Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
441/Pid.B/2024/PN Smr | JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH | RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 441/Pid.B/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1860/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : -------- Bahwa Terdakwa RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |