Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
749/Pid.Sus/2025/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | ZULKIFLI ALIAS KIFLI BIN SAID TIMUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 749/Pid.Sus/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5485/O.4.11.3/ENZ.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ZULKIFLI Als. KIFLI BIN SAID TIMUN pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 03.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 di Jl. Ulin Gg. Lena Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa sabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gr/Netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Lena Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (area Pasar Kedondong) datanglah beberapa orang laki – laki yang belakangan Terdakwa ketahui adalah anggota Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan akhirnya di temukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus / poket dengan 15,31 (lima belas koma tiga satu) Gram Brutto atau 1,12 (satu koma dua belas) Gram Netto dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu). Atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polairud Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 187/11021.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 terhadap 43 (empat puluh tiga) poket/ bungkus plastic kecil warna bening berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,31 (lima belas koma tiga puluh satu) gram bruto atau 1,12 (satu koma dau belas) gram netto. ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0173 tanggal 13 Agustus 2025, adalah (+) positif metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa ZULKIFLI Als. KIFLI BIN SAID TIMUN pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 03.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 di Jl. Ulin Gg. Lena Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gr/Netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- ----- Bermula sekira pada bulan Juli 2025 karena Terdakwa tidak ada pekerjaan kemudian Terdakwa menemui sdr. IYE (DPO) untuk meminta pekerjaan dan kemudian sdr. IYE memberikan pekerjaan dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu di Jl. Ulin Gg. Lena Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (area Pasar Kedondong) dan Terdakwa menyetujui hal tersebut, Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 55 (lima-lima) bungkus / poket dari sdr. IYE untuk dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk per bungkus / poketnya yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 01.30 Wita di Jl. Ulin Gg. Lena Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (area Pasar Kedondong) dan dari Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut 12 (dua belas) diantaranya sudah berhasil Terdakwa jual dan Terdakwa mendapatkan uang Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) jadi sisanya adalah Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus / poket dengan 15,31 (lima belas koma tiga satu) Gram Brutto atau 1,12 (satu koma dua belas) Gram Netto, bahwa biasanya dalam semalam Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu Terdakwa mendapatkan upah dari sdr. IYE sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 03.45 Wita saat Terdakwa berada di Jl. Ulin Gg. Lena Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (area Pasar Kedondong) datanglah beberapa orang laki – laki yang belakangan Terdakwa ketahui adalah anggota Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan akhirnya di temukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus / poket dengan 15,31 (lima belas koma tiga satu) Gram Brutto atau 1,12 (satu koma dua belas) Gram Netto dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu). Atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polairud Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 187/11021.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 terhadap 43 (empat puluh tiga) poket/ bungkus plastic kecil warna bening berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,31 (lima belas koma tiga puluh satu) gram bruto atau 1,12 (satu koma dau belas) gram netto. ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0173 tanggal 13 Agustus 2025, adalah (+) positif metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Ketiga -----Bahwa terdakwa ZULKIFLI Als. KIFLI BIN SAID TIMUN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam yang dapat diingat atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 di Jl. Ulin Gg. Lena No. 03 Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di area Pasar Kedondong)atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- ----- Bahwa pertama kali Terdakwa menggunakan sabu yaitu pada tahun 2017 dan terakhir kali pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 di Jl. Ulin Gg. Lena No. 03 Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di area Pasar Kedondong) . ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri tersebut dengan cara mengambil dari sabu-sabu yang sdr. IYE (DPO) titip jualkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengmbil sabu yang telah Terdakwa gunakan tersebut sesuai dengan nominal uang yang Terdakwa jualkan. ----- Bahwa Terdakwa sebelum menggunakan sabu–sabu biasanya Terdakwa menyiapkan alat hisap (bong), korek api gas dan sabu–sabu, kemudian sabu–sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu ujung kaca disambungkan kesalah satu sedotan pada alat hisap (bong) kemudian bagian kaca dibakar dan menggeluarkan asap lalu asap tersebutlah yang dihisap seperti layaknya menghisap rokok, setelah menggunakan sabu–sabu Terdakwa membuang alat tersebut. ----- Bahwa Terdakwa menerangkan rasanya setelah menggunakan sabu–sabu tersebut yaitu merasa tenang, tidak merasa capek dan tidak mengantuk. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 187/11021.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 terhadap 43 (empat puluh tiga) poket/ bungkus plastic kecil warna bening berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,31 (lima belas koma tiga puluh satu) gram bruto atau 1,12 (satu koma dau belas) gram netto. ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0173 tanggal 13 Agustus 2025, adalah (+) positif metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |