Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H HENDRA Bin ABDUL RAHMAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRA Bin ABDUL RAHMAN pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di parkiran rumah makan atau Kafe Burgera jalan Ir.Juanda Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi ERNANDRI FRIMAL DESRAM dan saksi RISMA NURHIDAYAH datang ke rumah makan Burgera menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol KT-5539-BAD warna hitam tahun pembuatan 2021 Noka : MH1JM0115MK430093 Nosin : JM01E1429234 dan memarkirkan kendaraannya tersebut ditempat parkir, lalu saksi ERNANDRI FRIMAL DESRAM dan saksi RISMA NURHIDAYAH masuk kedalam rumah makan tersebut. Kemudian Terdakwa yang sedang berjalan kaki di sekitar jalan Ir.Juanda melihat 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol KT-5539-BAD warna hitam milik saksi ERNANDRI FRIMAL DESRAM terparkir dan dalam keadaan kunci motor masih menempel dikontaknya, setelah melihat hal tersebut lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol KT-5539-BAD warna hitam yang terparkir tersebut dengan cara Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA Bin ABDUL RAHMAN mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol KT-5539-BAD warna hitam tahun pembuatan 2021 Noka : MH1JM0115MK430093 Nosin : JM01E1429234 dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan keuntungannya akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi ERNANDRI FRIMAL DESRAM.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDRA Bin ABDUL RAHMAN, saksi ERNANDRI FRIMAL DESRAM mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.20.00.000.- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya