Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/PDT.P/2015/PN Smr SUMARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 32/PDT.P/2015/PN Smr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. menetapkan Pemohon SUMARMI sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur, yang bernama LUKMAN HAKIM AL WAHAB, laki-laki, lahir di Samarinda, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2000.
  3. memberi izin dan Kuasa kepada Pemohon untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak Pemohon yang belum dewasa / dibawah umur untuk melakukan tindakan hukum yaitu untuk menjual harta warisan berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan AMD menuju Jalur I Tanah Merah Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Sertipikat Hak Milik Nomor : 1839 Luas 257 M2 atas nama SUMARMI.
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak