| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ACHMAD JAYANSYAH Als JAYA Bin MUHAMMAD ROMANI (Alm), Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025 bertempat di Gang depan Eramart Samarinda Seberang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin, Gg.Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah, melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa, Saksi RIDHO (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan ARIF (DPO) mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi RIDHO berangkat dari Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara menuju Gang di depan Eramart Samarinda Seberang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin, Gg.Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan plat nomor S 1881 ET;
- Bahwa pada pukul 13:00 Wita sesampainya di depan Eramart Samarinda Seberang, Saksi RIDHO turun dari mobil dan berjalan kaki menuju gang langar untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara Terdakwa menunggu di dalam mobil. Adapun Saksi RIDHO membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto;
- Bahwa setelah Saksi RIDHO kembali ke mobil, kemudian Terdakwa dan Saksi RIDHO melanjutkan perjalanan. Namun sekitar pukul 13.30 WITA Ketika mobil sedang berhenti karena menunggu lampu lalu lintas di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, datang anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RIDHO;
- Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto yang berada di bawah alas karpet pijakan kaki yang diduduki oleh Saksi RIDHO, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Pajero, plat S 1881 ET, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, imei: 688931078811558 dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih, imei: 352417941637217;
- Bahwa pemilik 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) poket milik Terdakwa, 1 (satu) poket milik Saksi RIDHO dan 1 (satu) poket lainnya milik Sdr.ARIF (DPO) yang dikuasai atau dititipkan kepada Terdakwa dan Saksi RIDHO untuk kemudian diserahkan kepada Sdr.ARIF (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin khusus dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada saat digeledah oleh anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor: LS22FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan kode sampel A1, A2, dan A3, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah positif Narkotika benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 200/11021.00/VIII/2025 dengan hasil penghitungan/penimbangan dan penyisihan di Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN adalah dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram atau berat netto 0,68 (nol koma enam delapan).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ACHMAD JAYANSYAH Als JAYA Bin MUHAMMAD ROMANI (Alm), Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025 bertempat di Jalan Trikora, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa, Saksi RIDHO (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan ARIF (DPO) mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi RIDHO berangkat dari Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara menuju Gang di depan Eramart Samarinda Seberang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin, Gg.Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan plat nomor S 1881 ET;
- Bahwa pada pukul 13:00 WITA sesampainya di depan Eramart Samarinda Seberang, Saksi RIDHO turun dari mobil dan berjalan kaki menuju gang langar untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara Terdakwa menunggu di dalam mobil. Adapun Saksi RIDHO membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto;
- Bahwa setelah Saksi RIDHO kembali ke mobil, kemudian Terdakwa dan Saksi RIDHO melanjutkan perjalanan. Namun sekitar pukul 13.30 WITA Ketika mobil sedang berhenti karena menunggu lampu lalu lintas di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, datang anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RIDHO;
- Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto yang berada di bawah alas karpet pijakan kaki yang diduduki oleh Saksi RIDHO, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Pajero, plat S 1881 ET, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, imei: 688931078811558 dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih, imei: 352417941637217;
- Bahwa pemilik 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) poket milik Terdakwa, 1 (satu) poket milik Saksi RIDHO dan 1 (satu) poket lainnya milik Sdr.ARIF (DPO) yang dikuasai atau dititipkan kepada Terdakwa dan Saksi RIDHO untuk kemudian diserahkan kepada Sdr.ARIF (DPO);
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin khusus dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada saat digeledah oleh anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor: LS22FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan kode sampel A1, A2, dan A3, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah positif Narkotika benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 200/11021.00/VIII/2025 dengan hasil penghitungan/penimbangan dan penyisihan di Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN adalah dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram atau berat netto 0,68 (nol koma enam delapan).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- |