Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.B/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH MOHAMMAD GENTA KELANA Bin PONIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 758/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5693/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD GENTA KELANA Bin PONIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa MOHAMMAD GENTA KELANA Alias GENTA Bin PONIDI pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau pada waktu-waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Rumah Sakit Islam Jl. Gurami Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika terdakwa mendatangi Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS yang telah dikenalnya sekitar 1 (satu) bulan di sebuah bengkel tempat biasa terdakwa nongkrong di daerah Mugirejo Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, meminta diantarkan Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS ke daerah dekat Muso. Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS  kemudian memboncengkan terdakwa menggunakan sepeda motor milik ayahnya (Saksi SUMADIYO AGUNG) yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KT 2656 CAF, warna coklat, Tahun 2022, Model Solo, Silinder 109,51 CC, Noka MH1JM9125NK048726, Nosin JM91E2048522, STNK an. PUJI YATMI, di perjalanan terdakwa menjanjikan akan membelikan Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS bensin. Terdakwa kemudian mengarahkan Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS ke Jl. Gurami, sesampainya di depan Rumah Sakit Islam terdakwa meminta Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS menghentikan sepeda motornya sambil berkata, “Berhenti, aku mau pinjam motormu mau ambil barang di depan situ”. Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS lalu memutar balik kendaraanya, terdakwa berkata, “Loh turun kok”, sehingga Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS dan terdakwa turun dari sepeda motor. Terdakwa lalu meminta Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS menunggu di dalam warung depan Rumah Sakit Islam dan membelikan minuman. Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor milik orang tua Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS tersebut sambil berteriak, “Tunggu dulu disitu”. Sampai dengan pukul 15.30 Wita, terdakwa tidak kunjung kembali, sehingga Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS menghubungi ayahnya, Saksi SUMADIYO AGUNG memberitahukan kalau sepeda motornya dibawa oleh terdakwa. Saksi SUMADIYO AGUNG yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan laporan Saksi SUMADIYO AGUNG tersebut, terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi HAKI BINTORO SOUSA dan Saksi MUHAMMAD HERIYANTO (Anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota) di Jl. Stadion Rondong Demang Kel. Panji Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 Wita. Pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku awalnya minta diantarkan Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS menggunakan sepeda motornya ke Jl. Lumba-lumba, di perjalanan  muncul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut sehingga terdakwa meminta Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS belok ke Jl. Gurami, setelah berhenti terdakwa meninggalkan Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS di sebuah warung dan bermaksud meminjam sepeda motor tersebut sebentar karena ada keperluan. Terdakwa kemudian membawa sepeda motor tersebut ke tempat Sdr. IWAN (masih dalam pencarian) di Jl. Gunung Lingai untuk meminta tolong menjualkan sepeda motor milik orang tua Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS tersebut tanpa adanya kesepakatan tentang harga jual sepeda motor. Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. IWAN kalau sepeda motor tersebut adalah hasil curian.

 

  • Maksud terdakwa meminjam sepeda motor milik orang tua Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS (Saksi SUMADIYO AGUNG) yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KT 2656 CAF, warna coklat, Tahun 2022, Model Solo, Silinder 109,51 CC, Noka MH1JM9125NK048726, Nosin JM91E2048522, STNK an. PUJI YATMI tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain, dimana keuntungannya akan dipergunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada Anak Saksi MUHAMMAD AS’AD HARIS maupun Saksi SUMADIYO AGUNG ketika akan menawarkan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KT 2656 CAF, warna coklat, Tahun 2022, Model Solo, Silinder 109,51 CC, Noka MH1JM9125NK048726, Nosin JM91E2048522, STNK an. PUJI YATMI kepada Sdr. IWAN, sehingga Saksi SUMADIYO AGUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD GENTA KELANA Alias GENTA Bin PONIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya