Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
142/Pdt.P/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama orangtua pemohon semula bernama NIRA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-16042025-0027 bertanggal 16-04-2025 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi NGIRAK ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |