| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | SRI ASTUTI HUSEN | PT GAWI MAKMUR KALIMANTAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum ; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum; 5. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa penghargaan kerja dan uang pengganti hak dengan rincian sebagai berikut : Total Rp. 32.247.180,-Terbilang : Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah) Ditambah dengan upah Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak bulan Novemver hingga putusan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde); 6. Menyatakan Tergugat tetap memiliki kewajiban membayar upah kepada Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dijatuhkan terhadap Penggugat hingga putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa penghargaan kerja dan uang pengganti hak sebesar Rp. 32.247.180,- Terbilang (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah ) ditambah dengan upah Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak bulan November 2025 hingga putusan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde); 8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voebaar bij vorraad); 9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
