Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | 1.NURSANAH 2.URA ALUI 3.YAKUBUS 4.ANAU LUAT 5.DAMRIS 6.MARYAM SURANG 7.HARUDIN 8.ITA ILUNG 9.FATIMAH BRAHIM 10.JULEHA |
PT. Prima Tunas Kharisma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian Penggugat di atas, kiranya Bapak Ketua Pengadilan PHI Samarinda pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa Perkara ini berkenan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon di putus sebagai hukumannya sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA
a. PENGGUGAT NURSANAH (63 Thn) dengan masa kerja 14 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- b. PENGGUGAT JULEHA (63 Thn) dengan masa kerja 14 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- c. PENGGUGAT FATIMAH BRAHIM (64 Thn) dengan masa kerja 14 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- d. PENGGUGAT ITA ILUNG (64 Thn) dengan masa kerja 12 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- e. PENGGUGAT HARUDIN (59 Thn) dengan masa kerja 14 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- f. PENGGUGAT MARYAM SURANG (65 Thn) dengan masa kerja 14 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- g. PENGGUGAT ANAU LUAT (58 Thn) dengan masa kerja 12 tahun Total Keseluruhan Sebesar Rp. 151.477.132,- 5. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat ;- SUBSIDAIR : - MemberikanPutusanlain yang dianggap Patutdan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |