Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
447/Pdt.P/2025/PN Smr 1.SULIANTO
2.Khusrotul Khudliyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 447/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULIANTO
2Khusrotul Khudliyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
  2. Menyatakan perubahan nama para pemohon pada akta kelahiran anak semula bernama ayah tertulis : Sulianto ibu tertulis Khusrotul Khualiyah sebagaimana yang tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor 6472-LU-25022014-0052 bertanggal 25-02-2014 ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Nama Ayah Sulianto dan Nama Ibu Khusrotul Khudliyah ;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuatkan catatan pinggir pada registor akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak