Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Feb. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/PDT.G/2016/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Feb. 2016 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andi Agus Ismawan, S.H., M.H. | Djoenaedi Limano | 2 | Hosland Benjamin Hutapea, S.H. | Djoenaedi Limano | 3 | Christien Agung, S.H., M.H. | Djoenaedi Limano | 4 | Alfi Noormansyah, S.H.,M.H. | Djoenaedi Limano | 5 | Daimler Dimasjaya, S.H. | Djoenaedi Limano |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Usransyah Abbas | 2 | Sunarto | 3 | Cq Camat Kepala Wilayah Kecamatan Samarinda Ilir |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. SOFYAN AGUS, SH, MH. | Usransyah Abbas |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
-
Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;
-
Memerintahkan Tergugat, Kuasanya, atau pihak yang mewakilinya, atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan apapun baik tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan apapun atas semua hal-hal yang berkaitan denga harta benda Tergugat, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah sebagaimana disebutkan pada Akta Jual Beli No. 209/1974 dan Akta Jual Beli No. 212/1974 sampai dengan putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inckracht van gewisjde);
DALAM POKOK PERKARA
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan sah dan berharga;
-
Menyatakan hukumnya Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 52.000.000.000.- (lima puluh dua milyar rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah);
-
Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah membantu Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
-
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |