Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I MISKUN Bin TUKIRAN (Alm), Terdakwa II SUYONO alias YONO Bin DARWIS, dan Terdakwa III SRI GUDEL alias SRI Bin SULADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Jalan Kopi RT. 16, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 11.50 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersiap untuk istirahat dan makan sidang di sebuah rumah kosong yang jaraknya kurang lebih 6 (enam) meter dari rumah Saksi Sulistiani. Kemudian Terdakwa I berbicara dengan Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa rumah Saksi Sulistiani selalu terlihat sepi dan merencanakan untuk masuk ke dalam rumah Saksi Sulistiani dengan Terdakwa I bertugas memasuki rumah dan mengambil barang sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas memanggil nama Terdakwa I dengan lantang apabila pemilik rumah kembali. Sekitar pukul 11.55 WITA, Terdakwa I mulai mendekati rumah Saksi Sulistiani untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong lalu Terdakwa I pergi ke bagian samping kiri rumah dan melihat terdapat sebuah jendela yang hanya dirapatkan dan tidak tertutup dengan rapat kemudian Terdakwa I mencoba membuka jendela tersebut dan melihat ke dalam rumah Saksi Sulistiani. Pada saat itu Terdakwa I melihat sebuah kamar dalam keadaan kosong lalu Terdakwa I membuka jendela lebih lebar dengan tangan kanan dan masuk ke dalam kamar kosong tersebut lalu menutup kembali jendela tempat Terdakwa I masuk. Setelah itu Terdakwa I menyusuri bagian dalam rumah dan Terdakwa I melihat 2 (dua) kamar kosong lalu Terdakwa I mencoba membuka pintu kamar sebelah kiri yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci, namun saat Terdakwa I memperhatikan isi kamar tersebut, tidak terdapat barang yang dapat diambil. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah kamar belakang sebelah kanan lalu membuka pintunya dengan cara membuka gagang pintu yang tidak terkunci dengan tangan kanan lalu mendorongnya ke belakang lalu Terdakwa I masuk ke dalam kamar dan mendekati lemari lalu Terdakwa I melihat sebuah tas bermotif bunga yang berada di atas lemari kemudian mengambilnya dengan kedua tangan. Ketika Terdakwa I membuka tas tersebut, di dalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop yang terbungkus cover beserta charger dan 1 (satu) unit hardisk merek Toshiba kapasitas 1 Terabyte kemudian Terdakwa I membuka cover tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) buah laptop. Melihat kondisi laptop dalam keadaan bagus, Terdakwa I memutuskan untuk mengambilnya lalu memasukkannya lagi ke dalam 1 (satu) buah tas motif bunga, sedangkan cover laptop Terdakwa I letakkan kembali di atas lemari. Setelah itu Terdakwa I pergi keluar dari kamar dengan menenteng 1 (buah) tas bermotif bunga berisi laptop di tangan kanan lalu menuju jendela di kamar depan sebelah kiri tempat Terdakwa I masuk sebelumnya. Setelah berada di depan jendela tersebut, Terdakwa I langsung melangkahkan kaki kiri Terdakwa I keluar dari rumah dan Terdakwa III langsung mendatangi Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) buah tas laptop bermotif bunga untuk diamankan dan membawanya ke belakang rumah kosong tempat beristirahat sementara sedangkan Terdakwa I keluar dari jendela lalu merapatkan kembali jendela tersebut agar tidak meninggalkan jejak. Kemudian sekitar pukul 12.05 WITA Para Terdakwa berkumpul di depan rumah kosong tempat beristirahat makan siang lalu kembali melanjutkan pekerjaan proyek pengecoran parit dan sekitar pukul 16.00 WITA setelah Para Terdakwa selesai bekerja, Para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas bermotif bunga di belakang rumah kosong dan berencana mencari pembeli. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Anggota Polsek Palaran berhasil mengamankan Para Terdakwa dan membawanya ke Kantor Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Sulistiani dalam mengambil 1 (satu) buah tas laptop motif bunga yang berisi 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna silver beserta charger laptop merk ASUS warna hitam, dan 1 (satu) unit Harddisk merk Toshiba kapasitas 1 Terabyte (kapasitas 1000 GB) warna hitam.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Sulistiani mengalami kerugian sebesar Rp7.999.000,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |