| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan untuk menghentikan sementara Pelaksanaan Esekusi Lelang dengan perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Smr Jo 62/Pdt.G/2018/PN Smr terhadap tanah dan Bangunan Milik PELAWAN yang terletak di Jalan Basuki Rahmat , No 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dengan sertifikat hak milik nomor 391 dan 392.
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk Seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat , No 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 391 dan 392 atas nama BAMBANG SUMARDI POERWANTONO yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat , No 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Nomor 62/Pdt.G/2018/PN.Smr tanggal 06 November 2018 Jo. 98/PDT/2019/PT SMR dan tanggal 28 Agustus 2019 Jo. 3737 K /PDT/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dimaksud.
- Menyatakan Penetapan Perintah Eksekusi Lelang Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2025/PN Smr Jo. 62/Pdt.G/2018/PN.Smr tanggal 27 Agustus 2025 tidak sah dan/atau tidak berdasar.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum TERLAWAN I / PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN II / TERMOHON EKSEKUSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono ). |