Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1052/Pid.Sus/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH SATRIYA RISKY SAPUTRA ALS KIKI BIN ABDUL SANI USIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1052/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7286/O.4.11.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIYA RISKY SAPUTRA ALS KIKI BIN ABDUL SANI USIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya didalam Rumah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi BUDI RASDIANTO, Saksi I NYOMAN ANGGA SENCANA, S.H., Saksi BUDI ARIFIN, S.H. dan Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda akan terjadi transaksi gelap narkotika. Pada saat akan melakukan observasi di tempat tersebut, muncul 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang berhenti dan masuk ke dalam rumah tersebut. Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung menangkap 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yaitu Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN serta Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS selaku pemilik rumah yang ada di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto ditemukan terbungkus teh cina warna hijau kuning dalam 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam ditemukan di atas lantai di bawah meja ruang tamu;
  2. 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru, No. IMEI : 868139061928070 milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN dan 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam, No. IMEI : 866706050594170 milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan di kantong jaket bagian depan yang saat itu sedang dipakai oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN;
  3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, No. IMEI :  867708037571357 milik Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, ditemukan di dalam rumah;
  4. 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan terparkir di depan rumah tersebut.

Selanjutnya Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto yang terbungkus teh cina warna hijau kuning adalah milik Sdra. AMAN (masih dalam pencarian) yang merupakan bos sekaligus teman dari Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS, dimana narkotika tersebut nantinya akan dijual/diedarkan oleh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI adalah orang yang telah disuruh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mengambil narkotika tersebut, dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS ditelepon oleh temannya, Sdra. AMAN (DPO) ditawari pekerjaan menjadi kurir narkotika jenis sabu, yang langsung disetujui oleh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS. Tidak lama berselang, pukul 22.00 Wita, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, mendapat telpon lagi dari seseorang yang mengaku sebagai bosnya Sdra. AMAN menawarkan hal yang sama, dimana pekerjaannya hanyalah mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumahnya dan nantinya akan ada orang lagi yang mengambil barang tersebut ke rumahnya tersebut.  dan telepon ditutupdan menyuruh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, untuk disimpan karena nantinya akan ada orang yang mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 23.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menelepon Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyuruh untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu kabar selanjutnya. Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk melakukan pekerjaan tersebut dan disanggupi oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menelpon bosnya Sdra. AMAN mengabarkan bahwa ia sudah dapat orang yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab “oke, nanti ada orang yang menghubungi kamu”.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menghubungi Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS melalui pesan chat di aplikasi WhatsApp berupa foto bungkusan barang (sabu), foto lokasi, dan tiitik shareloc tempat mengambil barang tersebut, dan selanjutnya Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI, namun tidak lama kemudian bosnya Sdra. AMAN menelpon bahwa pekerjaan tersebut ditunda pagi saja, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS mengabarkan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI perihal hal tersebut dan meminta agar nanti pagi hari Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI datang saja kerumahnya untuk bersama-sama menunggu informasi selanjutnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 07.45 Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI sudah berada di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS membicarakan rencana pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dimana Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyarankan agar Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI mengajak orang lain. Sekitar pukul 08.48 Wita, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI menghubungi temannya yaitu Tersangka SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk menemaninya mengambil Narkotika jenis sabu tersebut (sebagai kuda) yang disetujui terdakwa karena membutuhkan uang. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN menyuruh untuk menyiapkan anggota dan menunggu kabar darinya. Sekitar pukul 11.30 Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI tiba di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Sekitar pukul 14.30 Wita Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS kembali ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN yang menyuruh agar anggotanya segera berangkat. Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menyuruh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dengan posisi Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI mengendarai sepeda motor dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI di bonceng. Tidak lama berselang, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS menerima pesan baru dari nomor tidak dikenal di aplikasi Whatsapp yang mengirimkan titik shareloc dan foto tempat mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut, dimana Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS langsung meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Setelah menerima pesan tersebut, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI segera menuju lokasi yang dimaksud yaitu di Jl. Elang Kota Samarinda dan tiba sekitar pukul 14.45 Wita. Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI turun dari sepeda motor untuk mengambil barang berupa bungkusan plastik kresek warna hitam yang berada di bawah pohon kecil dekat tiang listrik di samping tembok rumah berwarna abu-abu, setelah itu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI langsung membawa bungkusan tersebut menuju ke rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS dan tiba sekitar pukul 15.00 Wita, hingga akhirnya ditangkap Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda.
  • Bahwa Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada menjanjikan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI sejumlah uang setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun untuk besaran uangnya belum diberitahukan. Adapun sebelum berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk membeli bensin dan rokok.

 

  1. Terdakwa mengaku baru satu kali bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS.

 

  1. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 242/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) poket/bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto, dengan berat plastik pembungkus 20 (dua puluh) gram netto.

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. : LAB. : 08802/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Sdr. HANDI PURWANTO, S.T.; Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan Sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md., kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28104/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Bahwa Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya didalam Rumah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi BUDI RASDIANTO, Saksi I NYOMAN ANGGA SENCANA, S.H., Saksi BUDI ARIFIN, S.H. dan Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda akan terjadi transaksi gelap narkotika. Pada saat akan melakukan observasi di tempat tersebut, muncul 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang berhenti dan masuk ke dalam rumah tersebut. Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung menangkap 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yaitu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN serta Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS selaku pemilik rumah yang ada di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto ditemukan terbungkus teh cina warna hijau kuning dalam 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam ditemukan di atas lantai di bawah meja ruang tamu;
  2. 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru, No. IMEI : 868139061928070 milik Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam, No. IMEI : 866706050594170 milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan di kantong jaket bagian depan yang saat itu sedang dipakai oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN;
  3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, No. IMEI :  867708037571357 milik Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, ditemukan di dalam rumah;
  4. 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan terparkir di depan rumah tersebut.

Selanjutnya terdakwa, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto yang terbungkus teh cina warna hijau kuning adalah milik Sdra. AMAN (masih dalam pencarian) yang merupakan bos sekaligus teman dari Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS, dimana narkotika tersebut nantinya akan dijual/diedarkan oleh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI adalah orang yang telah disuruh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mengambil narkotika tersebut, dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS ditelepon oleh temannya, Sdra. AMAN (DPO) ditawari pekerjaan menjadi kurir narkotika jenis sabu, yang langsung disetujui oleh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS. Tidak lama berselang, pukul 22.00 Wita, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, mendapat telpon lagi dari seseorang yang mengaku sebagai bosnya Sdra. AMAN menawarkan hal yang sama, dimana pekerjaannya hanyalah mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumahnya dan nantinya akan ada orang lagi yang mengambil barang tersebut ke rumahnya tersebut.  dan telepon ditutupdan menyuruh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, untuk disimpan karena nantinya akan ada orang yang mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 23.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menelepon Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyuruh untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu kabar selanjutnya. Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk melakukan pekerjaan tersebut dan disanggupi oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menelpon bosnya Sdra. AMAN mengabarkan bahwa ia sudah dapat orang yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab “oke, nanti ada orang yang menghubungi kamu”.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menghubungi Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS melalui pesan chat di aplikasi WhatsApp berupa foto bungkusan barang (sabu), foto lokasi, dan tiitik shareloc tempat mengambil barang tersebut, dan selanjutnya Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI, namun tidak lama kemudian bosnya Sdra. AMAN menelpon bahwa pekerjaan tersebut ditunda pagi saja, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS mengabarkan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI perihal hal tersebut dan meminta agar nanti pagi hari Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI datang saja kerumahnya untuk bersama-sama menunggu informasi selanjutnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 07.45 Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI sudah berada di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS membicarakan rencana pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dimana Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyarankan agar Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI mengajak orang lain. Sekitar pukul 08.48 Wita, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI menghubungi temannya yaitu Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk menemaninya mengambil Narkotika jenis sabu tersebut (sebagai kuda). Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN menyuruh untuk menyiapkan anggota dan menunggu kabar darinya. Sekitar pukul 11.30 Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI tiba di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Sekitar pukul 14.30 Wita Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS kembali ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN yang menyuruh agar anggotanya segera berangkat. Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menyuruh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dengan posisi Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI mengendarai sepeda motor dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI di bonceng. Tidak lama berselang, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS menerima pesan baru dari nomor tidak dikenal di aplikasi Whatsapp yang mengirimkan titik shareloc dan foto tempat mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut, dimana Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS langsung meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Setelah menerima pesan tersebut, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI segera menuju lokasi yang dimaksud yaitu di Jl. Elang Kota Samarinda dan tiba sekitar pukul 14.45 Wita. Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI turun dari sepeda motor untuk mengambil barang berupa bungkusan plastik kresek warna hitam yang berada di bawah pohon kecil dekat tiang listrik di samping tembok rumah berwarna abu-abu, setelah itu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI langsung membawa bungkusan tersebut menuju ke rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS dan tiba sekitar pukul 15.00 Wita, hingga akhirnya ditangkap Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda.
  • Bahwa Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada menjanjikan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI sejumlah uang setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun untuk besaran uangnya belum diberitahukan. Adapun sebelum berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk membeli bensin dan rokok.

 

  1. Terdakwa mengaku baru satu kali bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS.

 

  1. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 242/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) poket/bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto, dengan berat plastik pembungkus 20 (dua puluh) gram netto.

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. : LAB. : 08802/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Sdr. HANDI PURWANTO, S.T.; Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan Sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md., kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28104/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Bahwa Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas terungkap ketika terdakwa ditangkap bersama Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN serta Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda oleh Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi BUDI RASDIANTO, Saksi I NYOMAN ANGGA SENCANA, S.H., Saksi BUDI ARIFIN, S.H. dan Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto ditemukan terbungkus teh cina warna hijau kuning dalam 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam ditemukan di atas lantai di bawah meja ruang tamu;
  2. 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru, No. IMEI : 868139061928070 milik Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam, No. IMEI : 866706050594170 milik Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI, ditemukan di kantong jaket bagian depan yang saat itu sedang dipakai oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI;
  3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, No. IMEI :  867708037571357 milik Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, ditemukan di dalam rumah;
  4. 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI, ditemukan terparkir di depan rumah tersebut.
  5. Selanjutnya terdakwa, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto yang terbungkus teh cina warna hijau kuning adalah milik Sdra. AMAN (masih dalam pencarian) yang merupakan bos sekaligus teman dari Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS, dimana narkotika tersebut nantinya akan dijual/diedarkan oleh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI adalah orang yang telah disuruh Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mengambil narkotika tersebut.

 

  1. Terhadap terdakwa juga dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine, dimana hasilnya positif mengandung Narkotika jenis Met Ampetamin tertuang dalam Surat Keterangan dari UPTD. Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang ditanda tangani dr. YETTY FAUZA, Sp.PK. No. : 455/037572/NARKOBA/09/2025 tanggal 20 Nopember 2024. Terdakwa mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015 dimana terakhir menggunakan bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI serta Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS, terakhir kali menggunakan pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar jam 11.30 Wita di rumah Saksi YULIUS IQNASIUS Als IYUS dengan cara menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastic dimana 1 (satu) sedotan plastic terhubung ke dalam air di dalam botol dan terhubung juga ke pipet kaca, sementara 1 (satu) sedotan plastik lainnya terhubung ke botol air mineral dan digunakan untuk menghisap asap hasil pembakaran sabu. Cara menggunakannya narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam sebuah pipet kaca, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek api gas dari arah bawah pipet kaca dan mengeluarkan asap, lalu asapnya terdakwa hisap menggunakan mulut terdakwa melalui sedotan yang terhubung ke botol air mineral tersebut.

 

  1. Bahwa terdakwa, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu menjadi Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya