Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- menetapkan Pemohon SUMARMI sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur, yang bernama LUKMAN HAKIM AL WAHAB, laki-laki, lahir di Samarinda, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2000.
- memberi izin dan Kuasa kepada Pemohon untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak Pemohon yang belum dewasa / dibawah umur untuk melakukan tindakan hukum yaitu untuk menjual harta warisan berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan AMD menuju Jalur I Tanah Merah Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Sertipikat Hak Milik Nomor : 1839 Luas 257 M2 atas nama SUMARMI.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
|