Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1054/Pid.Sus/2025/PN Smr ISWAN NOOR, S.H., M.H. 1.ADI SUSANTO ALS BEWOK BIN ABDULLAH
2.NUR YADI MARSIS ALS MARSIS BIN HARIM LA BUNGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1054/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7322/O.4.11.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISWAN NOOR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUSANTO ALS BEWOK BIN ABDULLAH[Penahanan]
2NUR YADI MARSIS ALS MARSIS BIN HARIM LA BUNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I. ADI SUSANTO als BEWOK bin ABDULLAH dan Terdakwa II. NUR YADI MARSIS als MARSIS bin HARIM LA BUNGA pada hari Sabtu Tanggal 06 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Biawan Gg.6 No.- RT. - Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan permukaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa I yang berada di tempat tinggalnya di di Jl. Biawan Gg.6 No.- RT. - Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda didatangi oleh sdr. BENTET (SURYA DARMA) (dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Samarinda Nomor:DPO/98/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. bin SUMALI (anggota Resnarkoba Polresta Samarinda yang melakukan pembelian terselubung berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) Dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan (Control Delivery) Nomor : SP/135/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa yang pada saat itu menjaga orangtuanya yang sakit tidak bisa membelikan narkotika jenis sabu tersebut dan menyampaikan akan membelikan melalui teman Terdakwa I yakni Terdakwa II, dan oleh sdr. BENTET (SURYA DARMA) menanyakan berapa haraga narkotika jenis sabu tersebut yang oleh Terdakwa I menjawab untuk harga 1 (satu) gram nya sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui HP milik Terdakwa I berupa HP android merk Samsung warna merah Nomor IMEI:359304103876143 dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan menyatakan untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) gram, dan oleh Terdakwa II menyatakan iya dan akan mencarikan di tempat sdr. ASWIN (dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Samarinda Nomor:DPO/97/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) dan akan menghubungi Terdakwa I kembali;
  • Bahwa Terdakwa II kembali menghubungi Terdakwa I melalui HP milik Terdakwa II berupa HP android merk VIVO warna hijau No.IMEI:868304068228797 dengan menyatakan di tempat sdr. ASWIN hanya ada 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, untuk sisanya Terdakwa II akan diambilkan ditempat jual sabu, untuk itu Terdakwa I menyetujuinya dan Terdakwa II di transfer uang sebanyak Rp2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa II kemudian menghubungi sdr. ROBY (dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Samarinda Nomor:DPO/99/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II langsung melakukan transfer uang sebanyak harga yang disepakati kepada sdr. ROBY;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa II dihubungi sdr. ROBY untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jl. Kakap Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya berada di pinggir jalan);
  • Bahwa Terdakwa II mendatangi tempat yang telah disampaikan dan Terdakwa II bertemu langsung dengan sdr. ROBY dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II;
  • Bahwa sekira pukul 16.15 WITA, Terdakwa II menghubungi sdr. ASWIN untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, dan oleh sdr. ASWIN sepakat menjual dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan menunggu kabar dari sdr. ASWIN;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa II dihubungi sdr. ASWIN untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jl. Pulau Banda Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan);
  • Bahwa Terdakwa II mendatangi tempat yang telah disampaikan dan Terdakwa II bertemu langsung dengan sdr. ASWIN dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II;
  • Bahwa sekira pukul pukul 17.15 WITA, Terdakwa II mendatangi seseorang yang tidak diketahui Namanya di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa II yang berada di rumah miliknya bersama dengan Terdakwa I, dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa II beli dibuka dengan menggunakan gunting untuk dijadikan satu, yang kemudian dimasukan kedalam 1 (satu) poket/bungkus dan ditimbang menggunakan timbangan berwarna hitam oleh Terdakwa I, yang kemudian oleh Terdakwa I langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan juga timbangan berwarna hitam untuk dibawa kerumah milik Terdakwa I;

 

  • Bahwa sekira pukul 21.00 WITA setibanya Terdakwa I didepan rumah miliknya, Terdakwa I tidak melihat sdr. BENTET dan yang ada hanya saksi WAHYU SETIADI, S.H. bin SUMALI, dan Terdakwa I mendatangi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, dan pada saat itu Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi IMAM SUKIANTO ADY, S.H. bin SUBIYATA dan saksi AHDANSYAH, S.H. bin H. MISRANSYAH;
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I ditanyakan asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan diakui Terdakwa I berasal dari Terdakwa II, yang akhirnya Terdakwa I dibawa oleh ketiga saksi untuk melakukan penangkapan kepada Terdakwa II yang pada saat itu berada di rumah miliknya;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang bukti yang ditemukan tersebut, oleh ketiga saksi dari anggota Resnarkoba Polresta Samarinda dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat brutto sebanyak 2,30 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 244/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Martadinata atas permintaan Polresta Samarinda,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Jawa Timur dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab:08804/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani Kabid Labfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si., dengan hasil Kesimpulan atas 1 (satu) poket/bungkus setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan. 1 Nomor 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I. ADI SUSANTO als BEWOK bin ABDULLAH dan Terdakwa II. NUR YADI MARSIS als MARSIS bin HARIM LA BUNGA pada hari Sabtu Tanggal 06 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Biawan Gg.6 No.- RT. - Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permukaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika , yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa I yang berada di tempat tinggalnya di di Jl. Biawan Gg.6 No.- RT. - Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda didatangi oleh sdr. BENTET (SURYA DARMA) (dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Samarinda Nomor:DPO/98/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. bin SUMALI (anggota Resnarkoba Polresta Samarinda yang melakukan pembelian terselubung berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) Dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan (Control Delivery) Nomor : SP/135/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa yang pada saat itu menjaga orangtuanya yang sakit tidak bisa membelikan narkotika jenis sabu tersebut dan menyampaikan akan membelikan melalui teman Terdakwa I yakni Terdakwa II, dan oleh sdr. BENTET (SURYA DARMA) menanyakan berapa haraga narkotika jenis sabu tersebut yang oleh Terdakwa I menjawab untuk harga 1 (satu) gram nya sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui HP milik Terdakwa I berupa HP android merk Samsung warna merah Nomor IMEI:359304103876143 dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan menyatakan untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) gram, dan oleh Terdakwa II menyatakan iya dan akan mencarikan di tempat sdr. ASWIN (dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Samarinda Nomor:DPO/97/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) dan akan menghubungi Terdakwa I kembali;
  • Bahwa Terdakwa II kembali menghubungi Terdakwa I melalui HP milik Terdakwa II berupa HP android merk VIVO warna hijau No.IMEI:868304068228797 dengan menyatakan di tempat sdr. ASWIN hanya ada 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, untuk sisanya Terdakwa II akan diambilkan ditempat jual sabu, untuk itu Terdakwa I menyetujuinya dan Terdakwa II di transfer uang sebanyak Rp2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa II kemudian menghubungi sdr. ROBY (dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Samarinda Nomor:DPO/99/IX/2025/Resnarkoba tanggal 06 September 2025) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II langsung melakukan transfer uang sebanyak harga yang disepakati kepada sdr. ROBY;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa II dihubungi sdr. ROBY untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jl. Kakap Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya berada di pinggir jalan);
  • Bahwa Terdakwa II mendatangi tempat yang telah disampaikan dan Terdakwa II bertemu langsung dengan sdr. ROBY dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II;
  • Bahwa sekira pukul 16.15 WITA, Terdakwa II menghubungi sdr. ASWIN untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, dan oleh sdr. ASWIN sepakat menjual dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan menunggu kabar dari sdr. ASWIN;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa II dihubungi sdr. ASWIN untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jl. Pulau Banda Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan);
  • Bahwa Terdakwa II mendatangi tempat yang telah disampaikan dan Terdakwa II bertemu langsung dengan sdr. ASWIN dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II;
  • Bahwa sekira pukul pukul 17.15 WITA, Terdakwa II mendatangi seseorang yang tidak diketahui Namanya di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa II yang berada di rumah miliknya bersama dengan Terdakwa I, dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa II beli dibuka dengan menggunakan gunting untuk dijadikan satu, yang kemudian dimasukan kedalam 1 (satu) poket/bungkus dan ditimbang menggunakan timbangan berwarna hitam oleh Terdakwa I, yang kemudian oleh Terdakwa I langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan juga timbangan berwarna hitam untuk dibawa kerumah milik Terdakwa I;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WITA setibanya Terdakwa I didepan rumah miliknya, Terdakwa I tidak melihat sdr. BENTET dan yang ada hanya saksi WAHYU SETIADI, S.H. bin SUMALI, dan Terdakwa I mendatangi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, dan pada saat itu Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi IMAM SUKIANTO ADY, S.H. bin SUBIYATA dan saksi AHDANSYAH, S.H. bin H. MISRANSYAH;
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I ditanyakan asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan diakui Terdakwa I berasal dari Terdakwa II, yang akhirnya Terdakwa I dibawa oleh ketiga saksi untuk melakukan penangkapan kepada Terdakwa II yang pada saat itu berada di rumah miliknya;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang bukti yang ditemukan tersebut, oleh ketiga saksi dari anggota Resnarkoba Polresta Samarinda dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat brutto sebanyak 2,30 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 244/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Martadinata atas permintaan Polresta Samarinda,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Jawa Timur dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab:08804/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani Kabid Labfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si., dengan hasil Kesimpulan atas 1 (satu) poket/bungkus setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan. 1 Nomor 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya