Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Smr M. YASIN MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat jual beli dan kwitansi jual beli tanah pada tanggal 8 November 1996 antara penggugat dan tergugat atas sebidang tanah yang telah dibeli oleh penggugat seluas 1.317 M2 sertifikat Hak Milik Nomor: 620 Tahun 1996 dan surat ukur nomor 3046/1996 dengan luas 1.317 M2 atas nama Malik yang terletak di Jalan D.I.Panjaitan RT.02, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara (dahulu RT.06 Desa Lempake Kecamatan Samarinda Ilir), Kota Samarinda adalah Sah dan Berharga.
  3. Menyatakan tanah seluas 1.317 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 620 Tahun 1996 dan surat ukur nomor 3046/1996 atas nama Malik di Jalan D.I.Panjaitan RT.02, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara (dahulu RT.06 Desa Lempake Kecamatan Samarinda Ilir), Kota Samarinda, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas – batas :

  1. Sebelah Utara    : Kusmayadi
  2. Sebelah Timur    : Abd.Kamid
  3. Sebelah Selatan  : Mirin Laras
  4. Sebelah Barat    : Jalan Raya

Adalah sah milik penggugat dengan luas tanah 1.317 M2 (seribu tiga ratus tujuh belas meter persegi)

  1. Menyatakan penggugat berhak melakukan balik nama/peralihan hak sertifikat hak milik  nomor 620 tahun 1996 dan surat ukur nomor 3046/1996 atas nama Malik menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama M.Yasin dengan luas 1.317 M2 (seribu tiga ratus tujuh belas meter persegi) sesuai dengan surat jual beli dan kwitansi jual beli pada tanggal 8 November 1996.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan balik nama/peralihan hak sertifikat hak milik nomor 620 tahun 1996 dan surat ukur nomor 3046/1996 dengan luas 1.317 M2 atas nama Malik menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama M.Yasin sesuai dengan surat jual beli dan kwitansi jual beli pada tanggal 8 November 1996.
  3. Membebankan biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak