Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH ARNOL BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2179/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOL BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARNOL Bin USMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari tahun 2024 pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kemakmuran, Gg. 01 Blok E, Rt.15 No.- Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur. atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan perbuatan “tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita di Jalan Kemakmuran, No,- Rt.015, Kel. Sungai Pinang, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur, terdakwa dihubungi oleh Sdr. OLENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada orang lain, Dimana terdakwa sudah 3 (tiga) kali disuruh oleh Sdr. OLENG untuk mengambil narkotika jenis shabu yang kemudian diserahkan kepada orang lain dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), berselang beberapa lama sekitar jam 14.15 wita saksi I Nyoman Angga Sencana bersama saksi Budi Arifin yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Kemakmuran Gg 01 Blok E, RT 15, Kec. Sungai Pinang, yang kemudian saksi Nyoman dan saksi Budi Arifin melihat terdakwa yang melakukan gerakan mencurigakan, lalu terhadap terdakwa dilakukan pengamanan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang tersimpan di kantong baju sebelah  kanan terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di dalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus /poket narkotika jenis shabu seberat 15,25 (lima belas koma dua puluh lima) Gram Brutto dan 1 (satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Biru Imei 8621 9405 8186 790 ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN dengan Nomor : LS33EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 15 Februari 2024  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor Register Sampel LS33EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim an. Arnol bin Usman dengan kesimpulan benar positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 024/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa ARNOL Bin USMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 15,25 (Lima belas koma dua puluh lima) gram dan berat netto yakni 14,73 gram (empat belas koma tujuh puluh tiga gram) yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Haryono.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa ARNOL Bin USMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari tahun 2024 pukul 14.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kemakmuran, Gg. 01 Blok E, Rt.15 No.- Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur. atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,”. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi I Nyoman Angga Sencana Bersama saksi Budi Arifin yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan kemakmuran Gg 01 Blok E, RT 15, Kec. Sungai Pinang kemudian saksi Nyoman dan saksi Budi Arifin melihat terdakwa yang tampak melakukan Gerakan yang mencurigakan, kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengamanan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang tersimpan di kantong baju sebelah kanan terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di dalamnya berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus /poket narkotika jenis shabu seberat 15,25 (lima belas koma dua puluh lima) Gram Brutto dan 1 (satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Biru Imei 8621 9405 8186 790 ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa yang diakui narkotika tersebut didapat terdakwa dari Sdr. Oleng (masuk dalam Daaftar Pencarian Oraang/DPO) dengan sistem jejak dan tujuannya akan diantarkan terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal berdasarkan arahan Sdr. Oleng, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN dengan Nomor : LS33EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 15 Februari 2024  terhadap barang bukti berupa yang diterimasatu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor Register Sampel LS33EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim an. Arnol bin Usman dengan kesimpulan benar positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 024/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa ARNOL Bin USMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) platik klip berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 15,25 (Lima belas koma dua puluh lima) gram dan berat netto yakni 14,73 gram (empat belas koma tujuh puluh tiga gram) yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Haryono
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya