Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Smr 1.HJ. MASRAH DADANG
2.RIDUANSYAH
HJ. MASRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. MASRAH DADANG
2RIDUANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakim,SH.M.HumHJ. MASRAH DADANG
2Abdul Hakim,SH.M.HumRIDUANSYAH
Tergugat
NoNama
1HJ. MASRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan, menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik.
  3. Menyatakan surat pelepasan hakĀ  para penggugat dari Nurdin adalah sah dan mengikat.
  4. Menetapkan tanah seluas 7210 Meter Persegi adalah hak penggugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membengkar bangunan yang ada diatas lahan para penggugat
  6. Menghukum tergugat membayar ganti Kerugian selama membangun rumah diatas lahan penggugat sebanyak Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah )
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para penggugat Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila tergugat lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 hari , sejak berkekuatan hukum tetapsampai putusan dalm perkara ini dilaksanakan oleh tergugat
  8. Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak