Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H GUSTY FATKHAN NASRULLOH Als FATAN Bin DIDIK JUNAIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 459/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1901/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTY FATKHAN NASRULLOH Als FATAN Bin DIDIK JUNAIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUSTY FATKHAN NASRULLOH Als. FATAN Bin. DIDIK JUNAIDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Sutomo Gang 8 Blok A No. 40 Rt.35 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita terdakwa minum- minuman keras jenis Anggur merah merk Kawa- Kawa sebanyak 2 (dua) botol Bersama teman- temannya, kemudian terdakwa bermaksud berkeliling terlebih dahulu sebelum pulang ke rumahnya dengan  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor rangka MH1JF5113BK873394 nomor mesin JF51E1869375 milik terdakwa hingga terdakwa melintasi kos- kosan saksi HANISA Binti. SAING (Alm) yang bertempat di Jalan Dr. Sutomo Gang 8 Blok A No. 40 Rt.35 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan nomor Plat DC 4805 AT yang terparkir tidak terkunci stang, atas hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambilnya.

 

    • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya di rumah terdakwa yang tidak jauh dari kos- kosan milik saksi HANISA, yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju kos- kosan saksi HANISA dengan maksud melancarkan niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi HANISA tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi HANISA dengan cara mendorongnya sampai ke rumah terdakwa di daerah Jalan Dr. Sutomo Gang 4A Blok C No. 03 Rt. 33 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, lalu terdakwa melepaskan nomor platnya agar identitas sepeda motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya dan kunci kontaknya terdakwa sambungkan kabelnya agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan mesinnya, setelah itu sekitar jam 05.00 wita terdakwa menawarkan sepeda motor dimaksud untuk dijual melalui aplikasi pesan singkat massanger Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru muda imei 866660052633413/405 milik terdakwa, setelah itu sekitar jam 06. 00 wita terdakwa berhasil menjual sepeda motor tersebut pada orang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa bersepakat bertemu dengan pembelinya di daerah gerbang Gor Sempaja Samarinda.

 

    • Bahwa sebelumnya saksi HANISA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan nomor Plat DC 4805 AT  warna hitam putih nomor rangka MH1JFS114GK335499 nomor mesin JFSIE-1328834 di depan kos- kosannya di Jalan Dr. Sutomo Gang 8 Blok A No. 40 Rt.35 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024,  yang awalnya saksi HANISA memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan kosannya namun tidak terkunci stang, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wita saat saksi HANISA hendak menggunakannya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di parkiran sebelumnya, atas hal tersebut saksi HANISA mencoba untuk mencarinya namun tidak ditemukan sehingga saksi HANISA melaporkannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin saksi HANISA selaku pemilik adalah untuk dimiliki yang selanjutnya berhasil dijual kepada orang yang tidak dikenal, dimana hasil penjualannya sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari- hari.

 

    • Bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi HANISA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 ------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa GUSTY FATKHAN NASRULLOH Als. FATAN Bin. DIDIK JUNAIDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Sutomo Gang 8 Blok A No. 40 Rt.35 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita terdakwa minum- minuman keras jenis Anggur merah merk Kawa- Kawa sebanyak 2 (dua) botol Bersama teman- temannya, kemudian terdakwa bermaksud berkeliling terlebih dahulu sebelum pulang ke rumahnya dengan  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor rangka MH1JF5113BK873394 nomor mesin JF51E1869375 milik terdakwa hingga terdakwa melintasi kos- kosan saksi HANISA Binti. SAING (Alm) yang bertempat di Jalan Dr. Sutomo Gang 8 Blok A No. 40 Rt.35 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan nomor Plat DC 4805 AT yang terparkir tidak terkunci stang, atas hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambilnya.

 

    • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya di rumah terdakwa yang tidak jauh dari kos- kosan milik saksi HANISA, yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju kos- kosan saksi HANISA dengan maksud melancarkan niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi HANISA tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi HANISA dengan cara mendorongnya sampai ke rumah terdakwa di daerah Jalan Dr. Sutomo Gang 4A Blok C No. 03 Rt. 33 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, lalu terdakwa melepaskan nomor platnya agar identitas sepeda motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya dan kunci kontaknya terdakwa sambungkan kabelnya agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan mesinnya, setelah itu sekitar jam 05.00 wita terdakwa menawarkan sepeda motor dimaksud untuk dijual melalui aplikasi pesan singkat massanger Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru muda imei 866660052633413/405 milik terdakwa, setelah itu sekitar jam 06. 00 wita terdakwa berhasil menjual sepeda motor tersebut pada orang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa bersepakat bertemu dengan pembelinya di daerah gerbang Gor Sempaja Samarinda.

 

    • Bahwa sebelumnya saksi HANISA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan nomor Plat DC 4805 AT  warna hitam putih nomor rangka MH1JFS114GK335499 nomor mesin JFSIE-1328834 di depan kos- kosannya di Jalan Dr. Sutomo Gang 8 Blok A No. 40 Rt.35 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024,  yang awalnya saksi HANISA memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan kosannya namun tidak terkunci stang, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wita saat saksi HANISA hendak menggunakannya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di parkiran sebelumnya, atas hal tersebut saksi HANISA mencoba untuk mencarinya namun tidak ditemukan sehingga saksi HANISA melaporkannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin saksi HANISA selaku pemilik adalah untuk dimiliki yang selanjutnya berhasil dijual kepada orang yang tidak dikenal, dimana hasil penjualannya sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari- hari.

 

    • Bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi HANISA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya