Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2.DONY DWI WIJAYANTO, S.H.
3.Diana Marini Riyanto, SH.MH
4.Melva Nurelly, S.H.M.H
5.MUHAMAD ALFIQRI, S.H.
6.Rudi Susanta, S.H.M.H
SURYANINGSIH, S.E. BINTI H. LAMIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1445/Biasa/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa ia terdakwa SURYANINGSIH, S.E. BINTI H. LAMIRI selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan timur dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan timur Nomor : 100.3.3.1/029/BPKAD-IV/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan di Jalan Sepinggan baru No. 31 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan selatan Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 yang b, untuk prosedur kerjasama dengan pihak ke-3, tidak ada SOP tertulis sebelumnya. Namun, pada tanggal 24 Oktober 2023 dibuat Standar Operasional Prosedur Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Nomor : 000.8.3/5296.A/DTKT-I pada UPTD BLKI Balikpapan. tanpa memberi tembusan MoU/kerjasama kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Seharusnya, ditembuskan ke Bagian Umum Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanya mengetahui ada MoU/kerjasama jika diberitahukan. Yang mendasari Terdakwa Suryaningsih menarik biaya dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3. Pelaksanakan pelatihan dan/atau kegiatan dengan pihak ketiga, antara lain dengan pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta/lainnya, sebanyak 99 kegiatan pelatihan/kerja sama. Kegiatan tersebut diluar program tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa pelayanan jasa pelatihan dan fasilitasi kegiatan pihak ketiga dengan memanfaatkan sarana atau aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan. Bahwa atas Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.  2.222.518.916,00 (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang terkait pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industry berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 96 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor : 12 Tahun 2019,
  • Pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menetapkan objek, struktur beserta besaran tarif retribusi jasa usaha atas pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan - Disnakertans Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi jasa usaha atas pemakaian kekayaan daerah pada BLKI Balikpapan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut mencakup :
      1. Asrama,
      2. Guest House (A),
      3. Guest House (B),
      4. Aula,
      5. Welding Workshop,

Ketentuan retribusi daerah tersebut kemudian dirubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana objek retribusi jasa usaha yang diatur meliputi:

  1. Asrama
  2. Guest House (A)
  3. Guest House (B)
  4. Aula
  5. Mesin Las SMAW
  6. Mesin Las GMAW
  • Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan objek, struktur beserta besaran tarif retribusi jasa umum atas pelayanan pendidikan pada UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan - Disnakertans Provinsi Kalimantan Timur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi jasa umum pada layanan pendidikan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut adalah Layanan Pelatihan berbasis kompetensi yang meliputi :
  1. Pelatihan Teknik Manufaktur
  2. Pelatihan Teknik Las
  3. Pelatihan Teknik Otomotif
  4. Pelatihan Teknik Listrik
  5. Pelatihan Garmen Apparel
  6. Pelatihan Bisnis dan Manajemen
  7. Pelatihan Processing
  8. Pelatihan Pertanian
  9. Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  10. Pelatihan Pariwisata
  11. Pelatihan Bangunan,
  • Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021, terdakwa Suryaningsih, S.E. ditetapkan sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Terdakwa Suryaningsih, S.E, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, dibantu oleh beberapa pejabat/staf administratif antara lain sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

Tupoksi

1

Yuni Lisdianawaty, A.Md.

Kassubag Tata Usaha

  • Mengawasi     kegiatan     pengelolaan keuangan;
  • Mengelola barang inventaris di UPTD;
  • Mengelola sarana dan prasarana;
  • Mengurus administrasi Tata Usaha;

2

  • Syafiuddin Harahap (2018- 2022)
  • Rini Mariana Yunita Oley, S.E. (2022-sekarang)

Kasi Pemberdayaan dan Pemasaran

  • Pelaksanaan pelayanan konsultasi
  • pelatihan kerja industri;
  • Pelaksanaan promosi dan pemasaran pelatihan kerja;
  • Penyiapan bahan Kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
  • Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

3

  • Muchamad Awaludin, SE, MM. (2021-2022)
  • Tarmiji (2023)
  • Rosidah (2023- sekarang)

Kasi Penyelenggaraan Pelatihan

  • Mempersiapkan pelatihan administrasi, dokumen, dan Teknis pelatihan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan di tahun sebelumnya;
  • Mengusulkan pelatihan ke Kepala UPTD BLKI Balikpapan yang akan diadakan tahun berikutnya;
  • Membuat laporan pelatihan yang bersumber dari APBD, APBN, dan kerjasama dengan pihak lain yang diserahkan kepada Kepala UPTD BLKI Balikpapan (2021-April 2022). Selain itu, ybs. juga sebagai PPTK bertugas:
  • Menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan;
  • Menyiapkan dokumen untuk SPJ

4

Asparuddin (2021- sekarang)

Bendahara Penerimaan Pembantu

  • Menerima dana sewa dari pihak-pihak yang berkerjasama dengan UPTD BLKI Balikpapan;
  • Melakukan setoran uang sewa ke kas daerah Provinsi Kalimantan Timur BPD Kaltimtara;
  • Melakukan pencatatan/pembukuan uang masuk tersebut dalam Buku Kas Umum dan BKU yang menjadi laporan tahunan;
  • Memberikan laporan pemasukan kepada Kepala Tata Usaha dan Kepala UPTD BLKI Balikpapan.
  • Selama periode tahun 2021 sampai dengan 2024, UPTD BLKI Balikpapan melaksanakan pelatihan dan/atau kegiatan dengan pihak ketiga, antara lain dengan pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta/lainnya sebanyak kurang lebih 99 kegiatan pelatihan/kerja sama. Kegiatan tersebut diluar program tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa pelayanan jasa pelatihan dan fasilitasi kegiatan pihak ketiga dengan memanfaatkan sarana atau aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan. Dari kegiatan tersebut, UPTD BLKI Balikpapan memperoleh penerimaan dari pihak ketiga/lainnya dengan total sebesar Rp.  5.825.281.589,- dengan rincian sebagai berikut :

Tahun

Jumlah Kegiatan

Jumlah Penerimaan dari Pihak Ketiga (Rp. )

2021

20

562.132.250

2022

40

1.442.509.180

2023

27

1.776.116.459

2024

12

2.044.523.700

Total

99

5.825.281.589

  • Bahwa kemudian, atas inisiatif terdakwa Suryaningsih, SE. sebagai Kepala UPTD, UPTD BLKI Balikpapan melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3. Untuk prosedur kerjasama dengan pihak ke-3, tidak ada SOP tertulis sebelumnya. Namun, pada tanggal 24 Oktober 2023 dibuat Standar Operasional Prosedur Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Nomor : 000.8.3/5296.A/DTKT-I pada UPTD BLKI Balikpapan. Selama ini UPTD BLKI Balikpapan tidak pernah memberi tembusan MoU/kerjasama kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Seharusnya, ditembuskan ke Bagian Umum Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanya mengetahui ada MoU/kerjasama jika diberitahukan. Yang mendasari Terdakwa Suryaningsih menarik biaya dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 adalah karena kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 tidak ditanggung pemerintah. Untuk menerima pembayaran biaya pelaksanaan pelatihan dari kerjasama pihak ke-3, Terdakwa Suryaningsih, SE. menggunakan rekening BRI An. UPTD BLKI Balikpapan dengan Nomor rekening 447901015836538 yang tidak ada penetapan dari Gubernur sebagai rekening penerimaan atau rekening pengeluaran.
  • Penerimaan dana kegiatan pelatihan dan hasil kerjasama yang ditarik oleh UPTD BLKI Balikpapan dari pihak ketiga sebesar Rp.  5.825.281.589,00 tersebut, secara umum terdiri dari penerimaan atas objek retribusi daerah dan non retribusi dengan rincian sebagai berikut :

Tahun

Jumlah Dana Diterima (Rp. )

Penerimaan atas Objek Retribusi

Daerah (Rp. )

Penerimaan Non Retribusi

(Rp. )

2021

562.132.250

363.020.000

199.112.250

2022

1.442.509.180

722.274.591

690.054.589

2023

1.776.116.459

719.519.293

1.086.777.166

2024

2.044.523.700

278.852.000

1.765.671.700

Total

5.825.281.589

2.083.665.884

3.741.615.705

Ada 2 jenis retribusi daerah pada UPTD BLKI Balikpapan untuk tahun 2021-2023, yaitu :

          1. Retribusi Jasa Usaha

Pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan dengan sistem sewa yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021, tanggal 13 Agustus 2021, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

          1. Retribusi jasa umum

Berupa jasa pelayanan Pendidikan/pelatihan sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

  • Penerimaan atas objek retribusi (asrama, aula, dsb) ada yang disetor dan ada yang tidak disetor ke Kas Daerah.
  • Penerimaan dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 tidak seluruhnya disetorkan ke RKUD. Ada biaya konsumsi, laundry, honor instruktur, kebersihan, dokumentasi yang tidak diatur sebagai objek retribusi dalam Peraturan Daerah.
  • Penerimaan atas paket layanan pelatihan berbasis kompetensi melalui UPTD BLKI, dikelola atau dipakai sendiri antara lain untuk pembiayaan honor instruktur, bahan pelatihan, belanja administrasi pelaporan, dan ATK pelatihan. Sebagian juga dibagikan ke staf, security dan termasuk cleaning service dari honor penyelenggara.
  • Bahwa hasil kerjasama pihak ketiga dan pemanfaatan fasilitas yang dipungut oleh UPTD BLKI Balikpapan yaitu :
  1. Bulan Januari 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 4 s.d. 11 Januari 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/002/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 12 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp.  13.450.000,- dengan uraian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 32 orang

Tanggal 4 – 11 Jan 2021 (7 hari)

224 OH

50.000

11.200.000

2

Sewa Aula

7 hari

250.000

1.750.000

3

Uang Kebersihan

 

500.000

500.000

 

Total

13.450.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 13 Januari 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp.  13.450.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan tanda bukti setoran Nomor 002/STS/BLKI/2021 tanggal 14 Januari 2021, UPTD BLKI Balikpapan telah menyetorkan penerimaan atas objek retribusi daerah yang dipungut sebesar Rp.  12.950.000,00 ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada BPD Kaltim 0011203706.
  3. Bahwa selisih penerimaan dan penyetoran sebesar Rp.  500.000 menurut terdakwa diberikan kepada satpam dan cleaning service.
  1. Bulan Februari 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 1 s.d. 8 Februari 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/060/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 4 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp.  15.620.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 38 orang

Tanggal 1 – 8 Feb 2021 (7 hari)

266 OH

50.000

13.300.000

2

Sewa Aula

7 hari

250.000

1.750.000

3

Uang Kebersihan

 

570.000

570.000

 

Total

15.620.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 13 Januari 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp.  15.620.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp.  13.300.000 dan sewa aula sebesar Rp.  1.750.000,00 tersebut diatas, tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan uang kebersihan sebesar Rp.  570.000 menurut terdakwa diberikan kepada satpam dan tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Februari 2021, layanan paket pelatihan Teknis Sistem Pendingin (AC Alat Berat) kepada PT Multindo Technology Utama tanggal 22 s.d. 26 Februari 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Tanggal 11 Februari 2021, UPTD BLKI Balikpapan membuat penawaran berupa rincian RAB untuk pelatihan Teknis Sistem Pendingin (AC Alat Berat) yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih. Nilai RAB penawaran adalah sebesar Rp. 15.888.750,00, antara lain mencakup biaya seragam, ATK, Modul, Administrasi, honor, Administrasi, BBM, rapid antigen, dan BBM.
  2. Tanggal 19 Februari 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Multindo Technology Utama sebesar Rp. 15.888.750,00 secara transfer pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan atas pelaksanaan paket kegiatan pelatihan Teknis Sistem Pendingin (AC Alat Berat).
  3. Pada tanggal 30 September 2021 kegiatan ini bekerjasama dengan LPK IMPP, jadi biayanya Terdakwa Suryaningsih serahkan ke IMPP secara tunai sebesar Rp. 15.888.750,00.
  4. Berdasarkan evaluasi terhadap bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai pengeluaran riil kegiatan adalah adalah sebesar Rp. 9.663.750,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai

sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran Rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket.

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Seragam Peserta &

Instruktur

1.750.000

1.020.000

730.000

Sesuai Nota Kios Agus Jaya tanggal 16 Feb 21, baju kerja sebanyak 12 Ea dengan total pembelian Rp. 1.020.000

2

ATK

250.000

250.000

0

Dikelola LPK IMPP

3

Modul

750.000

750.000

0

Dikelola LPK IMPP

4

Adm. Dokumentasi

750.000

750.000

0

Dikelola LPK IMPP

5

Spanduk

200.000

105.000

95.000

Sesuai nota tgl. 17 Feb 21 hanya sebesar Rp. 105.000

6

Pompa, Regulator

Ukur, Refrigant, Tool

2.000.000

2.000.000

0

Ada barangnya, kuitansi Terdakwa Irma tgl. 26 Feb 21

7

Sertifikat

875.000

875.000

0

Ada sertifikat, kuitansi Terdakwa Irma tgl. 26 Feb 21

8

Instruktur

5.600.000

3.600.000

2.000.000

Kuitansi tanggal 26 Feb 21, instruktur a.n. M. Habibi menerima honor hanya sebesar Rp. 3.600.000. Sisanya sebesar Rp. 2.000.000 dibayarkan untuk manajemen UPTD BLKI yang diterima Sdr. Ricky sesuai bukti kuitansi tanggal 26 Feb 21

9

Penyelenggara

3.000.000

0

3.000.000

Terdapat bukti kuitansi diterima oleh Ricky Indriantor selaku Bend. Pengeluaran BLKI. Namun, berdasarkan Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa tidak terdapat penetapan tim panitian/penyelenggara secara khusus pada setiap penyelenggaraan pelatihan.

10

Rapid Antigen

250.000

225.000

25.000

Bukti Tes Medica Indonesia tgl. 19 Feb 2021 hanya sebesar Rp. 225.000

11

BBM Instruktur

375.000

0

375.000

Terdapat bukti nota BBM tgl. 19 Feb 21 sebesar Rp. 200.000, namun pembelian tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan tgl. 22 s.d. 26

Feb 21

12

PPh Final Pasal 4 (2)

88.750

88.750

0

 

 

Total

15.888.750

9.663.750

6.225.000

 

  1. Bahwa terkait dengan dana pelatihan Rp. 15.888.750,00 LPK IMPP hanya menerima sekitar Rp. 10.888.750,00 sedangkan sisanya sekitar Rp. 5.000.000,00 diambil oleh pihak UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Hal tersebut sudah menjadi permintaan pihak UPTD BLKI Balikpapan (Sdra. Ricky) untuk disisihkan anggaran untuk UPTD BLKI Balikpapan dimana anggaran tersebut diambil dari Honor Instruktur dan Biaya Penyelenggaraan.
  1. Pada bulan Maret 2021, izin penggunaan fasilitas oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP) Basarnas Kota Balikpapan untuk kegiatan Pelatihan Potensi SAR Kaltim tanggal 16 s.d. 18 Maret 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 15 Maret 2021, Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerimaan UPTD BLKI Balikpapan, menerima pembayaran dari Basarnas Kota Balikpapan sebesar Rp.  34.390.000,00 secara tunai untuk biaya sewa: (1) Asrama Peserta sebesar Rp.  14.400.000.00; (2) Aula sebesar Rp.  7.500.000.00; (3) Sewa Guest House sebesar Rp.  6.000.000.00; (4) Kursi sebesar Rp.  1.250.000; (5) Sofa Tamu sebesar Rp. 1.500.000.00; dan (6) Sound system dan infocus sebesar Rp.  3.740.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas terdiri dari sewa asrama, aula, sofa dan sound system total sebesar Rp. 33.140.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan untuk kursi sebesar Rp. 1.250.000,00 disewa fasilitas dari luar UPTD BLKI.
  1. Pada bulan Maret 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 22 s.d. 29 Maret 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/270/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 30 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 20.250.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 50 orang

Tanggal 22 – 29 Mar 2021 (7 hari)

350 OH

50.000

17.500.000

2

Sewa Aula

8 hari

250.000

2.000.000

3

Uang Kebersihan

 

750.000

750.000

 

Total

20.250.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 1 April 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp. 20.250.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi untuk sewa asrama sebesar Rp. 17.500.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan uang kebersihan sebesar Rp. 750.000 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Mei 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 27 Mei s.d. 3 Juni 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/698/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 3 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 30.220.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 78 orang

Tanggal 27 Mei – 03 Jun 2021 (7 hari)

546 OH

50.000

27.300.000

2

Sewa Aula

7 hari

250.000

1.750.000

3

Uang Kebersihan

 

1.170.000

1.170.000

 

Total

30.220.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 14 Juni 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp. 30.220.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 27.300.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 1.750.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 1.170.000,00 telah diberikan kepada satpam dan cleaning service.
  1. Pada bulan Juli 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 8 s.d. 15 Juli 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/849/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 19 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 5.585.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 27 orang

Tanggal 08– 10 Juli 2021 (2 hari)

54 OH

50.000

2.700.000

 

Penggunaan Sewa Asrama 9 orang

Tanggal 10-15 Juli 2021 (5 hari)

45 OH

50.000

2.250.000

2

Sewa Aula

2 hari

250.000

500.000

3

Uang Kebersihan

 

135.000

135.000

 

Total

5.585.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 21 Juli 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp. 5.585.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 4.950.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 500.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 135.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan September 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder tanggal 14 s.d. 16 September 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat Permohonan Izin PT SLV Metropolitan Indonesia kepada UPTD BLKI Balikpapan Nomor 21.0200/SLV.Pm/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, bahwa PT SLV Metropolitan Indonesia memohon penggunaan ruang workshop selama 3 hari dan sewa mesin las beserta perlengkapannya.
  2. Berdasarkan dokumen rincian harga penawaran sewa fasilitas yang dibuat UPTD BLKI (tanpa Nomor, tanggal dan ttd/stemple), untuk sewa mesin las SMAW yang akan digunakan dipatok harga sebesar Rp. 275.000,00 per unit/hari.
  3. Berdasarkan bukti Invoice yang dikeluarkan oleh Koperasi Pegawai Negeri Bahana Sejahtera Nomor 008/KPN-BS/IX/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, PT SLV Metropolitan Indonesia ditagihkan biaya pengetesan welder sebesar Rp. 21.851.250,00.
  4. Berdasarkan bukti transaksi pembayaran tanggal 15 September 2021, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp. 21.851.250,00 ke rekening Koperasi Bahana Sejahtera pada Bank BPD Kaltimtara dengan Nomor 0031543789.
  5. bahwa nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Sewa Mesin Las SMAW

3.575.000

0

3.575.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024  dengan  keterangan

pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Bahan Sertifikasi

15.126.500

13.626.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

diberikan kepada Sdr. Thamrin.

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kagiatan

3

Konsumsi

3.150.000

3.150.000

0

Ket.   Terdakwa Suryaningsih ada pembelian makan namun lupa beli dimana

 

Total

21.851.500

16.776.500

5.075.000

 

  1. Pada bulan September 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder tanggal 21 s.d. 23 September 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Surat Permohonan Izin PT SLV Metropolitan Indonesia kepada UPTD BLKI Balikpapan Nomor 21.0200/SLV.Pm/V/2021 tanggal 16 September 2021, bahwa PT SLV Metropolitan Indonesia memohon penggunaan ruang workshop selama 3 hari dan sewa mesin las beserta perlengkapannya.
  2. Berdasarkan dokumen rincian harga penawaran sewa fasilitas yang dibuat UPTD BLKI (tanpa Nomor, tanggal dan ttd/stempel), untuk sewa mesin las SMAW yang akan digunakan dipatok harga sebesar Rp. 275.000,00 per unit/hari.
  3. Berdasarkan Bukti Invoice yang dikeluarkan oleh Koperasi Pegawai Negeri Bahana Sejahtera Nomor 011/KPN-BS/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, PT SLV Metropolitan Indonesia ditagihkan biaya pengetesan welder sebesar Rp. 31.123.750,00. Dalam rincian invoice terdapat tagihan sewa Gedung Workshop sebesar Rp. 1.500.000,00 dan bahan sertifikasi sebesar Rp. 26.598.750.00
  4. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank BSI tanggal 15 Oktober 2021, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan transfer dana sebesar Rp. 31.123.750,00 ke rekening Bank BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  5. Bahwa nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Sewa Mesin Las

SMAW

10.725.000

0

10.725.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Workshop

1.500.000

0

1.500.000

3

Bahan Sertifikasi

15.873.750

14.373.750

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kagiatan

4

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

5

Konsumsi

1.525.000

1.525.000

 

Ket. Terdakwa Suryaningsih ada pembelian

makan namum lupa beli dimana

 

Total

31.123.750

17.398.750

13.725.000

 

  1. Pada bulan September 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Multi Wor pada tanggal 23 September 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 23 September 2021, Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima pada UPTD BLKI Balikpapan, menerima pembayaran dari PT Multi Wor atas penggunaan Asrama sebesar Rp. 650.000,00 dan Aula sebesar Rp. 250.000,00 serta uang kebersihan sebesar Rp. 135.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 650.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 250.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 135.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan September 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT Multi Wor tanggal 29 September 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 29 September 2021 yang ditanda tangani oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima pada UPTD BLKI Balikpapan, UPTD BLKI menerima pembayaran dari PT Multi Wor atas penggunaan Asrama sebesar Rp. 150.000,00 dan Aula sebesar Rp. 250.000,00 serta uang kebersihan sebesar Rp. 45.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 150.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 250.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 45.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Oktober 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan tanggal 29 s.d. 30 Oktober 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat Permohonan Izin PT SLV Metropolitan Indonesia kepada UPTD BLKI Balikpapan Nomor 2105/SLVPm/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, bahwa PT SLV Metropolitan Indonesia memohon penggunaan ruang workshop selama 3 hari dan sewa mesin las beserta perlengkapannya. rincian kebutuhan biaya dapat diestimasikan sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

3 hr

500.000

1.500.000

2

Sewa Mesin Las

5 unit x 3 hr

275.000

4.125.000

3

Honor Tenaga Teknisi

3 hr

500.000

1.500.000

4

Bahan Pelatihan dan Konsumsi

 

 

18.752.500

 

Total

25.877.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi rekening UPTD BLKI di Bank BRI 447901015836538 pada tanggal 2 November 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Indonesia sebesar Rp. 25.877.500.00
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Sewa Mesin Las

SMAW

4.125.000

0

4.125.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Workshop

1.500.000

0

1.500.000

3

Bahan Sertifikasi dan

Konsumsi

18.752.500

18.752.500

0

Sdra. Thamrin yang beli

4

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

 

Total

25.877.503

20.252.504

5.625.000

 

  1. Pada bulan November 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Multi Wor untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama pada tanggal 3 s.d. 10 November 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/1502/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 11 November 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Multi Wor sebesar Rp. 12.140.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 21 orang

Tanggal 3 – 10 Nov 2021 (7 hari)

147 OH

50.000

7.350.000

2

Penggunaan Sewa Asrama 5 orang

Tanggal 5 – 10 Nov 2021 (5 hari)

25 OH

50.000

1.250.000

3

Sewa Aula

7 Hari

250.000

1.750.000

4

Guest House

7 Hari

200.000

1.400.000

5

Uang Kebersihan

 

390.000

390.000

 

Total

12.140.000

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538 tanggal 12 November 2021, diterima pembayaran sebesar Rp. 12.140.000,00.
  2. Bahwa penerimaan objek Retribusi Jasa Usaha pemanfaatan fasilitas pada UPTD BLKI Balikpapan untuk asrama, aula dan guest house dengan total Rp. 11.750.000 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 390.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Bulan November 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 14 s.d. 22 November 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/1536/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 23 November 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 20.175.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 19 orang

Tanggal 14 – 22 Nov 2021 (8 hari)

152 OH

50.000

7.600.000

2

Penggunaan Sewa Asrama 26 orang

Tanggal 15 – 22 Nov 2021 (7 hari)

182 OH

50.000

9.100.000

3

Sewa Aula

7 Hari

250.000

1.750.000

4

Guest House

7 Hari

150.000

1.050.000

5

Uang Kebersihan

 

675.000

675.000

 

Total

20.175.000

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538 tanggal 12 November 2021, diterima pembayaran sebesar Rp. 20.175.000,00.
  2. Bahwa penerimaan objek Retribusi Jasa Usaha pemanfaatan fasilitas pada UPTD BLKI Balikpapan untuk asrama, aula dan guest house dengan total Rp. 19.500.000 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 675.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan  November  2021, penerimaan atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program Batch-8 pada tanggal 11 November 2021 s.d. 8 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  006/KJHSB/VI/2022  tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 99.020.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Penginapan Peserta 9 orang x 14 hari

126 OH

70.000

8.820.000

2

Penginapan Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

3

Penginapan Peserta 9 orang x 45 hari

405 OH

70.000

28.350.000

4

Honor Instruktur

28 OH

1.000.000

28.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

1.000.000

1.000.000

6

Snack

364 set

20.000

7.280.000

7

Makan Peserta

490 set

30.000

14.700.000

8

Ruang Kelas

42 Hari

150.000

6.300.000

9

Laundry

 

 

2.610.000

 

Total

99.020.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT  Petrosea  baru  melakukan  pembayaran  kepada  UPTD  BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 006/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 99.020.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Penginapan Peserta 9

orang x 14 hari

8.820.000

0

8.820.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Penginapan Instruktur

2 orang x 14 hari

1.960.000

0

1.960.000

3

Penginapan Peserta 9

orang x 45 hari

28.350.000

0

28.350.000

4

Ruang Kelas

6.300.000

0

6.300.000

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Sumilan,

Instruktur dari TNI AD

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada dibuat SK Pembentukan Panitia/Penyelenggara. Ybs bagi- bagi kepada security dan cleaning service.

7

Snack

7.280.000

7.280.000

0

Ada   pembelian  namun  Terdakwa

Suryadingsih lupa beli dimana

8

Makan Peserta

14.700.000

14.700.000

0

Ada   pembelian  namun  Terdakwa

Suryadingsih lupa beli dimana

9

Laundry

2.610.000

1.672.000

938.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry atas pesanan Bu Ning BLK:

-. Dari tanggal 11 s.d. 24 Nov 21 dengan total transaksi sebesar Rp. 423.000

-. Dari tanggal 25 Nov s.d. 5 Des 21 total transaksi sebesar Rp. 453.500

-. Dari tanggal 6 s.d. 12 Des 21 total transaksi sebesar Rp. 156.500 (Rp. 313.000/2 kegiatan, karena dikaitkan kegiata lainnya kegiatan yang sama, yaitu PT Petrosea OTP Batch 8 - 25 Nov 21 s.d. 8 Jan 22)

-. Dari tanggal 12 s.d. 31 Des 21 total transaksi sebesar Rp. 591.000

-. Dari tanggal 6 s.d. 8 Jan 22 total transaksi sebesar Rp. 48.000

 

Total

99.020.000

51.652.000

47.368.000

 

  1. Pada bulan Desember 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik Technician Development Program Batch 1 pada tanggal 6 s.d. 11 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  028/KPN-BS/XII/2021  tanggal 13 Desember 2021 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 36.950.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penginapan Peserta 10 orang x 7 hari

70 OH

70.000

4.900.000

2

Penginapan Instruktur 1 unit x 7 hari

7 hari

300.000

2.100.000

3

Ruang Kelas 7 Hari

7 Hari

200.000

1.400.000

4

Honor Instruktur 2 orang x 7 hari

14 OH

1.000.000

14.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

3.000.000

3.000.000

6

Perlengkapan Siswa

1 paket

750.0000

750.000

7

Belanja Makanan & Minuman:

 

 

 

 

A. Peserta

 

 

 

 

-. Makan (10 orang x 3 kali x 6 hari)

180 OH

30.000

5.400.000

 

-. Snack Pembukaan

15 kotak

20.000

300.000

 

-. Snack Penutupan

15 kotak

20.000

300.000

 

B. Instruktur

 

 

 

 

-. Makan (2 org x 3 kali x 7 hari)

42 porsi

30.000

1.260.000

 

-. Snack pagi-siang (2 org x 2 kali x 7 hari)

28 porsi

20.000

560.000

 

C. Panitia PT KBL

 

 

 

 

-. Makan (1 org x 2 kali x 7 hari)

14 porsi

30.000

420.000

 

-. Snack pagi-siang (2 org x 2 kali x 7 hari)

28 porsi

20.000

560.000

8

Laundry

70 OH

10.000

700.000

 

Total

35.650.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi mcm Bank Mandiri tanggal 11 Januari 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Karya Bhumi Lestari secara transfer sebesar Rp. 36.211.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB (Rp. )

Realisasi (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Penginapan Peserta

10 orang x 7 hari

4.900.000

0

4.900.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah

2

Penginapan Instruktur 1 unit x 7 hari

2.100.000

0

2.100.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah

3

Ruang Kelas 7 Hari

1.400.000

0

1.400.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah

4

Honor Instruktur 2

orang x 7 hari

14.000.000

14.000.000

0

Instruktur dari TNI AD

5

Honor Penyelenggara

3.000.000

0

3.000.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada           SK panitia atau penyelenggara.

6

Perlengkapan Siswa

750.000

0

750.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa dipakai makan-makan staf.

7

Makan Minum

10.100.000

8.800.000

1.300.000

Sesuai rincian perhitungan invoice tgl. 13 Des 21 bahwa total biaya makan minum yang benar adalah Rp. 8.800.000. Terdapat kelebihan perhitungan total item makan minum sebesar Rp. 1.300.000 (Rp. 10.100.000 – Rp. 8.800.000)

8

Laundry

700.000

156.500

543.500

Ket. Sdr. Suryaningsih bahwa laundry dilakukan pada REA Laundry. Berdasarkan Rekap Data Transaksi RA Laundry tgl. 6 s.d. 10 Des 2021 total tagihan a.n. Bu Ning BLK sebesar Rp. 313.000. Namun tagian tgl. tersebut juga dikaitkan dengan kegiatan lainnya tanggal yang sama, yaitu dengan PT Petrosea OTP Batch 8 - 25 Nov 21

s.d. 8 Jan 22.

9

Pajak PPh 23 (2%)

0

0

0

 

 

Jumlah sebelum Pajak

36.950.000

22.956.500

13.993.500

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

739.000

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

36.211.000

22.956.500

13.254.500

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 36.211.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar  Rp. 22.956.500,00  nilai

selisih   adalah      sebesar Rp. 13.254.500.00

  1. Pada bulan Desember 2021, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan pelatihan Training Permesinan dan Pengelasan tanggal 6 s.d. 23 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor 563.3/1649/PMD/BLKI/DTKT2021 tanggal 2 Desember 2021, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal training permesinan dan pengelasan dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 52.430.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Las (Round Bar, Mata Gergaji, Pahat, centre drill, Tap Matic)

8.590.000

2

Fasilitas Mesin Bubut Las dan ruangan

(8 unit x 12 hari x Rp. 150.000)

14.400.000

3

Honior Instruktur (96 jam x Rp. 140.000)

13.440.000

4

Honor Penyelenggara 1 paket

3.000.000

5

Modul (26 orang x Rp. 260.000)

5.200.000

6

Sertifikat (26 orang x 300.000)

7.800.000

 

Total

52.430.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 7 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran DP 30% Kegiatan Training Permesinan sebesar Rp. 16.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdra. Saifudin Harahap dengan cap stempel UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 30 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran biaya pelatihan pengoperasian mesin sebesar Rp. 36.430.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdra. Saifudin Harahap dengan cap stempel UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Las (Round Bar, Mata Gergaji, Pahat,

centre drill, Tap Matic)

8.590.000

8.590.000

0

Ket.     Terdakwa Suryaningsih diserahkan kepada Sdr. Thamrin

untuk membeli

2

Fasilitas Mesin Bubut Las dan ruangan

(8 unit x 12 hari x Rp. 150.000)

14.400.000

0

14.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak disetor ke Kas Daerah

3

Honior Instruktur (96 jam x

Rp. 140.000)

13.440.000

13.440.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih ybs. kasih

Sdr. Thamrin

4

Honor Penyelenggara 1 paket

3.000.000

0

3.000.000

Tidak ada SK panitia atau penyelenggara,   yang   ada

uangnya dibagi-bagi ke staf

5

Modul (26 orang x Rp. 260.000)

5.200.000

5.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. lupa suruh siapa, mungkin Sdr.

Beny atau Sdr. Asparudin

6

Sertifikat (26 orang x 300.000)

7.800.000

7.800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. lupa.

Ket. Dono Supriyadi (PT KMS) kepada penyidik (3 Okt 24) bahwa  karyawan  ada

menerima sertifikat.

 

Total

52.430.000

35.030.000

17.400.000

 

  1. Bulan Desember 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik di UPTD BLKI tanggal 11 s.d. 12 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor  / /Tu-Peg/BLKI/DTKT (tanpa Nomor) tanggal 9 Desember 2021, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Aula

2 Hari

250.000

500.000

2

Uang Kebersihan

 

 

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 14 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran atas peminjaman aula dan lapangan sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Saifudin Harahap dengan cap stempel UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan aula milik BLKI Balikpapan sebesar Rp. 500.000 diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan, untuk biaya kebersihan sebesar Rp. 500.000,00 telah  diberikan  kepada  tenaga  cleaning  service  dan security.
  3. Bahwa dalam kegiatan menggunakan aula hanya selama 1 hari, untuk menyimpan peralatan dan tas peserta karena saat itu dalam kondisi hujan.
  1. Pada bulan Desember 2021, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 18 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 21.031/SLV.Pm/XII/2021 perihal permohonan izin Workshop BLK Balikpapan tanggal 14 Desember 2021, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan penggunaan ruang workshop selama 1 hari dan sewa mesin las untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 18 Desember 2021.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  004/KPN-BS/I/2022  tanggal 4 Januari 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Bahan Sertifikasi

1 paket

8.775.000

8.775.000

3

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

4

Konsumsi Peserta

 

 

1.200.000

5

Konsumsi Instruktur

 

 

225.000

 

Total

11.200.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 6 Januari 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 11.200.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Sewa Workshop

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024

dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Bahan Sertifikasi

8.775.000

7.275.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

3

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

4

Konsumsi Peserta

1.200.000

1.200.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT. SLV) kpd Tim Audit bahwa benar terdapat, snack pagi, makan siang, dan snack siang

-

5

Konsumsi Instruktur

225.000

225.000

0

 

Total

11.200.000

9.200.000

2.000.000

 

  1. Pada bulan  Januari  2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program Batch-9 pada tanggal 7 Januari s.d. 9 Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  010/KJHSB/VI/2022 tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 114.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Penginapan Peserta 11 orang x 14 hari

154 OH

70.000

10.780.000

2

Penginapan Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

3

Penginapan Peserta 11 orang x 48 hari

528 OH

70.000

36.960.000

4

Ruang Kelas

44 Hari

150.000

6.600.000

5

Honor Instruktur

28 OH

1.000.000

28.000.000

6

Honor Penyelenggara

1 paket

1.000.000

1.000.000

7

Snack

420 set

20.000

8.400.000

8

Makan Peserta

574 set

30.000

17.220.000

9

Laundry

 

 

3.300.000

 

Total

114.220.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 006/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 114.200.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Penginapan Peserta

10.780.000

0

10.780.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS     No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan       BPK atas pemakaian pribadi.

 

11 orang x 14 hari

 

 

 

 

2

Penginapan Instruktur

2 orang x 14 hari

1.960.000

0

1.960.000

 

3

Penginapan Peserta

11 orang x 48 hari

36.960.000

0

36.960.000

4

Ruang Kelas

6.600.000

0

6.600.000

 

 

 

 

 

 

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Sumilan,

instruktur dari TNI AD

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak ada penetapan Tim Panitia/Penyelenggara. Ybs. bagi- bagi kepada security dan honor

cleaning service

7

Snack

8.400.000

8.400.000

0

Kue Era, ada nota pembelian

8

Makan Peserta

17.220.000

17.220.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

9

Laundry

3.300.000

2.145.000

1.155.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih dilakukan pada RIA Laundry.

Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry atas pesanan Bu Ning BLK:

-. Tanggal 12 s.d 16 Jan 22 dengan total transaksi sebesar Rp. 66.000

-. Dari tanggal 22 Jan s.d 8 Mar 22

total transaksi sebesar Rp. 2.079.000

 

Total

114.220.000

55.765.000

58.455.000

 

  1. Pada bulan Januari 2022, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 11 s.d. 17 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/057/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 18 Januari 2022 tanpa tanda tangan oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 10.010.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 24 orang

Tanggal 11 –17 Jan 2022 (7 hari)

168 OH

50.000

8.400.000

2

Sewa Aula

5 hari

250.000

1.250.000

3

Uang Kebersihan

 

360.000

360.000

 

Total

10.010.000

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538 tanggal 22 Januari 2022, diterima pembayaran sebesar Rp. 10.010.000,00.
  2. Bahwa untuk penerimaan sewa asrama dan aula sebesar Rp. 9.650.000,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah sedangkan uang kebersihan sebesar Rp. 360.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Januari 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 14 s.d. 16 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  06/KPN-BS/I/2022  tanggal 17 Januari 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 12.451.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

3 hari

500.000

1.500.000

2

Sewa Mesin las

4 unit

275.000

1.100.000

2

Bahan Sertifikasi

1 paket

4.676.500

4.676.500

3

Honor Teknisi

3 Hari

500.000

1.500.000

4

Konsumsi Peserta

 

 

3.675.000

 

Total

12.451.500

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 18 Januari 2022, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 12.451.500,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluarn secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Sewa Workshop Las

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April  2024  dengan  keterangan

pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

1.100.000

0

1.100.000

3

Bahan Sertifikasi

4.676.500

3.176.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan

sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

5

Konsumsi Peserta

3.675.000

3.675.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

12.451.500

8.351.500

4.100.000

 

  1. Pada bulan Februari 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik tanggal 12 s.d. 13 Februari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor 010/099/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 10 Februari 2022, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 2.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula (2 hari x Rp. 500.000)

1.000.000

2

Kebersihan Aula (2 hari x Rp. 300.000)

600.000

3

Kebersihan Lapangan (2 hari x Rp. 200.000)

400.000

 

Total

2.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 7 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran pamakaian aula selama 2 hari, tanggal 12 s.d. 13 Februari 2022, sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Terdakwa Yuni Lisdianawaty, sedangkan pada tanggal 6 November 2024 bahwa tidak ada penggunaan aula dalam pelaksanaan pelatihan.
  2. Bahwa penerimaan atas penggunaan aula pada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 1.000.000,00 diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan uang kebersihan sebesar Rp. 1.000.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service dan security.
  1. Pada bulan Februari 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 14 s.d. 16 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  10/KPN-BS/II/2022  tanggal 23 Februari 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.167.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Sewa Mesin las SMAW

4 unit

300.000

1.200.000

3

Sewa Mesin las PCAW

2 unit

350.000

700.000

4

Bahan Praktek

1 paket

7.142.500

7.142.500

5

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

 

 

1.125.000

 

Total

11.167.500

  1. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank BSI tanggal 25 Februari 2022, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 11.167.500,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

SMAW

1.200.000

0

1.200.000

3

Sewa Mesin las PCAW

700.000

0

700.000

4

Bahan Praktek

7.142.500

5.642.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

5

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.125.000

1.125.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

11.167.503

7.267.500

3.900.000

 

  1. Pada bulan Maret 2022, penerimaan atas layanan paket pelatihan kepada PT Transkon Jaya, Tbk. untuk kegiatan Pelatihan Karyawan Departemen Welding & Fabrikasi PT Transkon Jaya Tbk. tanggal 4 Februari s.d. 24 Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 168b/TJ-CORSEC/II/2022 tanggal 4 Februari 2024, Pihak PT Transkon Jaya, Tbk. dengan UPTD BLKI Balikpapan bersepakat untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Karyawan Departemen Welding & Fabrikasi PT Transkon Jaya Tbk. dari tanggal 4 Februari s.d. 24 Maret 2022.
  2. Berdasarkan RAB harga penawaran yang diusulkan sebelumnya oleh UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 6 Januari 2022, bahwa besaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp. 119.700,00.00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 Paket

75.000.000

75.000.000

2

ATK

16 org

225.000

3.600.000

3

Pakaian Praktik

16 org

200.000

3.200.000

4

Modul

16 org

325.000

5.200.000

5

Sertifikat

16 org

25.000

400.000

6

Spanduk

1 pkt

500.000

500.000

7

Konsumsi

50 org

24.000

1.200.000

8

Honor Instruktur

260 Jp

110.000

28.600.000

9

Honor Penyelenggara

1 pkt

2.000.000

2.000.000

 

 

119.700.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi online Klik BCA tanggal 21 Februari 2022 dan tanggal 14 April 2022, PT Transkon Jaya Tbk. melakukan pembayaran sebanyak 2 kali secara transfer kepada UPTD BLKI Balikpapan masing- masing sebesar Rp. 59.850.000,00 (dengan total pembayaran Rp. 119.700.000.00) ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Bahan Pelatihan

75.000.000

50.500.000

24.500.000

Keterangan Sdr. Thamrin, tidak pernah menerima sejumlah Rp. 75juta namun hanya sekitar Rp. 55jt kemudian dari bahan pelaatihan tsb, ybs. mengambil untung belanja bahan   sertifikasi   sebesar

Rp. 4.500.000.

2

ATK

3.600.000

2.240.000

1.360.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih ybs. belikan, ybs. lupa beli dimana, cuma biasanya ybs. belikan ATK per orang senilai

Rp. 140.000

3

Pakaian Praktik

3.200.000

3.200.000

0

Lupa beli dimana

4

Modul

5.200.000

5.200.000

0

Suruh staf untuk potokopi

5

Sertifikat

400.000

400.000

0

-

6

Spanduk

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, diberikan

kepada Sdra. Deni untuk pemesanan

7

Konsumsi

1.200.000

1.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, ybs lupa beli

dimana

8

Honor Instruktur

28.600.000

26.000.000

2.600.000

Keterangan Sdr. Thamrin bahwa tarif ybs. mengajar per jam tidak pernah melebihi atau maksimal sebesar

Rp. 100.000/jam.

9

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada SK panitia atau penyelenggara, yang ada uangnya untuk dibagikan oleh

ybs. kepada staf

 

Total

119.700.000

89.240.000

30.460.000

 

  1. Pada bulan Maret 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Tes Welder di UPTD BLKI Angkatan I dan II pada Bulan Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  505/BLKI-DTKT/2022  tanggal 19 April 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 15.805.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

Angkatan I

 

 

 

1

Sewa Workshop

1 unit

350.000

350.000

2

Sewa Mesin Las

7 unit

350.000

2.450.000

3

Sewa Elektroda Oven

1 unit

100.000

100.000

4

Sewa Mesin Gerinda

7 unit

35.000

245.000

5

Technisian

1 org

500.000

500.000

6

Bahan Praktik

7 Set

662.500

4.637.500

 

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

Angkatan II

 

 

 

1

Sewa Workshop

1 unit

350.000

350.000

2

Sewa Mesin Las

6 unit

350.000

2.100.000

3

Sewa Elektroda Oven

1 unit

100.000

100.000

4

Sewa Mesin Gerinda

6 Unit

35.000

210.000

5

Technisian

1 Hari

500.000

500.000

6

Bahan Praktik

6 set

710.500

4.263.000

 

Total

15.805.500

  1. Berdasarkan bukti slip setoran bank pada tanggal 21 April 2022, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 15.805.500,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:
  1. Tes Welder Angkatan I

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Sewa Workshop

350.000

0

350.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. Kelola sendiri dan lupa buat apa

2

Sewa Mesin Las

2.450.000

0

2.450.000

3

Sewa Elektroda Oven

100.000

0

100.000

4

Sewa Mesin Gerinda

245.000

0

245.000

5

Technisian

500.000

500.000

0

Dikasih Sdr. Thamrin

6

Bahan Praktik

4.637.500

3.637.500

1.000.000

Keterangan Sdr. Thamrin, ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan.

 

Total

8.282.503

4.137.504

4.145.000

 

  1. Tes Welder Angkatan II

 

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Sewa Workshop

350.000

0

350.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Tidak disetor ka kasda, untuk makan- makan staf

2

Sewa Mesin Las

2.100.000

0

2.100.000

3

Sewa Elektroda Oven

100.000

0

100.000

Ybs. Kelola sendiri, dan ybs. lupa buat apa

4

Sewa Mesin Gerinda

210.000

0

210.000

5

Technisian

500.000

500.000

0

Dikasih Sdr. Thamrin

6

Bahan Praktik

4.263.000

3.263.000

1.000.000

Keterangan Sdr. Thamrin, Ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan.

 

Total

7.523.000

3.763.000

3.760.000

 

  1. Pada bulan Maret 2022, penerimaan atas layanan pelatihan kepada PT Petrosea untuk kegiatan Welder Trainee Program di UPTD BLKI tanggal 13 s.d. 19 Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan rincian biaya (tanpa Nomor dan tanggal) untuk kegiatan Welder Traineeship-Batch 1 oleh PT Petrosea, kebutuhan biaya pelatihan adalah sebesar Rp. 30.180.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honor Penyelenggara

1 pkt

1.000.000

1.000.000

2

Honor Intruktur

2 org x 7 hari

1.000.000

14.000.000

3

Penginapan Peserta

8 org x 7 hari

70.000

3.920.000

4

Penginapan Instruktur

2 org x 7 hari

70.000

980.000

5

Sewa Ruang bintalsik (kelas)

3 Hari

150.000

450.000

6

Meal pagi, siang, malam

31 org x 7 hari

30.000

6.510.000

7

Snack pagi, sore

22 org x 7 hari

20.000

3.080.000

8

Laundy

 

 

240.000

 

Total

30.180.000

  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  008/KJHSB/III/2022 tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 30.180.000,00 sesuai dengan rincian biaya yang dibuat oleh PT Petrosea.
  2. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 008/KJHSB/III/2022 sebesar Rp. 30.180.000,00.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak ada penetapan                Tim

Panitia/Penyelenggara. ybs. bagi- bagi kepada staf.

2

Honor Intruktur

14.000.000

14.000.000

0

Diberikan kepada instruktur dari TNI

3

Penginapan Peserta

3.920.000

0

3.920.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan                keterangan

pengembalian       penerimaan retribusi  temuan   BPK   atas

pemakaian pribadi.

4

Penginapan Instruktur

980.000

0

980.000

5

Ruang Kelas

450.000

0

450.000

6

Meal pagi, siang, malam

6.510.000

6.510.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

Ybs. lupa pesan dimana

7

Snack pagi, sore

3.080.000

3.080.000

0

Kue Era, ada nota pembelian

8

Laundy

240.000

50.000

190.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa

 

Total

30.180.000

23.640.000

6.540.000

 

  1. Pada bulan April 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Las Proses SMAW/MMAW di UPTD BLKI tanggal 7 April 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  10/KPN-BS/IV/2022  tanggal 18 April 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 12.795.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Sewa Mesin las SMAW

8 unit

300.000

2.400.000

3

Bahan Praktek

1 paket

8.295.000

8.295.000

4

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

 

 

1.100.000

 

Total

12.795.000

  1. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank BSI tanggal 17 Juni 2022, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 12.795.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaransecara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5= 3-4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

SMAW

2.400.000

0

2.400.000

3

Bahan Praktek

8.295.000

6.795.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

4

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

5

Konsumsi Peserta

1.100.000

1.100.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

12.795.000

8.395.000

4.400.000

 

  1. Pada bulan  Mei  2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program Batch-10 pada tanggal 1 April s.d. 31 Mei 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  012/KJHSB/VI/2022  tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 106.910.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Penginapan Peserta 10 orang x 14 hari

126 OH

70.000

9.800.000

2

Penginapan Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

3

Penginapan Peserta 50 orang x 10 hari

500 OH

70.000

32.900.000

4

Honor Instruktur

28 OH

1.000.000

28.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

1.000.000

1.000.000

6

Snack

392 set

20.000

7.840.000

7

Makan Peserta

532 set

30.000

15.960.000

8

Ruang Kelas

43 Hari

150.000

6.450.000

9

Laundry

 

 

3.000.000

 

Total

106.910.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 012/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 106.910.000,00.

Bahwa Nilai total transfer sesuai bukti pembayaran sebenarnya adalah sebesar Rp. 137.090.000,00. termasuk pembayaran atas kegiatan Welder Trainee Program pada tanggal 13 s.d. 19 Maret 2022 sebesar Rp. 30.180.000.00

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Penginapan Peserta

10 orang x 14 hari

9.800.000

0

9.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan

Pengembalian penerimaan retribusi temuan               BPK atas pemakaian pribadi.

2

Penginapan Instruktur

2 orang x 14 hari

1.960.000

0

1.960.000

3

Penginapan Peserta

50 orang x 10 hari

32.900.000

0

32.900.000

4

Ruang Kelas

6.450.000

0

6.450.000

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Sumilan,

instruktur dari TNI AD

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak ada penetapan                     Tim

Panitia/Penyelenggara. Ybs. bagi- bagi kepada staf

7

Snack

7.840.000

7.840.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa pesan dimana

8

Makan Peserta

15.960.000

15.960.000

0

Kue Era, ada nota pembelian

9

Laundry

3.000.000

1.639.000

1.361.000

 

 

Total

106.910.000

53.439.000

53.471.000

 

  1. Pada bulan Mei 2022, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik pada tanggal 16 s.d. 21 Mei 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  017/KPN-BS/V/2022  tanggal 13 Mei 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 28.670.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penginapan Peserta 7 orang x 6 hari

42 OH

70.000

2.940.000

2

Penginapan Instruktur 1 unit x 6 hari

6 hari

300.000

1.800.000

3

Ruang Kelas

5 Hari

200.000

1.000.000

4

Honor Instruktur 2 orang x 7 hari

12 OH

1.000.000

12.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

2.000.000

2.000.000

6

Administrasi Kegiatan

1 paket

750.0000

750.000

7

Belanja Makanan Peserta

174 OH

30.000

5.220.000

8

Belanja Snack

148 OH

20.000

2.960.000

 

Total

28.670.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi mcm Bank Mandiri tanggal 12 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Karya Bhumi Lestari secara transfer sebesar Rp. 28.096.600,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

Jumlah yang diterima tidak sebesar nilai pada invoice karena terdapat pemotongan pajak yang dilakukan oleh dari PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 573.400,00 (Rp. 28.670.000,00 x 2%) sesuai bukti pemotongan/setor PPh Pasal 23 Nomor 2000000388 tanggal 13 Juni

2022.

  1. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Penginapan Peserta 7

orang x 6 hari

2.940.000

0

2.940.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran

ke Kas Daerah

2

Penginapan Instruktur 1

unit x 6 hari

1.800.000

0

1.800.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran

ke Kas Daerah

3

Ruang Kelas

1.000.000

0

1.000.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran

ke Kas Daerah

4

Honor Instruktur 2 orang x  7 hari

12.000.000

12.000.000

0

Instruktur dari TNI AD

5

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada SK panitia atau

penyelenggara.

6

Administrasi Kegiatan

750.000

0

750.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Ybs. belikan pemanas air, jemuran

untuk asrama

7

Belanja Makanan Peserta

5.220.000

5.220.000

0

lupa pesan dimana

8

Belanja Snack

2.960.000

2.960.000

0

lupa pesan dimana

 

Jumlah sebelum Pajak

28.670.000

20.180.000

8.490.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(574.000)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

28.096.000

20.180.000

7.916.000

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 28.096.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi                          sebesar

Rp. 20.180.000,00 nilai selisih rill

adalah sebesar Rp. 7.916.000.00

  1. Pada bulan Mei 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik pada tanggal 28 s.d. 29 Mei 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor 010/709/TU/BLKI/DTKT tanggal 27 Mei 2021, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga penggunaan aula dan lapangan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik tanggal 28 s.d. 29 Mei 2022 dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula dan Lapangan (2 hari x Rp. 250.000)

500.000

2

Uang Kebersihan

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Bahwa telah dilakukan pembayaran kegiatan bintalsik sebesar Rp. 1.000.000,00 pada tanggal 27 Mei 2022.
  2. Berdasarkan bukti STS Nomor 014/STS-SGD/BPP/DTKT/2022 tanggal 31 Mei 2022, Sdr. Asparudin menyetorkan uang sewa aula sebesar Rp. 500.000,00
  1. Pada bulan Juni 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi las proses SMAW/MMAW di UPTD BLKI pada tanggal 4 Juni 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 18/KPN-BS/II/2022 tanggal 8 Juni 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.687.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Sewa Mesin las

10 unit

300.000

3.000.000

3

Sewa Mesin las

1 unit

350.000

350.000

4

Bahan Praktek

1 paket

12.462.500

12.462.500

5

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

 

 

1.875.000

 

Total

18.687.500

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538, diterima pembayaran sebanyak 2 kali pada tanggal 17 Juni 2022 dan tanggal 22 Juni 2022 dengan nila masing-masing sebesar Rp. 12.795.000,00 dan Rp. 5.892.500,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

3.000.000

0

3.000.000

3

Sewa Mesin las

350.000

0

350.000

4

Bahan Praktek

12.462.500

10.962.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

5

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Diberikan kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.875.000

1.875.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

18.687.500

13.337.500

5.350.000

 

  1. Pada bulan Juni 2022, penerimaan atas jasa paket pelatihan kepada PT Jakarta Prima Cranes Pelatihan Plate Welder SMAW 6G-UP HILL/HLO-45 di UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 13 s.d. 17 Juni 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian RAB kerjasama pelatihan Nomor 563.11/997/PMD/BLKI/DTKT tanggal 10 Juni 2022 antara PT Jakarta Prima Cranes dengan UPTD BLKI Balikpapan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan adalah:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

40 JP

140.000

5.600.000

2

Bahan Pelatihan

1 pkt

11.000.000

11.000.000

3

ATK

4 orang

50.000

200.000

4

Modul Pelatihan

4 modul

200.000

800.000

5

Administrasi dan Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

6

Sertifikat

4 org

150.000

600.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

16 MH

250.000

4.000.000

 

Total

22.700.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 13 Juni 2022, PT Jakarta Prima Cranes melakukan pembayaran secara tunai kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 22.700.000,00. Pembayaran dilakukan di kantor UPTD BLKI Balikpapan dan diterima oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Honorarium Instruktur

5.600.000

5.600.000

0

 

2

Bahan Pelatihan

11.000.000

9.000.000

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk kegiatan Angkatan 1 dengan PT Jakarta Prima Cranes ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi

sebesar Rp. 2.000.000

3

ATK

200.000

200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih beli di toko ATK

4

Modul Pelatihan

800.000

800.000

0

Ybs. suruh staf pelatihan untuk

potokopi, jika ada sisa ybs. kasih ke staf

5

Administrasi dan

Pelaporan

500.000

0

500.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa Ybs. Kelola sendiri, ybs. lupa uangnya  buat  laporan,

ybs.bagi-bagi ke staf pelatihan

6

Sertifikat

600.000

0

600.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

4.000.000

0

4.000.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Ket. TerdakwaSuryaningsih bahwa ybs.

tidak setor ke Kas Daerah

 

Total

22.700.000

15.600.000

7.100.000

 

  1. Pada bulan Juni 2022, penerimaan atas jasa paket pelatihan kerjasama dengan PT PLN (Persero) UIP KALBAGTIM untuk Pelatihan Pelatihan Kerja Instalasi Listrik Bangunan Sederhana pada tanggal 22 Juni s.d. 8 Juli 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian RAB kerjasama pelatihan Nomor 563.3/819/PMD/BLKI/DTKT tanggal 17 Juni 2022 antara PT PLN (Persero) UIP KALBAGTIM dengan UPTD BLKI Balikpapan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

120 JP

140.000

16.800.000

2

Bahan Pelatihan

1 pkt

9.000.000

9.000.000

3

ATK

10 orang

50.000

500.000

4

Modul Pelatihan

10 modul

250.000

2.500.000

5

Seragam

20 Stel

200.000

4.000.000

6

Electrical Tool Set

10 set

650.000

6.500.000

7

Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan

1 paket

500.000

500.000

8

Sertifikat

10 org

150.000

1.500.000

9

Makan Siang Peserta

160 OH

30.000

4.800.000

10

Transport Peserta

160 OH

20.000

3.200.000

 

Total

49.300.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 17 Juni 2022, PT PLN (Persero) UIP KALBAGTIM melakukan pembayaran secara tunai kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 49.300.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB (Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Honorarium Instruktur

16.800.000

8.000.000

8.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Sdr Jana

& Agus, tidak ada nota, kwitansi,

2

Bahan Pelatihan

9.000.000

2.000.000

7.000.000

3

ATK

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa ybs. beli sendiri dari toko dekat BLKI dan untuk tokonya ybs.

lupa

4

Modul Pelatihan

2.500.000

2.500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa ybs. menyuruh staf pelatihan untuk potokopi di Toko Bintang,  toko  Erik,  atau

sebelahnya

5

Seragam

4.000.000

4.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa

ybs. lupa beli dimana

6

Electrical Tool Set

6.500.000

6.500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa ybs. berikan uangnya ke

Instruktur Sdra. Jana

7

Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan

500.000

160.000

340.000

  • Ket. Terdakwa Suryaningsih ybs. kasih ke staf pelatihan Sdr. Asparudin dan Sdr. Deni (poto)
  • Ket. Sdr. Rachmadeni kepada Penyidik Polda Kaltim Tgl.

1 Oktober 2024 bahwa untuk kegiatan dokumentasi kegiatan pelatihan, apabila ybs. menerima perintah dari Terdakwa Suryaningsih untuk mencetak foto peserta dan kegiatan pelatihan, ybs. mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak foto tersebut, dimana biaya cetak sebesar Rp. 2.000.00/foto.

  • Ket. Sdr. Aparuddin Tgl. 5 Nov 24, bahwa untuk membantu administrasi, dokumentasi, pelaporan  dalam  kegiatan

Pelatihan Kerja Instalasi Listrik Bangunan Sederhana PT PLN Kalbagtim. Ybs. hanya menerima uang paling besar Rp. 100.000 dari Terdakwa Suryaningsih yang ybs. anggap sebagai sedekah saja.

8

Sertifikat

1.500.000

0

1.500.000

Cetak sertifikat peserta di kantor, sebenarnya tidak ada uang keluar untuk sertifikat karena pembuatan sertifikat dicetak di BLKI, jadi uangnya ybs. pakai untuk makan-

makan

9

Makan Siang Peserta

4.800.000

4.800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. lupa beli dimana

10

Transport Peserta

3.200.000

3.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diserahkan kepada staf untuk dibagikan peserta pelatihan

 

Total

49.300.000

31.660.004

17.640.000

 

  1. Bahwa atas pembayaran honor atas jasa sebagai Instruktur pada kegiatan Pelatihan pemasangan Listrik bangunan sederhana Kerjasama antara UPTD Balikpapan dengan PLN Kalbagtim di Tahun 2022 :
  1. Pada saat itu ybs. dan Sdr. Amrizal menerima uang honor Instruktur sebanyak Rp. 10.000.000,00 dari Ibu Rini dan didiskusikan terkait pembagian uang tersebut. dan setelah berdiskusi disepakati sebagai berikut :
  • Dana bahan (jika ada kekurangan): Rp. 2.000.000,00 (yang Sdr. Sujana serahkan kepada Sdra. Amrizal).
  • Honor Sdra. Agus Rp. 2.000.000.00
  • Honor Sdra Sujana Rp. 3.000.000.00
  • Honor Sdra. Amrizal Rp. 3.000.000.00
  1. Untuk memenuhi kebutuhan bahan ybs. menggunakan sisa bahan dari program kegiatan Listrik yang Reguler, sedangkan jika ada kekurangan bahan baru diambil dari uang bahan yang ybs. serahkan ke Sdr. Amrizal senilai Rp. 2.000.000,00.
  1. Pada bulan Juli 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Praktek Welding Inspector dan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI pada tanggal 1 s.d. 2 Juli 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 20/KPN-BS/VII/2022 tanggal 2 Juli 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.444.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit x hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Mesin las SMAW

5 unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin las GTAW

1 unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 paket

 

6.119.500

5

Honor Teknisi

2 Hari

500.000

1.000.000

6

Konsumsi Peserta

2 Hari

 

3.075.000

 

Total

13.444.500

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 4 Juli 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia sebesar Rp. 13.444.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI

Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tgl. 30 Sep 24 bahwa tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Sewa Mesin las

SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin las

GTAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

6.119.500

4.619.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan

sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

3.075.000

3.075.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

 

Total

13.444.500

8.694.500

4.750.000

 

  1. Pada bulan Juli 2022, penerimaan atas izin penggunaan fasilitas oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP) Basarnas Kota Balikpapan untuk kegiatan pada Bulan Juli 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  kuitansi  pembayaran  tanggal  25  Juli  2022, Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerimaan UPTD BLKI Balikpapan, menerima pembayaran dari Basarnas Kota Balikpapan sebesar Rp. 12.000.000,00 secara tunai atas biaya: (1) Sewa ruang kelas sebesar Rp. 6.000.000.00; (2) Sewa Kursi sebesar Rp. 3.000.000.00; dan (3) Sewa Aplikasi Lapangan sebesar Rp. 3.000.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI berupa ruang kelas sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan untuk biaya kursi dan aplikasi (sound system) lapangan sebesar Rp. 6.000.000,00 dipesan dari pihak luar BLKI.
  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI pada tanggal 7 Agustus 2022.
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  34/KPN-BS/VII/2022  tanggal 10 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.444.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit x 3hari

500.000

1.500.000

2

Sewa Ruang kelas teori

1 hari

350.000

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

16 x 2 hr

350.000

5.600.000

4

Sewa Mesin las GTAW

1 unit

500.000

500.000

5

Sewa Mesin Grinding

10 x 3 hr

35.000

1.050.000

6

Bahan Praktek

1 paket

 

22.480.000

7

Honor Teknisi

3 Hari

500.000

1.500.000

8

Konsumsi Peserta

 

 

6.375.000

 

Total

39.355.000

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 22 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia sebesar Rp. 39.355.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tgl. 30 Sep 24 bahwa tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Sewa Ruang kelas teori

350.000

0

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

5.600.000

0

5.600.000

4

Sewa Mesin las GTAW

500.000

0

500.000

5

Sewa Mesin Grinding

1.050.000

0

1.050.000

6

Bahan Praktek

22.480.000

20.980.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

7

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Diberikan kepada Sdr. Thamrin

8

Snack 7 Agus 2022

2.550.000

2.550.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

9

Makan 7 Agus 2022

3.825.000

1.785.000

2.040.000

Harga Makan kegiatan sebelumnya hanya Sebesar Rp. 35.000/porsi,  Ada  indikasi

ambil keuntungan Rp. 2.040.000 (51 x Rp. 40.000/porsi)

 

Total

39.355.000

26.815.000

12.540.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan pada Bulan Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  35/KPN-BS/VII/2022  tanggal 10 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.444.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit x 1hari

500.000

500.000

2

Sewa Ruang Teori

1 hari

350.000

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

10 unit

350.000

3.500.000

4

Sewa Mesin las FCAW

1 unit

350.000

350.000

5

Sewa Mesin las GMAW

1 unit

350.000

350.000

6

Sewa Mesin las QAW

1 unit

250.000

250.000

7

Bahan Praktek

1 paket

 

12.105.000

8

Konsumsi Peserta

2 Hari

 

3.360.000

 

Total

20.765.000

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 23 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia sebesar Rp. 20.765.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran

Secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tgl. 30 Sep 24 bahwa tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Sewa Ruang Teori

350.000

0

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

3.500.000

0

3.500.000

4

Sewa Mesin las FCAW

350.000

0

350.000

5

Sewa Mesin las GMAW

350.000

0

350.000

6

Sewa Mesin las QAW

250.000

0

250.000

7

Bahan Praktek

12.105.000

10.605.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

8

Konsumsi Peserta

3.360.000

3.360.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

20.765.000

13.965.000

6.800.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas jasa layanan pelatihan kepada PT Pertamina Lubricants untuk kegiatan Pelatihan perbaikan mesin kapal pada tanggal 8 s.d. 19 Agustus 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Nomor 563.3/1319/PMD/BLKI/DTKT tanggal 8 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Pertamina Lubricants adalah sebesar Rp. 30.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium, Bahan dan Peralatan

10 Peserta

1.960.000

19.600.000

2

ATK Peserta

10 org

50.000

500.000

3

Modul Pelatihan

1 Paket

300.000

300.000

4

Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan

1 Pkt

500.000

500.000

5

Sertifikat

10 Peserta

150.000

1.500.000

6

Makan Siang

120 OH

30.000

3.600.000

7

Seragam

20 stel

200.000

4.000.000

 

Total

30.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 5 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Pertamina Lubricants sebesar Rp. 30.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdr. Asparudin selaku Bendahara Penerima pada UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium dan Bahan

19.600.000

19.600.000

0

 

2

ATK Peserta

500.000

500.000

0

 

3

Modul Pelatihan

300.000

300.000

0

 

4

Administrasi, Dokumentasi dan

Pelaporan

500.000

0

500.000

Ket. Sdr. Suryaningsih ybs. pakai untuk makan-makan staf pelatihan

5

Sertifikat

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Sdr. Suryaningsih ybs. Pakai untuk makan-makan staf pelatihan

6

Makan Siang

3.600.000

3.600.000

0

 

7

Seragam

4.000.000

3.000.000

1.000.000

Ket. Sdr. Suryaningsih: ybs. lupa beli dimana, Cuma biasanya per baju  dengan bordir adalah senilai Rp. 150.000 x 20 stel

 

 

 

 

 

 

 

Total

30.000.000

27.000.000

3.000.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas jasa fasilitasi pelatihan kepada PT Bumi Perkasa Alam untuk kegiatan pelatihan pengelasan SMAW 6G 40 JP pada bulan Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan RAB Penawaran pelatihan yang dibuat UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 4 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditandatangani oleh Sdr. Muchamad Awaludin, M.M. selaku Plh. Kepala UPTD pada saat itu, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Bumi Perkasa Alam adalah sebesar Rp. 30.275.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

24.275.000

24.275.000

2

Honorarium Pengawas

2 Hari

500.000

1.000.000

3

Mesin Las

10 Unit

250.000

5.000.000

 

Total

30.275.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 25 Juli 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Bumi Perkasa Alam sebesar Rp. 20.000.000,00 secara tunai diterima oleh Sdr. Asparuddin sebagai Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan bukti transfer PT Bank UOB Indonesia tanggal 12 Oktober 2022, PT Bumi Perkasa Alam membayar sisa yang belum dibayarkan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 10.275.000,00 secara transfer ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

24.275.000

6.000.000

18.275.000

Keterangan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa:

-. Biaya bahan pelatihan untuk 40 JP hanya sebesar Rp. 8jt-an, dan tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut.

-. Ybs. mengambil keuntungan belanja Bahan pelatihan sebesar Rp. 2.000.000

2

Honorarium Pengawas

1.000.000

1.000.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

3

Mesin Las

5.000.000

0

5.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak

disetor ke Kas Daerah.

 

Total

30.275.000

7.000.000

23.275.000

 

  1. Pada bulan Agustus s.d. September 2022, penerimaan atas fasilitas kepada PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program (OTP) Female KBL-KSM pada tanggal 2 Agustus s.d. 29 September 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan surat permohonan support kegiatan bintalsik pada tanggal 15 Juli 2022, PT Karya Bhumi Lestari membutuhkan fasilitasi dalam hal penginapan, ruang kelas, tenaga pengajar, paket makan dan laundry selama 8 minggu untuk 6 orang peserta pelatihan.
  2. Berdasarkan rincian bukti Invoice Nomor 013/KJHSB/VIII/2022 tanggal 17 November 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, ditagihkan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 81.800.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penginapan Peserta 6 orang x 45 hari

270 OH

70.000

18.900.000

2

Penginapan Peserta 6 orang x 14 hari

84 OH

70.000

5.880.000

3

Penginapan Instruktur 2 Org x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

4

Ruang Kelas

47 Hari

150.000

7.200.000

5

Honor Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

1.000.000

28.000.000

6

Honor Penyelenggara

1 Pkt

1.000.000

1.000.000

7

Meal Peserta

382 OH

30.000

11.460.000

 

Snack Peserta

280 OH

20.000

5.600.000

9

Laundry

 

 

1.800.000

 

Total

81.800.000

  1. Berdasarkan bukti pembayaran tanggal 22 Februari 2023, PT Karya Bhumi Lestari melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer sebesar Rp. 201.829.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Penginapan Peserta

18.900.000

0

18.900.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Penginapan Peserta

5.880.000

0

5.880.000

3

Penginapan Instruktur

1.960.000

0

1.960.000

4

Ruang Kelas

7.200.000

0

7.200.000

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

 

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Tidak ada SK panitia atau penyelenggara, yang ada uangnya untuk ybs. bagi-bagi ke staf

7

Meal Peserta

11.460.000

11.460.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

8

Snack Peserta

5.600.000

5.600.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

9

Laundry

1.800.000

1.014.300

785.700

Berdasarkan data rekap transaksi

Ria Laundry dari tanggal 8 s.d. 18 Agus 2022, total tagihan laundry

a.n. Bu Ning BLK adalah sebesar Rp. 130.000. Namun, pada tanggal

24 Agus s.d. 28 Sept 22, total tagihan sebesar Rp. 1.768.600 dikaitkan dengan kegiatan lainnya, yaitu: Disnaker Berau pelatihan Mekanik Alat Berat (22 Agus s.d. 27 Ok 22). Biaya rill

yang bisa diperhitungkan sebesar Rp. 884.300 (Rp. 1.768.600 /2).

 

Jumlah Sebelum Pajak

81.800.000

46.074.300

35.725.700

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(1.636.000)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin c.

 

Jumlah Setelah Pajak

80.164.000

46.074.300

34.089.700

Jumlah diterima dari pihak ketiga

hanya sebesar Rp. 80.164.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 46.074.300,00 nilai selisih rill adalah sebesar Rp. 34.089.700.00

  1. Pada bulan Agustus s.d. Oktober 2022, penerimaan atas fasilitas pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau untuk kegiatan Pelatihan Mekanik Alat Berat pada tanggal 22 Agustus s.d. 27 Oktober 2022.
  1. Berdasarkan kontrak kerjasama antara UPTD BLKI Balikpapan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Nomor 563/615/LATTAS,563.3/3393/SETDIS-UM/DTKT/2022 tanggal 22 Agustus 2022, kegiatan Pelatihan Mekanik Alat Berat dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 330.716.000,00.
  2. Berdasarkan Rincian Pengeluaran yang dibuat oleh UPTD BLKI Balikpapan pada Bulan Desember 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, biaya pelaksanaan Pelatihan Mekanik Alat Berat adalah sebesar Rp. 330.716.000,00 sebagai uraian:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

59.976.000

2

Bahan Perlengkapan

24.592.000

3

Administrasi Pelatihan

1.976.000

4

Konsumsi

131.160.000

5

Honorarium Instruktur (242 JP X Rp. 300.000)

72.600.000

6

Asrama (16 org x 69 hari x Rp. 30.000)

33.120.000

7

Laundry

7.040.000

8

Asuransi (15 org x Rp. 16.800)

252.000

 

Total

330.716.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi Nomor 01.01/110/Naker tanggal 5 Desember 2022 dan dokumen SPM Nomor 16.01/03.0/000306/LS/ 2.07.3.32.0.00.01.0000/P.09/12/2022  tanggal  26  Desember  2022,

Disnaker Kabupaten Berau melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 330.716.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

59.976.000

43.216.000

16.760.000

Berdasarkan invoice Nomor 0019/INV/LPK-ERM/XII/2022

tanggal 7 Desember 2022 belanja bahan hanya terdiri dari Barang operasional, APD, MCU dan

Bintalsik Rp. 43.216.000

2

Bahan Perlengkapan

 

 

 

 

 

a. Baju Praktek

3.296.000

2.400.000

896.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih, Ybs. lupa beli dimana, Cuma biasanya per baju            dengan       harga

Rp. 150.000/pcs x 16 org

 

b. Baju Olahraga

3.296.000

2.400.000

896.000

 

c. Sepatu Praktik

8.000.000

8.000.000

0

Walupun  tidak   ada   nota

pembelian, namun ada untuk 16 orang dan tanda terimanya

 

d. ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih, Ybs.,

lupa beli dimana, tapi biasanya budget untuk 1 orang ATK adalah Rp. 140.000/pkt

 

e. Modul

6.000.000

6.000.000

0

Ada untuk 16 orang dan tanda terimanya

3

Administrasi Pelatihan

1.976.000

1.976.000

0

Ada untuk 16 orang dan tanda terimanya

4

Konsumsi

131.160.000

131.160.000

0

-

5

Honorarium Instruktur (242 JP X Rp. 300.000)

72.600.000

0

72.600.000

Berdasarkan invoice Nomor 0019/INV/LPK-ERM/XII/2022

tanggal 7 Desember 2022, terdapat tagihan honor instruktur sebesar Rp. 48.400.000 (484 hari x Rp. 100.000).

Namun sesuai Ket. dari Sdr. Nur Wahyudi selaku instruktur bahwa Ybs. tidak ada menerima honor dari UPTD BLKI Balikpapan maupun PT ERM. Jadi Ybs. dapat adalah rutin gaji ybs. sebagai karyawan di PT ERM.

6

Asrama (16 org x 69 hari x Rp. 30.000)

33.120.000

0

33.120.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: Tidak disetor ke Kas Daerah

7

Laundry

7.040.000

1.752.134

5.287.866

Ket. Sdr Suryaningsih dilakukan pada Ria Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry dari tanggal 24 Agustus s.d. 27 Okt 2022, total tagihan laundry

a.n. Bu Ning BLK atas kegiatan ini: 1). Dari tanggal 24 Agus s.d.

28 Sep 24 dikaitkan dengan kegiatan PT KBL dengan total Rp. 1.768.600 sehingga dibagi dua.

  1. Tgl. 1 s.d. 4 Okt 2024 dialokasikan untuk kegiatan ini Rp. 271.500
  2. Tgl. 7 s.d. 15 Ok 24 dikaitkan dengan kegiatan lainnya tgl. sama PT KBL Fast Track Program Rp. 321.000 (Rp. 642.000

/2)

  1. Tgl. 7 s.d. 15 Ok 24 dikaitkan dengan 2 kegiatan lainnya tgl. sama PT KBL Fast Track Program dan . PT Petrosea

Operator Trainee Program Batch- 11 Rp. 275.334 (Rp. 826.000 /3)

8

Asuransi (15 org x

Rp. 16.800)

252.000

252.000

0

-

 

Total

330.716.000

199.396.134

131.319.866

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(6.614.320)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin c.

 

Jumlah Setelah Pajak

324.101.680

199.396.134

124.705.546

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya                          sebesar

Rp. 324.101.680,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 199.396.138,00 nilai selisih   adalah   sebesar

Rp. 124.705.546.00

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas fasilitas pelatihan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kaltim untuk kegiatan Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti pada tanggal 15, 16 dan 18 Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Rincian RAB Surat Penawaran dari UPTD BLKI Balikpapan Nomor 563.3/1285/PMD/BLKI/DTKT tanggal 9 Agustus 2022, Kebutuhan biaya untuk kegiatan Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti adalah sebesar Rp. 29.736.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Paket Pelatihan (Instruktur, Bahan, ATK,

Sertifikat)

24 peserta

714.000

17.136.000

2

Konsumsi

72 OH

75.000

5.400.000

3

Starter Kit

24 peserta

100.000

2.400.000

4

Seragam

24 Stel

200.000

4.800.000

 

Total

29.736.000

  1. Berdasarkan bukti transfer mcm Bank Mandiri tanggal 15 Agustus 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kaltim melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 29.736.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui  Surat  penawaran  Nomor  010/1484/TU/BLKI/DTKT  tanggal 26 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00.

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula (2 hari x Rp. 250.000)

500.000

2

Kebersihan

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 29 Agustus 2022, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran pamakaian aula selama 2 hari, tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2022, sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Terdakwa Yuni Lisdianawaty.
  2. Berdasarkan bukti STS Nomor 027/STS-SGD/BPP/DTKT/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Sdr. Asparudin menyetorkan uang sewa aula sebesar Rp. 500.000,00.
  3. Berdasarkan keterangan Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 30 September 2024 bahwa uang kebersihan sebesar Rp. 500.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Bulan  September 2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas oleh PT Karunia Armada Indonesia untuk kegiatan Pemagangan dan Bintalsik tanggal 5 s.d. 17 September 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui bukti invoice Nomor 002/Koperasi HSB/IX/2022 tanggal 16 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan dan ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kegiatan kepada PT Karunia Armada Indonesia sebesar Rp. 35.860.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

12 OH

1.000.000

12.000.000

2

Honorarium Penyelenggara

1 Pkt

1.000.000

1.000.000

3

Penginapan Peserta

181 OH

60.000

16.860.000

4

Penginapan Instruktur

6 Hari

200.000

1.200.000

5

Sewa Ruang Kelas

24 OH

200.000

4.800.000

 

Total

35.860.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BRI tanggal 7 Oktober 2022, PT Karunia Armada Indonesia membayar sisa biaya kegiatan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 27.860.000,00 ke rekening BRI 447901015836538

a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium Instruktur

12.000.000

12.000.000

0

 

2

Honorarium Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa tidak terdapat penetapan

tim panitia/penyelenggara.

3

Penginapan Peserta

16.860.000

0

16.860.000

Tidak terdapat bukti penyetoran

ke Kas Daerah

4

Penginapan Instruktur

1.200.000

0

1.200.000

5

Sewa Ruang Kelas

4.800.000

0

4.800.000

 

 

Total

35.860.000

12.000.000

23.860.000

 

  1. Pada bulan September 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Praktek Welding Inspector dan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 9 s.d. 10 September 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 21.007/SLV.Pm/IX/2022 tanggal 8 September 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan penggunaan ruang workshop selama 2 hari dan sewa workshop, ruang kelas, mesin las beserta bahan material.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  40/KPN-BS/IX/2022  tanggal 12 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.544.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

2 hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Ruang Teori

2 hari

350.000

700.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

8 Unit

350.000

2.800.000

4

Stang Las GTAW

1 unit x 2 hr

250.000

500.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

 

8.304.500

6

Honor Tenaga Teknisi

2 hari

500.000

1.000.000

7

Konsumsi Peserta

55 kotak

30.000

1.590.000

8

Snack Peserta

106 OK

25.000

2.650.000

 

Total

18.544.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 22 September 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 18.544.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

Secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih, tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Ruang Teori

700.000

0

700.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

4

Stang Las GTAW

500.000

0

500.000

5

Bahan Praktek

8.304.500

6.804.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia Ybs. mengambil untung belanja bahan

sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Diberikan kepada Sdra. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

1.590.000

1.590.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

8

Snack Peserta

2.650.000

2.650.000

0

 

Total

18.544.500

12.044.500

6.500.000

 

  1. Pada bulan September 2022, penerimaan atas fasilitas kepada PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik Technician Development Program Batch 1 pada tanggal 18 s.d. 24 September 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  rincian  bukti  Invoice  Nomor  41/KJHSB/IX/2022  tanggal 29 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, ditagihkan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 33.410.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

12 OH

1.000.000

12.000.000

2

Honor Penyelenggara

1 pkt

2.000.000

2.000.000

3

Administrasi Kegiatan

1 pkt

750.000

750.000

4

Belanja Makan dan Minum

 

 

11.780.000

5

Penginapan Peserta

72 OH

70.000

5.040.000

6

Penginapan Instruktur

12 OH

70.000

840.000

7

Sewa Ruang Kelas

5 Hari

200.000

1.000.000

 

Total

33.410.000

  1. Berdasarkan bukti pembayaran tanggal 15 Desember 2022, PT Karya Bhumi Lestari melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer sebesar Rp. 32.741.800,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium Instruktur

12.000.000

12.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, diberikan kepada Sdra. Sumilan dari TNI

2

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: Ybs. Kelola sendiri, dan ybs. lupa buat

apa.

3

Administrasi Kegiatan

750.000

0

750.000

4

Belanja Makan dan

Minum

11.780.000

11.780.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

5

Penginapan Peserta

5.040.000

0

5.040.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak disetor ke Kas Daerah

6

Penginapan Instruktur

840.000

0

840.000

7

Sewa Ruang Kelas

1.000.000

0

1.000.000

 

Total

33.410.000

23.780.000

9.630.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(668.200)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

32.741.800

23.780.000

8.961.800

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 32.741.800,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 23.780.000,00 nilai selisih rill adalah sebesar Rp. 8.961.800.00

  1. Pada bulan September 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 24 September 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 22.009/SLV.Pm/IX/2022 tanggal 21 September 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan penggunaan ruang workshop selama 1 hari dan sewa workshop dan mesin las beserta bahan material.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  43/KPN-BS/IX/2022  tanggal 28 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 8.344.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Ruang Teori

1 hari

350.000

350.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

4 Unit

350.000

1.400.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

 

4.314.000

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

16 kotak

30.000

800.000

7

Snack Peserta

32 kotak

25.000

480.000

 

Total

8.344.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 6 Oktober 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 8.344.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Ruang Teori

350.000

0

350.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

1.400.000

0

1.400.000

4

Bahan Praktek

4.314.000

2.814.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

7

Snack Peserta

480.000

480.000

0

 

Total

8.344.000

4.594.000

3.750.000

 

  1. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan atas penyelenggaraan pelatihan kepada CV Aoura Wisesa untuk kegiatan Bimtek IKM Perbengkelan Roda Dua di UPTD BLKI tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2022.
  1. Berdasarkan Rincian RAB Kerjasama antara UPTD BLKI Balikpapan dengan CV Aoura Wisesa Nomor 563.3/1771/PMD/BLKI/DTKT tanggal 10 Oktober 2022, kegiatan Bimtek IKM Perbengkelan Roda Dua membutuhkan biaya sebesar Rp. 26.960.000.00

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instuktur

26 JP

300.000

7.800.000

2

Honorarium Asisten Instuktur

26 JP

250.000

6.500.000

3

Bahan dan Peralatan

1 pkt

4.000.000

4.000.000

  1. Berdasarkan bukti transfer mobile Livin Bank Mandiri tanggal 6 Oktober 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran uang muka dari CV Aoura Wisesa sebesar Rp. 10.000.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan Rincian Penerimaan untuk kegiatan Bimtek IKM Perbengkelan Roda Dua tanggal 11-14 Oktober 2022 yang dibuat UPTD BLKI Balikpapan (Tanpa Nomor, tanggal, ttd/stempel), jumlah penerimaan yang telah diterima secara total, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Pokok Awal

(Rp. )

Potongan

(Rp. )

Jumlah

Diterima (Rp. )

Ket

1

Honorarium Instuktur

7.800.000

2.017.314

5.782.686

Potongan Pajak PPN 11%,

PPh 23 (2%) dan potongan keuntungan dari perusahaan

2

Honorarium Asisten Instuktur

6.500.000

1.681.095

4.818.905

Potongan Pajak PPN 11%, PPh 23 (2%) dan potongan keuntungan dari Perusahaan

3

Bahan dan Peralatan

4.000.000

0

4.000.000

 

4

Sewa Workshop

2.100.000

0

2.100.000

 

5

Makan siang

3.440.000

0

3.440.000

 

6

Snack

3.120.000

0

3.120.000

 

 

Total

26.960.000

 

23.261.591

 

  1. Berdasarkan bukti transfer mobile Livin Bank Mandiri tanggal 14 Oktober 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari CV Aoura Wisesa sebanyak 3 kali pembayaran masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 sebanyak 2 kali transfer dan Rp. 3.262.000 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 23.262.000,00.
  1. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan atas fasilitas kepada PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Fast Track Program di UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 5 Oktober s.d. 30 November 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan rincian bukti Invoice Nomor 52/KJHSB/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, ditagihkan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 121.665.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honor Penyelenggara

1 pkt

2.000.000

2.000.000

2

Belanja Makan dan Minum

 

 

69.125.000

3

Penginapan Peserta

522 OH

70.000

36.540.000

4

Sewa Ruang Kelas

56 Hari

200.000

11.200.000

5

Loundry

 

 

2.800.000

 

Total

121.665.000

  1. Berdasarkan bukti pembayaran tanggal 22 Februari 2023, PT Karya Bhumi Lestari melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer sebesar Rp. 201.829.000,00 pada rekening BRI 447901015836538

a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

c. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: tidak ada SK panitia atau penyelenggara, yang ada uangnya untuk ybs. bagi-bagi

ke staf

2

Belanja Makan dan Minum

69.125.000

69.125.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

3

Penginapan Peserta

36.540.000

0

36.540.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: tidak disetor ke Kas Daerah

4

Sewa Ruang Kelas

11.200.000

0

11.200.000

5

Loundy

2.800.000

1.335.634

1.464.366

Ket. Sdr Suryaningsih dilakukan pada Ria Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry dari tanggal 5 Okt s.d. 30 Nov 2022, total tagihan laundyr a.n. Bu Ning BLK atas kegiatan ini:

  1. Tgl. 7 s.d. 13 Ok 22 dikaitkan dengan kegiatan lainnya tgl. sama: PT KBL Fast Track Program Rp. 321.000 (Rp. 642.000

/2).

  1. Tgl. 18 Ok s.d. 29 Okt 202,

dikaitkan dengan 2 kegiatan lainnya tgl. sama: 1. PT KBL Fast Track Program dan 2. PT Petrosea Operator Trainee Program Batch-11 Rp. 275.334 (Rp. 826.000 /3).

  1. Tgl. 28 Ok s.d. 29 Nov 202 dikaitkan dengan kegiatan lainnya tgl. sama: PT Petrosea Operator Trainee  Program  Batch-11

Rp. 739.300 (Rp. 1.478.600/2)

 

Total

121.665.000

70.460.634

51.204.366

 

  1. Pada bulan  Oktober  2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Operator Trainee Program Batch-11 pada tanggal 13 Oktober s.d. 10 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan rincian biaya (tanpa Nomor dan tanggal) untuk kegiatan Operator Trainee Program Batch-11 yang dibuat oleh PT Petrosea, kebutuhan biaya pelatihan adalah sebesar Rp. 54.640.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Honor Penyelenggara

1 pkt

1.000.000

1.000.000

2

Honor Intruktur

14 hari

1.000.000

14.000.000

3

Penginapan Peserta

232 OH

70.000

16.240.000

4

Penginapan Instruktur

14 hari

70.000

980.000

5

Sewa Ruang Kelas

47 Hari

200.000

9.400.000

6

Makanan peserta

266 Kotak

30.000

7.980.000

7

Snack Peserta

196 kotak

20.000

3.920.000

8

Laundy

 

 

1.120.000

 

Total

54.640.000

  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  014/KJHSB/VI/2022  tanggal 14 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 54.640.000,00 sesuai dengan rincian biaya yang dibuat oleh PT Petrosea.
  2. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 5 Mei 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 014/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 53.547.200,00.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Tidak ada

penetapan tim penyelenggara

2

Honor Intruktur

14.000.000

14.000.000

0

Instruktur Bintalsik dari TNI

3

Penginapan Peserta

16.240.000

0

16.240.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: Tidak disetor ke Kas Daerah

4

Penginapan Instruktur

980.000

0

980.000

5

Sewa Ruang Kelas

9.400.000

0

9.400.000

6

Makanan peserta

7.980.000

7.980.000

0

Lupa pesan dimana

7

Snack Peserta

3.920.000

3.920.000

0

Lupa pesan dimana

8

Laundry

1.120.000

1.115.334

4.666

Ria Laundry

 

Total

54.640.000

27.015.334

27.624.666

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada

UPTD BLKI

(1.092.800)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

53.547.200

27.015.334

26.531.866

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 53.547.200,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 27.015.334,00 nilai selisih adalah sebesar Rp. 26.531.866.00

  1. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 22 Oktober 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 22.012/SLV.Pm/IX/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop dan ruang kelas selama 1 hari beserta mesin las dan bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  50/KPN-BS/XI/2022  tanggal 7 November 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.619.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

6 Unit

350.000

2.100.000

3

Bahan Praktek

1 pkt

 

6.809.000

4

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

18 kotak

30.000

810.000

6

Snack Peserta

36 kotak

25.000

900.000

 

Total

11.619.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 15 November 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 11.619.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak

disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.100.000

0

2.100.000

3

Bahan Praktek

6.809.000

5.309.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

 

5

Konsumsi Peserta

810.000

810.000

0

 

6

Snack Peserta

900.000

900.000

0

 

 

Total

11.619.000

7.519.000

4.100.000

 

  1. Bulan November 2022, penerimaan atas layanan fasilitas pelatihan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan Workshop Pembuatan Roti dan Kue serta pelatihan Pembudiyaan Jamur pada tanggal 18 s.d. 24 November 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Pelatihan didasarkan pada perjanjian kerjasama Nomor 074/05/VEMSTAAG dan 563.3/2265/PMD/BLKI/DTKT tanggal 31 Oktober 2022 antara DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan Surat Penawaran Nomor 563.3/2056/PMD/BLKI/DTKT tanggal 16 November 2021, rincian kebutuhan biaya untuk kegiatan Workshop Pembuatan Roti dan Kue adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

9.697.500

9.697.500

2

Modul

20 pkt

375.000

7.500.000

3

Adm. Dokumentasi dan Pelaporan

1 pkt

550.000

550.000

4

Sertifikat

20 peserta

35.000

700.000

5

Honorarium Instruktur

40 JP

300.000

12.000.000

6

Makan Siang

210 OH

24.000

5.040.000

7

Snack Pagi

210 OH

10.000

2.100.000

8

Snack Siang

210 OH

10.000

2.100.000

 

Total

39.687.500

  1. Berdasarkan Surat Penawaran Nomor 563.3/2057/PMD/BLKI/DTKT tanggal 16 November 2021, rincian kebutuhan biaya untuk kegiatan pelatihan Pembudiyaan Jamur adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

6.735.375

6.735.375

2

Modul

20 pkt

375.000

7.500.000

3

Adm. Dokumentasi dan Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

4

Sertifikat

20 peserta

35.000

700.000

5

Honorarium Instruktur

60 JP

300.000

18.000.000

6

Makan Siang

210 OH

24.000

5.040.000

7

Snack Pagi

210 OH

10.000

2.100.000

8

Snack Siang

210 OH

10.000

2.100.000

 

Total

42.675.375

  1. Berdasarkan keterangan Sdr. Helvin Syahruddin selaku PPTK Kegiatan Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa :
  1. Berdasarkan pertanggungjawaban keuangan DPMPD, ybs. menyalurkan atau membayarkan honor kepada Instruktur UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 41.040.000,00 untuk Honor Instruktur Budidaya Jamur dan Honor Instruktur pembuatan Roti dan Kue sebesar Rp. 27.360.000,00. Akan tetapi pertanggungjawaban yang ditanda tangani oleh Instruktur tidak sesuai dengan yang ybs. berikan dimana ybs, memberikan honor kepada ke instruktur Budidaya Jamur BLKI hanya sebesar Rp. 14.600.000,00. Sedangkan untuk instruktur pembuatan Roti dan Kue hanya sebesar Rp. 9.600.000,00.
  2. Fasilitas yang digunakan pada pelatihan tersebut selama 5 (lima) hari untuk Workshop, Kelas, Aula dan Set Peralatan Masak untuk pembuatan Roti dan Kue.
  3. Dalam rencana penganggaran tidak mencantumkan sewa fasilitas karena pihak DPMPD Provinsi Kalimantan Timur tidak mengetahui bahwa ada Perda Nomor 3 dan Nomor 4 tahun 2021 dan pihak dari BLKI Balikpapan tidak pernah menyampaikan ke DPMPD bahwa fasilitas yang dipergunakan untuk pelatihan akan dipungut biaya retribusi yang akan disetorkan ke RKUD Kaltim,
  1. Bahwa honorarium yang diterima Sdr. Dody Setia Pratikno selaku instruktur  BLKI  pada  Pelatihan budidaya jamur tanggal 4 November 2024 senilai Rp. 14.600.000,00 sesuai dengan kegiatan pelatihan yang ada.
  2. Bahwa Sdr. Asriansyah selaku instruktur processing  BLKI  pada  Pelatihan  budidaya  jamur  pada tanggal 4 November 2024 menerima Honor untuk kegiatan Workshop Pembuatan Roti dan Kue sebesar Rp. 9.600.000 yang diterima secara cash.
  1. Pada bulan November 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 19 November 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 22.212/SLV.Pm/XI/2022 tanggal 17 November 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop dan ruang kelas selama 1 hari beserta mesin las dan bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  51/KPN-BS/XI/2022  tanggal 24 November 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.760.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW/GMAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

8.710.000

8.710.000

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

7

Snack Peserta

40 kotak

25.000

1.000.000

 

Total

13.760.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 28 November 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 13.760.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW/GMAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

8.710.000

7.210.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

7

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

13.760.000

9.510.000

4.250.000

 

  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan atas penggunaan fasilitas  oleh PT Karunia Armada Indonesia untuk kegiatan Bintalsik tanggal 12 s.d. 17 Desember 2022.
  1. Berdasarkan lampiran Surat Nomor 010/2168/TU/BLKI/DTKT tanggal 28 November 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kegiatan kepada PT Karunia Armada Indonesia sebesar Rp. 23.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

2 org x 6 Hari

1.000.000

12.000.000

2

Honorarium Penyelenggara

1 Pkt

1.000.000

1.000.000

3

Penginapan Peserta

150 OH

60.000

9.000.000

4

Penginapan Instruktur

6 Hari

200.000

1.200.000

 

Total

23.200.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BRI tanggal 13 Januari 2023, PT Karunia Armada Indonesia membayar sisa biaya kegiatan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 23.200.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan keterangan Sdra. Indra Verryviyan Hariyanto selaku admin/koordinator TC PT. Karunia Armada Indonesia kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 30 September 2024 bahwa dalam kegiatan Bintalsik terdapat 2 instruktur Bintalsik (TNI) yang diajukan.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium Instruktur

12.000.000

12.000.000

0

Instruktur Bintalsik dari TNI

2

Honorarium Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Tidak      ada penetapan penyelenggara

3

Penginapan Peserta

9.000.000

0

9.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih baru disetor pada tahun 2024.

4

Penginapan Instruktur

1.200.000

0

1.200.000

 

Total

23.200.000

12.000.000

11.200.000

 

  1. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan pada awalnya tidak disetor ke Kas Daerah dan digunakan untuk perbaikan asrama, namun setelah adanya temuan dari BPK baru disetorkan uang tersebut ke Kas Daerah.

Terkait honor penyelenggara yang dipungut di hampir semua kerjasama dengan pihak swasta, tidak ada dibuat SK Pembentukan Panitia/Penyelenggara.

  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 18 Desember 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 22.018/SLV.Pm/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  55/KPN-BS/XI/2022  tanggal 21 Desember 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 15.371.500,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

8 Unit

350.000

2.800.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

8.731.500

8.731.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

26 kotak

40.000

1.040.000

7

Snack Peserta

52 kotak

25.000

1.300.000

 

Total

15.371.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 23 Desember 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 15.371.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

Secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

8.731.500

7.231.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.040.000

1.040.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

7

Snack Peserta

1.300.000

1.300.000

0

 

Total

15.371.500

10.071.500

5.300.000

 

  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik tanggal 28 s.d. 29 Desember 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui  Surat  penawaran  Nomor  010/2442/TU/BLKI/DTKT  tanggal 27 Desember 2022, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00.

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula (2 hari x Rp. 250.000)

500.000

2

Kebersihan

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 30 Desember 2022, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran pamakaian aula selama 2 hari, tanggal 28 s.d. 29 Desember 2022, sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Terdakwa Yuni Lisdianawaty.
  2. Bahwa penerimaan atas penggunaan aula pada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 500.000 diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah sedangkan uang kebersihan Rp. 500.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service dan security.
  3. Berdasarkan klarifikasi kepada Sdr. Dono Supriyadi selaku Section Head pada PT KMS pada tanggal 6 November 2024 bahwa tidak ada penggunaan aula selama pelaksanaan pelatihan.
  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan atas kerjasama pelatihan dengan PT Indotrain untuk kegiatan di UPTD BLKI tanggal 14 s.d. 16 Desember 2022.
  1. Berdasarkan dokumen penawaran Technical Servicess pada Bulan Desember 2022 (tanpa tanggal), Sdr. Thamrin, ST membuat penawaran pemakaian peralatan dan worhshop las kepada PT Indotrain, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Tanggal Desember 2022

 

 

 

1

Mesin Las

11 unit

350.000

3.850.000

2

Mesin Gerinda

11 unit

50.000

550.000

3

Head Shield

11 Ea

35.000

385.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Sarung Tangan

11 Psg

90.000

990.000

6

Sikat Baja

11 bh

22.500

247.500

7

Elektroda Las E7016

10 Kg

50.000

500.000

8

Elektroda Las E7018

20 Kg

42.500

950.000

9

Grinding Disc

11 Ea

15.000

165.000

10

Cutting Disc

11 Ea

17.500

192.500

11

Elektroda Oven

1 unit

100.000

100.000

12

Plat 150 x 300 x 20 mm

38 joint

200.000

7.600.000

13

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

16.380.000

B

Tanggal Desember 2022

 

 

 

1

Mesin Las

11 unit

150.000

3.850.000

2

Mesin Gerinda

11 unit

50.000

550.000

3

Head Shield

11 Ea

35.000

385.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

50.000

500.000

6

Elektroda Las E7018

20 Kg

42.500

950.000

7

Grinding Disc

11 Ea

15.000

165.000

8

Cutting Disc

11 Ea

17.500

192.500

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Plat 150 x 300 x 20 mm

22 joint

250.000

5.500.000

11

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

13.042.500

C

Tanggal Desember 2022

 

 

 

1

Mesin Las

11 unit

150.000

3.850.000

2

Mesin Gerinda

11 unit

50.000

550.000

3

Head Shield

11 Ea

35.000

385.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

50.000

500.000

6

Elektroda Las E7018

20 Kg

42.500

950.000

7

Grinding Disc

11 Ea

15.000

165.000

8

Cutting Disc

11 Ea

17.500

192.500

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

7.542.500

 

Penggunaan Ruang Kelas

1.500.000

 

Jumlah A+B+C

38.465.000

  1. Berdasarkan bukti transfer pada tanggal 8, 13 dan 24 Desember 2022, PT Indotrain melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. Thamrin pada Bank BRI dengan no. rekening 4479-0102-0152-539 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00, Rp. 28.750.000,00 dan sebesar Rp. 5.000.000,00.

Bahwa pelaksanaan kegiatan pada tanggal 14 Desember 2022 s.d. 16 Desember 2023 Peserta dengan sebanyak 14 Orang dianggarkan dan dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp. 38.750.000,00.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

11.550.000

0

11.550.000

Ket. Terdakwa Thamrin dikembalikan

kepada Terdakwa Suryaningsih untuk disetorkan ke Kas Daerah. Namun

2

Mesin Gerinda

1.650.000

0

1.650.000

3

Workshop

1.050.000

0

1.050.000

4

Elektrode Oven

300.000

0

300.000

tidak terdapat bukti setor atas kegiatan ini.

5

Ruang Kelas (n/a)

1.500.000

0

1.500.000

6

Head Shield

1.155.000

0

1.155.000

7

Tehcnisian

1.500.000

1.500.000

0

Untuk Sdr. Thamrin sendiri

8

Sarung Tangan

990.000

839.696

150.304

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk belanja pelatihan PT Indotrain mengambil keuntungan Rp. 1.000.000/hari kegiatan (atau Rp. 3.000.000 untuk kegiatan selama 3 hari)

9

Sikat Baja

247.500

209.924

37.576

10

Elektrode E7016

1.500.000

1.272.267

227.733

11

Elektrode E7018

2.850.000

2.417.308

432.692

12

Grinding Disc

495.000

419.848

75.152

13

Cutting Disc

577.500

489.823

87.677

14

Plat 150x300x10 mm

7.600.000

6.446.154

1.153.846

15

Pipa 6 Inch

5.500.000

4.664.980

835.020

16

Kelebihan Pembayaran

285.000

0

285.000

Terdapat kelebihan jumlah pembayaran yang ditransfer oleh PT Indotrain kepada Sdr. Thamrin sebesar Rp. 285.000,00 yang tidak memiliki rincian pengeluaran dan

realisasi.

 

Total

38.750.000

18.260.000

20.490.000

 

  1. Pada bulan Januari 2023, penerimaan atas jasa paket pelatihan kepada PT Jakarta Prima Cranes Pelatihan Pelatihan Plate Welder SMAW 6G-UP HILL/HLO-45 di UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 9 s.d. 13 Januari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian RAB kerjasama pelatihan Nomor 100.3.7.1/027/PMD/BLKI/DTKT tanggal 6 Januari 2023 antara PT Jakarta Prima Cranes dengan UPTD BLKI Balikpapan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan adalah :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

40 JP

140.000

5.600.000

2

Bahan Pelatihan

1 pkt

8.500.000

8.500.000

3

ATK

3 orang

50.000

150.000

4

Modul Pelatihan

3 modul

200.000

600.000

5

Administrasi dan Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

6

Sertifikat

3 org

150.000

450.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

12 MH

250.000

3.000.000

8

Konsumai

35 kotak

35.000

1.225.000

9

Asrama

10 OH

50.000

500.000

 

Total

20.525.000

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri tanggal 10 Januari 2022, PT Jakarta Prima Cranes melakukan pembayaran secara tunai kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 20.525.000,00. Pembayaran dilakukan di kantor UPTD BLKI Balikpapan dan diterima oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Realisasi (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Honorarium Instruktur

5.600.000

5.600.000

0

 

2

Bahan Pelatihan

8.500.000

7.000.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk kegiatan Angkatan 2 dengan PT Jakarta Prima Cranes ybs, mengambil untung belanja bahan sertifikasi

sebesar Rp. 1.500.000

3

ATK

150.000

150.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih beli di toko ATK

4

Modul Pelatihan

600.000

600.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, ybs. suruh staf pelatihan untuk potokopi, jika ada sisa ybs.

kasih ke staf

5

Administrasi dan Pelaporan

500.000

0

500.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. Kelola sendiri, ybs. lupa uangnya buat laporan, ybs.

bagi-bagi ke staf pelatihan

6

Sertifikat

450.000

0

450.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

3.000.000

0

3.000.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Ket. TerdakwaSuryaningsih ybs. tidak setor

ke Kas Daerah

8

Konsumai

1.225.000

1.225.000

0

Ket. Terdakwa Rostinah (PT. Jakarta Prima Crane) kepada penyidik tgl 4 Okt 24), bahwa besaran biaya sudah sesuai dengan biaya penawaran yang diberikan UPTD

BLKI Balikpapan

9

Asrama

500.000

0

500.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Ket. TerdakwaSuryaningsih ybs. tidak setor ke Kas Daerah

 

Total

20.525.000

14.575.000

5.950.000

 

  1. Pada bulan Januari 2023, penerimaan atas kerjasama pealtihan dengan PT Avian Cahaya Mandiri untuk kegiatan tes Welder di UPTD BLKI pada Bulan Januari 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  (tanpa  Nomor  dan  kop) tanggal 13 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih dengan stempel UPTD BLKI Balikpapan, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Avian Cahaya Mandiri atas kegiatan di Bulan Januari 2023 adalah sebesar Rp. 54.120.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Peralatan & Bahan Praktik

 

 

 

1

Plat 150 x 300 x 10 mm

84 pcs

150.000

12.600.000

2

Pipa dia 6” sch 40

28 pcs

235.000

6.580.000

3

Mesin Las

8 unit x 4 hr

350.000

11.200.000

4

Mesin Gerinda

8 unit x 4 hr

35.000

1.120.000

5

Grinding Disc

25 pcs

12.500

312.500

6

Cutting hammer

25 pcs

11.000

275.000

7

Sarung Tangan

12 psg

75.000

900.000

8

Head Shield

8 ea x 4 hr

25.000

800.000

9

Electroda Oven

1 unit x 4 hr

100.000

400.000

10

Kawat Las LB52U dia 2,6

15 Kg

60.000

900.000

11

Kawat Las LB52U dia 3,2

40 Kg

47.500

1.900.000

12

Sikat Kawat

3 pcs

25.000

75.000

13

Kacamata Gerinda

3 ea x 4 hr

7.500

22.500

14

Workshop

1 unit x 4 hr

450.000

1.800.000

15

Technisian

4 hari

500.000

2.000.000

 

Total A

40.885.000

B

Konsumsi & Asrama

 

 

 

1

Snack

148 x 4

20.000

2.960.000

2

Makan

207 x 4

25.000

5.175.000

3

Asrama

85 x 5 hari

60.000

5.100.000

 

Total B

13.235.000

 

Jumlah A+B

54.120.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BRI, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran secara bertahap dari PT Avian Cahaya Mandiri pada tanggal 6, 13 dan 15 Juli 2023 dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00, Rp. 25.000.000,00 dan Rp. 9.120.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Asrama

5.100.000

0

5.100.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin Las SMAW

11.200.000

0

11.200.000

3

Sewa Workshop

1.800.000

0

1.800.000

Ket. Sdr. Thamrin dikembalikan ke

Terdakwa Suryaningsih namun tidak ditemukan bukti setor ke Kas Daerah.

4

Mesin Gerinda

1.120.000

0

1.120.000

5

Head Shield

800.000

0

800.000

6

Elektrode Oven

400.000

0

400.000

7

Honor Teknisi

2.000.000

2.000.000

0

 

8

Makan Siang

8.135.000

8.135.000

0

 

9

Plate 300x150x10 mm

12.600.000

10.995.926

1.604.074

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk

kegiiatan ini, belanja bahan mengambil keuntungan total sebesar Rp. 3.000.000

10

Pipa 6*

6.580.000

5.742.317

837.683

11

Grinding Disc

312.500

272.716

39.784

12

Cutting Hamer

275.000

239.990

35.010

13

Chiping Hamer

0

0

0

14

Sarung Tangan SAMW

900.000

785.423

114.577

15

Kawat Las LB52U dia 2,6

900.000

785.423

114.577

16

Kawat Las LB52 dia 3,2

1.900.000

1.658.116

241.884

17

Sikat Kawat

75.000

65.452

9.548

18

Kaca Mata Gerinda

22.500

19.636

2.864

 

Total

54.120.000

30.700.000

23.420.000

 

  1. Pada bulan Januari 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 28 Januari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.021/SLV.Pm/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  07/KPN-BS/I/2023  tanggal 30 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 12.382.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

1 Unit

500.000

500.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

7.012.000

7.012.000

6

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

7

Konsumsi Peserta

18 kotak

40.000

900.000

8

Snack Peserta

36 porsi

25.000

720.000

 

Total

12.382.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 6 Februari 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 12.383.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

500.000

0

500.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

500.000

0

500.000

5

Bahan Praktek

7.012.000

5.512.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

900.000

900.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

8

Snack Peserta

720.000

720.000

0

 

Total

12.382.000

7.632.000

4.750.000

 

 

Terdapat klebihan pembayaran dari pihak ketiga

1.000

-

-

Terdapat kelebihan pembayaran sesuai poin c.

 

Total Rill

12.383.000

7.632.000

4.751.000

 

  1. Pada bulan Februari 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 25 Februari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.026/SLV.Pm/I/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice Nomor  11/KPN-BS/I/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 16.619.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

7 Unit

350.000

2.450.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

2 Unit

500.000

1.000.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

1 Unit

500.000

500.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

9.779.000

9.779.000

6

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

7

Konsumsi Peserta

21 kotak

40.000

1.050.000

8

Snack Peserta

42 porsi

25.000

840.000

 

Total

16.619.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 13 April 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 16.619.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.450.000

0

2.450.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

1.000.000

0

1.000.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

500.000

0

500.000

5

Bahan Praktek

9.779.000

8.279.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

1.050.000

1.050.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

8

Snack Peserta

840.000

840.000

0

 

Total

16.619.000

10.669.000

5.950.000

 

  1. Pada bulan Maret 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 11 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.027/SLV.Pm/I/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  12/KPN-BS/I/2023  tanggal 13 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.827.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

6 Unit

350.000

2.100.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

8.247.500

8.247.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

22 kotak

40.000

1.100.000

7

Snack Peserta

44 porsi

25.000

880.000

 

Total

13.827.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 13 April 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 13.827.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.100.000

0

2.100.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

8.247.500

6.747.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.100.000

1.100.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

7

Snack Peserta

880.000

880.000

0

 

Total

13.827.500

9.227.500

4.600.000

 

  1. Pada bulan Maret 2023, penerimaan atas kerjasama pelatihan dengan PT Indotrain untuk kegiatan di UPTD BLKI tanggal 13 s.d. 18 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan dokumen penawaran Technical Services tanggal 13 Maret 2023 (tanpa Nomor), Sdr. Thamrin, ST membuat penawaran pemakaian peralatan dan worhshop las kepada PT Indotrain adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Tanggal 15 Maret 2023

 

 

 

1

Mesin Las

14 unit

350.000

4.900.000

2

Mesin Gerinda

14 unit

50.000

700.000

3

Head Shield

14 Ea

35.000

490.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Sarung Tangan

14 Psg

90.000

1.260.000

6

Sikat Baja

14 Ea

22.500

315.000

7

Elektroda Las E7016

12 Kg

50.000

600.000

8

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

9

Grinding Disc

28 Ea

15.000

420.000

10

Cutting Disc

28 Ea

17.500

490.000

11

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

12

Plat 150 x 300 x 20 mm

46 joint

200.000

9.200.000

13

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

20.387.500

B

Tanggal 16 Maret 2023

 

 

 

1

Mesin Las

14 unit

350.000

4.900.000

2

Mesin Gerinda

14 unit

50.000

700.000

3

Head Shield

14 Ea

35.000

490.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

12 Kg

50.000

600.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

28 Ea

15.000

420.000

8

Cutting Disc

28 Ea

17.500

490.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Pipa dia 8” Sch.40

46 joint

250.000

11.500.000

11

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

21.112.500

C

Tanggal 17 Maret 2023

 

 

 

1

Mesin Las

14 unit

350.000

4.900.000

2

Mesin Gerinda

14 unit

50.000

700.000

3

Head Shield

14 Ea

35.000

490.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

12 Kg

50.000

600.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

28 Ea

15.000

420.000

8

Cutting Disc

28 Ea

17.500

490.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Technisian

1 org

500.000

500.000

 

Total

9.612.500

 

Jumlah A+B+C

51.112.500

  1. Berdasarkan bukti transfer pada tanggal 11 Maret, 13 dan 14 April 2023, PT Indotrain mengirim pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. Thamrin pada Bank BRI dengan no. rekening 4479-0102-0152-539 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00, Rp. 15.000.000,00 dan sebesar Rp. 29.000.000,00. Sehingga total yang diterima oleh Sdra. Thamrin adalah sebesar Rp. 49.000.000,00.
  2. Selain itu, berdasarkan bukti transfer dari PT REA Kaltim pada tanggal 14 April 2023, UPTD BLKI Balikpapan juga menerima tambahan pembayaran atas pemakaian asrama peserta pelatihan pada tanggal 12-18 Maret 2023 sebesar Rp. 2.880.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Bahwa PT. Indotrain melaksanakan pelatihan welder tersebut kepada karyawan dengan Perusahaan lain salah satunya yaitu dengan pihak PT REA Kaltim (Kelas I, sebanyak 8 orang karyawan). Seingat ybs. hanya PT REA Kaltim yang menggunakan Mes BLKI untuk menginap sebanyak 8 (delapan) orang dengan 4 kamar dimana 1 kamar di isi 2 orang selama 6 hari akan tetapi pembayarannya diselesaikan langsung oleh pihak PT REA KAltim kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 2.880.000,00
  4. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

14.700.000

0

14.700.000

Ket. Terdakwa Thamrin dikembalikan

kepada Terdakwa Suryaningsih untuk disetorkan ke Kas Daerah. Namun tidak terdapat bukti setor atas kegiatan ini.

2

Mesin Gerinda

2.100.000

0

2.100.000

3

Workshop

1.050.000

0

1.050.000

4

Elektrode Oven

300.000

0

300.000

5

Head Shield

1.470.000

0

1.470.000

6

Asrama Peserta (PT

REA Kaltim)

2.880.000

0

2.880.000

7

Tehcnisian

1.265.278

1.265.278

0

Untuk Sdr. Thamrin sendiri

8

Sarung Tangan

1.025.278

915.875

109.403

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk

belanja pelatihan PT Indotrain mengambil         keuntungan Rp. 1.000.000/hari kegiatan (atau Rp. 3.000.000 untuk kegiatan selama 3 hari)

9

Sikat Baja

80.278

71.712

8.566

10

Elektrode E7016

1.565.278

1.398.254

167.024

11

Elektrode E7018

2.952.778

2.637.700

315.078

12

Grinding Disc

1.025.278

915.875

109.403

13

Cutting Disc

1.235.278

1.103.467

131.811

14

Plat 150x300x10 mm

8.965.278

8.008.632

956.646

15

Pipa 6 Inch

11.265.278

10.063.209

1.202.069

 

Total

51.880.000

26.380.000

25.500.000

 

  1. Pada bulan Mei 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 7 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.030/SLV.Pm/IV/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan   bukti   Invoice   Nomor   13/KPN-BS/I/2023   tanggal 16 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 8.404.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin Las PCAW

1 Unit

350.000

350.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

4.134.500

4.134.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

13 kotak

40.000

520.000

7

Snack Peserta

26 porsi

25.000

650.000

 

Total

8.404.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 24 Mei 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara  transfer sebesar Rp. 8.404.500,00 pada  rekening  BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin Las PCAW

350.000

0

350.000

4

Bahan Praktek

4.134.500

2.634.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

520.000

520.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

7

Snack Peserta

650.000

650.000

0

 

Total

8.404.500

4.304.500

4.100.000

 

  1. Pada bulan Mei 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas asrama oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15-20 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/1807/Tu/BLKI/DTKT  tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada Dispora Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama sebanyak 7 orang

Tanggal 15-20 Mei 2023 (6 hari)

42 OH

50.000

2.100.000

 

Total

2.100.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi online aplikasi BRImo Bank BRI tanggal 10 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari Dispora Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 13.200.000,00. Dalam jumlah tersebut termasuk pembayaran sewa asrama sebesar Rp. 2.100.000,00 kepada UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 15-20 Mei 2023.
  1. Pada bulan Mei 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 28 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.034/SLV.Pm/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop, ruang kelas selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan   bukti   Invoice   Nomor   14/KPN-BS/I/2023   tanggal 28 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 9.317.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

4 Unit

350.000

1.400.000

3

Sewa Grinding Machine

1 Unit

315.000

315.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

5.252.500

5.252.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

15 kotak

40.000

600.000

7

Snack Peserta

60 porsi

25.000

750.000

 

Total

9.317.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 12 Juni 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 9.317.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.400.000

0

1.400.000

3

Sewa Grinding Machine

315.000

0

315.000

4

Bahan Praktek

5.252.500

3.752.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

600.000

600.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

7

Snack Peserta

750.000

750.000

0

 

Total

9.317.500

5.602.500

3.715.000

 

  1. Pada bulan Juni 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas asrama oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur tanggal 10-16 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/1807/Tu/BLKI/DTKT  tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada Dispora Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama sebanyak 37 orang

Tanggal 10-16 Juni 2023 (6 hari)

222 OH

50.000

11.100.000

 

Total

11.100.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi online aplikasi BRImo Bank BRI tanggal 10 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari Dispora Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 13.200.000,00. Dalam jumlah tersebut termasuk pembayaran sewa asrama sebesar Rp. 11.100.000,00 Kepada UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 15-20 Mei 2023.
  1. Pada bulan Juni s.d. Agustus 2023, fasilitasi pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau untuk kegiatan Pelatihan Pengelasan SMAW 3 G (340 JP) pada tanggal 19 Juni s.d. 12 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan kontrak kerjasama antara UPTD BLKI Balikpapan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Nomor 563/021/Lattas dan 500.15.3.3/2637/DTKT-VI tanggal 5 Juni 2023, kegiatan Pelatihan Pengelasan SMAW 3 G (340 JP) dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 413.733.400,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

91.205.000

2

Bahan Perlengkapan

28.694.400

3

Administrasi Pelatihan (sertifikat)

31.408.000

4

Dokumentasi & Pelaporan

550.000

5

Spanduk

500.000

4

Konsumsi

105.616.000

5

Honorarium Instruktur (340 JP X Rp. 300.000)

102.000.000

6

Asrama (16 org x 56 hari x Rp. 50.000)

44.800.000

7

Laundry

8.960.000

 

Total

413.733.400

  1. Berdasarkan bukti kuitansi Nomor 000097 tanggal 12 Agustus 2023 dan dokumen  SPM  Nomor  16.01/03.0/000108/LS/2.07.3.32.0.00.01.0000/

P.07/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Disnaker Kabupaten Berau melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 412.418.200,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

91.205.000

50.500.000

40.705.000

Sesuai keterangan Sdr. Thamrin bahwa ybs menerima uang dari Terdakwa Suryaningsih hanya sekitar Rp. 55jt dalam bentuk amplop. Kemudian ybs. ambil untung

sebesar Rp. 4.500.000

2

Bahan Perlengkapan

 

 

 

 

 

a. Baju Praktek

6.412.800

4.800.000

1.612.800

Ket. Sdr Suryaningsih ybs. lupa beli dimana, Cuma biasanya per baju dengan bordir adalah senilai

Rp. 150.000

 

b. Baju Olahraga

3.206.400

2.400.000

806.400

 

c. Sepatu Praktik

8.000.000

8.000.000

0

Ket. Sdr Suryaningsih ybs. lupa

beli dimana

 

d. ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ket. Sdr Suryaningsih bahwa ybs. beli, lupa beli dimana, tapi biasanya budget untuk 1 orang ATK adalah Rp. 140.000,00, sehingga total rill Rp. 2.240.000,00

(16 org x Rp. 140.000)

 

e. Modul

6.000.000

6.000.000

0

Ket. Sdr Suryaningsih bahwa

ybs. fotokopi namun lupa suruh siapa.

3

Administrasi Pelatihan (sertifikat)

31.408.000

13.560.000

17.848.000

Ket Sdr. Rini hanya mengularkan Rp. 8jt untuk jasa sertifikasi dan tidak mengeluarkan akomodasi karena bersamaan dengan kegiatan sertifikasi yang sudah didanai APBD

Ket Sdr. Thamrin hanya mengelola Rp. 5jt untuk keperluan

bahan sertifkasi

4

Dokumentasi & Pelaporan

550.000

60.000

490.000

Keterangan Sdr. Rachmadeni bahwa kegiatan dokumentasi kegiatan pelatihan, apabila ybs. menerima perintah dari Terdakwa Suryaningsih untuk mencetak foto peserta dan kegiatan pelatihan, ybs. mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak foto tersebut, dimana biaya cetak sebesar

Rp. 2.000.00/foto

5

Spanduk

500.000

300.000

200.000

Keterangan Sdr. Rachmadeni bahwa Untuk cetak benner untuk kegiatan pelatihan, ybs. juga mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak benner tersebut. Dimana biaya benner biasanya Rp. 250.000,00  (ukuran  1x6 meter).

6

Konsumsi

105.376.000

91.040.000

14.336.000

Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa belanja makan siang dan malam Harganya Rp. 35.000,00 per  kotak,  di  RAB/invoice

Rp. 45.000

7

Honorarium Instruktur (340 JP X Rp. 300.000)

102.000.000

37.500.000

64.500.000

Ket   Sdr.   Thamrin  cuma menerima Rp. 25.500.000

Rp. 12.000.000 sisanya untuk bintalsik TNI (40 JP X 300.000)

8

Asrama (16 org x 56 hari x Rp. 50.000)

44.800.000

0

44.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan

BPK atas pemakaian pribadi.

9

Laundry

8.960.000

1.052.200

7.907.800

Ket. Sdr Suryaningsih dilakukan pada Ria Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry dari tanggal 20 Mei s.d. 13 Agustus 2023, total tagihan laundyr a.n. Bu Ning BLK adalah sebesar Rp. 1.052.200

 

Total

412.418.200

217.452.200

194.966.000

 

  1. Pada bulan Juli 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 7 s.d. 8 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.039/SLV.Pm/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  20/KPN-BS/VII/2023  tanggal 27 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.605.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

2 hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

9 Unit

350.000

3.150.000

3

Sewa Mesin Las GMAW

1 unit

350.000

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

10 Unit

350.000

350.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

10.775.000

10.775.000

6

Honor Tenaga Teknisi

2 hr

500.000

1.000.000

7

Konsumsi Peserta

22 kotak

40.000

880.000

8

Snack Peserta

44 porsi

25.000

1.100.000

 

Total

18.605.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 3 Agutus 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 18.605.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

3.150.000

0

3.150.000

3

Sewa Mesin Las GMAW

350.000

0

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

350.000

0

350.000

5

Bahan Praktek

10.775.000

9.275.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

880.000

880.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

8

Snack Peserta

1.100.000

1.100.000

0

 

Total

18.605.000

12.255.000

6.350.000

 

  1. Pada bulan Juli s.d. September 2023, penerimaan atas kerjasama pelatihan dengan Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan untuk 3 kegiatan dari tanggal 10 Juli s.d. 9 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan dokumen kesepakatan kerjasama Swakelola Tipe II Nomor 60/VII/Balsel dan 500.15.3.3/ /DTKT-VI tanggal 10 Juli 2023, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama dengan UPTD BLKI Balikpapan untuk melaksanakan 3 kegiatan, yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Tgl. pelaksanaan

1

Pelatihan Pengelola Administrasi Perkantoran Angk 1

10 Juli s.d. 9 Agustus 23

2

Pelatihan Pengelola Administrasi Perkantoran Angk 2

10 Agustus s.d. 9 September 2023

3

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

17 Juli s.d. 22 Agustus 2023

  1. Berdasarkan bukti tagihan invoice dari Koperasi Jasa Harapan Sejahtera Borneo yang ditandatangai oleh Sdr. Muchammad Awaludin selaku Ketua Koperasi, rincian biaya pelaksanaan kegiatan diuraikan sebagai berikut :

No

Uraian

Tgl. & Nomor

Invoice

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

A. Belanja Pelatihan Kel. Gunung Bahagia

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

030/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

3 org

13.027.500

39.082.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

2 org

9.958.400

19.916.800

 

Sub Total

68.957.700

 

B. Belanja Pelatihan Kel. Gunung Bahagia

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

031/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

4 org

13.027.500

52.110.000

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

3 org

9.958.400

29.875.200

 

Sub Total

91.943.600

 

C. Belanja Pelatihan Kel. Sepinggan Baru

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

032/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

1 org

13.027.500

13.027.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

4 org

9.958.400

39.833.600

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

1 org

9.958.400

9.958.400

 

Sub Total

62.819.500

 

D. Belanja Pelatihan Kel. Sepinggan

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

033/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

1 org

13.027.500

13.027.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

5 org

9.958.400

49.792.000

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

4 org

9.958.400

39.833.600

 

Sub Total

102.653.100

 

E. Belanja Pelatihan Kel. Damai Baru

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

034/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

3 org

13.027.500

39.082.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

3 org

9.958.400

29.875.200

 

Sub Total

78.916.100

 

F. Belanja Pelatihan Kel. Sepinggan Raya

1

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

 

035/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

3 org

9.958.400

29.875.200

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

1 org

9.958.400

9.958.400

 

Sub Total

39.833.600

 

G. Belanja Pelatihan Kel. Sungainangka

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

036/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

4 org

13.027.500

52.110.000

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran Kelas II

2 org

9.958.400

19.916.800

 

Sub Total

81.985.200

 

Total ( A s.d. G)

527.108.800

                 
  1. Berdasarkan bukti-bukti kuitansi pembayaran, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan pembayaran kegiatan pelatihan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebanyak 7 kali, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Tgl

Jumlah (Rp. )

Ket

1

Kuitansi No. 0001

27-9-2023

39.833.600

Diterima oleh Much. Awaludin selaku Ketua Koperasi Harapan              Jasa Sejahtera Borneo

2

Kuitansi No. 0003

27-9-2023

81.985.200

3

Kuitansi No. 0003

27-9-2023

62.819.500

4

Kuitansi No. 0004

27-9-2023

78.916.100

5

Kuitansi No. 0005

27-9-2023

102.653.100

6

Kuitansi No. 0006

27-9-2023

68.957.700

7

Kuitansi No. 0007

27-9-2023

91.943.600

 

Total

527.108.800

 

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Jaminan Kecelakaan Kerja

Peserta

9.000.000

7.050.000

1.950.000

Ket. Terdakwa Yuni Lisdianawaty pada tanggal 5 November 2024

2

Pakaian Praktek

9.619.200

7.200.000

2.419.200

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. lupa pesan dimana, tapi harganya Rp. 150.000,00 per

baju

3

Pakaian Olahraga

9.619.200

7.200.000

2.419.200

4

Uang Saku

39.600.000

30.950.000

8.650.000

Ket. Terdakwa Yuni bahwa uang saku dihitung berdasarkan rekap absen peserta, setiap 1 hari kehadiran diberikan uang saku sebesar Rp. 25.000/peserta, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Uang saku Administrasi Perkantoran Tahap I sebesar Rp. 650.000 x 16 orang (1 orang tidak hadir), total senilai Rp. 9.750.000,00
  2. Uang saku Administrasi Perkantoran Tahap II sebesar Rp. 650.000 x 12 orang, Rp. 625.000 x 1 Orang, Rp. 600.000 x 1 Orang, Rp. 550.000 x 1 Orang, dan Rp. 525.000 x 1 Orang total senilai Rp. 10.100.000.00

Uang saku Pelatihan Mesin Bubut sebesar Rp. 750.000 x 10 orang, Rp. 725.000 x 4 orang, dan Rp. 700.000 x 1 Orang total senilai Rp. 11.100.000.

  1. Sehingga total realisasi pembayaran uang saku adalah sebesar Rp. 30.950.000,00 dari nilai RAB      senilai Rp. 39.600.000.00

5

Dokumen + Spanduk

3.148.800

1.000.000

2.148.800

Ket. Terdakwa Yuni Lisdianawaty dan Sdr. Rachmadeny

6

Konsumsi

72.792.000

39.360.000

33.432.000

Ket. Terdakwa Ynui::

Konsumsi (CV Rivani) PAP 1 Rp. 12.480.000

Konsumsi (CV Rivani) PAP 2 Rp. 12.480.000

Konsumsi (CV Rivani) Mesin Bubut Rp. 14.400.000

7

Honor Instruktur

135.000.000

61.200.000

73.800.000

-. Ketr. Terdakwa Bety bahwa total yang ybs. terima untuk pembayaran honor instruktur sebesar Rp. 45.800.000 (Nilai total RAB adalah Rp. 90.000.000)

-. Ket. Sdr. Bahrono bahwa ybs. mendapatkan uang hanya sebesar Rp. 15.400.000.00

8

Bahan Pelatihan

124.105.600

70.000.000

54.105.600

-. Keterangan BAP terdakwa Suryaningsih bahwa untuk pengadaan bahan Pelatihan diberikan uang kpd Sdr. Bahroni dan Terdakwa Bety

-. Hasil klarifikasi kepada Sdr. Bahroni bahwa uang bahan pelatihan yang diterima hanya sebesar Rp. 46.000.000 untuk pelatihan pengoperasian mesin bubut dan mgambil keuntungan sebesar Rp. 6.000.000

-. Hasil klarifikasi kepada Terdakwa Bety bahwa uang bahan pelatihan yang diterima hanya sekitar Rp. 15jt/kegiatan atau Rp. 30 juta untuk 2 kegiatan pelatihan administrator perkantoran

9

Belanja Administrasi Sertifikat

1.680.000

1.375.000

305.000

Ket. Terdakwa Yuni: terkait belanja administrasi sertifikasi, ybs. diberikan nota oleh staf yang memang sudah terbiasa untuk memesankan sertifikat. Hanya membeli Blanko Sertifikat Nota seingat ybs. diserahkan kepada Inspektorat Kalimantan Timur. Blanko berdasarkan kuitansi senilai Rp. 1.375.000,00 dari nilai total RAB sebesar Rp. 1.680.000.

10

Atk Peserta

12.000.000

11.496.000

504.000

Ket. Terdakwa Yuni:: Terkait ATK Peserta, berdasarkan kuitansi ybs. terima, pembelian ATK senilai Rp. 3.832.000 x 3 Paket atau dengan total sebesar

Rp. 11.496.000,00 dari nilai RAB senilai Rp. 12.000.000.00

11

Modul

18.000.000

17.700.000

300.000

Ket. Terdakwa Yuni: Terkait belanja Modul, dikelola oleh bagian

pelatihan dan dibayarkan oleh Kepala BLKI, memang biasanya setiap pelatihan, modul digandakan di CV Bintang, berdasarkan kuitansi nilai fotokopi sebanyak 12 set modul senilai Rp. 5.900.000 x 3 paket atau dengan total sebesar

Rp. 17.700.000 dari nilai RAB senilai Rp. 18.000.000,00.

12

Belanja Administrasi Sertifikasi

92.544.000

56.861.894

35.682.106

Berdasarkan bukti kuitansi yang ada

 

Total

527.108.800

311.392.894

215.715.906

 

  1. Pada bulan Juli s.d. September 2023, penerimaan atas kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kegiatan Pelatihan Pengoperasian Forklift di UPTD BLKI tanggal 31 Juli s.d. 5 September 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui perjanjian kerjasama Nomor 5001533/1319/DTKT-VI dan 5001544/59a/DTKT/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023, UPTD BLKI Balikpapan bersama dengan Disnakertrans Kab. PPU bekerjama untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengoperasian Forklift selama 41 hari kepada 16 orang peserta dengan ketentuan pembiayaan secara paket Rp. 4.000.000.00/orang x 16 peserta = Rp. 64.000.000,00.
  2. Berdasarkan bukti dokumen Lampiran Cost Sharing (tanpa Nomor dan tanggal) dari Disnakertrans Kab. PPU, nilai rekap biaya untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengoperasian Forklift tanggal 31 Juli s.d. 5 September 2023 adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Konsumsi

 

 

 

 

-. Pagi

41 Hari

480.000

19.200.000

 

-. Siang

5 hari

480.000

2.400.000

 

-. Malam

41 hari

480.000

19.680.000

2

Asrama (16 org x 23 hari)

368 OH

50.000

18.400.000

3

Laundry

40 OH

117.000

4.563.000

 

Total

64.243.000

  1. Berdasarkan  dokumen  SP2D  Nomor  06526/SP2D/LS/X/2023  tanggal 30 Oktober 2023, Pihak Disnakertrans Kabupaten PPU melakukan pembayaran atas hasil kegiatan sebesar Rp. 64.000.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Konsumsi

 

 

 

 

 

-. Pagi

19.200.000

19.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa lupa beli dimana

 

-. Siang

2.400.000

2.400.000

0

 

-. Malam

19.680.000

19.680.000

0

2

Asrama (16 org x 23 hari)

18.400.000

0

18.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

3

Laundry

4.563.000

333.000

4.230.000

BAP Sdr. Suryaningsih bahwa laundry dilakukan pada REA Laundry dari tahun 2021-2023. Berdasarkan Rekap Data Transaksi RA Laundry tgl. 1 s.d. 21 Agus 2023 (sesuai tagihan yg ada). total tagihan a.n. Bu Ning

BLK sebesar Rp. 333.000

 

Total

64.243.000

41.613.000

22.630.000

 

 

Catatan Auditor: Jumlah kurang bayar.

(243.000)

 

-

Kurang bayar sebesar Rp. 243.000, sesuai poin c.

 

Total Rill

64.000.000

41.613.000

22.387.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 12 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.043/SLV.Pm/VII/2023 tanggal 12 Agustus 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  21/KPN-BS/VIII/2023  tanggal 14 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.978.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

7 Unit

350.000

1.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1 unit

350.000

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

8 Unit

350.000

245.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

6.783.000

6.783.000

6

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

7

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

8

Snack Peserta

40 porsi

25.000

1.000.000

 

Total

11.978.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 9 September 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 11.978.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.800.000

0

1.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

350.000

0

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

245.000

0

245.000

5

Bahan Praktek

6.783.000

5.283.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat snack dan makan peserta

8

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

11.978.000

7.583.000

4.395.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2023, penerimaan atas kerjasama pelatihan  dengan PT Indotrain untuk kegiatan di UPTD BLKI tanggal 21 s.d. 26 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  dokumen  penawaran  Technical  Servicess  tanggal 23 Agustus 2023 (tanpa Nomor), Sdr. Thamrin, ST membuat penawaran pemakaian peralatan dan worhshop las kepada PT Indotrain, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Tanggal 23 Agustus 2022

 

 

 

1

Mesin Las

8 unit

350.000

2.800.000

2

Mesin Gerinda

8 unit

50.000

400.000

3

Head Shield

8 Ea

35.000

280.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Sarung Tangan

12 Psg

85.000

1.020.000

6

Sikat Baja

8 Ea

22.500

180.000

7

Elektroda Las E7016

10 Kg

55.000

550.000

8

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

9

Grinding Disc

24 Ea

12.500

300.000

10

Cutting Disc

26 Ea

14.000

504.000

11

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

12

Plat 150 x 300 x 20 mm

40 joint

200.000

8.000.000

13

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

16.046.500

B

Tanggal 24 Agustus 2023

 

 

 

1

Mesin Las

8 unit

350.000

2.800.000

2

Mesin Gerinda

8 unit

50.000

400.000

3

Head Shield

8 Ea

35.000

280.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

55.000

550.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

24 Ea

12.500

300.000

8

Cutting Disc

36 Ea

14.000

504.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Pipa dia 8” Sch.40

34 joint

275.000

9.350.000

11

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

16.196.500

C

Tanggal 25 Agustus 2023

 

 

 

1

Mesin Las

8 unit

350.000

2.800.000

2

Mesin Gerinda

8 unit

50.000

400.000

3

Head Shield

8 Ea

35.000

280.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

55.000

550.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

24 Ea

12.500

300.000

8

Cutting Disc

36 Ea

14.000

504.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Technisian

1 org

500.000

500.000

 

Total

6.846.500

 

Penggunaan Ruang kelas

1.000.000

 

Jumlah A+B+C

40.089.500

  1. Berdasarkan bukti transfer pada tanggal 21 Agustus dan 19 Desember 2023, PT Indotrain mengirim pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. Thamrin pada Bank BRI dengan no. rekening 4479-0102-0152-539 masing-masing sebesar Rp. 27.250.000,00 dan sebesar Rp. 17.250.000,00. Sehingga total yang diterima oleh UPTD BLKI Balikpapan adalah sebesar Rp. 44.500.000.

Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.410.500 karena terdapat penambahan material diluar dari yang dilist/ditagihkan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

8.400.000

0

8.400.000

Keterangan Sdr. Thamrin, ST kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 Oktober 2024 bahwa uang pembayaran sewa fasilitas dan peralatan yang ybs. terima dari PT Indotrain yang kemudian ybs. setorkan ke Kepala UPTD BLKI Balikpapan, ybs. tidak mengetahui apakah uang tersebut langsung di setorkan ke RKUD Kaltim oleh Terdakwa Suryaningsih

atau tidak.

2

Mesin Gerinda

1.200.000

0

1.200.000

3

Workshop

1.050.000

0

1.050.000

4

Elektrode Oven

300.000

0

300.000

5

Ruang Kelas

1.000.000

0

1.000.000

6

Head Shield

840.000

0

840.000

7

Tehcnisian

1.500.000

1.500.000

0

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk belanja pelatihan PT Indotrain mengambil         keuntungan Rp. 1.000.000/hari kegiatan (atau Rp. 3.000.000 untuk kegiatan selama 3 hari)

8

Sarung Tangan

1.020.000

918.709

101.291

9

Sikat Baja

180.000

162.125

17.875

10

Elektrode E7016

1.650.000

1.486.147

163.853

11

Elektrode E7018

3.187.500

2.870.966

316.534

12

Grinding Disc

900.000

810.626

89.374

13

Cutting Disc

1.512.000

1.361.851

150.149

14

Plat 150x300x10 mm

8.000.000

7.205.561

794.439

15

Pipa 6 Inch

9.350.000

8.421.500

928.500

16

Penambahan Material

4.410.500

3.972.515

437.985

 

Total

44.500.000

28.710.000

15.790.000

 

  1. Pada bulan Agustus s.d. September 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Wirasena Integrated Service untuk kegiatan Walk in Interview Calon Driver SDT di UPTD BLKI tanggal 31 Agustus s.d. 5 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan   bukti   Invoice   Nomor   90/1960/DTKT-VI   tanggal 6 September 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Wirasena Integrated Service adalah sebesar Rp. 6.840.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 6 orang

Tgl. 31 Agustus 2023

6 OH

60.000

360.000

2

Penggunaan Sewa Asrama 15 orang

Tgl. 1 September 2023

15 OH

60.000

900.000

3

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang

Tgl. 2 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

4

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang

Tgl. 3 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

5

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang

Tgl. 4 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

6

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang Tgl. 5 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

7

Sewa Aula

3 Hari

500.000

1.500.000

 

Total

6.840.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank Mandiri tanggal 19 September 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Wirasena Integrated Service adalah sebesar Rp. 6.840.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan keterangan Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 30 September 2024 bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI baru disetor ke Kasda sesuai STS No. 001/STS/BLKI- Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.
  1. Pada bulan September s.d. November 2023, penerimaan atas penyaluran bantuan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dari PT Kilang Pertamina Internasional - PT Kilang Pertamina Balikpapan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengelasan SMAW 3G (340 JP) di UPTD BLKI tanggal 18 September s.d. 2 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan perjanjian pemberian bantuan antara PT Kilang Pertamina Internasional - PT Kilang Pertamina Balikpapan dengan UPTD BLKI Balikpapan Nomor SP-033/KP1480A0/2023-SO, SP-023/KPB0200/2023- S0 dan 500.15.10.4/1482/DTKT-VI pada tanggal 28 Juli 2023, bahwa terdapat perjanjian penyaluran bantuan antara pihak dengan lingkup :
    1. Pihak Pertama menyalurkan dana bantuan kepada Pihak Kedua :

 

No

Uraian

Proporsi

Total (Rp. )

1

PT Kilang Pertamina Internasional

50 %

147.465.900.00

2

PT Kilang Pertamina Balikpapan

50 %

147.465.900.00

    1. Pihak Kedua akan menerima bantuan senilai total Rp. 294.931.800.00
    2. Bantuan akan digunakan Pihak Kedua untuk Bantuan Sarana Pendidikan – Program Pelatihan Pengelasan (Welder)

Sesuai dengan rincian RAB yang diusulkan oleh UPTD BLKI sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2023, bahwa rincian kebutuhan biaya adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

91.205.000

91.205.000

2

ATK Peserta

16 org

250.000

4.000.000

3

Pakaian Praktik dan Olahraga

16 x 2 pkt

200.400

6.412.800

4

Modul

16 org

375.000

6.000.000

5

Jaminan Keselamatan Kerja

16 org

187.500

3.000.000

6

Uang Saku Peserta

16 org

25.000

17.200.000

7

Adm. Cetak Sertifikat

16 org

35.000

560.000

8

Sertifikasi Peserta

1 pkt

30.848.000

30.848.000

9

Dokumentasi & Pelaporan

1 kgt

550.000

550.000

10

Spanduk

1 pkt

500.000

500.000

11

Makan

892 OH

43.000

38.356.000

12

Snack

60 org

24.000

1.440.000

13

Snack

204 org

25.000

5.100.000

14

Asrama Peserta

204 OH

50.000

10.200.000

15

Honorarium Instruktur

340 JP

234.000

79.560.000

 

Total

294.931.800

  1. Berdasarkan bukti payment voucher tanggal 27 September 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Kilang Pertamina Internasional sebesar Rp. 147.465.900,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Kilang Pertamina Balikpapan sebesar Rp. 147.465.900,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

91.205.000

50.500.000

40.705.000

Sesuai keterangan Sdr. Thamrin bahwa ybs menerima uang dari Terdakwa Suryaningsih hanya sekitar

Rp. 55jt dalam bentuk amplop, Ambil untung Rp. 4.500.000

2

ATK Peserta

4.000.000

2.000.000

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. belanja ATK ybs. sendiri dengan biaya Rp. 125.000 per orang

Jadi Rp. 2.000.000 lebihnya ybs. simpan sendiri uangnya

3

Pakaian Praktik dan Olahraga

6.412.800

5.160.000

1.252.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa pesan di Jakarta, ybs dapat untung Rp. 1.252.000.00

4

Modul

6.000.000

6.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa Dipotokopi staf pelatihan tapi lupa

jumlahnya

5

Jaminan Keselamatan Kerja

3.000.000

3.000.000

0

Klarifikasi Terdakwa Lifania Riski Nugrahani (PT. Kilang Pertamina) bahwa perusahaan pernah melakukan konfirmasi ke BPJS dan pihak BPJS memberikan konfirmasi  bahwa  jaminan

tersebut telah dibayarkan

6

Uang Saku Peserta

17.200.000

17.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. kasih ke staf untuk dibagikan ke peserta, namun lupa siapa orangnya

Klarifikasi Terdakwa Lifania Riski Nugrahani (PT. Kilang Pertamina) bahwa ada pemberian uang saku ke peserta dengan jumlah nominal disesuaikan dengan jumlah kehadiran yang direkap

oleh BLKI

7

Adm. Cetak Sertifikat

560.000

400.000

160.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. lupa print di kantor atau di luar, tapi sepertinya di luar dengan harga Rp. 25.000/lembar

Total Rp. 400.000.00

8

Sertifikasi Peserta

30.848.000

16.650.200

14.197.800

Ket Sdr. Rini hanya mengeluarkan 8jt untuk jasa sertifikasi dan 3,6jt untuk pesawat asesor

Ket  Sdr.  Thamrin  hanya

mengelola 5jt untuk bahan sertifikasi

9

Dokumentasi & Pelaporan

550.000

60.000

490.000

Keterangan Sdr. Rachmadeni bahwa:

-.Kegiatan dokumentasi kegiatan pelatihan, apabila ybs. menerima perintah dari Terdakwa Suryaningsih untuk mencetak foto peserta dan kegiatan pelatihan, ybs. mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak foto tersebut, dimana biaya cetak sebesar Rp. 2.000.00/foto

-. Untuk cetak benner untuk kegiatan pelatihan, ybs. juga mendapat uang Rp. 50.000,00

(sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak benner tersebut. Dimana biaya benner biasanya Rp. 250.000,00  (ukuran  1x6

meter).

10

Spanduk

500.000

300.000

200.000

11

Makan siang & malam

38.356.000

31.220.000

7.136.000

Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa harga Per kotak makan siang & malam sebenarnya Rp. 35.000,00, ybs. lupa pesan dimana

Jadi ybs. ambil untung Rp. 8.000 per kotak

12

Snack (pembukaan & penutup)

1.440.000

1.440.000

0

Ket Sdr. Suryaningsih bahwa ybs. pesan di Kue Era.

Klarifikasi Terdakwa Lifania Riski Nugrahani (PT. Kilang Pertamina)

bahwa ada snack pembukaan dan penutup.

13

Makan pagi

5.100.000

5.100.000

0

Ket Sdr. Suryaningsih lupa beli

dimana.

14

Asrama Peserta

10.200.000

0

10.200.000

Ket Sdr. Suryaningsih

bahwa ybs, baru setor ke Kasda STS  No.  001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pemakaian pribadi.

15

Honorarium Instruktur

79.560.000

29.500.000

50.060.000

Ket Sdr. Suryaningsih

20 JP honor Softskill Rp. 2.000.000.00

20 JP honor Bintalsik (TNI) Rp. 2.000.000.00

Honor instruktur pak MAHDA adalah sebesar Rp. 25.500.000.00 Jadi ybs. mengambil keuntungan untuk ybs sendiri sebesar Rp. 50.060.000.00

 

Total

294.931.800

168.530.200

126.400.800

 

  1. Pada bulan Oktober 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 7 Oktober 2023.
  1. Melalui Surat Nomor 23.047/SLV.Pm/VII/2023 tanggal 7 Oktober 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  25/KPN-BS/VIII/2023  tanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 9.231.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Bahan Praktek

1 pkt

4.801.000

4.801.000

4

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

27 kotak

40.000

1.080.000

6

Snack Peserta

24 porsi

25.000

600.000

 

Total

9.231.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 25 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 9.231.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Tidak ada setoran ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

Tidak ada setoran ke Kas Daerah

3

Bahan Praktek

4.801.000

3.301.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

5

Konsumsi Peserta

1.080.000

1.080.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

6

Snack Peserta

600.000

600.000

0

 

Total

9.231.000

5.481.000

3.750.000

 

  1. Pada bulan Oktober s.d. Desember 2023, penerimaan atas kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kegiatan Pelatihan Plate Welder SMAW 3G-UP/PF di UPTD BLKI tanggal 22 Oktober s.d. 9 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 500.15.3.3/3804/DTKT-VI dan 500.15.4.4/72/DTKT/XII/2023 tanggal 16 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan bersama dengan Disnakertrans Kab. PPU bekerjama untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Plate Welder SMAW 3G-UP/PF selama 41 hari kepada 16 orang peserta dengan ketentuan pembiayaan secara paket Rp. 5.000.000.00/orang x 16 peserta = Rp. 80.000.000,00.
  2. Berdasarkan bukti dokumen Lampiran Cost Sharing (tanpa Nomor dan tanggal) dari Disnakertrans Kab. PPU, nilai rekap biaya untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Plate Welder SMAW 3G-UP/PF tanggal 22 Oktober s.d. 9 Desember 2023 adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Konsumsi

 

 

 

 

-. Pagi

41 Hari

480.000

19.680.000

 

-. Siang

6 hari

480.000

2.880.000

 

-. Malam

41 hari

480.000

19.680.000

2

Asrama (16 org x 41 hari)

656 OH

50.000

32.800.000

3

Laundry

41 hari

117.000

4.797.000

 

Total

79.837.000

  1. Berdasarkan dokumen SP2D Nomor 09731/SP2D/LS/XII/2023 Bulan Desember 2023, Pihak Disnakertrans Kabupaten PPU melakukan pembayaran atas hasil kegiatan sebesar Rp. 80.000.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai Lampiran Cost Sharing

(Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

 

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Konsumsi

 

 

 

 

 

-. Pagi

19.680.000

19.680.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. lupa beli dimana

 

-. Siang

2.880.000

2.880.000

0

 

-. Malam

19.680.000

19.680.000

0

2

Asrama (16 org x 23 hari)

32.800.000

0

32.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs.baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

3

Laundry

4.797.000

70.000

4.727.000

BAP Sdr. Suryaningsih bahwa laundry dilakukan pada REA Laundry dari tahun 2021-2023. Berdasarkan Rekap Data Transaksi RA Laundry tgl. 25 Nov

s.d. 16 Des 2023 (sesuai tagihan yg ada). total tagihan a.n. Bu Ning BLK sebesar Rp. 70.000

 

Total

79.837.000

42.310.000

37.527.000

 

 

Catatan Auditor:

Kelebihan pembayaran

163.000

0

 

 

 

Total Rill

80.000.000

42.310.000

37.690.000

 

  1. Pada bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Tes Welder di UPTD BLKI pada tanggal 20 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/3204/DTKT-VI  tanggal 21 November 2023 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 6.802.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Mesin Las

4 unit

350.000

1.400.000

2

Grinding Machine

4 unit

50.000

200.000

3

Head Shield

4 unit

35.000

140.000

4

Elektrode Oven

1 unit

100.000

100.000

5

Pemanas

4 pcs

50.000

200.000

6

Pipia 6” Sch 80

4 joint

500.000

2.000.000

7

Cutting Disc

14 ea

12.500

175.000

8

Grinding Disc

7 ea

12.500

87.500

9

Elektroda LAS E.7018 3.2 mm

10 Kg

50.000

500.000

10

Filter Road

5 Kg

125.000

625.000

11

Workshop

1 unit

350.000

350.000

12

Technician

1 hari

500.000

500.000

13

Sarung Tangan

7 psg

75.000

525.000

 

Total

6.802.500

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri pada tanggal 22 November 2023, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 6.666.450,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat potongan pajak yang dilakukan oleh PT Punjas sebesar Rp. 136.050,00 berdasarkan bukti tanda setoran pajak Nomor 2000000008 tanggal 22 November 2023.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaransecara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

1.400.000

0

1.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa uangnya ybs. kasih Sdr. Thamrin, kemudian sisanya dikembalikan

2

Grinding Machine

200.000

0

200.000

3

Head Shield

140.000

0

140.000

4

Elektrode Oven

100.000

0

100.000

kepada ybs, dan uang tersebut ybs Kelola sendiri,, tidak setor ke Kasda.

5

Workshop

350.000

0

350.000

6

Pemanas

200.000

0

200.000

7

Pipia 6” Sch 80

2.000.000

1.546.742

453.258

Ket. Sdr. Thamrin, ybs. ambil keuntungan belanja bahan pelatihan   sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan

8

Cutting Disc

175.000

135.340

39.660

9

Grinding Disc

87.500

67.670

19.830

10

Elektroda LAS E.7018

3.2 mm

500.000

386.686

113.314

11

Filter Road

625.000

483.357

141.644

12

Technician

500.000

386.686

113.314

13

Sarung Tangan

525.000

406.020

118.980

 

Jumlah sebelum Pajak

6.802.500

3.412.500

3.390.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan embayaran

kepada UPTD BLKI

(136.050)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

6.666.450

3.412.500

3.253.950

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 6.666.450,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 3.412.500,00 nilai selisih adalah sebesar

Rp. 3.253.950.00

  1. Bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Sertifikasi Las di UPTD BLKI pada Bulan November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/3396/DTKT-VI  tanggal 30 November 2023 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 10.011.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Mesin Las

4 unit

350.000

1.400.000

2

Grinding Machine

6 unit

50.000

300.000

3

Head Shield

6 unit

35.000

210.000

4

Elektrode Oven

1 unit

100.000

100.000

5

Stang Argon

4 unit

50.000

200.000

6

Pemanas

4 unit

50.000

200.000

7

Pipia 6” Sch 80

6 joint

500.000

3.000.000

8

Bevel Pipia 6” Sch 80

15 joint

125.000

1.625.000

9

Cutting Disc

8 ea

17.000

255.000

10

Grinding Disc

7 ea

12.000

96.000

11

Elektroda LAS E.7018 3.2 mm

10 Kg

50.000

500.000

12

Filter Road dia 2,4 mm ER 70 S

5 Kg

125.000

625.000

13

Workshop

1 unit

350.000

350.000

14

Technician

1 hari

500.000

500.000

15

Sarung Tangan

8 psg

75.000

600.000

16

Brush

1 Ea

50.000

50.000

 

Total

10.011.000

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri pada tanggal 8 Desember 2023, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 9.810.700,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat potongan pajak yang dilakukan oleh PT Punjas sebesar Rp. 200.220,00 berdasarkan bukti tanda setoran pajak Nomor 2000000009 tanggal 8 Desember 2023.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

1.400.000

0

1.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

uangnya ybs. kasih Sdr. Thamrin, kemudian sisanya dikembalikan kepada ybs. dan uang tersebut ybs. Kelola sendiri,, tidak setor ke Kasda.

2

Grinding Machine

300.000

0

300.000

3

Head Shield

210.000

0

210.000

4

Elektrode Oven

100.000

0

100.000

5

Stang Argon

200.000

0

200.000

6

Pemanas

200.000

0

200.000

7

Workshop

350.000

0

350.000

8

Pipia 6” Sch 80

3.000.000

2.586.264

413.735

Ket. Sdr. Thamrin, ybs. ambil

keuntungan belanja bahan pelatihan               sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan

9

Bevel Pipia 6” Sch 80

1.625.000

1.400.893

224.107

10

Cutting Disc

255.000

219.832

35.168

11

Grinding Disc

96.000

82.760

13.240

12

Elektroda LAS E.7018

3.2 mm

500.000

431.044

68.956

13

Filter Road dia 2,4 mm

ER 70 S

625.000

538.805

86.195

14

Technician

500.000

431.044

68.956

15

Sarung Tangan

600.000

517.253

82.747

16

Brush

50.000

43.104

6.896

 

Total

10.011.000

6.251.000

3.760.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(200.220)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai

informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

9.810.780

6.251.000

3.559.780

Jumlah diterima dari pihak ketiga

hanya sebesar Rp. 6.666.450,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 3.412.500,00 nilai selisih adalah sebesar Rp. 3.253.950.00

  1. Bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Sertifikasi Las di UPTD BLKI pada Bulan November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/3424/DTKT-VI  tanggal 4 Desember 2023 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 7.750.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Mesin Las

4 unit

350.000

1.400.000

2

Grinding Machine

4 unit

50.000

200.000

3

Head Shield

4 unit

35.000

140.000

4

Elektrode Oven

1 unit

100.000

100.000

5

Pemanas

4 pcs

50.000

200.000

6

Pipia 6” Sch 80

7 joint

500.000

3.500.000

7

Cutting Disc

14 ea

17.000

85.000

8

Elektroda LAS E.7018 3.2 mm

10 Kg

50.000

500.000

9

Filter Road

5 Kg

125.000

625.000

10

Workshop

1 unit

350.000

350.000

11

Technician

1 hari

500.000

500.000

12

Sarung Tangan

3 psg

50.000

150.000

 

Total

7.750.000

Dalam bukti invoice tersebut, terdapat catatan tulisan tangan bahwa ada pengurangan total harga dari semula Rp. 7.750.000,00 menjadi hanya sebesar Rp. 4.250.000,00. Terdapat potongan sebesar Rp. 3.500.000,00.

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri pada tanggal 8 Desember 2023, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 4.165.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat potongan pajak yang dilakukan oleh PT Punjas sebesar Rp. 85.000,00 berdasarkan bukti tanda setoran pajak Nomor 2000000010 tanggal 8 Desember 2023.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

1.400.000

0

1.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa uangnya ybs. kasih Sdr. Thamrin, kemudian sisanya dikembalikan kepada ybs., dan uang tersebut ybs. Kelola sendiri,, tidak setor ke

Kasda.

2

Bahan Pelatihan

2.350.000

1.350.000

1.000.000

Ket. Sdr. Thamrin, ybs. ambil keuntungan belanja bahan pelatihan sebesar

Rp. 1.000.000,00 per kegiatan

3

Technician

500.000

500.000

0

 

Jumlah sebelum pajak

4.250.000

1.850.000

2.400.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran

kepada UPTD BLKI

(85.000)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

4.165.000

1.850.000

2.315.000

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 36.211.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 22.956.500,00 nilai selisih

adalah sebesar Rp. 13.254.500.00

  1. Bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Juru Las di UPTD BLKI pada tanggal 24 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.052/SLV.Pm/XI/2023 tanggal 21 November 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop, ruang kelas selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  27/KPN-BS/VIII/2023  tanggal 25 November 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.091.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

7 Unit

350.000

2.450.000

3

Bahan Praktek

1 pkt

7.841.500

7.841.500

4

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

6

Snack Peserta

40 porsi

25.000

1.000.000

 

Total

13.091.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 6 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 13.091.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.450.000

0

2.450.000

3

Bahan Praktek

7.841.500

6.341.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

5

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV)

kepada Tim Audit bahwa terdapat snack dan makan peserta

6

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

13.091.500

8.641.500

4.450.000

 

  1. Bulan Desember 2023, penerimaan atas jasa layanan pelatihan kepada PT Pertamina Lubricants untuk kegiatan Pelatihan Servis Sepeda Motor Injeksi pada tanggal 19 Desember 2023 s.d. 10 januari 2024, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian penawaran biaya pelatihan Nomor 500.15.10.4/2012/DTKT-VI tanggal 14 Septembr 2022 yang diajukan UPTD BLKI Balikpapan (ditandatangani oleh Terdakwa Suryaningsih), komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Pertamina Lubricants adalah sebesar Rp. 45.995.293,00, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

4.813.293

4.813.293

2

ATK

5 pcs

250.000

1.250.000

3

Pakaian Olahraga

5 pcs

200.400

1.002.000

4

Modul

5 pcs

375.000

1.875.000

5

Uang Saku

5 org

150.000

750.000

6

Sertifikat Peserta

5 org

35.000

175.000

7

Dokumentasi & Pelaporan

1 Keg

550.000

550.000

8

Snack

20 Org

24.000

480.000

9

Makan

14 hari

150.000

2.100.000

10

Honorarium Instruktur

110 JP

300.000

33.000.000

 

 

45.995.293

  1. Berdasarkan bukti transfer online Livin by Mandiri dan bukti kuitansi pembayaran tanggal 15 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Pertamina Lubricants sebesar Rp. 45.995.293,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

4.813.293

4.813.293

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa bahan pelatihan diberikan kepada

Sdra. Ricky

2

ATK

1.250.000

700.000

550.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. sendiri beli ke toko erik Balikpapan. Biasanya ybs. belikan ATK per orang senilai Rp. 140.000

(dikalikan jumlah peserta 5 orang, biaya ATK sebesar Rp. 700.000)

3

Pakaian Olahraga

1.002.000

1.002.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

lupa beli dimana

4

Modul

1.875.000

1.875.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

menyuruh Zidan/Asparuddin

5

Uang Saku

750.000

750.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs menitipkan ke    staf   untuk

diserahkan

6

Sertifikat Peserta

175.000

175.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

lupa beli dimana

7

Dokumentasi &

Pelaporan

550.000

550.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

kasih ke Zidan untuk print.

8

Snack

480.000

480.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

pesan di Kue Era

9

Makan

2.100.000

2.100.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

lupa beli dimana

10

Honorarium Instruktur

33.000.000

33.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

memberikan kepada Sdr. Ricky

 

Total

45.995.293

45.445.293

550.000

 

  1. Bulan Desember 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Uji Kompetensi Juru Las di UPTD BLKI pada tanggal 23 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.055/SLV.Pm/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop, ruang kelas selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  01/KPN-BS/I/2024  tanggal 8 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.816.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

8 unit

350.000

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

3 unit

350.000

1.050.000

4

Sewa Mesin Las FCAW

1 unit

350.000

350.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

12.316.500

12.316.500

6

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

7

Snack Peserta

40 porsi

25.000

1.000.000

 

Total

18.816.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 10 Januari 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 18.816.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1.050.000

0

1.050.000

4

Sewa Mesin Las FCAW

350.000

0

350.000

5

Bahan Praktek

12.316.500

10.816.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

7

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

18.816.500

12.616.500

6.200.000

 

  1. Bulan Desember 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan di UPTD BLKI pada Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  28/KPN-BS/XI/2023  tanggal 15  Desember  2023  yang  ditanda  tangani  oleh  Terdakwa  Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 15.930.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

2 hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

1 unit x 2 hr

350.000

700.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1 unit x 2 hr

400.000

800.000

 

Bahan Praktek

1 pkt

7.930.000

7.930.000

5

Honor Teknisi

2 hari

500.000

1.000.000

6

Konsumsi Peserta

50 kotak

40.000

2.000.000

7

Snack Peserta

100 porsi

25.000

2.500.000

 

Total

15.930.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 20 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 15.930.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

700.000

0

700.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

800.000

0

800.000

4

Bahan Praktek

7.930.000

6.430.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat snack dan makan peserta

6

Konsumsi Peserta

2.000.000

2.000.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

7

Snack Peserta

2.500.000

2.500.000

0

 

Total

15.930.000

11.930.000

4.000.000

 

  1. Bulan Januari 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan di UPTD BLKI pada 20 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  02/KPN-BS/I/2024  tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 17.538.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

8 unit

350.000

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

2 unit

350.000

750.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

10.878.500

10.828.500

5

Honor Teknisi

1 hari

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

24 kotak

40.000

960.000

7

Snack Peserta

48 porsi

25.000

1.200.000

 

Total

17.538.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 29 Januari 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 17.538.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

750.000

0

750.000

4

Bahan Praktek

10.828.500

9.328.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

960.000

960.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

7

Snack Peserta

1.200.000

1.200.000

0

 

Total

17.538.500

11.988.500

5.550.000

 

  1. Bulan Maret 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Bima Nusa Internasional untuk kegiatan di UPTD BLKI pada 11 s.d. 16 Maret 2024 dan tanggal 17 s.d. 20 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat penawaran fasilitas Nomor 000.1.4/212/DTKT-VI tanggal 6 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan biaya pemanfaatan fasilitas kepada PT Bima Nusa Internasional sebesar Rp. 14.900.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

Asrama

 

 

 

1

Tgl. 11 – 16 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

Tgl. 17 – 20 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

 

Konsumsi

 

 

 

2

Tgl. 11 – 16 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

Tgl. 17 – 20 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

3

Kebersihan

 

 

500.000

 

Total

14.900.000

  1. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank Kaltimtara, jumlah pembayaran awal yang diterima UPTD BLKI Balikpapan dari PT Bima Nusa Internasional untuk 2 kegiatan tersebut secara total hanya sebesar Rp. 8.420.000,00 yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali pada tanggal 8 Maret 2024 sebesar Rp. 5.720.000,00 dan pada tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp. 2.700.000,00 (5 orang x 5 hari x 60.000) untuk kegiatan tanggal 11 s.d. 16 Maret 2024.

Namun, dari jumlah pembayaran sebesar Rp. 5.720.000,00 yang telah diterima pada tanggal 8 Maret 2024, terdapat permintaan pengembalian dana dari PT Bima Nusa Internasional pada tanggal 19 Maret 2024 karena ketidaksesuaian pelaksanaan sebesar Rp. 2.970.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Qty

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah Actual (Rp. )

Plan

Actual

1

Penginapan

7

5

60.000

1.500.000

2

Konsumsi (Makan Sahur)

7

5

30.000

750.000

3

Makan Malam

7

0

30.000

0

4

Kebersihan

1

1

500.000

500.000

 

A. Total Aktual

2.750.000

 

B. Jumlah Telah Dibayarkan

5.720.000

 

C. Jumlah Pengembalian (B – A)

2.970.000

Catatan Auditor:

Sehingga jumlah penerimaan dari PT Bima Nusa adalah sebesar Rp. 5.450.000,00 dengan rincian:

  • Pembayaran        tanggal      8     Maret      2024      Sebesar       Rp. 2.750.000 (Rp. 5.720.000,00 – Rp. 2.970.000.00)
  • Pembayaran tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp. 2.700.000.00
  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai Penerimaan

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

 

Tgl 11 -16 Mar 24

 

 

 

 

1

Asrama

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Konsumsi

750.000

750.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

beli di warung

3

Kebersihan

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

diberikan kepada staf

 

Sub Total

2.750.000

1.250.000

1.500.000

 

 

Tgl 17 -20 Mar 24

 

 

 

 

 

No

Uraian

Nilai sesuai Penerimaan

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Asrama

1.800.000

0

1.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah (5 org x 3 hari x 60.000)

2

Konsumsi

900.000

900.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs beli di warung

 

Sub Total

2.700.000

900.000

1.800.000

 

  1. Bulan April 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Bima Nusa Internasional untuk kegiatan di UPTD BLKI pada 18 s.d. 19 April 2024 dan tanggal 29 April s.d. 5 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat permohonan Nomor 052/BN-BPP/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, PT Bima Nusa Internasional meminta bantuan akomodasi untuk kegiatan training internal untuk 7 peserta dari tanggal 18 s.d. 19 April 2024 (1 hari) dan tanggal 29 April s.d. 5 Mei 2024 (6 hari).
  2. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank Kaltimtara pada tanggal 18 April 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran sebesar Rp. 3.220.000,00 dengan keterangan pada bukti untuk pembayaran adalah untuk catering 18 April s.d. 5 Mei 2024.
  3. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Kaltimtara pada tanggal 19 April 2024, PT Bima Nusa Internasional menyetorkan secara langsung biaya sewa asrama ke RKUD pada rekening 0011 203 706 sebesar Rp. 3.150.000,00 dengan keterangan pada bukti adalah penginapan Training Karywan PT Bima Nusa Intl’ 18-19 April dan 29 Apr - 5 Mei 2024.
  1. Bulan Mei 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Bima Nusa Internasional untuk kegiatan di UPTD BLKI pada tanggal 30 April s.d. 5 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat permohonan (tanpa Nomor) tanggal 24 April 2024, PT Bima Nusa Internasional meminta bantuan akomodasi untuk kegiatan training internal untuk 16 peserta selama 4 hari dari tanggal 30 April s.d. 5 Mei 2024.
  2. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank Kaltimtara pada tanggal 26 April 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran sebesar Rp. 3.300.000,00 dengan keterangan pada bukti untuk pembayaran adalah untuk konsumsi kegiatan tanggal 30 April s.d. 5 Mei 2024.
  3. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Kaltimtara pada tanggal 26 April 2024, PT Bima Nusa Internasional menyetorkan secara langsung biaya sewa asrama ke RKUD pada rekening 0011 203 706 sebesar Rp. 3.750.000,00 dengan keterangan pada bukti adalah penginapan Training Karywan PT Bima Nusa Intl’ 30 April - 5 Mei 2024.
  1. Tahun 2024, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 563/KEP- 40/DTKT/I/2024 dan 500.15/355/DTKT-VI tanggal 30 Januari 2024 antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, disepakati perjanjian untuk pelaksanaan pelatihan teknis sebagai berikut:
  1. Pembiayaan melalui Sharing APBD Kab. Paser dengan APBD Provinsi Kalimantan Timur:
    • Operator Excavator (32 peserta @Rp. 9.816.800.00)
    • Teknisi Pemasangan Refrigerasi/AC (16 peserta @Rp. 9.816.800.00)
    • Barista (16 peserta @Rp. 9.816.800.00)
  2. Pembiayaan penuh APBD Disnakertrans Kab. Paser:
    • Operator Excavator (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)
    • Service Sepeda Motor Injeksi (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)
    • Plate Welder SMAW 3G UP/PF (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)
    • Barista (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)

Jumlah anggaran kerja sama adalah sebesar Rp. 2.004.275.200,00.

Uraian kerjasama Disnakertrans Paser dengan LPK yang dipinjam nama oleh UPTD BLKI adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian kerjasama untuk pelatihan operator excavator (pembiayaan penuh APBD) berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan PT Anggun Berkah Utama Nomor B/500.15/369/DTKT/IV/2024 dan 001/ABU-PKS/IV/2024 tanggal 29 April 2024, dengan isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan operator excavator dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Mekanik Dasar Alat Berat 280 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Operator Excavator: 16 peserta @Rp. 21.500.000.00/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrans Kabupaten Paser meliputi Pelatihan          Operator                           Excavator:           16                          peserta @Rp. 21.500.000.00/orang.

Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 344.000.000,00 untuk sebanyak 16 peserta sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. No. 1490010330365 Bank Mandiri a.n. Anggun Berkah Utama.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Operator Excavator PT Anggun Berkah Utama pada tanggal 12 April 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Herliana Sri Rejeki Asih Ivony selaku Direktur PT Anggun Berkah Utama, usulan biaya pelatihan yang dikerjasamakan tersebut adalah sebesar Rp. 333.108.173,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

102.000.000

102.000.000

2

ATK Peserta

16 org

200.000

3.200.000

3

Pakaian Praktik

2 pkt x 16 org

200.000

6.400.000

4

Pakaian Olahraga

16 org

185.000

2.960.000

5

Sepatu

16 org

200.000

3.200.000

6

Uang Saku Peserta

16 org

1.500.000

24.000.000

7

Sertifikasi Peserta

16 org

1.650.000

26.400.000

8

Biaya Tiket Assesor (akomodasi)

2 org x 2 malam

1.200.000

4.800.000

9

Tiket Pesawat

1 org x 2 PP

3.196.173

3.196.173

10

Konsumsi Pagi

16 x 59 hari

25.000

23.600.000

11

Konsumsi siang & malam

16 x 59 hari x 2 kali

35.000

66.080.000

12

Konsumsi UJK

16 X 2 Hari

30.000

960.000

13

Snack Box UJK

16 X 1 Hari

25.000

400.000

14

Penginapan

16 org x 60 hari

50.000

48.000.000

15

Transport Lokal PP

16 org x 38 Hari x 2

7.000

8.512.000

16

Laundry Express

16 x 40 hari

10.000

6.400.000

 

 

330.108.173

Tanggal 1 Agustus 2024, berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor  64.01/04/0/000281/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/M/8/2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Paser melakukan transfer biaya pelatihan ke rekening PT Anggun Berkah Utama, pada Bank Mandiri dengan Nomor rekening 1490010330365, sebesar Rp. 344.000.000,00.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan dari Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

Bahan Pelatihan

102.000.000

109.302.580

-7.302.580

Kuitansi Prasasta tgl. 28 Mar 24 sebesar Rp. 76.802.580 dan tgl. 10 Mei 24 sebesar Rp. 32.500.000 serta Ket. Terdakwa Khairunnisa

(karyawan Prasasta)

2

ATK Peserta

3.200.000

2.240.000

960.000

Beli di Samarinda dengan harga

Rp. 140.000/pcs untuk 16 orang

3

Pakaian Praktik

6.400.000

5.160.000

1.240.000

Pesan dari Jakarta @Rp. 150.000 untuk 16 orang x 2 set, ditambah

Ongkos Kirim Rp. 360.000 (10 Kg)

4

Pakaian Olahraga

2.960.000

2.760.000

200.000

Beli dengan harga @Rp. 150.000

untuk 16 org

5

Sepatu

3.200.000

2.480.000

720.000

Untuk sepatu harganya sekitar Rp. 155.000

6

Uang Saku Peserta

24.000.000

24.000.000

0

Keterangan yang disampaikan oleh peserta pelatihan diterima

sebesar Rp. 1.500.000/orang

7

Sertifikasi Peserta

26.400.000

26.400.000

0

Bukti bayar ke LSP ABI Jakarta

8

Biaya Tiket Assesor

4.800.000

4.800.000

0

Bukti bayar ke LSP ABI Jakarta

9

Tiket Pesawat Asesor

3.196.173

3.196.173

0

Bukti bayar ke LSP ABI Jakarta

10

Konsumsi Pagi

23.600.000

24.544.000

-944.000

Ket. Catering Tukiyem, konsumsi pagi seharga Rp. 26.000/porsi. Dengan total Rp. 24.544.000 (16

org x Rp. 26.000 x 59 hari)

11

Konsumsi siang & malam

66.080.000

56.640.000

9.440.000

Ket. Catering Tukiyem, konsumsi siang & Malam seharga Rp. 30.000/porsi. Dengan total

Rp. 56.640.000 (16 org x 2 kali x Rp. 30.000 x 59 hari)

12

Konsumsi UJK

960.000

0

960.000

Tanpa bukti & Ket.

13

Snack Box UJK

400.000

0

400.000

Tanpa bukti & Ket.

14

Penginapan

48.000.000

28.800.000

19.200.000

Ket ARVY Kost bahwa menerima pembayaran penginapan peserta pelatihan :

  • Periode I (Tanggal 03 Mei s.d. 03 Juni 2024) dengan total pemakaian 8 Kamar dengan jumlah harga Rp. 14.400.000
  • Periode II (tanggal 03 Juni s.d. 03 juli 2024) dengan total pemakaian 8 Kamar dengan jumlah harga Rp. 14.400.000

                                     

15

Transport Lokal PP

8.512.000

8.018.000

494.000

  • Pakai carter angkot, PP Rp. 14.000,00 @Rp. 7.000,00 (3

mobil angkut 16 org x Rp. 14.000 x 59 hari)

  • Biaya transport kepulangan dengan menggunakan 1 bus seharga Rp. 5.000.000
  • Belikan juga nasi padang di Salero Minang 18 orang (tambah sopir dan kernet) x Rp. 30.000= Rp. 540.000.00

16

Laundry Express

6.400.000

2.032.900

4.367.100

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian          dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 29 April 2024 s.d. 25 Juni 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 2 kegiatan (Pelatihan Excavator PT ABU dan pelatihan Barista BBEC Bontang)  adalah  sebesar Rp. 4.065.800

 

Total

330.108.173

300.373.653

29.734.520

 

Nilai pembayaran dari Disnakertrans Kab.Paser adalah sebesar Rp. 344.000.000,00 sedangkan nilai RAB kegiatan adalah sebesar Rp. 330.108.173,00 Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 13.891.827,00 yang belum dapat dirinci bukti pengeluarannya dan uang saat itu masih di rekening PT Anggun Berkah Utama,

  1. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan Lembaga Latihan Kerja LPK BBEC Bontang Nomor B/500.15/367/DTKT/IV/2024 dan 059.2/LPK-BBEC/IV/2024 tanggal 22 April 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan Barista (LPK BBEC) dari tanggal 29 April s.d. 25 Mei 2024, dengan rincian

isi perjanjian:

    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Barista dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Barista 180 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Barista: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrasn Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Barista: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang

Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 344.000.000 untuk sebanyak 16 peserta sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 1480016691126 Bank Mandiri a.n. LPK BBEC.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Barista Paser pada tanggal 17 April 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Fatmawaty, S.Ag. selaku Pimpinan LPK BBEC Bontang, usulan biaya pelatihan yang dibuat adalah sebesar Rp. 327.062.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

144.000.000

144.000.000

2

ATK Peserta

16 org

250.000

4.000.000

3

Pakaian Praktik

2 pkt x 16 org

200.000

6.400.000

4

Pakaian Olahraga

16 org

200.000

3.200.000

5

Modul

16 org

375.000

6.000.000

6

Sepatu

16 org

250.000

4.000.000

7

Uang Saku Peserta

16 org

1.500.000

24.000.000

8

Uang transport peserta

16 org

1.000.000

16.000.000

9

Sertifikasi Peserta

16 org

2.000.000

32.000.000

10

Dokumentasi

1 pkt

500.000

500.000

11

Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

12

Konsumsi Pagi

16 x 29 hari

30.000

13.920.000

13

Konsumsi siang

16 x 30 hari

45.000

21.600.000

14

Konsumsi malam

16 x 29 hari

45.000

20.880.000

15

Konsumsi UJK

19 X 2 Hari

45.000

1.710.000

16

Snack Box Sore

16 X 30 Hari

24.000

11.520.000

17

Laundry

16 x 29 Hari

10.000

4.640.000

18

Laundry Bedcover

16 x 29 Hari

18.000

8.352.000

19

Laundry Sprey Express

16 x 20 Hari

12.000

3.840.000

 

 

327.062.000

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04.01/04.0/000203/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/M/8/2024 tanggal 4 Agustus 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayar biaya pelatihan kepada LPK BBEC sebesar Rp. 344.000.000,00.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan dari Terdakwa Suryaningsih bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

 

 

 

 

 

 

1

Bahan Pelatihan

144.000.000

40.000.000

104.000.000

Ybs. kasih ke Pak Jonathan, instruktur outsourcing, Honor instruktur: Rp. 21.000.000,00 dan

Bahan Rp. 19.000.000.00

2

ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ybs. beli sendiri di sebelah toko isinya buku tulis 1, pulpen 2, penggaris 30 cm, tumbler biasa harga Rp. 12ribuan, pensil 1, penghapus 1, dan ransel total Rp. 140.000,00 per paket. (16 org

x Rp. 140.000 = Rp. 2.240.000)

3

Pakaian Praktik

6.400.000

5.160.000

1.240.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000 ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 org x 2 set x

Rp. 150.000 ditambah Rp. 36.000 x 10 Kg)

4

Pakaian Olahraga

3.200.000

2.760.000

440.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000 ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta  dan  bayar  secara

transfer. (16 org x Rp. 150.000 ditambah Rp. 36.000 x 10 Kg)

5

Modul

6.000.000

6.000.000

0

Fotokopi di Bintang atau tempat

lain.

6

Sepatu

4.000.000

3.040.000

960.000

Ada untuk sepatu ybs. belikan juga per peserta, cuma tidak dituangkan di RAB karena lupa. Untuk sepatu harganya sekitar Rp. 190.000,00, ybs. beli di sepatu

di Indah Safety,

7

Uang Saku Peserta

24.000.000

24.000.000

0

Per orang Rp. 1.500.000

8

Uang transport peserta

16.000.000

17.570.000

-1.570.000

Berdasarkan BAP sdr. Miskandar, uang yang diterima untuk biaya pemberangkatan senilai Rp. 17.500.000,00 dengan rincian :

  • Carter 1 Bus senilai Rp. 8.000.000,00
  • Konsumsi Peserta Rp. 2.420.000,00
  • Operasional di jalan Rp. 250.000,00 - Upah Pak Madju Rp. 2.000.000,00
  • Operasional Pendamping Rp. 400.000,00

Sehingga atas uang yang diberikan terdapat kelebihan senilai Rp. 4.430.000.00

Selain itu, terdapat tambahan biaya transportasi kepulangan peserta pada tanggal 27 Mei

2024 sebesar Rp. 4.500.000

9

Sertifikasi Peserta

32.000.000

17.000.000

15.000.000

LPK Mahamu di Balikpapan,

sekitar Rp. 17.000.000.00

10

Dokumentasi

500.000

62.500

437.500

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan. (Untuk setiap kegiatan

biaya dokumentasi Rp. 62.500- Rp. 500.000 /8 kegiatan)

11

Pelaporan

500.000

62.500

437.500

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan (Untuk setiap kegiatan biaya dokumentasi       Rp. 62.500-

Rp. 500.000 /8 kegiatan)

12

Makan Minum

62.250.000

41.760.000

20.490.000

NGM Catering Rp. 30.000 (pagi, siang, malam) dengan Total Rp. 41.760.000 (Rp. 16 org x 3 x 29

hari x Rp. 30.000)

13

Laundry

16.832.000

2.032.900

14.799.100

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 29 April 2024 s.d. 25 Juni 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 2 kegiatan (Pelatihan Excavator PT ABU dan pelatihan Barista BBEC Bontang)  adalah  sebesar

Rp. 4.065.800

14

Asrama

24.122.000

0

24.122.000

Tidak termasuk dalam RAB Awal namun ada setoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 24.000.000

sesuai slip setoran tgl. 30 Sep 2024

 

Total

343.804.000

161.687.900

182.116.100

 

Bahwa nilai pembayaran dari Disnakertrans Kab. Paser adalah sebesar Rp. 344.000.000, sedangkan nilai realisasi kegiatan adalah sebesar Rp. 343.804.000,00. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 196.000,00 yang belum dapat dirinci bukti pengeluarannya.

  1. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan LPK Sinar Pritama Balikpapan Nomor B/500.15/365/DTKT/I/2024 dan 002/LPK.SPB/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi dari tanggal 30 Januari s.d. 9 Maret 2024, dengan rincian isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi 271 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrasn Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang

Jumlah anggaran kerjasama adalah sebesar Rp. 344.000.000,00 (sudah termasuk PPN) untuk sebanyak 16 peserta.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 4479-01-000456-50-5 Bank BRI a.n. LPK Sinar Pertama.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi (tanpa tanggal) yang ditanda tangani oleh Terdakwa H. Nurjali selaku Direktur LPK Sinar Pritama Balikpapan, usulan biaya pelatihan yang dibuat adalah sebesar Rp. 343.946.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

16 pkt

7.550.00

120.800.000

2

ATK Peserta

16 org

250.000

4.000.000

3

Pakaian Praktik

2 pkt x 16 org

200.000

6.400.000

4

Pakaian Olahraga

16 org

200.000

3.200.000

5

Modul

16 org

375.000

6.000.000

6

Sepatu

16 org

250.000

5.600.000

7

Uang Saku Peserta

16 org

1.500.000

24.000.000

8

Uang transport peserta

16 org

1.000.000

16.000.000

9

Sertifikasi Peserta

1 pkt

30.848.000

30.848.000

10

Dokumentasi & Pelaporan

1 pkt

1.000.000

1.000.000

11

Konsumsi Pagi

16 x 39 hari

30.000

18.720.000

12

Konsumsi siang

16 x 40 hari

45.000

28.800.000

13

Konsumsi malam

16 x 39 hari

45.000

28.080.000

14

Konsumsi UJK

19 x 2 hari

45.000

5.130.000

15

Snack Box UJK

19 X 2 Hari

24.000

912.000

16

Snack Box Sore

16 X 30 Hari

24.000

936.000

17

Asrama

16 x 40 Hari

50.000

32.000.000

18

Laundry

16 x 29 Hari

10.000

6.240.000

19

Laundry Sprey Express

16 x 29 Hari

15.000

5.280.000

 

 

343.946.000

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 64.01/04/0/000096/LS/2.07.3.22.0.00.02.0000/M/4/2024 tanggal 24 April 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayar biaya pelatihan kepada LPK Sinar Pritama sebesar Rp. 344.000.000,00.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan tambahan dari Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan pelatihan service sepeda motor oleh PT Sinar Pritama Balikpapan diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Bahan Pelatihan

120.800.000

15.000.000

105.800.000

Ybs. kasih uang Pak NURJALI

sebesar   Rp. 15.000.000,00, ybs.pakai kwitansi

2

ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ybs. beli sendiri di Cahaya Pelangi, ybs. tidak simpan notanya, isinya biasanya ransel, buku tulis 1, pulpen 2, penggaris

30 cm, tumbler biasa harga Rp. 12ribuan, pensil 1, pengahpus

1. Harga per paket @Rp. 140.000 x 16 org = Rp. 2.240.000

3

Pakaian Praktik

6.400.000

5.160.000

1.240.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 org x 2 set x Rp. 150.000 ditambah Rp. 36.000 x

10 Kg)

4

Pakaian Olahraga

3.200.000

2.760.000

440.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000 ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 org x Rp. 150.000

ditambah Rp. 36.000 x 10 Kg)

5

Modul

6.000.000

6.000.000

0

-

6

Sepatu

5.600.000

2.960.000

2.640.000

Nota Sepatu UD JSA Indah Safety, tgl. 29 Jan 24, dengan rincian Sepatu Pendek Cat senilai Rp. 2.960.000 (16 pcs x Rp. 185.000).  Nota  ditujukan

kepada LPK Sinar Pritama

7

Uang Saku Peserta

24.000.000

24.000.000

0

-

8

Uang transport peserta

16.000.000

4.950.000

11.050.000

Biaya transport keberangkatan digabung            dengan

pemberangkatan   peserta pelatihan gelombang I lainnya (Pelatihan Excavator dan Barista).

Untuk biaya transport pulang ybs. berikan uangnya ke Bu RITA senilai Rp. 4.500.000,00 (siswa AC dan Injeksi Sepeda Motor)

Ybs. juga membelikan makan nasi padang untuk di jalan senilai Rp. 450.000 (16xRp. 30.000).

9

Sertifikasi Peserta

30.848.000

18.332.400

12.515.600

Ybs.       menggunakan      LSPP

Singosari.            Umumnya biaya sertifikasi dengan menggunakan pihak LSPP Singosari yang dikeluarkan oleh UPTD BLKI terdiri dari:

Paket Sertifikasi Rp. 8.000.000 --

.Tiket pesawat Assesor Rp. 6.892.300 (2 org x 2 PP,

mengambil data real cost pada kegiatan Balikpapan Selatan

Ongkos Travel Malang-Sby PP Rp. 640.000 (Rp. 320.000 x 2,

mengambil data real cost pada Kegiatan Balikpapan Selatan)

Penginapan Assesor 2 org x 2 malam x Rp. 700.000 = Rp. 2.800.000

10

Dokumentasi & Pelaporan

1.000.000

125.000

875.000

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan (Untuk setiap kegiatan biaya dokumentasi                      Rp. 125.000- Rp. 1.000.000,00 /8 kegiatan)

11

Konsumsi Pagi

18.720.000

16.224.000

2.496.000

Dari Bu TUKIYEM alamat di Kampung Timur dekat SMP Negeri 6 Balikpapan dengan harga Makan pagi Rp. 26.000 per orang (16 org x 39 hr x Rp. 26.000)

12

Konsumsi siang

28.800.000

19.200.000

9.600.000

Dari Bu TUKIYEM Makan siang Rp. 30.000 per orang Makan malam Rp. 30.000 per orang (16 org x 40 hr x Rp. 30.000)

13

Konsumsi malam

28.080.000

18.720.000

9.360.000

Dari Bu TUKIYEM Makan malam

Rp. 30.000 per orang (16 org x 39 hr x Rp. 30.000)

14

Konsumsi UJK

5.130.000

5.130.000

0

-

15

Snack Box UJK

912.000

912.000

0

-

16

Snack Box Sore

936.000

0

936.000

Tidak ada Snack box sore

17

Asrama

32.000.000

31.200.000

800.000

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan Service Motor sebesar Rp. 31.200.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

18

Laundry

11.520.000

1.612.000

9.908.000

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan Pemasangan AC, Barista dan pelatihan  service  motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

19

Honor Instruktur (Nurjali)

0

23.000.000

-23.000.000

 

Total

343.946.000

197.525.400

146.420.600

 

Nilai pembayaran dari Disnakertrans Kab. Paser adalah sebesar Rp. 344.000.000, sedangkan nilai RAB adalah sebesar Rp. 343.946.000,00. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 54.000 yang belum dapat dirinci bukti pengeluarannya.

  1. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan LPK Sinar Pritama Balikpapan Nomor B/500.15/366/DTKT/I/2024 dan 003/LPK.SPB/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan dengan rincian isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Operator Ecavator, Teknisi Pasangan Refrirasi dan AC dan Barista dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan:
      • Operator Excavator 280 JP.
      • Teknisi Pasangan Refrirasi dan AC 180 JP.
      • Barista 180 JP.
    3. Pembiayaan melalui pola sharing:
      • Operator Excavator: 32 peserta @Rp. 9.816.800/orang
      • Teknisi       Pasangan        Refrigerasi        dan      AC:       16      peserta @Rp. 9.816.800/orang
      • Barista: 16 peserta @Rp. 9.816.800/orang

Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 628.275.200 sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 4479-01-000456-50-5 Bank BRI a.n. LPK Sinar Pertama.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan tambahan dari Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan 3 kegiatan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelatihan Excavator Angkatan I dan II 30 Januari s.d. 15 Maret 2024.

 

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Asrama

72.960.000

81.600.000

-8.640.000

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan Exca I & II sebesar Rp. 81.600.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

2

Baju Praktek

6.412.800

5.160.000

1.252.800

Harga per baju Rp. 150.000,00 dan dengan ongkir untuk @Rp. 36.000 per kg, total 10 kg

Total Rp. 5.160.000.00

Ybs. dapat lebih dari sini senilai Rp. 1.252.800 kemudian dikelola sendiri

3

Baju Olahraga

6.412.800

5.160.000

1.252.800

Harga per baju Rp. 150.000,00 dan dengan ongkir untuk @Rp. 36.000 per kg, total 10 kg

Total Rp. 5.160.000.00

Ybs. dapat lebih dari sini senilai Rp. 1.252.800, kemudian dikelola sendiri

4

Uang Saku

48.000.000

48.000.000

0

-

5

Snack Sore

29.184.000

0

29.184.000

Tidak ada Snack Sore

6

Makan Pagi

52.288.000

43.264.000

9.024.000

Rp. 26.000,00 per kotak dari Bu TUKIYEM alamat di Kampung Timur dekat SMP Negeri 6 Balikpapan.  Untuk  lebihnya

uangnya buat ybs.

7

Makan Malam

52.288.000

49.920.000

2.368.000

Rp. 30.000,00 per kotak dari Bu TUKIYEM.          Untuk lebihnya uangnya buat ybs.

8

 

 

 

 

Laundry

14.592.000

 

 

 

 

 

 

 

 

1.612.000

12.980.000

 

 

 

 

 

Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.

Kemudian          dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan Pemasangan AC, Barista dan pelatihan  service  motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

9

Transport Peserta

32.000.000

24.770.000

7.230.000

Berdasarkan BAP Sdr. Miskandar uang yang diterima untuk biaya pemberangkatan senilai Rp. 24.500.000,00 dengan pengeluaran riil pada Transport peserta dapat dirincikan :

- Sewa 2 bus Rp. 4.500,00.00/bus dengan total Rp. 9.000.000,00

Konsumsi Peserta senilai Rp. 3.420.000,00

 

Keperluan Operasional selama perjalanan senilai Rp. 300.000,00

Acara Pelepasan peserta senilai Rp. 750.000,00

Operasional Pendamping Rp. 500.000,00

Transportasi peserta susulan tanggal 2 Februari 2024 berupa mobil Veloz 1 unit dengan harga Rp. 1.600.000,00

Beli Materai Keperluan Peserta senilai Rp. 700.000,00

Biaya Pak Madju senilai Rp. 4.000.000,00

Sehingga atas uang yang diberikan terdapat sisa senilai Rp. 4.230.000,00

Terdapat pula biaya transpor kepulangan        sebesar Rp. 4.500.000 untuk sewa 1 unit

Bus pada tanggal 21 Mar 24.

10

Sepatu

0

4.960.000

-4.960.000

Berdasarkan keterangan dari keterangan Sdr. Suryaningsih, terdapat pembelian sepatu sebanyak 32 pcs * Rp. 155.000,

senilai Rp. 4.960.000.00

11

Makan Siang

0

16.320.000

16.320.000

Disediakan makan siang di hari

Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional di bulan Februari dan Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:

32xRp. 30.000.00x17 hari =

Rp. 16.320.000.00

 

Total

314.137.600

280.766.000

33.371.600

 

 

  1. Pelatihan pemasangan refrigerasi dan AC (RAC) tanggal 7 Februari s.d. 6 Maret 2024 (46 hari).

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Asrama

36.480.000

22.500.000

13.980.000

 

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan pemasangan AC sebesar Rp. 22.500.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

2

Baju Praktek

3.206.400

2.430.000

776.400

Rp. 150.000 dan per kg ongkir Rp. 36.000.

Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (15 org x Rp. 150.000  ditambah  ongkir

Rp. 36.000 x 5 Kg)

3

Baju Olahraga

3.206.400

2.430.000

776.400

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Pengiriman baju digabung dengan baju praktek jadi 10kg.

(15 org x Rp. 150.000 ditambah

ongkir Rp. 36.000 x 5 Kg)

4

Uang Saku

24.000.000

22.500.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih peserta

pelatihan AC adalah 15 orang.

5

Snack Sore

14.592.000

0

14.592.000

Tidak ada Snack Sore

6

Makan Pagi

26.144.000

12.090.000

14.054.000

Rp. 26.000 per kotak Dari Bu

Tukiyem (15 org x 31 hr x Rp. 26.000)

7

Makan Malam

26.144.000

13.950.000

12.194.000

Rp. 30.000 per kotak Dari Bu

Tukiyem (15 org x 31 hr x Rp. 30.000)

8

Laundry

7.296.000

1.612.000

5.684.000

Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.

Kemudian           dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan

Pemasangan AC, Barista dan pelatihan            service motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

9

Transport Peserta

16.000.000

14.800.000

1.200.000

Berdasarkan BAP Sdr Miskandar uang yang diterima untuk biaya pemberangkatan   senilai

Rp. 10.000.000,00             dengan pengeluaran riil pada Transport peserta dapat dirincikan :

Carter 3 buah mobil senilai Rp. 5.000.000,00

Konsumsi peserta senilai Rp. 1.460.000,00

Operasional peserta di jalan senilai Rp. 100.000,00

Transportasi peserta susulan 14 Februari 2024 senilai Rp. 1.600.000,00

Transportasi peserta susulan 15 Februari 2024 senilai Rp. 500.000,00

Operasional Pendamping Rp. 200.000,00

- Pak Madju Rp. 1.500.000,00 Sehingga atas uang yang diberikan terdapat kekurangan senilai Rp. 300.000,00

Ditambah sewa Bus kepulangan Rp. 4.500.000 pada tanggal 7 Mar

2024

10

Makan Siang

0

3.600.000

-3.600.000

Tidak ada makan siang selama pelatihan hanya diberikan sabtu- minggu saja Rp. 30.000 dari Bu

Tukiyem untuk 15 org.

11

Sepatu

0

2.325.000

-2.325.000

Berdasarkan keterangan dari keterangan Sdr. Suryaningsih, terdapat  pembelian  sepatu

harganya sekitar Rp. 155.000/pcs

 

Total

157.068.800

98.237.000

58.831.800

 

Keterangan tambahan Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa peserta rill pelatihan AC adalah 15 orang.

  1. Pelatihan pemasangan Barista, tanggal 30 Januari s.d. 28 Februari 2024 (30 hari).

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Asrama

36.480.000

24.000.000

12.480.000

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan Barista sebesar Rp. 24.000.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

2

Baju Praktek

3.206.400

2.760.000

446.400

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000

Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 x

Rp. 150.000 + Rp. 36.000)

3

Baju Olahraga

3.206.400

2.760.000

446.400

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000

Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 x

Rp. 150.000 + Rp. 36.000)

4

Uang Saku

24.000.000

24.000.000

0

-

5

Snack Sore

14.592.000

0

14.592.000

Tidak ada Snack Sore

6

Makan Pagi

26.144.000

12.480.000

13.664.000

Rp. 26.000 per kotak Dari Bu

Tukiyem (16 org x 30 hr x Rp. 26.000)

7

Makan Siang

3.840.000

3.840.000

0

Rp. 30.000 per kotak Dari Bu Tukiyem. Tidak ada makan siang selama pelatihan hanya diberikan sabtu-minggu saja (16 org x 8 hr x

Rp. 30.000)

8

Makan Malam

26.144.000

14.400.000

11.744.000

Rp. 30.000 per kotak Dari Bu Tukiyem (16 org x 30 hr x

Rp. 30.000)

9

Laundry

7.296.000

1.612.000

5.684.000

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan Pemasangan AC, Barista dan pelatihan  service  motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

10

Transport Peserta

16.000.000

5.100.000

10.900.000

Sudah    termasuk    dalam pemberangkatan gelombang 1 Terdapat biaya pengangkutan pulang peserta tgl. 29 Feb 24 sebesar Rp. 5.100.000 (3 unit

mobil travel x Rp. 1.700.000)

11

Sepatu

0

3.040.000

-3.040.000

Berdasarkan keterangan dari keterangan Sdr. Suryaningsih, terdapat pembelian sepatu sebanyak 16 pcs * Rp. 190.000,

senilai Rp. 3.040.000

 

Total

160.908.800

93.992.000

66.916.800

 

  1. Berdasarkan  perjanjian  kerjasama  antara  Disnakertrans  Kab.  Paser dengan PT Kerantek Indonesia Nomor B/500.15/368/DTKT/IV/2024 dan A.250-BP/KTI/SK/IV/24 tanggal 24 April 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan Welder Test dari tanggal 29 April s.d. 28 Juni 2024, dengan rincian isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Welder Test dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Welder Test 340 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Welder Test: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrasn Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Welder Test: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 344.000.000 untuk sebanyak

16 peserta sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 1490006909016 Bank Mandiri a.n. PT Kerantek Indonesia.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Las SMAW (tanpa Nomor, tanggal dan tanda tangan), usulan biaya pelatihan yang dibuat adalah sebesar Rp. 344.007.477,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 paket

65.000.000

65.000.000

2

ATK Pelatihan

16 org

250.000

4.000.000

3

ATK Sertifikasi

16 org

85.000

1.360.000

4

Modul

16 org

375.000

6.000.000

5

Nota Baju

16 org x 2 paket

200.000

6.400.000

6

Baju Olahraga

16 org

200.000

3.200.000

7

Adm, Dokumentasi dan Pelaporan

1 paket

1.000.000

1.000.000

8

Transport Paser-BPP

1 paket

12.000.000

12.000.000

9

Uang Saku

16 org

1.500.000

24.000.000

10

Biaya Transportasi Penginapan-BLKI

16 org

210.000

9.030.000

11

Sertifikasi BNSP

1 paket

20.000.000

20.000.000

12

Makan Pelatihan

3.344 OH

25.000

83.600.000

13

Makan Sertifikasi

20 OH

25.000

500.000

14

Snack Sertifikasi

20 OH

13.000

260.000

15

Honor Instruktur

340 JP

90.000

30.600.000

16

Tiket Pesawat Asesor PP

2 org

2.317.477

2.317.477

17

Penginapan Asesor

2 org x 2 hari

700.000

2.800.000

18

Penginapan Peserta

1 paket

30.980.000

30.980.000

19

Laundry

16 org x 40 hari

15.000

8.880.000

20

Sewa Kelas Pelatihan

2 hari

100.000

200.000

21

Sewa 4 alat las SMAW

25 hari

250.000

25.000.000

22

Pajak

1 paket

6.880.000

6.880.000

 

TOTAL

344.007.477

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04.01/04.0/000304/LS/2.07.3.22.0.00.02.0000/M/8/2024 tanggal 4 Agustus 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayar biaya pelatihan kepada LPK PT Kerantek Indonesia sebesar Rp. 344.000.000,00. Bahwa di tahun 2024 Disnakertans Paser juga melakukan kerjasama dengan Terdakwa Suryaningsih selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan diantaranya kegiatan kerjasama pelatihan Welder SMAW 3G-Up /PF antara Disnakertrans Kab. Paser dengan UPTD BLKI Balikpapan dengan nilai Rp. 344.007.447,00 dimana dari kegiatan tersebut ybs. mendapat Fee 10 % setelah dipotong pajak, sedangkan sisa dana diserahkan ke Terdakwa Suryaningsih secara Cash. Sedangkan untuk kegiatan pelatihan reguler UPTD BLKI seperti Pembuatan roti dan Kue, tata rias kecantikan, Instalasi Listrik PT Karantek Indonesia juga masih digunakan hanya untuk pinjam bendera dengan Fee 5% - 10% sesuai kesepakatan antara ybs. dengan Terdakwa Suryaningsih.

Bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Bahan Pelatihan

65.000.000

61.000.000

4.000.000

PT  Karantek  menyerahkan

kepada Terdakwa Thamrin instruktur BLKI Balkpapan (Sdr. Thamrin ambil keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 dari pembelian bahan)

2

ATK Pelatihan

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Per orang mendapatkan buku tulis

1, pulpen 2, penggaris 30 cm, tumbler biasa harga Rp. 12ribuan, pensil 1, penghapus 1, dan ransel, dengan biaya per orang/paket Rp. 140.000/orang x 16 org

3

ATK Sertifikasi

1.360.000

320.000

1.040.000

Riil pada PT Kerantek adalah sebesar Rp. 320.000

4

Modul

6.000.000

0

6.000.000

Modul     disediakan oleh Kerantek untuk di rincian yang di laporan tidak ada diadakan

5

Nota Baju

6.400.000

5.520.000

880.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta  dan  bayar  secara

transfer.Berat 20 Kg

6

Baju Olahraga

3.200.000

2.760.000

440.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer.

Berat 10 Kg

7

Adm, Dokumentasi dan Pelaporan

1.000.000

125.000

875.000

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan (Untuk setiap kegiatan biaya dokumentasi       Rp. 125.000-

Rp. 1.000.000,00 /8 kegiatan)

8

Transport Paser-BPP

12.000.000

5.000.000

7.000.000

Biaya keberangkatan menjadi satu dengan rombongan pelatihan lainnya (Barista BBEC dan Excavatir Batch III PT ABU) pada tanggal 28 April 24, uang diserahkan kepada Sdr. Miskandar              sebesar Rp. 17.500.000. Untuk kepulangan dengan menggunakan 1 bus

seharga Rp. 5.000.000

9

Uang Saku

24.000.000

24.000.000

0

Ybs. serahkan sendiri ke peserta

10

Biaya Transportasi Penginapan-BLKI

9.030.000

10.528.000

-1.498.000

PP naik angkot Rp. 7.000,00, carter angkot.      Rill       sebesar

Rp. 10.528.000

11

Sertifikasi BNSP

20.000.000

15.584.000

4.416.000

PT Karantek yang bayarkan. Ket. Sdr. Pongki bahwa Pembiayaan sertifikasi (LSP Singosari) adalah

sebesar Rp. 15.584.000

12

Makan Pelatihan

83.600.000

83.600.000

0

Ket. Terdakwa Sri Nurya Dewi pemilik NGM catering, bahwa Pembayaran tanggal 26 Agustus 2024 dari PT Kerantek Indonesia untuk pelatihan welder Paser tahun 2024, untuk tanggal 29 April

2024-23 Juni 2024, dengan uraian sebagai berikut:

- Makan pagi Rp. 22.000.000 (16 org x 55 hr x Rp. 25.000)

- Makan Siang Rp. 30.800.000 (16 org x 55 hr x Rp. 35.000)

- Makan Malam Rp. 30.800.000 (16 org x 55 hr x Rp. 35.000)

Total 83.600.000

13

Makan Sertifikasi

500.000

500.000

0

Oleh PT Karantek

14

Snack Sertifikasi

260.000

260.000

0

Oleh PT Karantek

15

Honor Instruktur

30.600.000

27.000.000

3.600.000

Dibayar oleh PT Karantek kepada Sdr. Suyono sebesar

Rp. 27.000.000

16

Tiket Pesawat Asesor PP

2.310.000

4.634.954

-2.324.954

Riil dari PT Kerantek 2.184.790 (pergi)

2.450.164 (kembali)

17

Penginapan Asesor

2.800.000

2.800.000

0

 

18

Penginapan Peserta

30.980.000

0

30.980.000

Belum ada penyetoran ke Kas

Daerah

19

Laundry

8.880.000

3.600.000

5.280.000

Dikasih ke Caca, Laundri di Ayu Laundry, Untuk riilnya sekitar Rp. 3.600.000.00

Keterangan Terdakwa Caca bahwa laundry pada Ayu Laundry dengan harga per Kg sebesar

Rp. 9.000/Kg

20

Sewa Kelas Pelatihan

200.000

0

200.000

Tidak ada penyetoran ke Kas

Daerah

21

Sewa 4 alat las SMAW

25.000.000

0

25.000.000

Tidak ada penyetoran ke Kas Daerah.

Ket. Patunru Pongky selaku Direktur PT Karantek Indonesia bahwa Terdakwa Suryaningsih mengatakan item sewa alat yang ada di RAB hanya untuk melengkapi RAB saja. Sedangkan realitanya dari Terdakwa Suryaningsih tidak menagih dan dipersilahkan        dijadikan

keuntungan     Perusahaan.

padahal            perusahaan menggunakan alat welder untuk praktek, namun tidak di tagihkan termasuk sew akelas.

22

Sepatu

0

2.480.000

-2.480.000

Untuk sepatu ybs. belikan juga per peserta, cuma tidak dituangkan di RAB karena lupa. Untuk sepatu harganya sekitar

Rp. 155.000.00

23

Konsumsi Kepulangan

0

540.000

-540.000

Nasi padang saat siswa bersama sopir dan kernet kembali ke Paser sebesar Rp. 540.000,00

@Rp. 30.000.00

24

Pajak

6.880.000

6.880.000

0

 

 

Total

344.000.000

259.371.954

84.628.046

 

Bahwa untuk kegiatan pelatihan sebagian besar di perankan oleh UPTD BLKI sedangkan peran ybs. adalah mengisi materi Soft Skill 1 hari (20 JP) dan beberapa kali saat ybs. lewat sekitar UPTD BLKI dan mampir untuk melihat kegiatan. Terkait penggunaan dana sebesar Rp. 344.007.447,00 digunakan untuk:

  • Bayar pajak pelatihan 2% Rp. 6.880.000.00
  • Fee 10 % sebelum dipotong pajak Rp. 32.787.046.00
  • Pembiayaan sertifikasi (LSP Singosari) Rp. 15.584.000,00 (PT Karantek yang bayarkan)
  • Konsumsi dan snack sertifikasi Rp. 760.000, (PT Karantek yang pesan)
  • ATK Sertifikasi Rp. 320.000 (PT Karantek yang beli)
  • Sewa kelas Rp. 200.000,00 (Tidak dibayarkan dan menjadi keuntungan PT Karantek)
  • Sewa alat Rp. 25.000.000,00 (Tidak dibayarkan dan menjadi keuntungan PT Karantek)
  • Honor Instruktur Rp. 27.000.000,00 (Dibayarkan kepada Sdr. Suyono)
  • Bahan pelatihan Rp. 65.000.000,00 (Dibayarkan kepada Sdr. Thamrin)
  • Didistribusikan kepada Terdakwa Suryaningsih sebesar Rp. 139.488.000,00 (untuk transport peserta, akomodasi, uang saku, laundry, pengadaan baju, catering dan ATK Pelatihan sesuai nota nota yang di ajukan Terdakwa Suryaningsih)
  • Pengadaan APD, Penginapan, biaya akomodasi peserta dari Balikpapan- paser Rp. 30.980.000,00 (diserahkan kepada Terdakwa Suryaningsih setelah Terdakwa Suryaningsih mengumpulkan Nota pembelian)

Bahwa Keuntungan PT Kerantek Indonesia:

  • Fee Rp. 30.700.000.00
  • Sewa alat Rp. 25.000.000.00
  • Sewa kelas Rp. 200.000.00 Total Rp. 55.900.000.00
  1. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Setoran Nomor 001/STS/BLKI-Bpp/2024 yang merupakan penyetoran dari UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 29 April 2024, terdapat setoran masuk ke Kas Daerah senilai Rp. 385.460.000,00 dengan rincian penerimaan

Uraian Rincian Obyek

Jumlah (Rp. )

Pengembalian Penerimaan Retribusi Daerah

 

(Hasil Temuan BPK) atas UPTD BLKI Balikpapan

 

Tahun Anggaran 2023 dengan rincian

 

1.      Setoran Pemakaian Pribadi

270.200.000

2.      Retribusi Mesin Las

46.610.000

3.      Retribusi Asrama

13.200.000

4.      Sewa Kelas

47.600.000

5.      Sewa Workshop

7.850.000

Jumlah

385.460.000

 

Kemudian terdapat setoran lainnya oleh UPTD BLKI,

Uraian

Tanggal

Setoran

Bukti Setoran

Nominal

Retribusi Sewa Asrama Samarinda

11 Desember 2023

Setoran Qris Kepada Rekening 9360000911000230232

10.000.000.00

Retribusi Sewa Asrama UPTD BLKI Balikpapan

28 Desember 2023

STS Nomor 050/STS/BLKI2023

20.000.000.00

Retribusi Sewa Asrama Samarinda

15 Desember 2023

Setoran Qris Kepada Rekening 9360000911000230232

5.000.000.00

Retribusi Sewa Asrama Samarinda

12 Desember 2023

Setoran Qris Kepada Rekening 9360000911000230232

1.200.000.00

Total

36.200.000.00

Berdasarkan bukti rekap penyetoran oleh UPTD BLKI tanggal 29 April 2024, terdapat uraian kegiatan pada penyetoran dengan total Rp. 421.660.000,00 yang merupakan gabungan dari setoran senilai Rp. 385.460.000,00 dan Rp. 36.200.000,00, namun atas rekap bukti penyetoran tersebut tidak sesuai dengan tanggal bukti pengeluaran dan Nomor STS,

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
    • Pasal 1, ayat (1)    : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban

negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

    • Pasal 3, ayat (3)   : Semua  penerimaan  yang  menjadi  hak  dan

pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu:
    • Pasal 13, ayat (2)   : Semua  penerimaan  dan  pengeluaran  daerah

dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

    • Pasal 16, ayat (2)          : Penerimaan       harus     disetor     seluruhnya     ke     Kas

Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

    • Pasal 16, ayat (3)          : Penerimaan       kementerian       negara/lembaga/satuan

kerja     perangkat      daerah     tidak    boleh     digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

    • Pasal 1, ayat (22)   : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,

surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yaitu:
    • Pasal 285, ayat (1)  : Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
      1. pendapatan asli Daerah meliputi:
        1. pajak daerah;
        2. retribusi daerah;
        3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
        4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
      2. pendapatan transfer; dan
      3. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 2                         : Keuangan Daerah meliputi:
      1. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
    • Pasal 32                       : Pemerintah Daerah dilarang:
      1. melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu:
    • Pasal 26, ayat (1)   : Pemanfaatan   Barang   Milik   Negara/Daerah

dilaksanakan oleh:

      1. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;

d. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

    • Pasal 27                       : Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, berupa :
      1. Sewa;
      2. Pinjam Pakai;
      3. Kerja Sama Pemanfaatan;
      4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
      5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
    • Pasal 31                       : Kerja  Sama  Pemanfaatan  atas  Barang  Milik

Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:

      1. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah tersebut.
      2. Mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
      3. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu:
    • Pasal 1, ayat (64)   :  Retribusi  Daerah,  yang  selanjutnya  disebut

Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

    • Pasal 109                      :  Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang

disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

    • Pasal 110, ayat (1)  :  Jenis  Retribusi  Jasa  Umum  diantaranya  adalah Retribusi Pelayanan Pendidikan.
    • Pasal 126                      :  Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang

disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

      1. pelayanan                                                     dengan

menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau

      1. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
    1. Pasal 127                      :  Jenis  Retribusi  Jasa  Usaha  antara  lain  adalah

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu:
    • Pasal 88, ayat (1)   :  Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi

Jasa Umum, meliputi:

      1. Pelayanan kesehatan;
      2. Pelayanan kebersihan;
      3. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;
      4. Pelayanan pasar; dan
      5. Pengendalian lalu lintas.
    1. Pasal 88, ayat (3)   :  Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa

yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi antara lain pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 88, ayat (8)   :  Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, yaitu:
    • Pasal 26                       :  (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  1. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan dan bukli pembayaran yang sah menurut peraturan yang berlaku.
  3. Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
    • Pasal 27                       :  (1) Retribusi  yang  terutang  harus  dilakukan

pembayaran secara tunai/lunas.

  1. Retribusi yang terutang dilunasi selambat- lambatnya 15 (lima belas} hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
  3. Setiap pembayaran dicatat dalam buku pembayaran.
  4. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat yang ditunjuk.
  5. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, yaitu:
    • Pasal 26                       :  (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  1. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan dan bukli pembayaran yang sah menurut peraturan yang berlaku.
  3. Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
    • Pasal 27                       :  (1) Retribusi  yang  terutang  harus  dilakukan

pembayaran secara tunai/lunas.

  1. Retribusi yang terutang dilunasi selambat- lambatnya 15 (lima belas} hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
  3. Setiap pembayaran dicatat dalam buku pembayaran.
  4. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat yang ditunjuk.
  5. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.  2.222.518.916,00 (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp. )

1.

Jumlah Penerimaaan hasil kerjasama pelatihan dan/atau kegiatan dengan memanfaatkan aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan

5.825.281.589.00

2.

Jumlah        biaya/pengeluaran rill               yang dikompensasikan        untuk     kegiatan      akibat

komitmen perjanjian dengan pihak ketiga

3.422.612.673.00

3.

Jumlah Hak Keuangan Daerah yang telah disetor ke Kas Daerah

180.150.000.00

 

Kerugian Keuangan Negara 1 – (2+3)

2.222.518.916.00

atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024.

 

------     Perbuatan terdakwa SURYANINGSIH, S.E. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang - undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. -

 

SUBSIDIAIR,

------- Bahwa ia terdakwa SURYANINGSIH, S.E. BINTI H. LAMIRI selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan timur dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan timur Nomor : 100.3.3.1/029/BPKAD-IV/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan di Jalan Sepinggan baru No. 31 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan selatan Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp. orasi yaitu menguntungkan terdakwa, dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 yang b, untuk prosedur kerjasama dengan pihak ke-3, tidak ada SOP tertulis sebelumnya. Namun, pada tanggal 24 Oktober 2023 dibuat Standar Operasional Prosedur Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Nomor : 000.8.3/5296.A/DTKT-I pada UPTD BLKI Balikpapan. tanpa memberi tembusan MoU/kerjasama kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Seharusnya, ditembuskan ke Bagian Umum Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanya mengetahui ada MoU/kerjasama jika diberitahukan. Yang mendasari Terdakwa Suryaningsih menarik biaya dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3. Pelaksanakan pelatihan dan/atau kegiatan dengan pihak ketiga, antara lain dengan pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta/lainnya, sebanyak 99 kegiatan pelatihan/kerja sama. Kegiatan tersebut diluar program tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa pelayanan jasa pelatihan dan fasilitasi kegiatan pihak ketiga dengan memanfaatkan sarana atau aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan. Bahwa atas Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.  2.222.518.916,00 (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SURYANINGSIH, S.E. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan timur, mendasarkan pada pasal 7 salinan peraturan gubernur Kaltim Nomor 12 tahun 2019 tanggal 15 April 2019 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD Disnakertrans Provinsi Kalimantan timur mempunyai tugas dan tanggung jawab :
  1. pelaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas yang melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri dan melaksanakan urusan ketatausahaan.
  2. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
  3. pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri;
  4. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
  5. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai;
  7. pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Bahwa terdakwa SURYANINGSIH, S.E. juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 100.3.3.1/029/BPKAD-IV/2024, tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltim mempunyai tugas dan tanggung jawab :
      1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
      2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
      3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
      4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
      5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
      6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
      7. dan melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      8. dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang terkait pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industry berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 96 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor : 12 Tahun 2019,
  • Pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menetapkan objek, struktur beserta besaran tarif retribusi jasa usaha atas pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan - Disnakertans Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi jasa usaha atas pemakaian kekayaan daerah pada BLKI Balikpapan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut mencakup :
  1. Asrama,
  2. Guest House (A),
  3. Guest House (B),
  4. Aula,
  5. Welding Workshop,

Ketentuan retribusi daerah tersebut kemudian dirubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana objek retribusi jasa usaha yang diatur meliputi:

  1. Asrama
  2. Guest House (A)
  3. Guest House (B)
  4. Aula
  5. Mesin Las SMAW
  6. Mesin Las GMAW
  • Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan objek, struktur beserta besaran tarif retribusi jasa umum atas pelayanan pendidikan pada UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan - Disnakertans Provinsi Kalimantan Timur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi jasa umum pada layanan pendidikan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut adalah Layanan Pelatihan berbasis kompetensi yang meliputi :
  1. Pelatihan Teknik Manufaktur
  2. Pelatihan Teknik Las
  3. Pelatihan Teknik Otomotif
  4. Pelatihan Teknik Listrik
  5. Pelatihan Garmen Apparel
  6. Pelatihan Bisnis dan Manajemen
  7. Pelatihan Processing
  8. Pelatihan Pertanian
  9. Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  10. Pelatihan Pariwisata
  11. Pelatihan Bangunan,
  • Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021, terdakwa Suryaningsih, S.E. ditetapkan sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Terdakwa Suryaningsih, S.E, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, dibantu oleh beberapa pejabat/staf administratif antara lain sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

Tupoksi

1

Yuni Lisdianawaty, A.Md.

Kassubag Tata Usaha

  • Mengawasi     kegiatan     pengelolaan keuangan;
  • Mengelola barang inventaris di UPTD;
  • Mengelola sarana dan prasarana;
  • Mengurus administrasi Tata Usaha;

2

  • Syafiuddin Harahap (2018- 2022)
  • Rini Mariana Yunita Oley, S.E. (2022-sekarang)

Kasi Pemberdayaan dan Pemasaran

  • Pelaksanaan pelayanan konsultasi
  • pelatihan kerja industri;
  • Pelaksanaan promosi dan pemasaran pelatihan kerja;
  • Penyiapan bahan Kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
  • Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

3

  • Muchamad Awaludin, SE, MM. (2021-2022)
  • Tarmiji (2023)
  • Rosidah (2023- sekarang)

Kasi Penyelenggaraan Pelatihan

  • Mempersiapkan pelatihan administrasi, dokumen, dan Teknis pelatihan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan di tahun sebelumnya;
  • Mengusulkan pelatihan ke Kepala UPTD BLKI Balikpapan yang akan diadakan tahun berikutnya;
  • Membuat laporan pelatihan yang bersumber dari APBD, APBN, dan kerjasama dengan pihak lain yang diserahkan kepada Kepala UPTD BLKI Balikpapan (2021-April 2022). Selain itu, ybs. juga sebagai PPTK bertugas:
  • Menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan;
  • Menyiapkan dokumen untuk SPJ

4

Asparuddin (2021- sekarang)

Bendahara Penerimaan Pembantu

  • Menerima dana sewa dari pihak-pihak yang berkerjasama dengan UPTD BLKI Balikpapan;
  • Melakukan setoran uang sewa ke kas daerah Provinsi Kalimantan Timur BPD Kaltimtara;
  • Melakukan pencatatan/pembukuan uang masuk tersebut dalam Buku Kas Umum dan BKU yang menjadi laporan tahunan;
  • Memberikan laporan pemasukan kepada Kepala Tata Usaha dan Kepala UPTD BLKI Balikpapan.
  • Selama periode tahun 2021 sampai dengan 2024, UPTD BLKI Balikpapan melaksanakan pelatihan dan/atau kegiatan dengan pihak ketiga, antara lain dengan pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta/lainnya sebanyak kurang lebih 99 kegiatan pelatihan/kerja sama. Kegiatan tersebut diluar program tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa pelayanan jasa pelatihan dan fasilitasi kegiatan pihak ketiga dengan memanfaatkan sarana atau aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan. Dari kegiatan tersebut, UPTD BLKI Balikpapan memperoleh penerimaan dari pihak ketiga/lainnya dengan total sebesar Rp.  5.825.281.589,- dengan rincian sebagai berikut :

Tahun

Jumlah Kegiatan

Jumlah Penerimaan dari Pihak Ketiga (Rp. )

2021

20

562.132.250

2022

40

1.442.509.180

2023

27

1.776.116.459

2024

12

2.044.523.700

Total

99

5.825.281.589

  • Bahwa kemudian, atas inisiatif terdakwa Suryaningsih, SE. sebagai Kepala UPTD, UPTD BLKI Balikpapan melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3. Untuk prosedur kerjasama dengan pihak ke-3, tidak ada SOP tertulis sebelumnya. Namun, pada tanggal 24 Oktober 2023 dibuat Standar Operasional Prosedur Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Nomor : 000.8.3/5296.A/DTKT-I pada UPTD BLKI Balikpapan. Selama ini UPTD BLKI Balikpapan tidak pernah memberi tembusan MoU/kerjasama kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Seharusnya, ditembuskan ke Bagian Umum Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanya mengetahui ada MoU/kerjasama jika diberitahukan. Yang mendasari Terdakwa Suryaningsih menarik biaya dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 adalah karena kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 tidak ditanggung pemerintah. Untuk menerima pembayaran biaya pelaksanaan pelatihan dari kerjasama pihak ke-3, Terdakwa Suryaningsih, SE. menggunakan rekening BRI An. UPTD BLKI Balikpapan dengan Nomor rekening 447901015836538 yang tidak ada penetapan dari Gubernur sebagai rekening penerimaan atau rekening pengeluaran.
  • Penerimaan dana kegiatan pelatihan dan hasil kerjasama yang ditarik oleh UPTD BLKI Balikpapan dari pihak ketiga sebesar Rp.  5.825.281.589,00 tersebut, secara umum terdiri dari penerimaan atas objek retribusi daerah dan non retribusi dengan rincian sebagai berikut :

Tahun

Jumlah Dana Diterima (Rp. )

Penerimaan atas Objek Retribusi

Daerah (Rp. )

Penerimaan Non Retribusi

(Rp. )

2021

562.132.250

363.020.000

199.112.250

2022

1.442.509.180

722.274.591

690.054.589

2023

1.776.116.459

719.519.293

1.086.777.166

2024

2.044.523.700

278.852.000

1.765.671.700

Total

5.825.281.589

2.083.665.884

3.741.615.705

Ada 2 jenis retribusi daerah pada UPTD BLKI Balikpapan untuk tahun 2021-2023, yaitu :

  1. Retribusi Jasa Usaha

Pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan dengan sistem sewa yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021, tanggal 13 Agustus 2021, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

  1. Retribusi jasa umum

Berupa jasa pelayanan Pendidikan/pelatihan sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

  • Penerimaan atas objek retribusi (asrama, aula, dsb) ada yang disetor dan ada yang tidak disetor ke Kas Daerah.
  • Penerimaan dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 tidak seluruhnya disetorkan ke RKUD. Ada biaya konsumsi, laundry, honor instruktur, kebersihan, dokumentasi yang tidak diatur sebagai objek retribusi dalam Peraturan Daerah.
  • Penerimaan atas paket layanan pelatihan berbasis kompetensi melalui UPTD BLKI, dikelola atau dipakai sendiri antara lain untuk pembiayaan honor instruktur, bahan pelatihan, belanja administrasi pelaporan, dan ATK pelatihan. Sebagian juga dibagikan ke staf, security dan termasuk cleaning service dari honor penyelenggara.
  • Bahwa hasil kerjasama pihak ketiga dan pemanfaatan fasilitas yang dipungut oleh UPTD BLKI Balikpapan yaitu :
  1. Bulan Januari 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 4 s.d. 11 Januari 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/002/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 12 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp.  13.450.000,- dengan uraian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 32 orang

Tanggal 4 – 11 Jan 2021 (7 hari)

224 OH

50.000

11.200.000

2

Sewa Aula

7 hari

250.000

1.750.000

3

Uang Kebersihan

 

500.000

500.000

 

Total

13.450.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 13 Januari 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp.  13.450.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan tanda bukti setoran Nomor 002/STS/BLKI/2021 tanggal 14 Januari 2021, UPTD BLKI Balikpapan telah menyetorkan penerimaan atas objek retribusi daerah yang dipungut sebesar Rp.  12.950.000,00 ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada BPD Kaltim 0011203706.
  3. Bahwa selisih penerimaan dan penyetoran sebesar Rp.  500.000 menurut terdakwa diberikan kepada satpam dan cleaning service.
  1. Bulan Februari 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 1 s.d. 8 Februari 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/060/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 4 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp.  15.620.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 38 orang

Tanggal 1 – 8 Feb 2021 (7 hari)

266 OH

50.000

13.300.000

2

Sewa Aula

7 hari

250.000

1.750.000

3

Uang Kebersihan

 

570.000

570.000

 

Total

15.620.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 13 Januari 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp.  15.620.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp.  13.300.000 dan sewa aula sebesar Rp.  1.750.000,00 tersebut diatas, tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan uang kebersihan sebesar Rp.  570.000 menurut terdakwa diberikan kepada satpam dan tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Februari 2021, layanan paket pelatihan Teknis Sistem Pendingin (AC Alat Berat) kepada PT Multindo Technology Utama tanggal 22 s.d. 26 Februari 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Tanggal 11 Februari 2021, UPTD BLKI Balikpapan membuat penawaran berupa rincian RAB untuk pelatihan Teknis Sistem Pendingin (AC Alat Berat) yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih. Nilai RAB penawaran adalah sebesar Rp. 15.888.750,00, antara lain mencakup biaya seragam, ATK, Modul, Administrasi, honor, Administrasi, BBM, rapid antigen, dan BBM.
  2. Tanggal 19 Februari 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Multindo Technology Utama sebesar Rp. 15.888.750,00 secara transfer pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan atas pelaksanaan paket kegiatan pelatihan Teknis Sistem Pendingin (AC Alat Berat).
  3. Pada tanggal 30 September 2021 kegiatan ini bekerjasama dengan LPK IMPP, jadi biayanya Terdakwa Suryaningsih serahkan ke IMPP secara tunai sebesar Rp. 15.888.750,00.
  4. Berdasarkan evaluasi terhadap bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai pengeluaran riil kegiatan adalah adalah sebesar Rp. 9.663.750,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai

sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran Rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket.

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Seragam Peserta &

Instruktur

1.750.000

1.020.000

730.000

Sesuai Nota Kios Agus Jaya tanggal 16 Feb 21, baju kerja sebanyak 12 Ea dengan total pembelian Rp. 1.020.000

2

ATK

250.000

250.000

0

Dikelola LPK IMPP

3

Modul

750.000

750.000

0

Dikelola LPK IMPP

4

Adm. Dokumentasi

750.000

750.000

0

Dikelola LPK IMPP

5

Spanduk

200.000

105.000

95.000

Sesuai nota tgl. 17 Feb 21 hanya sebesar Rp. 105.000

6

Pompa, Regulator

Ukur, Refrigant, Tool

2.000.000

2.000.000

0

Ada barangnya, kuitansi Terdakwa Irma tgl. 26 Feb 21

7

Sertifikat

875.000

875.000

0

Ada sertifikat, kuitansi Terdakwa Irma tgl. 26 Feb 21

8

Instruktur

5.600.000

3.600.000

2.000.000

Kuitansi tanggal 26 Feb 21, instruktur a.n. M. Habibi menerima honor hanya sebesar Rp. 3.600.000. Sisanya sebesar Rp. 2.000.000 dibayarkan untuk manajemen UPTD BLKI yang diterima Sdr. Ricky sesuai bukti kuitansi tanggal 26 Feb 21

9

Penyelenggara

3.000.000

0

3.000.000

Terdapat bukti kuitansi diterima oleh Ricky Indriantor selaku Bend. Pengeluaran BLKI. Namun, berdasarkan Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa tidak terdapat penetapan tim panitian/penyelenggara secara khusus pada setiap penyelenggaraan pelatihan.

10

Rapid Antigen

250.000

225.000

25.000

Bukti Tes Medica Indonesia tgl. 19 Feb 2021 hanya sebesar Rp. 225.000

11

BBM Instruktur

375.000

0

375.000

Terdapat bukti nota BBM tgl. 19 Feb 21 sebesar Rp. 200.000, namun pembelian tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan tgl. 22 s.d. 26

Feb 21

12

PPh Final Pasal 4 (2)

88.750

88.750

0

 

 

Total

15.888.750

9.663.750

6.225.000

 

  1. Bahwa terkait dengan dana pelatihan Rp. 15.888.750,00 LPK IMPP hanya menerima sekitar Rp. 10.888.750,00 sedangkan sisanya sekitar Rp. 5.000.000,00 diambil oleh pihak UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Hal tersebut sudah menjadi permintaan pihak UPTD BLKI Balikpapan (Sdra. Ricky) untuk disisihkan anggaran untuk UPTD BLKI Balikpapan dimana anggaran tersebut diambil dari Honor Instruktur dan Biaya Penyelenggaraan.
  1. Pada bulan Maret 2021, izin penggunaan fasilitas oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP) Basarnas Kota Balikpapan untuk kegiatan Pelatihan Potensi SAR Kaltim tanggal 16 s.d. 18 Maret 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 15 Maret 2021, Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerimaan UPTD BLKI Balikpapan, menerima pembayaran dari Basarnas Kota Balikpapan sebesar Rp.  34.390.000,00 secara tunai untuk biaya sewa: (1) Asrama Peserta sebesar Rp.  14.400.000.00; (2) Aula sebesar Rp.  7.500.000.00; (3) Sewa Guest House sebesar Rp.  6.000.000.00; (4) Kursi sebesar Rp.  1.250.000; (5) Sofa Tamu sebesar Rp. 1.500.000.00; dan (6) Sound system dan infocus sebesar Rp.  3.740.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas terdiri dari sewa asrama, aula, sofa dan sound system total sebesar Rp. 33.140.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan untuk kursi sebesar Rp. 1.250.000,00 disewa fasilitas dari luar UPTD BLKI.
  1. Pada bulan Maret 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 22 s.d. 29 Maret 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/270/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 30 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 20.250.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 50 orang

Tanggal 22 – 29 Mar 2021 (7 hari)

350 OH

50.000

17.500.000

2

Sewa Aula

8 hari

250.000

2.000.000

3

Uang Kebersihan

 

750.000

750.000

 

Total

20.250.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 1 April 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp. 20.250.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi untuk sewa asrama sebesar Rp. 17.500.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan uang kebersihan sebesar Rp. 750.000 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Mei 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 27 Mei s.d. 3 Juni 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/698/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 3 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 30.220.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 78 orang

Tanggal 27 Mei – 03 Jun 2021 (7 hari)

546 OH

50.000

27.300.000

2

Sewa Aula

7 hari

250.000

1.750.000

3

Uang Kebersihan

 

1.170.000

1.170.000

 

Total

30.220.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 14 Juni 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp. 30.220.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 27.300.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 1.750.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 1.170.000,00 telah diberikan kepada satpam dan cleaning service.
  1. Pada bulan Juli 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 8 s.d. 15 Juli 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/849/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 19 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 5.585.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 27 orang

Tanggal 08– 10 Juli 2021 (2 hari)

54 OH

50.000

2.700.000

 

Penggunaan Sewa Asrama 9 orang

Tanggal 10-15 Juli 2021 (5 hari)

45 OH

50.000

2.250.000

2

Sewa Aula

2 hari

250.000

500.000

3

Uang Kebersihan

 

135.000

135.000

 

Total

5.585.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 21 Juli 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara transfer sebesar Rp. 5.585.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 4.950.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 500.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 135.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan September 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder tanggal 14 s.d. 16 September 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat Permohonan Izin PT SLV Metropolitan Indonesia kepada UPTD BLKI Balikpapan Nomor 21.0200/SLV.Pm/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, bahwa PT SLV Metropolitan Indonesia memohon penggunaan ruang workshop selama 3 hari dan sewa mesin las beserta perlengkapannya.
  2. Berdasarkan dokumen rincian harga penawaran sewa fasilitas yang dibuat UPTD BLKI (tanpa Nomor, tanggal dan ttd/stemple), untuk sewa mesin las SMAW yang akan digunakan dipatok harga sebesar Rp. 275.000,00 per unit/hari.
  3. Berdasarkan bukti Invoice yang dikeluarkan oleh Koperasi Pegawai Negeri Bahana Sejahtera Nomor 008/KPN-BS/IX/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, PT SLV Metropolitan Indonesia ditagihkan biaya pengetesan welder sebesar Rp. 21.851.250,00.
  4. Berdasarkan bukti transaksi pembayaran tanggal 15 September 2021, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp. 21.851.250,00 ke rekening Koperasi Bahana Sejahtera pada Bank BPD Kaltimtara dengan Nomor 0031543789.
  5. bahwa nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Sewa Mesin Las SMAW

3.575.000

0

3.575.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024  dengan  keterangan

pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Bahan Sertifikasi

15.126.500

13.626.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

diberikan kepada Sdr. Thamrin.

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kagiatan

3

Konsumsi

3.150.000

3.150.000

0

Ket.   Terdakwa Suryaningsih ada pembelian makan namun lupa beli dimana

 

Total

21.851.500

16.776.500

5.075.000

 

  1. Pada bulan September 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder tanggal 21 s.d. 23 September 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Surat Permohonan Izin PT SLV Metropolitan Indonesia kepada UPTD BLKI Balikpapan Nomor 21.0200/SLV.Pm/V/2021 tanggal 16 September 2021, bahwa PT SLV Metropolitan Indonesia memohon penggunaan ruang workshop selama 3 hari dan sewa mesin las beserta perlengkapannya.
  2. Berdasarkan dokumen rincian harga penawaran sewa fasilitas yang dibuat UPTD BLKI (tanpa Nomor, tanggal dan ttd/stempel), untuk sewa mesin las SMAW yang akan digunakan dipatok harga sebesar Rp. 275.000,00 per unit/hari.
  3. Berdasarkan Bukti Invoice yang dikeluarkan oleh Koperasi Pegawai Negeri Bahana Sejahtera Nomor 011/KPN-BS/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, PT SLV Metropolitan Indonesia ditagihkan biaya pengetesan welder sebesar Rp. 31.123.750,00. Dalam rincian invoice terdapat tagihan sewa Gedung Workshop sebesar Rp. 1.500.000,00 dan bahan sertifikasi sebesar Rp. 26.598.750.00
  4. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank BSI tanggal 15 Oktober 2021, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan transfer dana sebesar Rp. 31.123.750,00 ke rekening Bank BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  5. Bahwa nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Sewa Mesin Las

SMAW

10.725.000

0

10.725.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Workshop

1.500.000

0

1.500.000

3

Bahan Sertifikasi

15.873.750

14.373.750

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kagiatan

4

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

5

Konsumsi

1.525.000

1.525.000

 

Ket. Terdakwa Suryaningsih ada pembelian

makan namum lupa beli dimana

 

Total

31.123.750

17.398.750

13.725.000

 

  1. Pada bulan September 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Multi Wor pada tanggal 23 September 2021, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 23 September 2021, Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima pada UPTD BLKI Balikpapan, menerima pembayaran dari PT Multi Wor atas penggunaan Asrama sebesar Rp. 650.000,00 dan Aula sebesar Rp. 250.000,00 serta uang kebersihan sebesar Rp. 135.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 650.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 250.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 135.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan September 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT Multi Wor tanggal 29 September 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 29 September 2021 yang ditanda tangani oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima pada UPTD BLKI Balikpapan, UPTD BLKI menerima pembayaran dari PT Multi Wor atas penggunaan Asrama sebesar Rp. 150.000,00 dan Aula sebesar Rp. 250.000,00 serta uang kebersihan sebesar Rp. 45.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas objek retribusi sewa asrama sebesar Rp. 150.000,00 dan sewa aula sebesar Rp. 250.000,00 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 45.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Oktober 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan tanggal 29 s.d. 30 Oktober 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat Permohonan Izin PT SLV Metropolitan Indonesia kepada UPTD BLKI Balikpapan Nomor 2105/SLVPm/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, bahwa PT SLV Metropolitan Indonesia memohon penggunaan ruang workshop selama 3 hari dan sewa mesin las beserta perlengkapannya. rincian kebutuhan biaya dapat diestimasikan sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

3 hr

500.000

1.500.000

2

Sewa Mesin Las

5 unit x 3 hr

275.000

4.125.000

3

Honor Tenaga Teknisi

3 hr

500.000

1.500.000

4

Bahan Pelatihan dan Konsumsi

 

 

18.752.500

 

Total

25.877.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi rekening UPTD BLKI di Bank BRI 447901015836538 pada tanggal 2 November 2021, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Indonesia sebesar Rp. 25.877.500.00
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Sewa Mesin Las

SMAW

4.125.000

0

4.125.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Workshop

1.500.000

0

1.500.000

3

Bahan Sertifikasi dan

Konsumsi

18.752.500

18.752.500

0

Sdra. Thamrin yang beli

4

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

 

Total

25.877.503

20.252.504

5.625.000

 

  1. Pada bulan November 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Multi Wor untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama pada tanggal 3 s.d. 10 November 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/1502/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 11 November 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Multi Wor sebesar Rp. 12.140.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 21 orang

Tanggal 3 – 10 Nov 2021 (7 hari)

147 OH

50.000

7.350.000

2

Penggunaan Sewa Asrama 5 orang

Tanggal 5 – 10 Nov 2021 (5 hari)

25 OH

50.000

1.250.000

3

Sewa Aula

7 Hari

250.000

1.750.000

4

Guest House

7 Hari

200.000

1.400.000

5

Uang Kebersihan

 

390.000

390.000

 

Total

12.140.000

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538 tanggal 12 November 2021, diterima pembayaran sebesar Rp. 12.140.000,00.
  2. Bahwa penerimaan objek Retribusi Jasa Usaha pemanfaatan fasilitas pada UPTD BLKI Balikpapan untuk asrama, aula dan guest house dengan total Rp. 11.750.000 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 390.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Bulan November 2021, penerimaan penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 14 s.d. 22 November 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/1536/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 23 November 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 20.175.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 19 orang

Tanggal 14 – 22 Nov 2021 (8 hari)

152 OH

50.000

7.600.000

2

Penggunaan Sewa Asrama 26 orang

Tanggal 15 – 22 Nov 2021 (7 hari)

182 OH

50.000

9.100.000

3

Sewa Aula

7 Hari

250.000

1.750.000

4

Guest House

7 Hari

150.000

1.050.000

5

Uang Kebersihan

 

675.000

675.000

 

Total

20.175.000

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538 tanggal 12 November 2021, diterima pembayaran sebesar Rp. 20.175.000,00.
  2. Bahwa penerimaan objek Retribusi Jasa Usaha pemanfaatan fasilitas pada UPTD BLKI Balikpapan untuk asrama, aula dan guest house dengan total Rp. 19.500.000 tersebut diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan untuk uang kebersihan sebesar Rp. 675.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan  November  2021, penerimaan atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program Batch-8 pada tanggal 11 November 2021 s.d. 8 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  006/KJHSB/VI/2022  tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 99.020.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Penginapan Peserta 9 orang x 14 hari

126 OH

70.000

8.820.000

2

Penginapan Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

3

Penginapan Peserta 9 orang x 45 hari

405 OH

70.000

28.350.000

4

Honor Instruktur

28 OH

1.000.000

28.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

1.000.000

1.000.000

6

Snack

364 set

20.000

7.280.000

7

Makan Peserta

490 set

30.000

14.700.000

8

Ruang Kelas

42 Hari

150.000

6.300.000

9

Laundry

 

 

2.610.000

 

Total

99.020.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT  Petrosea  baru  melakukan  pembayaran  kepada  UPTD  BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 006/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 99.020.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Penginapan Peserta 9

orang x 14 hari

8.820.000

0

8.820.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Penginapan Instruktur

2 orang x 14 hari

1.960.000

0

1.960.000

3

Penginapan Peserta 9

orang x 45 hari

28.350.000

0

28.350.000

4

Ruang Kelas

6.300.000

0

6.300.000

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Sumilan,

Instruktur dari TNI AD

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada dibuat SK Pembentukan Panitia/Penyelenggara. Ybs bagi- bagi kepada security dan cleaning service.

7

Snack

7.280.000

7.280.000

0

Ada   pembelian  namun  Terdakwa

Suryadingsih lupa beli dimana

8

Makan Peserta

14.700.000

14.700.000

0

Ada   pembelian  namun  Terdakwa

Suryadingsih lupa beli dimana

9

Laundry

2.610.000

1.672.000

938.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry atas pesanan Bu Ning BLK:

-. Dari tanggal 11 s.d. 24 Nov 21 dengan total transaksi sebesar Rp. 423.000

-. Dari tanggal 25 Nov s.d. 5 Des 21 total transaksi sebesar Rp. 453.500

-. Dari tanggal 6 s.d. 12 Des 21 total transaksi sebesar Rp. 156.500 (Rp. 313.000/2 kegiatan, karena dikaitkan kegiata lainnya kegiatan yang sama, yaitu PT Petrosea OTP Batch 8 - 25 Nov 21 s.d. 8 Jan 22)

-. Dari tanggal 12 s.d. 31 Des 21 total transaksi sebesar Rp. 591.000

-. Dari tanggal 6 s.d. 8 Jan 22 total transaksi sebesar Rp. 48.000

 

Total

99.020.000

51.652.000

47.368.000

 

  1. Pada bulan Desember 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik Technician Development Program Batch 1 pada tanggal 6 s.d. 11 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  028/KPN-BS/XII/2021  tanggal 13 Desember 2021 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 36.950.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penginapan Peserta 10 orang x 7 hari

70 OH

70.000

4.900.000

2

Penginapan Instruktur 1 unit x 7 hari

7 hari

300.000

2.100.000

3

Ruang Kelas 7 Hari

7 Hari

200.000

1.400.000

4

Honor Instruktur 2 orang x 7 hari

14 OH

1.000.000

14.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

3.000.000

3.000.000

6

Perlengkapan Siswa

1 paket

750.0000

750.000

7

Belanja Makanan & Minuman:

 

 

 

 

A. Peserta

 

 

 

 

-. Makan (10 orang x 3 kali x 6 hari)

180 OH

30.000

5.400.000

 

-. Snack Pembukaan

15 kotak

20.000

300.000

 

-. Snack Penutupan

15 kotak

20.000

300.000

 

B. Instruktur

 

 

 

 

-. Makan (2 org x 3 kali x 7 hari)

42 porsi

30.000

1.260.000

 

-. Snack pagi-siang (2 org x 2 kali x 7 hari)

28 porsi

20.000

560.000

 

C. Panitia PT KBL

 

 

 

 

-. Makan (1 org x 2 kali x 7 hari)

14 porsi

30.000

420.000

 

-. Snack pagi-siang (2 org x 2 kali x 7 hari)

28 porsi

20.000

560.000

8

Laundry

70 OH

10.000

700.000

 

Total

35.650.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi mcm Bank Mandiri tanggal 11 Januari 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Karya Bhumi Lestari secara transfer sebesar Rp. 36.211.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB (Rp. )

Realisasi (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Penginapan Peserta

10 orang x 7 hari

4.900.000

0

4.900.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah

2

Penginapan Instruktur 1 unit x 7 hari

2.100.000

0

2.100.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah

3

Ruang Kelas 7 Hari

1.400.000

0

1.400.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah

4

Honor Instruktur 2

orang x 7 hari

14.000.000

14.000.000

0

Instruktur dari TNI AD

5

Honor Penyelenggara

3.000.000

0

3.000.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada           SK panitia atau penyelenggara.

6

Perlengkapan Siswa

750.000

0

750.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa dipakai makan-makan staf.

7

Makan Minum

10.100.000

8.800.000

1.300.000

Sesuai rincian perhitungan invoice tgl. 13 Des 21 bahwa total biaya makan minum yang benar adalah Rp. 8.800.000. Terdapat kelebihan perhitungan total item makan minum sebesar Rp. 1.300.000 (Rp. 10.100.000 – Rp. 8.800.000)

8

Laundry

700.000

156.500

543.500

Ket. Sdr. Suryaningsih bahwa laundry dilakukan pada REA Laundry. Berdasarkan Rekap Data Transaksi RA Laundry tgl. 6 s.d. 10 Des 2021 total tagihan a.n. Bu Ning BLK sebesar Rp. 313.000. Namun tagian tgl. tersebut juga dikaitkan dengan kegiatan lainnya tanggal yang sama, yaitu dengan PT Petrosea OTP Batch 8 - 25 Nov 21

s.d. 8 Jan 22.

9

Pajak PPh 23 (2%)

0

0

0

 

 

Jumlah sebelum Pajak

36.950.000

22.956.500

13.993.500

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

739.000

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

36.211.000

22.956.500

13.254.500

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 36.211.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar  Rp. 22.956.500,00  nilai

selisih   adalah      sebesar Rp. 13.254.500.00

  1. Pada bulan Desember 2021, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan pelatihan Training Permesinan dan Pengelasan tanggal 6 s.d. 23 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor 563.3/1649/PMD/BLKI/DTKT2021 tanggal 2 Desember 2021, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal training permesinan dan pengelasan dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 52.430.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Las (Round Bar, Mata Gergaji, Pahat, centre drill, Tap Matic)

8.590.000

2

Fasilitas Mesin Bubut Las dan ruangan

(8 unit x 12 hari x Rp. 150.000)

14.400.000

3

Honior Instruktur (96 jam x Rp. 140.000)

13.440.000

4

Honor Penyelenggara 1 paket

3.000.000

5

Modul (26 orang x Rp. 260.000)

5.200.000

6

Sertifikat (26 orang x 300.000)

7.800.000

 

Total

52.430.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 7 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran DP 30% Kegiatan Training Permesinan sebesar Rp. 16.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdra. Saifudin Harahap dengan cap stempel UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 30 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran biaya pelatihan pengoperasian mesin sebesar Rp. 36.430.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdra. Saifudin Harahap dengan cap stempel UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Las (Round Bar, Mata Gergaji, Pahat,

centre drill, Tap Matic)

8.590.000

8.590.000

0

Ket.     Terdakwa Suryaningsih diserahkan kepada Sdr. Thamrin

untuk membeli

2

Fasilitas Mesin Bubut Las dan ruangan

(8 unit x 12 hari x Rp. 150.000)

14.400.000

0

14.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak disetor ke Kas Daerah

3

Honior Instruktur (96 jam x

Rp. 140.000)

13.440.000

13.440.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih ybs. kasih

Sdr. Thamrin

4

Honor Penyelenggara 1 paket

3.000.000

0

3.000.000

Tidak ada SK panitia atau penyelenggara,   yang   ada

uangnya dibagi-bagi ke staf

5

Modul (26 orang x Rp. 260.000)

5.200.000

5.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. lupa suruh siapa, mungkin Sdr.

Beny atau Sdr. Asparudin

6

Sertifikat (26 orang x 300.000)

7.800.000

7.800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. lupa.

Ket. Dono Supriyadi (PT KMS) kepada penyidik (3 Okt 24) bahwa  karyawan  ada

menerima sertifikat.

 

Total

52.430.000

35.030.000

17.400.000

 

  1. Bulan Desember 2021, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik di UPTD BLKI tanggal 11 s.d. 12 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor  / /Tu-Peg/BLKI/DTKT (tanpa Nomor) tanggal 9 Desember 2021, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Aula

2 Hari

250.000

500.000

2

Uang Kebersihan

 

 

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 14 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran atas peminjaman aula dan lapangan sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Saifudin Harahap dengan cap stempel UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan aula milik BLKI Balikpapan sebesar Rp. 500.000 diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan, untuk biaya kebersihan sebesar Rp. 500.000,00 telah  diberikan  kepada  tenaga  cleaning  service  dan security.
  3. Bahwa dalam kegiatan menggunakan aula hanya selama 1 hari, untuk menyimpan peralatan dan tas peserta karena saat itu dalam kondisi hujan.
  1. Pada bulan Desember 2021, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 18 Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 21.031/SLV.Pm/XII/2021 perihal permohonan izin Workshop BLK Balikpapan tanggal 14 Desember 2021, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan penggunaan ruang workshop selama 1 hari dan sewa mesin las untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 18 Desember 2021.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  004/KPN-BS/I/2022  tanggal 4 Januari 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Bahan Sertifikasi

1 paket

8.775.000

8.775.000

3

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

4

Konsumsi Peserta

 

 

1.200.000

5

Konsumsi Instruktur

 

 

225.000

 

Total

11.200.000

  1. Berdasarkan bukti setoran Bank BRI tanggal 6 Januari 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 11.200.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Sewa Workshop

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024

dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Bahan Sertifikasi

8.775.000

7.275.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

3

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

4

Konsumsi Peserta

1.200.000

1.200.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT. SLV) kpd Tim Audit bahwa benar terdapat, snack pagi, makan siang, dan snack siang

-

5

Konsumsi Instruktur

225.000

225.000

0

 

Total

11.200.000

9.200.000

2.000.000

 

  1. Pada bulan  Januari  2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program Batch-9 pada tanggal 7 Januari s.d. 9 Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  010/KJHSB/VI/2022 tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 114.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Penginapan Peserta 11 orang x 14 hari

154 OH

70.000

10.780.000

2

Penginapan Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

3

Penginapan Peserta 11 orang x 48 hari

528 OH

70.000

36.960.000

4

Ruang Kelas

44 Hari

150.000

6.600.000

5

Honor Instruktur

28 OH

1.000.000

28.000.000

6

Honor Penyelenggara

1 paket

1.000.000

1.000.000

7

Snack

420 set

20.000

8.400.000

8

Makan Peserta

574 set

30.000

17.220.000

9

Laundry

 

 

3.300.000

 

Total

114.220.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 006/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 114.200.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Penginapan Peserta

10.780.000

0

10.780.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS     No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan       BPK atas pemakaian pribadi.

 

11 orang x 14 hari

 

 

 

 

2

Penginapan Instruktur

2 orang x 14 hari

1.960.000

0

1.960.000

 

3

Penginapan Peserta

11 orang x 48 hari

36.960.000

0

36.960.000

4

Ruang Kelas

6.600.000

0

6.600.000

 

 

 

 

 

 

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Sumilan,

instruktur dari TNI AD

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak ada penetapan Tim Panitia/Penyelenggara. Ybs. bagi- bagi kepada security dan honor

cleaning service

7

Snack

8.400.000

8.400.000

0

Kue Era, ada nota pembelian

8

Makan Peserta

17.220.000

17.220.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

9

Laundry

3.300.000

2.145.000

1.155.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih dilakukan pada RIA Laundry.

Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry atas pesanan Bu Ning BLK:

-. Tanggal 12 s.d 16 Jan 22 dengan total transaksi sebesar Rp. 66.000

-. Dari tanggal 22 Jan s.d 8 Mar 22

total transaksi sebesar Rp. 2.079.000

 

Total

114.220.000

55.765.000

58.455.000

 

  1. Pada bulan Januari 2022, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera untuk kegiatan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama tanggal 11 s.d. 17 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/057/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 18 Januari 2022 tanpa tanda tangan oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera sebesar Rp. 10.010.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 24 orang

Tanggal 11 –17 Jan 2022 (7 hari)

168 OH

50.000

8.400.000

2

Sewa Aula

5 hari

250.000

1.250.000

3

Uang Kebersihan

 

360.000

360.000

 

Total

10.010.000

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538 tanggal 22 Januari 2022, diterima pembayaran sebesar Rp. 10.010.000,00.
  2. Bahwa untuk penerimaan sewa asrama dan aula sebesar Rp. 9.650.000,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah sedangkan uang kebersihan sebesar Rp. 360.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Pada bulan Januari 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 14 s.d. 16 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  06/KPN-BS/I/2022  tanggal 17 Januari 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 12.451.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

3 hari

500.000

1.500.000

2

Sewa Mesin las

4 unit

275.000

1.100.000

2

Bahan Sertifikasi

1 paket

4.676.500

4.676.500

3

Honor Teknisi

3 Hari

500.000

1.500.000

4

Konsumsi Peserta

 

 

3.675.000

 

Total

12.451.500

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 18 Januari 2022, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 12.451.500,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluarn secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Sewa Workshop Las

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April  2024  dengan  keterangan

pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

1.100.000

0

1.100.000

3

Bahan Sertifikasi

4.676.500

3.176.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan

sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

5

Konsumsi Peserta

3.675.000

3.675.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

12.451.500

8.351.500

4.100.000

 

  1. Pada bulan Februari 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik tanggal 12 s.d. 13 Februari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor 010/099/Tu-Peg/BLKI/DTKT tanggal 10 Februari 2022, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 2.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula (2 hari x Rp. 500.000)

1.000.000

2

Kebersihan Aula (2 hari x Rp. 300.000)

600.000

3

Kebersihan Lapangan (2 hari x Rp. 200.000)

400.000

 

Total

2.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 7 Desember 2021, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran pamakaian aula selama 2 hari, tanggal 12 s.d. 13 Februari 2022, sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Terdakwa Yuni Lisdianawaty, sedangkan pada tanggal 6 November 2024 bahwa tidak ada penggunaan aula dalam pelaksanaan pelatihan.
  2. Bahwa penerimaan atas penggunaan aula pada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 1.000.000,00 diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan uang kebersihan sebesar Rp. 1.000.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service dan security.
  1. Pada bulan Februari 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 14 s.d. 16 Januari 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  10/KPN-BS/II/2022  tanggal 23 Februari 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.167.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Sewa Mesin las SMAW

4 unit

300.000

1.200.000

3

Sewa Mesin las PCAW

2 unit

350.000

700.000

4

Bahan Praktek

1 paket

7.142.500

7.142.500

5

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

 

 

1.125.000

 

Total

11.167.500

  1. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank BSI tanggal 25 Februari 2022, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 11.167.500,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

SMAW

1.200.000

0

1.200.000

3

Sewa Mesin las PCAW

700.000

0

700.000

4

Bahan Praktek

7.142.500

5.642.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

5

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.125.000

1.125.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

11.167.503

7.267.500

3.900.000

 

  1. Pada bulan Maret 2022, penerimaan atas layanan paket pelatihan kepada PT Transkon Jaya, Tbk. untuk kegiatan Pelatihan Karyawan Departemen Welding & Fabrikasi PT Transkon Jaya Tbk. tanggal 4 Februari s.d. 24 Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 168b/TJ-CORSEC/II/2022 tanggal 4 Februari 2024, Pihak PT Transkon Jaya, Tbk. dengan UPTD BLKI Balikpapan bersepakat untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Karyawan Departemen Welding & Fabrikasi PT Transkon Jaya Tbk. dari tanggal 4 Februari s.d. 24 Maret 2022.
  2. Berdasarkan RAB harga penawaran yang diusulkan sebelumnya oleh UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 6 Januari 2022, bahwa besaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp. 119.700,00.00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 Paket

75.000.000

75.000.000

2

ATK

16 org

225.000

3.600.000

3

Pakaian Praktik

16 org

200.000

3.200.000

4

Modul

16 org

325.000

5.200.000

5

Sertifikat

16 org

25.000

400.000

6

Spanduk

1 pkt

500.000

500.000

7

Konsumsi

50 org

24.000

1.200.000

8

Honor Instruktur

260 Jp

110.000

28.600.000

9

Honor Penyelenggara

1 pkt

2.000.000

2.000.000

 

 

119.700.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi online Klik BCA tanggal 21 Februari 2022 dan tanggal 14 April 2022, PT Transkon Jaya Tbk. melakukan pembayaran sebanyak 2 kali secara transfer kepada UPTD BLKI Balikpapan masing- masing sebesar Rp. 59.850.000,00 (dengan total pembayaran Rp. 119.700.000.00) ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Bahan Pelatihan

75.000.000

50.500.000

24.500.000

Keterangan Sdr. Thamrin, tidak pernah menerima sejumlah Rp. 75juta namun hanya sekitar Rp. 55jt kemudian dari bahan pelaatihan tsb, ybs. mengambil untung belanja bahan   sertifikasi   sebesar

Rp. 4.500.000.

2

ATK

3.600.000

2.240.000

1.360.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih ybs. belikan, ybs. lupa beli dimana, cuma biasanya ybs. belikan ATK per orang senilai

Rp. 140.000

3

Pakaian Praktik

3.200.000

3.200.000

0

Lupa beli dimana

4

Modul

5.200.000

5.200.000

0

Suruh staf untuk potokopi

5

Sertifikat

400.000

400.000

0

-

6

Spanduk

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, diberikan

kepada Sdra. Deni untuk pemesanan

7

Konsumsi

1.200.000

1.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, ybs lupa beli

dimana

8

Honor Instruktur

28.600.000

26.000.000

2.600.000

Keterangan Sdr. Thamrin bahwa tarif ybs. mengajar per jam tidak pernah melebihi atau maksimal sebesar

Rp. 100.000/jam.

9

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada SK panitia atau penyelenggara, yang ada uangnya untuk dibagikan oleh

ybs. kepada staf

 

Total

119.700.000

89.240.000

30.460.000

 

  1. Pada bulan Maret 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Tes Welder di UPTD BLKI Angkatan I dan II pada Bulan Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  505/BLKI-DTKT/2022  tanggal 19 April 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 15.805.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

Angkatan I

 

 

 

1

Sewa Workshop

1 unit

350.000

350.000

2

Sewa Mesin Las

7 unit

350.000

2.450.000

3

Sewa Elektroda Oven

1 unit

100.000

100.000

4

Sewa Mesin Gerinda

7 unit

35.000

245.000

5

Technisian

1 org

500.000

500.000

6

Bahan Praktik

7 Set

662.500

4.637.500

 

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

Angkatan II

 

 

 

1

Sewa Workshop

1 unit

350.000

350.000

2

Sewa Mesin Las

6 unit

350.000

2.100.000

3

Sewa Elektroda Oven

1 unit

100.000

100.000

4

Sewa Mesin Gerinda

6 Unit

35.000

210.000

5

Technisian

1 Hari

500.000

500.000

6

Bahan Praktik

6 set

710.500

4.263.000

 

Total

15.805.500

  1. Berdasarkan bukti slip setoran bank pada tanggal 21 April 2022, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 15.805.500,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:
  1. Tes Welder Angkatan I

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Sewa Workshop

350.000

0

350.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. Kelola sendiri dan lupa buat apa

2

Sewa Mesin Las

2.450.000

0

2.450.000

3

Sewa Elektroda Oven

100.000

0

100.000

4

Sewa Mesin Gerinda

245.000

0

245.000

5

Technisian

500.000

500.000

0

Dikasih Sdr. Thamrin

6

Bahan Praktik

4.637.500

3.637.500

1.000.000

Keterangan Sdr. Thamrin, ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan.

 

Total

8.282.503

4.137.504

4.145.000

 

  1. Tes Welder Angkatan II

 

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Sewa Workshop

350.000

0

350.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Tidak disetor ka kasda, untuk makan- makan staf

2

Sewa Mesin Las

2.100.000

0

2.100.000

3

Sewa Elektroda Oven

100.000

0

100.000

Ybs. Kelola sendiri, dan ybs. lupa buat apa

4

Sewa Mesin Gerinda

210.000

0

210.000

5

Technisian

500.000

500.000

0

Dikasih Sdr. Thamrin

6

Bahan Praktik

4.263.000

3.263.000

1.000.000

Keterangan Sdr. Thamrin, Ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan.

 

Total

7.523.000

3.763.000

3.760.000

 

  1. Pada bulan Maret 2022, penerimaan atas layanan pelatihan kepada PT Petrosea untuk kegiatan Welder Trainee Program di UPTD BLKI tanggal 13 s.d. 19 Maret 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan rincian biaya (tanpa Nomor dan tanggal) untuk kegiatan Welder Traineeship-Batch 1 oleh PT Petrosea, kebutuhan biaya pelatihan adalah sebesar Rp. 30.180.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honor Penyelenggara

1 pkt

1.000.000

1.000.000

2

Honor Intruktur

2 org x 7 hari

1.000.000

14.000.000

3

Penginapan Peserta

8 org x 7 hari

70.000

3.920.000

4

Penginapan Instruktur

2 org x 7 hari

70.000

980.000

5

Sewa Ruang bintalsik (kelas)

3 Hari

150.000

450.000

6

Meal pagi, siang, malam

31 org x 7 hari

30.000

6.510.000

7

Snack pagi, sore

22 org x 7 hari

20.000

3.080.000

8

Laundy

 

 

240.000

 

Total

30.180.000

  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  008/KJHSB/III/2022 tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 30.180.000,00 sesuai dengan rincian biaya yang dibuat oleh PT Petrosea.
  2. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 008/KJHSB/III/2022 sebesar Rp. 30.180.000,00.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak ada penetapan                Tim

Panitia/Penyelenggara. ybs. bagi- bagi kepada staf.

2

Honor Intruktur

14.000.000

14.000.000

0

Diberikan kepada instruktur dari TNI

3

Penginapan Peserta

3.920.000

0

3.920.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan                keterangan

pengembalian       penerimaan retribusi  temuan   BPK   atas

pemakaian pribadi.

4

Penginapan Instruktur

980.000

0

980.000

5

Ruang Kelas

450.000

0

450.000

6

Meal pagi, siang, malam

6.510.000

6.510.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

Ybs. lupa pesan dimana

7

Snack pagi, sore

3.080.000

3.080.000

0

Kue Era, ada nota pembelian

8

Laundy

240.000

50.000

190.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa

 

Total

30.180.000

23.640.000

6.540.000

 

  1. Pada bulan April 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi Las Proses SMAW/MMAW di UPTD BLKI tanggal 7 April 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  10/KPN-BS/IV/2022  tanggal 18 April 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 12.795.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Sewa Mesin las SMAW

8 unit

300.000

2.400.000

3

Bahan Praktek

1 paket

8.295.000

8.295.000

4

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

 

 

1.100.000

 

Total

12.795.000

  1. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank BSI tanggal 17 Juni 2022, PT SLV Metropolitan Indonesia melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 12.795.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaransecara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5= 3-4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

SMAW

2.400.000

0

2.400.000

3

Bahan Praktek

8.295.000

6.795.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

4

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

5

Konsumsi Peserta

1.100.000

1.100.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

12.795.000

8.395.000

4.400.000

 

  1. Pada bulan  Mei  2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program Batch-10 pada tanggal 1 April s.d. 31 Mei 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  012/KJHSB/VI/2022  tanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 106.910.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Penginapan Peserta 10 orang x 14 hari

126 OH

70.000

9.800.000

2

Penginapan Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

3

Penginapan Peserta 50 orang x 10 hari

500 OH

70.000

32.900.000

4

Honor Instruktur

28 OH

1.000.000

28.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

1.000.000

1.000.000

6

Snack

392 set

20.000

7.840.000

7

Makan Peserta

532 set

30.000

15.960.000

8

Ruang Kelas

43 Hari

150.000

6.450.000

9

Laundry

 

 

3.000.000

 

Total

106.910.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 27 Januari 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 012/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 106.910.000,00.

Bahwa Nilai total transfer sesuai bukti pembayaran sebenarnya adalah sebesar Rp. 137.090.000,00. termasuk pembayaran atas kegiatan Welder Trainee Program pada tanggal 13 s.d. 19 Maret 2022 sebesar Rp. 30.180.000.00

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Penginapan Peserta

10 orang x 14 hari

9.800.000

0

9.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan

Pengembalian penerimaan retribusi temuan               BPK atas pemakaian pribadi.

2

Penginapan Instruktur

2 orang x 14 hari

1.960.000

0

1.960.000

3

Penginapan Peserta

50 orang x 10 hari

32.900.000

0

32.900.000

4

Ruang Kelas

6.450.000

0

6.450.000

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Sumilan,

instruktur dari TNI AD

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak ada penetapan                     Tim

Panitia/Penyelenggara. Ybs. bagi- bagi kepada staf

7

Snack

7.840.000

7.840.000

0

Terdakwa Suryaningsih lupa pesan dimana

8

Makan Peserta

15.960.000

15.960.000

0

Kue Era, ada nota pembelian

9

Laundry

3.000.000

1.639.000

1.361.000

 

 

Total

106.910.000

53.439.000

53.471.000

 

  1. Pada bulan Mei 2022, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik pada tanggal 16 s.d. 21 Mei 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  017/KPN-BS/V/2022  tanggal 13 Mei 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 28.670.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penginapan Peserta 7 orang x 6 hari

42 OH

70.000

2.940.000

2

Penginapan Instruktur 1 unit x 6 hari

6 hari

300.000

1.800.000

3

Ruang Kelas

5 Hari

200.000

1.000.000

4

Honor Instruktur 2 orang x 7 hari

12 OH

1.000.000

12.000.000

5

Honor Penyelenggara

1 paket

2.000.000

2.000.000

6

Administrasi Kegiatan

1 paket

750.0000

750.000

7

Belanja Makanan Peserta

174 OH

30.000

5.220.000

8

Belanja Snack

148 OH

20.000

2.960.000

 

Total

28.670.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi mcm Bank Mandiri tanggal 12 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Karya Bhumi Lestari secara transfer sebesar Rp. 28.096.600,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

Jumlah yang diterima tidak sebesar nilai pada invoice karena terdapat pemotongan pajak yang dilakukan oleh dari PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 573.400,00 (Rp. 28.670.000,00 x 2%) sesuai bukti pemotongan/setor PPh Pasal 23 Nomor 2000000388 tanggal 13 Juni

2022.

  1. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Penginapan Peserta 7

orang x 6 hari

2.940.000

0

2.940.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran

ke Kas Daerah

2

Penginapan Instruktur 1

unit x 6 hari

1.800.000

0

1.800.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran

ke Kas Daerah

3

Ruang Kelas

1.000.000

0

1.000.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran

ke Kas Daerah

4

Honor Instruktur 2 orang x  7 hari

12.000.000

12.000.000

0

Instruktur dari TNI AD

5

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak ada SK panitia atau

penyelenggara.

6

Administrasi Kegiatan

750.000

0

750.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Ybs. belikan pemanas air, jemuran

untuk asrama

7

Belanja Makanan Peserta

5.220.000

5.220.000

0

lupa pesan dimana

8

Belanja Snack

2.960.000

2.960.000

0

lupa pesan dimana

 

Jumlah sebelum Pajak

28.670.000

20.180.000

8.490.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(574.000)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

28.096.000

20.180.000

7.916.000

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 28.096.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi                          sebesar

Rp. 20.180.000,00 nilai selisih rill

adalah sebesar Rp. 7.916.000.00

  1. Pada bulan Mei 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik pada tanggal 28 s.d. 29 Mei 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat penawaran Nomor 010/709/TU/BLKI/DTKT tanggal 27 Mei 2021, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga penggunaan aula dan lapangan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik tanggal 28 s.d. 29 Mei 2022 dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula dan Lapangan (2 hari x Rp. 250.000)

500.000

2

Uang Kebersihan

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Bahwa telah dilakukan pembayaran kegiatan bintalsik sebesar Rp. 1.000.000,00 pada tanggal 27 Mei 2022.
  2. Berdasarkan bukti STS Nomor 014/STS-SGD/BPP/DTKT/2022 tanggal 31 Mei 2022, Sdr. Asparudin menyetorkan uang sewa aula sebesar Rp. 500.000,00
  1. Pada bulan Juni 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan sertifikasi las proses SMAW/MMAW di UPTD BLKI pada tanggal 4 Juni 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 18/KPN-BS/II/2022 tanggal 8 Juni 2022 berkop Koperasi Bahana Sejahtera yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih selaku Ketua Koperasi, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.687.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit

500.000

500.000

2

Sewa Mesin las

10 unit

300.000

3.000.000

3

Sewa Mesin las

1 unit

350.000

350.000

4

Bahan Praktek

1 paket

12.462.500

12.462.500

5

Honor Teknisi

1 Hari

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

 

 

1.875.000

 

Total

18.687.500

  1. Berdasarkan catatan transaksi mutasi masuk di rekening UPTD BLKI Balikpapan pada Bank BRI 447901015836538, diterima pembayaran sebanyak 2 kali pada tanggal 17 Juni 2022 dan tanggal 22 Juni 2022 dengan nila masing-masing sebesar Rp. 12.795.000,00 dan Rp. 5.892.500,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin las

3.000.000

0

3.000.000

3

Sewa Mesin las

350.000

0

350.000

4

Bahan Praktek

12.462.500

10.962.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per

kegiatan.

5

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Diberikan kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.875.000

1.875.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

18.687.500

13.337.500

5.350.000

 

  1. Pada bulan Juni 2022, penerimaan atas jasa paket pelatihan kepada PT Jakarta Prima Cranes Pelatihan Plate Welder SMAW 6G-UP HILL/HLO-45 di UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 13 s.d. 17 Juni 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian RAB kerjasama pelatihan Nomor 563.11/997/PMD/BLKI/DTKT tanggal 10 Juni 2022 antara PT Jakarta Prima Cranes dengan UPTD BLKI Balikpapan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan adalah:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

40 JP

140.000

5.600.000

2

Bahan Pelatihan

1 pkt

11.000.000

11.000.000

3

ATK

4 orang

50.000

200.000

4

Modul Pelatihan

4 modul

200.000

800.000

5

Administrasi dan Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

6

Sertifikat

4 org

150.000

600.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

16 MH

250.000

4.000.000

 

Total

22.700.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 13 Juni 2022, PT Jakarta Prima Cranes melakukan pembayaran secara tunai kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 22.700.000,00. Pembayaran dilakukan di kantor UPTD BLKI Balikpapan dan diterima oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Honorarium Instruktur

5.600.000

5.600.000

0

 

2

Bahan Pelatihan

11.000.000

9.000.000

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk kegiatan Angkatan 1 dengan PT Jakarta Prima Cranes ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi

sebesar Rp. 2.000.000

3

ATK

200.000

200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih beli di toko ATK

4

Modul Pelatihan

800.000

800.000

0

Ybs. suruh staf pelatihan untuk

potokopi, jika ada sisa ybs. kasih ke staf

5

Administrasi dan

Pelaporan

500.000

0

500.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa Ybs. Kelola sendiri, ybs. lupa uangnya  buat  laporan,

ybs.bagi-bagi ke staf pelatihan

6

Sertifikat

600.000

0

600.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

4.000.000

0

4.000.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Ket. TerdakwaSuryaningsih bahwa ybs.

tidak setor ke Kas Daerah

 

Total

22.700.000

15.600.000

7.100.000

 

  1. Pada bulan Juni 2022, penerimaan atas jasa paket pelatihan kerjasama dengan PT PLN (Persero) UIP KALBAGTIM untuk Pelatihan Pelatihan Kerja Instalasi Listrik Bangunan Sederhana pada tanggal 22 Juni s.d. 8 Juli 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian RAB kerjasama pelatihan Nomor 563.3/819/PMD/BLKI/DTKT tanggal 17 Juni 2022 antara PT PLN (Persero) UIP KALBAGTIM dengan UPTD BLKI Balikpapan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

120 JP

140.000

16.800.000

2

Bahan Pelatihan

1 pkt

9.000.000

9.000.000

3

ATK

10 orang

50.000

500.000

4

Modul Pelatihan

10 modul

250.000

2.500.000

5

Seragam

20 Stel

200.000

4.000.000

6

Electrical Tool Set

10 set

650.000

6.500.000

7

Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan

1 paket

500.000

500.000

8

Sertifikat

10 org

150.000

1.500.000

9

Makan Siang Peserta

160 OH

30.000

4.800.000

10

Transport Peserta

160 OH

20.000

3.200.000

 

Total

49.300.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 17 Juni 2022, PT PLN (Persero) UIP KALBAGTIM melakukan pembayaran secara tunai kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 49.300.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

RAB (Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Honorarium Instruktur

16.800.000

8.000.000

8.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Sdr Jana

& Agus, tidak ada nota, kwitansi,

2

Bahan Pelatihan

9.000.000

2.000.000

7.000.000

3

ATK

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa ybs. beli sendiri dari toko dekat BLKI dan untuk tokonya ybs.

lupa

4

Modul Pelatihan

2.500.000

2.500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa ybs. menyuruh staf pelatihan untuk potokopi di Toko Bintang,  toko  Erik,  atau

sebelahnya

5

Seragam

4.000.000

4.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa

ybs. lupa beli dimana

6

Electrical Tool Set

6.500.000

6.500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, bahwa ybs. berikan uangnya ke

Instruktur Sdra. Jana

7

Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan

500.000

160.000

340.000

  • Ket. Terdakwa Suryaningsih ybs. kasih ke staf pelatihan Sdr. Asparudin dan Sdr. Deni (poto)
  • Ket. Sdr. Rachmadeni kepada Penyidik Polda Kaltim Tgl.

1 Oktober 2024 bahwa untuk kegiatan dokumentasi kegiatan pelatihan, apabila ybs. menerima perintah dari Terdakwa Suryaningsih untuk mencetak foto peserta dan kegiatan pelatihan, ybs. mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak foto tersebut, dimana biaya cetak sebesar Rp. 2.000.00/foto.

  • Ket. Sdr. Aparuddin Tgl. 5 Nov 24, bahwa untuk membantu administrasi, dokumentasi, pelaporan  dalam  kegiatan

Pelatihan Kerja Instalasi Listrik Bangunan Sederhana PT PLN Kalbagtim. Ybs. hanya menerima uang paling besar Rp. 100.000 dari Terdakwa Suryaningsih yang ybs. anggap sebagai sedekah saja.

8

Sertifikat

1.500.000

0

1.500.000

Cetak sertifikat peserta di kantor, sebenarnya tidak ada uang keluar untuk sertifikat karena pembuatan sertifikat dicetak di BLKI, jadi uangnya ybs. pakai untuk makan-

makan

9

Makan Siang Peserta

4.800.000

4.800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. lupa beli dimana

10

Transport Peserta

3.200.000

3.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diserahkan kepada staf untuk dibagikan peserta pelatihan

 

Total

49.300.000

31.660.004

17.640.000

 

  1. Bahwa atas pembayaran honor atas jasa sebagai Instruktur pada kegiatan Pelatihan pemasangan Listrik bangunan sederhana Kerjasama antara UPTD Balikpapan dengan PLN Kalbagtim di Tahun 2022 :
  1. Pada saat itu ybs. dan Sdr. Amrizal menerima uang honor Instruktur sebanyak Rp. 10.000.000,00 dari Ibu Rini dan didiskusikan terkait pembagian uang tersebut. dan setelah berdiskusi disepakati sebagai berikut :
  • Dana bahan (jika ada kekurangan): Rp. 2.000.000,00 (yang Sdr. Sujana serahkan kepada Sdra. Amrizal).
  • Honor Sdra. Agus Rp. 2.000.000.00
  • Honor Sdra Sujana Rp. 3.000.000.00
  • Honor Sdra. Amrizal Rp. 3.000.000.00
  1. Untuk memenuhi kebutuhan bahan ybs. menggunakan sisa bahan dari program kegiatan Listrik yang Reguler, sedangkan jika ada kekurangan bahan baru diambil dari uang bahan yang ybs. serahkan ke Sdr. Amrizal senilai Rp. 2.000.000,00.
  1. Pada bulan Juli 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Praktek Welding Inspector dan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI pada tanggal 1 s.d. 2 Juli 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 20/KPN-BS/VII/2022 tanggal 2 Juli 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.444.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit x hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Mesin las SMAW

5 unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin las GTAW

1 unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 paket

 

6.119.500

5

Honor Teknisi

2 Hari

500.000

1.000.000

6

Konsumsi Peserta

2 Hari

 

3.075.000

 

Total

13.444.500

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 4 Juli 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia sebesar Rp. 13.444.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI

Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tgl. 30 Sep 24 bahwa tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Sewa Mesin las

SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin las

GTAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

6.119.500

4.619.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan

sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Diberikan kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

3.075.000

3.075.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

 

Total

13.444.500

8.694.500

4.750.000

 

  1. Pada bulan Juli 2022, penerimaan atas izin penggunaan fasilitas oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP) Basarnas Kota Balikpapan untuk kegiatan pada Bulan Juli 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  kuitansi  pembayaran  tanggal  25  Juli  2022, Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerimaan UPTD BLKI Balikpapan, menerima pembayaran dari Basarnas Kota Balikpapan sebesar Rp. 12.000.000,00 secara tunai atas biaya: (1) Sewa ruang kelas sebesar Rp. 6.000.000.00; (2) Sewa Kursi sebesar Rp. 3.000.000.00; dan (3) Sewa Aplikasi Lapangan sebesar Rp. 3.000.000,00.
  2. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI berupa ruang kelas sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah. Sedangkan untuk biaya kursi dan aplikasi (sound system) lapangan sebesar Rp. 6.000.000,00 dipesan dari pihak luar BLKI.
  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI pada tanggal 7 Agustus 2022.
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  34/KPN-BS/VII/2022  tanggal 10 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.444.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit x 3hari

500.000

1.500.000

2

Sewa Ruang kelas teori

1 hari

350.000

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

16 x 2 hr

350.000

5.600.000

4

Sewa Mesin las GTAW

1 unit

500.000

500.000

5

Sewa Mesin Grinding

10 x 3 hr

35.000

1.050.000

6

Bahan Praktek

1 paket

 

22.480.000

7

Honor Teknisi

3 Hari

500.000

1.500.000

8

Konsumsi Peserta

 

 

6.375.000

 

Total

39.355.000

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 22 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia sebesar Rp. 39.355.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tgl. 30 Sep 24 bahwa tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Sewa Ruang kelas teori

350.000

0

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

5.600.000

0

5.600.000

4

Sewa Mesin las GTAW

500.000

0

500.000

5

Sewa Mesin Grinding

1.050.000

0

1.050.000

6

Bahan Praktek

22.480.000

20.980.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

7

Honor Teknisi

1.500.000

1.500.000

0

Diberikan kepada Sdr. Thamrin

8

Snack 7 Agus 2022

2.550.000

2.550.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

9

Makan 7 Agus 2022

3.825.000

1.785.000

2.040.000

Harga Makan kegiatan sebelumnya hanya Sebesar Rp. 35.000/porsi,  Ada  indikasi

ambil keuntungan Rp. 2.040.000 (51 x Rp. 40.000/porsi)

 

Total

39.355.000

26.815.000

12.540.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan pada Bulan Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  35/KPN-BS/VII/2022  tanggal 10 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.444.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 unit x 1hari

500.000

500.000

2

Sewa Ruang Teori

1 hari

350.000

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

10 unit

350.000

3.500.000

4

Sewa Mesin las FCAW

1 unit

350.000

350.000

5

Sewa Mesin las GMAW

1 unit

350.000

350.000

6

Sewa Mesin las QAW

1 unit

250.000

250.000

7

Bahan Praktek

1 paket

 

12.105.000

8

Konsumsi Peserta

2 Hari

 

3.360.000

 

Total

20.765.000

  1. Berdasarkan bukti transfer tanggal 23 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia sebesar Rp. 20.765.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran

Secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tgl. 30 Sep 24 bahwa tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Sewa Ruang Teori

350.000

0

350.000

3

Sewa Mesin las SMAW

3.500.000

0

3.500.000

4

Sewa Mesin las FCAW

350.000

0

350.000

5

Sewa Mesin las GMAW

350.000

0

350.000

6

Sewa Mesin las QAW

250.000

0

250.000

7

Bahan Praktek

12.105.000

10.605.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

8

Konsumsi Peserta

3.360.000

3.360.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

 

Total

20.765.000

13.965.000

6.800.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas jasa layanan pelatihan kepada PT Pertamina Lubricants untuk kegiatan Pelatihan perbaikan mesin kapal pada tanggal 8 s.d. 19 Agustus 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Nomor 563.3/1319/PMD/BLKI/DTKT tanggal 8 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Pertamina Lubricants adalah sebesar Rp. 30.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium, Bahan dan Peralatan

10 Peserta

1.960.000

19.600.000

2

ATK Peserta

10 org

50.000

500.000

3

Modul Pelatihan

1 Paket

300.000

300.000

4

Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan

1 Pkt

500.000

500.000

5

Sertifikat

10 Peserta

150.000

1.500.000

6

Makan Siang

120 OH

30.000

3.600.000

7

Seragam

20 stel

200.000

4.000.000

 

Total

30.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 5 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Pertamina Lubricants sebesar Rp. 30.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Sdr. Asparudin selaku Bendahara Penerima pada UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium dan Bahan

19.600.000

19.600.000

0

 

2

ATK Peserta

500.000

500.000

0

 

3

Modul Pelatihan

300.000

300.000

0

 

4

Administrasi, Dokumentasi dan

Pelaporan

500.000

0

500.000

Ket. Sdr. Suryaningsih ybs. pakai untuk makan-makan staf pelatihan

5

Sertifikat

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Sdr. Suryaningsih ybs. Pakai untuk makan-makan staf pelatihan

6

Makan Siang

3.600.000

3.600.000

0

 

7

Seragam

4.000.000

3.000.000

1.000.000

Ket. Sdr. Suryaningsih: ybs. lupa beli dimana, Cuma biasanya per baju  dengan bordir adalah senilai Rp. 150.000 x 20 stel

 

 

 

 

 

 

 

Total

30.000.000

27.000.000

3.000.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas jasa fasilitasi pelatihan kepada PT Bumi Perkasa Alam untuk kegiatan pelatihan pengelasan SMAW 6G 40 JP pada bulan Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan RAB Penawaran pelatihan yang dibuat UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 4 Agustus 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditandatangani oleh Sdr. Muchamad Awaludin, M.M. selaku Plh. Kepala UPTD pada saat itu, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Bumi Perkasa Alam adalah sebesar Rp. 30.275.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

24.275.000

24.275.000

2

Honorarium Pengawas

2 Hari

500.000

1.000.000

3

Mesin Las

10 Unit

250.000

5.000.000

 

Total

30.275.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran tanggal 25 Juli 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Bumi Perkasa Alam sebesar Rp. 20.000.000,00 secara tunai diterima oleh Sdr. Asparuddin sebagai Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan bukti transfer PT Bank UOB Indonesia tanggal 12 Oktober 2022, PT Bumi Perkasa Alam membayar sisa yang belum dibayarkan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 10.275.000,00 secara transfer ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

24.275.000

6.000.000

18.275.000

Keterangan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa:

-. Biaya bahan pelatihan untuk 40 JP hanya sebesar Rp. 8jt-an, dan tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut.

-. Ybs. mengambil keuntungan belanja Bahan pelatihan sebesar Rp. 2.000.000

2

Honorarium Pengawas

1.000.000

1.000.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

3

Mesin Las

5.000.000

0

5.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak

disetor ke Kas Daerah.

 

Total

30.275.000

7.000.000

23.275.000

 

  1. Pada bulan Agustus s.d. September 2022, penerimaan atas fasilitas kepada PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik Operator Trainee Program (OTP) Female KBL-KSM pada tanggal 2 Agustus s.d. 29 September 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan surat permohonan support kegiatan bintalsik pada tanggal 15 Juli 2022, PT Karya Bhumi Lestari membutuhkan fasilitasi dalam hal penginapan, ruang kelas, tenaga pengajar, paket makan dan laundry selama 8 minggu untuk 6 orang peserta pelatihan.
  2. Berdasarkan rincian bukti Invoice Nomor 013/KJHSB/VIII/2022 tanggal 17 November 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, ditagihkan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 81.800.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penginapan Peserta 6 orang x 45 hari

270 OH

70.000

18.900.000

2

Penginapan Peserta 6 orang x 14 hari

84 OH

70.000

5.880.000

3

Penginapan Instruktur 2 Org x 14 hari

28 OH

70.000

1.960.000

4

Ruang Kelas

47 Hari

150.000

7.200.000

5

Honor Instruktur 2 orang x 14 hari

28 OH

1.000.000

28.000.000

6

Honor Penyelenggara

1 Pkt

1.000.000

1.000.000

7

Meal Peserta

382 OH

30.000

11.460.000

 

Snack Peserta

280 OH

20.000

5.600.000

9

Laundry

 

 

1.800.000

 

Total

81.800.000

  1. Berdasarkan bukti pembayaran tanggal 22 Februari 2023, PT Karya Bhumi Lestari melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer sebesar Rp. 201.829.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Penginapan Peserta

18.900.000

0

18.900.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak disetor ke Kas Daerah.

2

Penginapan Peserta

5.880.000

0

5.880.000

3

Penginapan Instruktur

1.960.000

0

1.960.000

4

Ruang Kelas

7.200.000

0

7.200.000

5

Honor Instruktur

28.000.000

28.000.000

0

 

6

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Tidak ada SK panitia atau penyelenggara, yang ada uangnya untuk ybs. bagi-bagi ke staf

7

Meal Peserta

11.460.000

11.460.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

8

Snack Peserta

5.600.000

5.600.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

9

Laundry

1.800.000

1.014.300

785.700

Berdasarkan data rekap transaksi

Ria Laundry dari tanggal 8 s.d. 18 Agus 2022, total tagihan laundry

a.n. Bu Ning BLK adalah sebesar Rp. 130.000. Namun, pada tanggal

24 Agus s.d. 28 Sept 22, total tagihan sebesar Rp. 1.768.600 dikaitkan dengan kegiatan lainnya, yaitu: Disnaker Berau pelatihan Mekanik Alat Berat (22 Agus s.d. 27 Ok 22). Biaya rill

yang bisa diperhitungkan sebesar Rp. 884.300 (Rp. 1.768.600 /2).

 

Jumlah Sebelum Pajak

81.800.000

46.074.300

35.725.700

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(1.636.000)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin c.

 

Jumlah Setelah Pajak

80.164.000

46.074.300

34.089.700

Jumlah diterima dari pihak ketiga

hanya sebesar Rp. 80.164.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 46.074.300,00 nilai selisih rill adalah sebesar Rp. 34.089.700.00

  1. Pada bulan Agustus s.d. Oktober 2022, penerimaan atas fasilitas pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau untuk kegiatan Pelatihan Mekanik Alat Berat pada tanggal 22 Agustus s.d. 27 Oktober 2022.
  1. Berdasarkan kontrak kerjasama antara UPTD BLKI Balikpapan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Nomor 563/615/LATTAS,563.3/3393/SETDIS-UM/DTKT/2022 tanggal 22 Agustus 2022, kegiatan Pelatihan Mekanik Alat Berat dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 330.716.000,00.
  2. Berdasarkan Rincian Pengeluaran yang dibuat oleh UPTD BLKI Balikpapan pada Bulan Desember 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, biaya pelaksanaan Pelatihan Mekanik Alat Berat adalah sebesar Rp. 330.716.000,00 sebagai uraian:

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

59.976.000

2

Bahan Perlengkapan

24.592.000

3

Administrasi Pelatihan

1.976.000

4

Konsumsi

131.160.000

5

Honorarium Instruktur (242 JP X Rp. 300.000)

72.600.000

6

Asrama (16 org x 69 hari x Rp. 30.000)

33.120.000

7

Laundry

7.040.000

8

Asuransi (15 org x Rp. 16.800)

252.000

 

Total

330.716.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi Nomor 01.01/110/Naker tanggal 5 Desember 2022 dan dokumen SPM Nomor 16.01/03.0/000306/LS/ 2.07.3.32.0.00.01.0000/P.09/12/2022  tanggal  26  Desember  2022,

Disnaker Kabupaten Berau melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 330.716.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

59.976.000

43.216.000

16.760.000

Berdasarkan invoice Nomor 0019/INV/LPK-ERM/XII/2022

tanggal 7 Desember 2022 belanja bahan hanya terdiri dari Barang operasional, APD, MCU dan

Bintalsik Rp. 43.216.000

2

Bahan Perlengkapan

 

 

 

 

 

a. Baju Praktek

3.296.000

2.400.000

896.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih, Ybs. lupa beli dimana, Cuma biasanya per baju dengan   harga Rp. 150.000/pcs x 16 org

 

b. Baju Olahraga

3.296.000

2.400.000

896.000

 

c. Sepatu Praktik

8.000.000

8.000.000

0

Walupun  tidak   ada   nota

pembelian, namun ada untuk 16 orang dan tanda terimanya

 

d. ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih, Ybs.,

lupa beli dimana, tapi biasanya budget untuk 1 orang ATK adalah Rp. 140.000/pkt

 

e. Modul

6.000.000

6.000.000

0

Ada untuk 16 orang dan tanda terimanya

3

Administrasi Pelatihan

1.976.000

1.976.000

0

Ada untuk 16 orang dan tanda terimanya

4

Konsumsi

131.160.000

131.160.000

0

-

5

Honorarium Instruktur (242 JP X Rp. 300.000)

72.600.000

0

72.600.000

Berdasarkan invoice Nomor 0019/INV/LPK-ERM/XII/2022

tanggal 7 Desember 2022, terdapat tagihan honor instruktur sebesar Rp. 48.400.000 (484 hari x Rp. 100.000).

Namun sesuai Ket. dari Sdr. Nur Wahyudi selaku instruktur bahwa Ybs. tidak ada menerima honor dari UPTD BLKI Balikpapan maupun PT ERM. Jadi Ybs. dapat adalah rutin gaji ybs. sebagai karyawan di PT ERM.

6

Asrama (16 org x 69 hari x Rp. 30.000)

33.120.000

0

33.120.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: Tidak disetor ke Kas Daerah

7

Laundry

7.040.000

1.752.134

5.287.866

Ket. Sdr Suryaningsih dilakukan pada Ria Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry dari tanggal 24 Agustus s.d. 27 Okt 2022, total tagihan laundry

a.n. Bu Ning BLK atas kegiatan ini: 1). Dari tanggal 24 Agus s.d.

28 Sep 24 dikaitkan dengan kegiatan PT KBL dengan total Rp. 1.768.600 sehingga dibagi dua.

  1. Tgl. 1 s.d. 4 Okt 2024 dialokasikan untuk kegiatan ini Rp. 271.500
  2. Tgl. 7 s.d. 15 Ok 24 dikaitkan dengan kegiatan lainnya tgl. sama PT KBL Fast Track Program Rp. 321.000 (Rp. 642.000

/2)

  1. Tgl. 7 s.d. 15 Ok 24 dikaitkan dengan 2 kegiatan lainnya tgl. sama PT KBL Fast Track Program dan . PT Petrosea

Operator Trainee Program Batch- 11 Rp. 275.334 (Rp. 826.000 /3)

8

Asuransi (15 org x

Rp. 16.800)

252.000

252.000

0

-

 

Total

330.716.000

199.396.134

131.319.866

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(6.614.320)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin c.

 

 Jumlah Setelah Pajak

324.101.680

199.396.134

124.705.546

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 324.101.680,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 199.396.138,00 nilai selisih   adalah   sebesar

Rp. 124.705.546.00

  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan atas fasilitas pelatihan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kaltim untuk kegiatan Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti pada tanggal 15, 16 dan 18 Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Rincian RAB Surat Penawaran dari UPTD BLKI Balikpapan Nomor 563.3/1285/PMD/BLKI/DTKT tanggal 9 Agustus 2022, Kebutuhan biaya untuk kegiatan Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti adalah sebesar Rp. 29.736.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Paket Pelatihan (Instruktur, Bahan, ATK,

Sertifikat)

24 peserta

714.000

17.136.000

2

Konsumsi

72 OH

75.000

5.400.000

3

Starter Kit

24 peserta

100.000

2.400.000

4

Seragam

24 Stel

200.000

4.800.000

 

Total

29.736.000

  1. Berdasarkan bukti transfer mcm Bank Mandiri tanggal 15 Agustus 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kaltim melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 29.736.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  1. Pada bulan Agustus 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui  Surat  penawaran  Nomor  010/1484/TU/BLKI/DTKT  tanggal 26 Agustus 2022, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00.

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula (2 hari x Rp. 250.000)

500.000

2

Kebersihan

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 29 Agustus 2022, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran pamakaian aula selama 2 hari, tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2022, sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Terdakwa Yuni Lisdianawaty.
  2. Berdasarkan bukti STS Nomor 027/STS-SGD/BPP/DTKT/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Sdr. Asparudin menyetorkan uang sewa aula sebesar Rp. 500.000,00.
  3. Berdasarkan keterangan Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 30 September 2024 bahwa uang kebersihan sebesar Rp. 500.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service.
  1. Bulan  September 2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas oleh PT Karunia Armada Indonesia untuk kegiatan Pemagangan dan Bintalsik tanggal 5 s.d. 17 September 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui bukti invoice Nomor 002/Koperasi HSB/IX/2022 tanggal 16 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan dan ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kegiatan kepada PT Karunia Armada Indonesia sebesar Rp. 35.860.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

12 OH

1.000.000

12.000.000

2

Honorarium Penyelenggara

1 Pkt

1.000.000

1.000.000

3

Penginapan Peserta

181 OH

60.000

16.860.000

4

Penginapan Instruktur

6 Hari

200.000

1.200.000

5

Sewa Ruang Kelas

24 OH

200.000

4.800.000

 

Total

35.860.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BRI tanggal 7 Oktober 2022, PT Karunia Armada Indonesia membayar sisa biaya kegiatan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 27.860.000,00 ke rekening BRI 447901015836538

a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium Instruktur

12.000.000

12.000.000

0

 

2

Honorarium Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa tidak terdapat penetapan

tim panitia/penyelenggara.

3

Penginapan Peserta

16.860.000

0

16.860.000

Tidak terdapat bukti penyetoran ke Kas Daerah

4

Penginapan Instruktur

1.200.000

0

1.200.000

5

Sewa Ruang Kelas

4.800.000

0

4.800.000

 

 

Total

35.860.000

12.000.000

23.860.000

 

  1. Pada bulan September 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Praktek Welding Inspector dan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 9 s.d. 10 September 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 21.007/SLV.Pm/IX/2022 tanggal 8 September 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan penggunaan ruang workshop selama 2 hari dan sewa workshop, ruang kelas, mesin las beserta bahan material.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  40/KPN-BS/IX/2022  tanggal 12 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.544.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

2 hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Ruang Teori

2 hari

350.000

700.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

8 Unit

350.000

2.800.000

4

Stang Las GTAW

1 unit x 2 hr

250.000

500.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

 

8.304.500

6

Honor Tenaga Teknisi

2 hari

500.000

1.000.000

7

Konsumsi Peserta

55 kotak

30.000

1.590.000

8

Snack Peserta

106 OK

25.000

2.650.000

 

Total

18.544.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 22 September 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 18.544.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

Secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih, tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Ruang Teori

700.000

0

700.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

4

Stang Las GTAW

500.000

0

500.000

5

Bahan Praktek

8.304.500

6.804.500

1.500.000

 

 

 

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia Ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

 Diberikan kepada Sdra. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

1.590.000

1.590.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

8

Snack Peserta

2.650.000

2.650.000

0

 

Total

18.544.500

12.044.500

6.500.000

 

  1. Pada bulan September 2022, penerimaan atas fasilitas kepada PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Bintalsik Technician Development Program Batch 1 pada tanggal 18 s.d. 24 September 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  rincian  bukti  Invoice  Nomor  41/KJHSB/IX/2022  tanggal 29 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, ditagihkan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 33.410.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

12 OH

1.000.000

12.000.000

2

Honor Penyelenggara

1 pkt

2.000.000

2.000.000

3

Administrasi Kegiatan

1 pkt

750.000

750.000

4

Belanja Makan dan Minum

 

 

11.780.000

5

Penginapan Peserta

72 OH

70.000

5.040.000

6

Penginapan Instruktur

12 OH

70.000

840.000

7

Sewa Ruang Kelas

5 Hari

200.000

1.000.000

 

Total

33.410.000

  1. Berdasarkan bukti pembayaran tanggal 15 Desember 2022, PT Karya Bhumi Lestari melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer sebesar Rp. 32.741.800,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium Instruktur

12.000.000

12.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, diberikan kepada Sdra. Sumilan dari TNI

2

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: Ybs. Kelola sendiri, dan ybs. lupa buat

apa.

3

Administrasi Kegiatan

750.000

0

750.000

4

Belanja Makan dan

Minum

11.780.000

11.780.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

5

Penginapan Peserta

5.040.000

0

5.040.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak disetor ke Kas Daerah

6

Penginapan Instruktur

840.000

0

840.000

7

Sewa Ruang Kelas

1.000.000

0

1.000.000

 

Total

33.410.000

23.780.000

9.630.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(668.200)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

32.741.800

23.780.000

8.961.800

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 32.741.800,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 23.780.000,00 nilai selisih rill adalah sebesar Rp. 8.961.800.00

  1. Pada bulan September 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 24 September 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 22.009/SLV.Pm/IX/2022 tanggal 21 September 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan penggunaan ruang workshop selama 1 hari dan sewa workshop dan mesin las beserta bahan material.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  43/KPN-BS/IX/2022  tanggal 28 September 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 8.344.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Ruang Teori

1 hari

350.000

350.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

4 Unit

350.000

1.400.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

 

4.314.000

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

16 kotak

30.000

800.000

7

Snack Peserta

32 kotak

25.000

480.000

 

Total

8.344.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 6 Oktober 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 8.344.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Ruang Teori

350.000

0

350.000

3

Sewa Mesin Las SMAW

1.400.000

0

1.400.000

4

Bahan Praktek

4.314.000

2.814.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Dikasih ke Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

7

Snack Peserta

480.000

480.000

0

 

Total

8.344.000

4.594.000

3.750.000

 

  1. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan atas penyelenggaraan pelatihan kepada CV Aoura Wisesa untuk kegiatan Bimtek IKM Perbengkelan Roda Dua di UPTD BLKI tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2022.
  1. Berdasarkan Rincian RAB Kerjasama antara UPTD BLKI Balikpapan dengan CV Aoura Wisesa Nomor 563.3/1771/PMD/BLKI/DTKT tanggal 10 Oktober 2022, kegiatan Bimtek IKM Perbengkelan Roda Dua membutuhkan biaya sebesar Rp. 26.960.000.00

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instuktur

26 JP

300.000

7.800.000

2

Honorarium Asisten Instuktur

26 JP

250.000

6.500.000

3

Bahan dan Peralatan

1 pkt

4.000.000

4.000.000

  1. Berdasarkan bukti transfer mobile Livin Bank Mandiri tanggal 6 Oktober 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran uang muka dari CV Aoura Wisesa sebesar Rp. 10.000.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan Rincian Penerimaan untuk kegiatan Bimtek IKM Perbengkelan Roda Dua tanggal 11-14 Oktober 2022 yang dibuat UPTD BLKI Balikpapan (Tanpa Nomor, tanggal, ttd/stempel), jumlah penerimaan yang telah diterima secara total, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Pokok Awal

(Rp. )

Potongan

(Rp. )

Jumlah

Diterima (Rp. )

Ket

1

Honorarium Instuktur

7.800.000

2.017.314

5.782.686

Potongan Pajak PPN 11%,

PPh 23 (2%) dan potongan keuntungan dari perusahaan

2

Honorarium Asisten Instuktur

6.500.000

1.681.095

4.818.905

Potongan Pajak PPN 11%, PPh 23 (2%) dan potongan keuntungan dari Perusahaan

3

Bahan dan Peralatan

4.000.000

0

4.000.000

 

4

Sewa Workshop

2.100.000

0

2.100.000

 

5

Makan siang

3.440.000

0

3.440.000

 

6

Snack

3.120.000

0

3.120.000

 

 

Total

26.960.000

 

23.261.591

 

  1. Berdasarkan bukti transfer mobile Livin Bank Mandiri tanggal 14 Oktober 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari CV Aoura Wisesa sebanyak 3 kali pembayaran masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 sebanyak 2 kali transfer dan Rp. 3.262.000 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 23.262.000,00.
  1. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan atas fasilitas kepada PT Karya Bhumi Lestari untuk kegiatan Fast Track Program di UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 5 Oktober s.d. 30 November 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan rincian bukti Invoice Nomor 52/KJHSB/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, ditagihkan biaya kepada PT Karya Bhumi Lestari sebesar Rp. 121.665.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honor Penyelenggara

1 pkt

2.000.000

2.000.000

2

Belanja Makan dan Minum

 

 

69.125.000

3

Penginapan Peserta

522 OH

70.000

36.540.000

4

Sewa Ruang Kelas

56 Hari

200.000

11.200.000

5

Loundry

 

 

2.800.000

 

Total

121.665.000

  1. Berdasarkan bukti pembayaran tanggal 22 Februari 2023, PT Karya Bhumi Lestari melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer sebesar Rp. 201.829.000,00 pada rekening BRI 447901015836538

a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

c. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honor Penyelenggara

2.000.000

0

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: tidak ada SK panitia atau penyelenggara, yang ada uangnya untuk ybs. bagi-bagi

ke staf

2

Belanja Makan dan Minum

69.125.000

69.125.000

0

Ybs. lupa pesan dimana

3

Penginapan Peserta

36.540.000

0

36.540.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: tidak disetor ke Kas Daerah

4

Sewa Ruang Kelas

11.200.000

0

11.200.000

5

Loundy

2.800.000

1.335.634

1.464.366

Ket. Sdr Suryaningsih dilakukan pada Ria Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry dari tanggal 5 Okt s.d. 30 Nov 2022, total tagihan laundyr a.n. Bu Ning BLK atas kegiatan ini:

  1. Tgl. 7 s.d. 13 Ok 22 dikaitkan dengan kegiatan lainnya tgl. sama: PT KBL Fast Track Program Rp. 321.000 (Rp. 642.000

/2).

  1. Tgl. 18 Ok s.d. 29 Okt 202,

dikaitkan dengan 2 kegiatan lainnya tgl. sama: 1. PT KBL Fast Track Program dan 2. PT Petrosea Operator Trainee Program Batch-11 Rp. 275.334 (Rp. 826.000 /3).

  1. Tgl. 28 Ok s.d. 29 Nov 202 dikaitkan dengan kegiatan lainnya tgl. sama: PT Petrosea Operator Trainee  Program  Batch-11

Rp. 739.300 (Rp. 1.478.600/2)

 

Total

121.665.000

70.460.634

51.204.366

 

  1. Pada bulan  Oktober  2022,  penerimaan  atas  penggunaan  fasilitas  oleh PT Petrosea untuk kegiatan Operator Trainee Program Batch-11 pada tanggal 13 Oktober s.d. 10 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan rincian biaya (tanpa Nomor dan tanggal) untuk kegiatan Operator Trainee Program Batch-11 yang dibuat oleh PT Petrosea, kebutuhan biaya pelatihan adalah sebesar Rp. 54.640.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah

(Rp. )

1

Honor Penyelenggara

1 pkt

1.000.000

1.000.000

2

Honor Intruktur

14 hari

1.000.000

14.000.000

3

Penginapan Peserta

232 OH

70.000

16.240.000

4

Penginapan Instruktur

14 hari

70.000

980.000

5

Sewa Ruang Kelas

47 Hari

200.000

9.400.000

6

Makanan peserta

266 Kotak

30.000

7.980.000

7

Snack Peserta

196 kotak

20.000

3.920.000

8

Laundy

 

 

1.120.000

 

Total

54.640.000

  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  014/KJHSB/VI/2022  tanggal 14 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menerbitkan tagihan biaya kepada PT Petrosea sebesar Rp. 54.640.000,00 sesuai dengan rincian biaya yang dibuat oleh PT Petrosea.
  2. Berdasarkan bukti transaksi CITIBANK tanggal 5 Mei 2023, PT Petrosea baru melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan secara transfer atas tagihan invoice 014/KJHSB/VI/2022 sebesar Rp. 53.547.200,00.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB (Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Honor Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih Tidak ada

penetapan tim penyelenggara

2

Honor Intruktur

14.000.000

14.000.000

0

Instruktur Bintalsik dari TNI

3

Penginapan Peserta

16.240.000

0

16.240.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih: Tidak disetor ke Kas Daerah

4

Penginapan Instruktur

980.000

0

980.000

5

Sewa Ruang Kelas

9.400.000

0

9.400.000

6

Makanan peserta

7.980.000

7.980.000

0

Lupa pesan dimana

7

Snack Peserta

3.920.000

3.920.000

0

Lupa pesan dimana

8

Laundry

1.120.000

1.115.334

4.666

Ria Laundry

 

Total

54.640.000

27.015.334

27.624.666

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada

UPTD BLKI

(1.092.800)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

53.547.200

27.015.334

26.531.866

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 53.547.200,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 27.015.334,00 nilai selisih adalah sebesar Rp. 26.531.866.00

  1. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 22 Oktober 2022, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 22.012/SLV.Pm/IX/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop dan ruang kelas selama 1 hari beserta mesin las dan bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  50/KPN-BS/XI/2022  tanggal 7 November 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.619.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

6 Unit

350.000

2.100.000

3

Bahan Praktek

1 pkt

 

6.809.000

4

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

18 kotak

30.000

810.000

6

Snack Peserta

36 kotak

25.000

900.000

 

Total

11.619.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 15 November 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 11.619.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih tidak

disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.100.000

0

2.100.000

3

Bahan Praktek

6.809.000

5.309.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

 

5

Konsumsi Peserta

810.000

810.000

0

 

6

Snack Peserta

900.000

900.000

0

 

 

Total

11.619.000

7.519.000

4.100.000

 

  1. Bulan November 2022, penerimaan atas layanan fasilitas pelatihan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan Workshop Pembuatan Roti dan Kue serta pelatihan Pembudiyaan Jamur pada tanggal 18 s.d. 24 November 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Pelatihan didasarkan pada perjanjian kerjasama Nomor 074/05/VEMSTAAG dan 563.3/2265/PMD/BLKI/DTKT tanggal 31 Oktober 2022 antara DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan Surat Penawaran Nomor 563.3/2056/PMD/BLKI/DTKT tanggal 16 November 2021, rincian kebutuhan biaya untuk kegiatan Workshop Pembuatan Roti dan Kue adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

9.697.500

9.697.500

2

Modul

20 pkt

375.000

7.500.000

3

Adm. Dokumentasi dan Pelaporan

1 pkt

550.000

550.000

4

Sertifikat

20 peserta

35.000

700.000

5

Honorarium Instruktur

40 JP

300.000

12.000.000

6

Makan Siang

210 OH

24.000

5.040.000

7

Snack Pagi

210 OH

10.000

2.100.000

8

Snack Siang

210 OH

10.000

2.100.000

 

Total

39.687.500

  1. Berdasarkan Surat Penawaran Nomor 563.3/2057/PMD/BLKI/DTKT tanggal 16 November 2021, rincian kebutuhan biaya untuk kegiatan pelatihan Pembudiyaan Jamur adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

6.735.375

6.735.375

2

Modul

20 pkt

375.000

7.500.000

3

Adm. Dokumentasi dan Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

4

Sertifikat

20 peserta

35.000

700.000

5

Honorarium Instruktur

60 JP

300.000

18.000.000

6

Makan Siang

210 OH

24.000

5.040.000

7

Snack Pagi

210 OH

10.000

2.100.000

8

Snack Siang

210 OH

10.000

2.100.000

 

Total

42.675.375

  1. Berdasarkan keterangan Sdr. Helvin Syahruddin selaku PPTK Kegiatan Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa :
  1. Berdasarkan pertanggungjawaban keuangan DPMPD, ybs. menyalurkan atau membayarkan honor kepada Instruktur UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 41.040.000,00 untuk Honor Instruktur Budidaya Jamur dan Honor Instruktur pembuatan Roti dan Kue sebesar Rp. 27.360.000,00. Akan tetapi pertanggungjawaban yang ditanda tangani oleh Instruktur tidak sesuai dengan yang ybs. berikan dimana ybs, memberikan honor kepada ke instruktur Budidaya Jamur BLKI hanya sebesar Rp. 14.600.000,00. Sedangkan untuk instruktur pembuatan Roti dan Kue hanya sebesar Rp. 9.600.000,00.
  2. Fasilitas yang digunakan pada pelatihan tersebut selama 5 (lima) hari untuk Workshop, Kelas, Aula dan Set Peralatan Masak untuk pembuatan Roti dan Kue.
  3. Dalam rencana penganggaran tidak mencantumkan sewa fasilitas karena pihak DPMPD Provinsi Kalimantan Timur tidak mengetahui bahwa ada Perda Nomor 3 dan Nomor 4 tahun 2021 dan pihak dari BLKI Balikpapan tidak pernah menyampaikan ke DPMPD bahwa fasilitas yang dipergunakan untuk pelatihan akan dipungut biaya retribusi yang akan disetorkan ke RKUD Kaltim,
  1. Bahwa honorarium yang diterima Sdr. Dody Setia Pratikno selaku instruktur  BLKI  pada  Pelatihan budidaya jamur tanggal 4 November 2024 senilai Rp. 14.600.000,00 sesuai dengan kegiatan pelatihan yang ada.
  2. Bahwa Sdr. Asriansyah selaku instruktur processing  BLKI  pada  Pelatihan  budidaya  jamur  pada tanggal 4 November 2024 menerima Honor untuk kegiatan Workshop Pembuatan Roti dan Kue sebesar Rp. 9.600.000 yang diterima secara cash.
  1. Pada bulan November 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 19 November 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 22.212/SLV.Pm/XI/2022 tanggal 17 November 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop dan ruang kelas selama 1 hari beserta mesin las dan bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  51/KPN-BS/XI/2022  tanggal 24 November 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.760.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW/GMAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

8.710.000

8.710.000

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

7

Snack Peserta

40 kotak

25.000

1.000.000

 

Total

13.760.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 28 November 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 13.760.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW/GMAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

8.710.000

7.210.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

7

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

13.760.000

9.510.000

4.250.000

 

  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan atas penggunaan fasilitas  oleh PT Karunia Armada Indonesia untuk kegiatan Bintalsik tanggal 12 s.d. 17 Desember 2022.
  1. Berdasarkan lampiran Surat Nomor 010/2168/TU/BLKI/DTKT tanggal 28 November 2022 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menagihkan biaya kegiatan kepada PT Karunia Armada Indonesia sebesar Rp. 23.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

2 org x 6 Hari

1.000.000

12.000.000

2

Honorarium Penyelenggara

1 Pkt

1.000.000

1.000.000

3

Penginapan Peserta

150 OH

60.000

9.000.000

4

Penginapan Instruktur

6 Hari

200.000

1.200.000

 

Total

23.200.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BRI tanggal 13 Januari 2023, PT Karunia Armada Indonesia membayar sisa biaya kegiatan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 23.200.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan keterangan Sdra. Indra Verryviyan Hariyanto selaku admin/koordinator TC PT. Karunia Armada Indonesia kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 30 September 2024 bahwa dalam kegiatan Bintalsik terdapat 2 instruktur Bintalsik (TNI) yang diajukan.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Honorarium Instruktur

12.000.000

12.000.000

0

Instruktur Bintalsik dari TNI

2

Honorarium Penyelenggara

1.000.000

0

1.000.000

Tidak      ada penetapan penyelenggara

3

Penginapan Peserta

9.000.000

0

9.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih baru disetor pada tahun 2024.

4

Penginapan Instruktur

1.200.000

0

1.200.000

 

Total

23.200.000

12.000.000

11.200.000

 

  1. Bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan pada awalnya tidak disetor ke Kas Daerah dan digunakan untuk perbaikan asrama, namun setelah adanya temuan dari BPK baru disetorkan uang tersebut ke Kas Daerah.

Terkait honor penyelenggara yang dipungut di hampir semua kerjasama dengan pihak swasta, tidak ada dibuat SK Pembentukan Panitia/Penyelenggara.

  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan atas pemakaian fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 18 Desember 2022 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 22.018/SLV.Pm/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  55/KPN-BS/XI/2022  tanggal 21 Desember 2022 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 15.371.500,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

8 Unit

350.000

2.800.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

8.731.500

8.731.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

26 kotak

40.000

1.040.000

7

Snack Peserta

52 kotak

25.000

1.300.000

 

Total

15.371.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 23 Desember 2022, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 15.371.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

Secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

8.731.500

7.231.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.040.000

1.040.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

7

Snack Peserta

1.300.000

1.300.000

0

 

Total

15.371.500

10.071.500

5.300.000

 

  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan dari PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan untuk kegiatan Bintalsik tanggal 28 s.d. 29 Desember 2022 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui  Surat  penawaran  Nomor  010/2442/TU/BLKI/DTKT  tanggal 27 Desember 2022, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan harga paket pelatihan kepada PT KMS LDC Balikpapan perihal kegiatan bintalsik dengan usulan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,00.

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Aula (2 hari x Rp. 250.000)

500.000

2

Kebersihan

500.000

 

Total

1.000.000

  1. Berdasarkan bukti kuitansi tanggal 30 Desember 2022, PT Karsa Mulia Sejahtera LDC Balikpapan melakukan pembayaran pamakaian aula selama 2 hari, tanggal 28 s.d. 29 Desember 2022, sebesar Rp. 1.000.000,00. Pembayaran diterima oleh Terdakwa Yuni Lisdianawaty.
  2. Bahwa penerimaan atas penggunaan aula pada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 500.000 diatas tidak disetorkan ke Kas Daerah sedangkan uang kebersihan Rp. 500.000,00 telah diberikan kepada tenaga cleaning service dan security.
  3. Berdasarkan klarifikasi kepada Sdr. Dono Supriyadi selaku Section Head pada PT KMS pada tanggal 6 November 2024 bahwa tidak ada penggunaan aula selama pelaksanaan pelatihan.
  1. Pada bulan Desember 2022, penerimaan atas kerjasama pelatihan dengan PT Indotrain untuk kegiatan di UPTD BLKI tanggal 14 s.d. 16 Desember 2022.
  1. Berdasarkan dokumen penawaran Technical Servicess pada Bulan Desember 2022 (tanpa tanggal), Sdr. Thamrin, ST membuat penawaran pemakaian peralatan dan worhshop las kepada PT Indotrain, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Tanggal Desember 2022

 

 

 

1

Mesin Las

11 unit

350.000

3.850.000

2

Mesin Gerinda

11 unit

50.000

550.000

3

Head Shield

11 Ea

35.000

385.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Sarung Tangan

11 Psg

90.000

990.000

6

Sikat Baja

11 bh

22.500

247.500

7

Elektroda Las E7016

10 Kg

50.000

500.000

8

Elektroda Las E7018

20 Kg

42.500

950.000

9

Grinding Disc

11 Ea

15.000

165.000

10

Cutting Disc

11 Ea

17.500

192.500

11

Elektroda Oven

1 unit

100.000

100.000

12

Plat 150 x 300 x 20 mm

38 joint

200.000

7.600.000

13

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

16.380.000

B

Tanggal Desember 2022

 

 

 

1

Mesin Las

11 unit

150.000

3.850.000

2

Mesin Gerinda

11 unit

50.000

550.000

3

Head Shield

11 Ea

35.000

385.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

50.000

500.000

6

Elektroda Las E7018

20 Kg

42.500

950.000

7

Grinding Disc

11 Ea

15.000

165.000

8

Cutting Disc

11 Ea

17.500

192.500

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Plat 150 x 300 x 20 mm

22 joint

250.000

5.500.000

11

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

13.042.500

C

Tanggal Desember 2022

 

 

 

1

Mesin Las

11 unit

150.000

3.850.000

2

Mesin Gerinda

11 unit

50.000

550.000

3

Head Shield

11 Ea

35.000

385.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

50.000

500.000

6

Elektroda Las E7018

20 Kg

42.500

950.000

7

Grinding Disc

11 Ea

15.000

165.000

8

Cutting Disc

11 Ea

17.500

192.500

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

7.542.500

 

Penggunaan Ruang Kelas

1.500.000

 

Jumlah A+B+C

38.465.000

  1. Berdasarkan bukti transfer pada tanggal 8, 13 dan 24 Desember 2022, PT Indotrain melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. Thamrin pada Bank BRI dengan no. rekening 4479-0102-0152-539 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00, Rp. 28.750.000,00 dan sebesar Rp. 5.000.000,00.

Bahwa pelaksanaan kegiatan pada tanggal 14 Desember 2022 s.d. 16 Desember 2023 Peserta dengan sebanyak 14 Orang dianggarkan dan dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp. 38.750.000,00.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

11.550.000

0

11.550.000

Ket. Terdakwa Thamrin dikembalikan

kepada Terdakwa Suryaningsih untuk disetorkan ke Kas Daerah. Namun

2

Mesin Gerinda

1.650.000

0

1.650.000

3

Workshop

1.050.000

0

1.050.000

4

Elektrode Oven

300.000

0

300.000

tidak terdapat bukti setor atas kegiatan ini.

5

Ruang Kelas (n/a)

1.500.000

0

1.500.000

6

Head Shield

1.155.000

0

1.155.000

7

Tehcnisian

1.500.000

1.500.000

0

Untuk Sdr. Thamrin sendiri

8

Sarung Tangan

990.000

839.696

150.304

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk belanja pelatihan PT Indotrain mengambil keuntungan Rp. 1.000.000/hari kegiatan (atau Rp. 3.000.000 untuk kegiatan selama 3 hari)

9

Sikat Baja

247.500

209.924

37.576

10

Elektrode E7016

1.500.000

1.272.267

227.733

11

Elektrode E7018

2.850.000

2.417.308

432.692

12

Grinding Disc

495.000

419.848

75.152

13

Cutting Disc

577.500

489.823

87.677

14

Plat 150x300x10 mm

7.600.000

6.446.154

1.153.846

15

Pipa 6 Inch

5.500.000

4.664.980

835.020

16

Kelebihan Pembayaran

285.000

0

285.000

Terdapat kelebihan jumlah pembayaran yang ditransfer oleh PT Indotrain kepada Sdr. Thamrin sebesar Rp. 285.000,00 yang tidak memiliki rincian pengeluaran dan

realisasi.

 

Total

38.750.000

18.260.000

20.490.000

 

  1. Pada bulan Januari 2023, penerimaan atas jasa paket pelatihan kepada PT Jakarta Prima Cranes Pelatihan Pelatihan Plate Welder SMAW 6G-UP HILL/HLO-45 di UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 9 s.d. 13 Januari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian RAB kerjasama pelatihan Nomor 100.3.7.1/027/PMD/BLKI/DTKT tanggal 6 Januari 2023 antara PT Jakarta Prima Cranes dengan UPTD BLKI Balikpapan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan adalah :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Honorarium Instruktur

40 JP

140.000

5.600.000

2

Bahan Pelatihan

1 pkt

8.500.000

8.500.000

3

ATK

3 orang

50.000

150.000

4

Modul Pelatihan

3 modul

200.000

600.000

5

Administrasi dan Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

6

Sertifikat

3 org

150.000

450.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

12 MH

250.000

3.000.000

8

Konsumai

35 kotak

35.000

1.225.000

9

Asrama

10 OH

50.000

500.000

 

Total

20.525.000

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri tanggal 10 Januari 2022, PT Jakarta Prima Cranes melakukan pembayaran secara tunai kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 20.525.000,00. Pembayaran dilakukan di kantor UPTD BLKI Balikpapan dan diterima oleh Sdr. Asparuddin selaku Bendahara Penerima UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Realisasi (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Honorarium Instruktur

5.600.000

5.600.000

0

 

2

Bahan Pelatihan

8.500.000

7.000.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl. 13 Nov 24, bahwa untuk kegiatan Angkatan 2 dengan PT Jakarta Prima Cranes ybs, mengambil untung belanja bahan sertifikasi

sebesar Rp. 1.500.000

3

ATK

150.000

150.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih beli di toko ATK

4

Modul Pelatihan

600.000

600.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih, ybs. suruh staf pelatihan untuk potokopi, jika ada sisa ybs.

kasih ke staf

5

Administrasi dan Pelaporan

500.000

0

500.000

Ket Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. Kelola sendiri, ybs. lupa uangnya buat laporan, ybs.

bagi-bagi ke staf pelatihan

6

Sertifikat

450.000

0

450.000

7

Sewa Mesin (4 unit x 4 hari)

3.000.000

0

3.000.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Ket. TerdakwaSuryaningsih ybs. tidak setor

ke Kas Daerah

8

Konsumai

1.225.000

1.225.000

0

Ket. Terdakwa Rostinah (PT. Jakarta Prima Crane) kepada penyidik tgl 4 Okt 24), bahwa besaran biaya sudah sesuai dengan biaya penawaran yang diberikan UPTD

BLKI Balikpapan

9

Asrama

500.000

0

500.000

Tidak ditemukan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Ket. TerdakwaSuryaningsih ybs. tidak setor ke Kas Daerah

 

Total

20.525.000

14.575.000

5.950.000

 

  1. Pada bulan Januari 2023, penerimaan atas kerjasama pealtihan dengan PT Avian Cahaya Mandiri untuk kegiatan tes Welder di UPTD BLKI pada Bulan Januari 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  (tanpa  Nomor  dan  kop) tanggal 13 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih dengan stempel UPTD BLKI Balikpapan, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Avian Cahaya Mandiri atas kegiatan di Bulan Januari 2023 adalah sebesar Rp. 54.120.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Peralatan & Bahan Praktik

 

 

 

1

Plat 150 x 300 x 10 mm

84 pcs

150.000

12.600.000

2

Pipa dia 6” sch 40

28 pcs

235.000

6.580.000

3

Mesin Las

8 unit x 4 hr

350.000

11.200.000

4

Mesin Gerinda

8 unit x 4 hr

35.000

1.120.000

5

Grinding Disc

25 pcs

12.500

312.500

6

Cutting hammer

25 pcs

11.000

275.000

7

Sarung Tangan

12 psg

75.000

900.000

8

Head Shield

8 ea x 4 hr

25.000

800.000

9

Electroda Oven

1 unit x 4 hr

100.000

400.000

10

Kawat Las LB52U dia 2,6

15 Kg

60.000

900.000

11

Kawat Las LB52U dia 3,2

40 Kg

47.500

1.900.000

12

Sikat Kawat

3 pcs

25.000

75.000

13

Kacamata Gerinda

3 ea x 4 hr

7.500

22.500

14

Workshop

1 unit x 4 hr

450.000

1.800.000

15

Technisian

4 hari

500.000

2.000.000

 

Total A

40.885.000

B

Konsumsi & Asrama

 

 

 

1

Snack

148 x 4

20.000

2.960.000

2

Makan

207 x 4

25.000

5.175.000

3

Asrama

85 x 5 hari

60.000

5.100.000

 

Total B

13.235.000

 

Jumlah A+B

54.120.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BRI, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran secara bertahap dari PT Avian Cahaya Mandiri pada tanggal 6, 13 dan 15 Juli 2023 dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00, Rp. 25.000.000,00 dan Rp. 9.120.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Realisasi

(Rp. )

Selisih

(Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Asrama

5.100.000

0

5.100.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

2

Sewa Mesin Las SMAW

11.200.000

0

11.200.000

3

Sewa Workshop

1.800.000

0

1.800.000

Ket. Sdr. Thamrin dikembalikan ke

Terdakwa Suryaningsih namun tidak ditemukan bukti setor ke Kas Daerah.

4

Mesin Gerinda

1.120.000

0

1.120.000

5

Head Shield

800.000

0

800.000

6

Elektrode Oven

400.000

0

400.000

7

Honor Teknisi

2.000.000

2.000.000

0

 

8

Makan Siang

8.135.000

8.135.000

0

 

9

Plate 300x150x10 mm

12.600.000

10.995.926

1.604.074

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk

kegiiatan ini, belanja bahan mengambil keuntungan total sebesar Rp. 3.000.000

10

Pipa 6*

6.580.000

5.742.317

837.683

11

Grinding Disc

312.500

272.716

39.784

12

Cutting Hamer

275.000

239.990

35.010

13

Chiping Hamer

0

0

0

14

Sarung Tangan SAMW

900.000

785.423

114.577

15

Kawat Las LB52U dia 2,6

900.000

785.423

114.577

16

Kawat Las LB52 dia 3,2

1.900.000

1.658.116

241.884

17

Sikat Kawat

75.000

65.452

9.548

18

Kaca Mata Gerinda

22.500

19.636

2.864

 

Total

54.120.000

30.700.000

23.420.000

 

  1. Pada bulan Januari 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 28 Januari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.021/SLV.Pm/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  07/KPN-BS/I/2023  tanggal 30 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 12.382.000,00.

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

1 Unit

500.000

500.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

7.012.000

7.012.000

6

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

7

Konsumsi Peserta

18 kotak

40.000

900.000

8

Snack Peserta

36 porsi

25.000

720.000

 

Total

12.382.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 6 Februari 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 12.383.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

500.000

0

500.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

500.000

0

500.000

5

Bahan Praktek

7.012.000

5.512.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

900.000

900.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

8

Snack Peserta

720.000

720.000

0

 

  Total

12.382.000

7.632.000

4.750.000

 

 

Terdapat klebihan pembayaran dari pihak ketiga

1.000

-

-

Terdapat kelebihan pembayaran sesuai poin c.

 

Total Rill

13.383.000

7.632.000

4.751.000

 

  1. Pada bulan Februari 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 25 Februari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.026/SLV.Pm/I/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice Nomor  11/KPN-BS/I/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 16.619.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

7 Unit

350.000

2.450.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

2 Unit

500.000

1.000.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

1 Unit

500.000

500.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

9.779.000

9.779.000

6

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

7

Konsumsi Peserta

21 kotak

40.000

1.050.000

8

Snack Peserta

42 porsi

25.000

840.000

 

Total

16.619.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 13 April 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 16.619.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.450.000

0

2.450.000

3

Sewa Mesin Las FCAW

1.000.000

0

1.000.000

4

Sewa Mesin Las GTAW

500.000

0

500.000

5

Bahan Praktek

9.779.000

8.279.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

1.050.000

1.050.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

8

Snack Peserta

840.000

840.000

0

 

Total

16.619.000

10.669.000

5.950.000

 

  1. Pada bulan Maret 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 11 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.027/SLV.Pm/I/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  12/KPN-BS/I/2023  tanggal 13 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.827.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

6 Unit

350.000

2.100.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1 Unit

500.000

500.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

8.247.500

8.247.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

22 kotak

40.000

1.100.000

7

Snack Peserta

44 porsi

25.000

880.000

 

Total

13.827.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 13 April 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 13.827.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.100.000

0

2.100.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

500.000

0

500.000

4

Bahan Praktek

8.247.500

6.747.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

1.100.000

1.100.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

7

Snack Peserta

880.000

880.000

0

 

Total

13.827.500

9.227.500

4.600.000

 

  1. Pada bulan Maret 2023, penerimaan atas kerjasama pelatihan dengan PT Indotrain untuk kegiatan di UPTD BLKI tanggal 13 s.d. 18 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan dokumen penawaran Technical Services tanggal 13 Maret 2023 (tanpa Nomor), Sdr. Thamrin, ST membuat penawaran pemakaian peralatan dan worhshop las kepada PT Indotrain adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Tanggal 15 Maret 2023

 

 

 

1

Mesin Las

14 unit

350.000

4.900.000

2

Mesin Gerinda

14 unit

50.000

700.000

3

Head Shield

14 Ea

35.000

490.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Sarung Tangan

14 Psg

90.000

1.260.000

6

Sikat Baja

14 Ea

22.500

315.000

7

Elektroda Las E7016

12 Kg

50.000

600.000

8

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

9

Grinding Disc

28 Ea

15.000

420.000

10

Cutting Disc

28 Ea

17.500

490.000

11

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

12

Plat 150 x 300 x 20 mm

46 joint

200.000

9.200.000

13

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

20.387.500

B

Tanggal 16 Maret 2023

 

 

 

1

Mesin Las

14 unit

350.000

4.900.000

2

Mesin Gerinda

14 unit

50.000

700.000

3

Head Shield

14 Ea

35.000

490.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

12 Kg

50.000

600.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

28 Ea

15.000

420.000

8

Cutting Disc

28 Ea

17.500

490.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Pipa dia 8” Sch.40

46 joint

250.000

11.500.000

11

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

21.112.500

C

Tanggal 17 Maret 2023

 

 

 

1

Mesin Las

14 unit

350.000

4.900.000

2

Mesin Gerinda

14 unit

50.000

700.000

3

Head Shield

14 Ea

35.000

490.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

12 Kg

50.000

600.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

28 Ea

15.000

420.000

8

Cutting Disc

28 Ea

17.500

490.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Technisian

1 org

500.000

500.000

 

Total

9.612.500

 

Jumlah A+B+C

51.112.500

  1. Berdasarkan bukti transfer pada tanggal 11 Maret, 13 dan 14 April 2023, PT Indotrain mengirim pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. Thamrin pada Bank BRI dengan no. rekening 4479-0102-0152-539 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00, Rp. 15.000.000,00 dan sebesar Rp. 29.000.000,00. Sehingga total yang diterima oleh Sdra. Thamrin adalah sebesar Rp. 49.000.000,00.
  2. Selain itu, berdasarkan bukti transfer dari PT REA Kaltim pada tanggal 14 April 2023, UPTD BLKI Balikpapan juga menerima tambahan pembayaran atas pemakaian asrama peserta pelatihan pada tanggal 12-18 Maret 2023 sebesar Rp. 2.880.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Bahwa PT. Indotrain melaksanakan pelatihan welder tersebut kepada karyawan dengan Perusahaan lain salah satunya yaitu dengan pihak PT REA Kaltim (Kelas I, sebanyak 8 orang karyawan). Seingat ybs. hanya PT REA Kaltim yang menggunakan Mes BLKI untuk menginap sebanyak 8 (delapan) orang dengan 4 kamar dimana 1 kamar di isi 2 orang selama 6 hari akan tetapi pembayarannya diselesaikan langsung oleh pihak PT REA KAltim kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 2.880.000,00
  4. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

14.700.000

0

14.700.000

Ket. Terdakwa Thamrin dikembalikan

kepada Terdakwa Suryaningsih untuk disetorkan ke Kas Daerah. Namun tidak terdapat bukti setor atas kegiatan ini.

2

Mesin Gerinda

2.100.000

0

2.100.000

3

Workshop

1.050.000

0

1.050.000

4

Elektrode Oven

300.000

0

300.000

5

Head Shield

1.470.000

0

1.470.000

6

Asrama Peserta (PT

REA Kaltim)

2.880.000

0

2.880.000

7

Tehcnisian

1.265.278

1.265.278

0

Untuk Sdr. Thamrin sendiri

8

Sarung Tangan

1.025.278

915.875

109.403

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk

belanja pelatihan PT Indotrain mengambil         keuntungan Rp. 1.000.000/hari kegiatan (atau Rp. 3.000.000 untuk kegiatan selama 3 hari)

9

Sikat Baja

80.278

71.712

8.566

10

Elektrode E7016

1.565.278

1.398.254

167.024

11

Elektrode E7018

2.952.778

2.637.700

315.078

12

Grinding Disc

1.025.278

915.875

109.403

13

Cutting Disc

1.235.278

1.103.467

131.811

14

Plat 150x300x10 mm

8.965.278

8.008.632

956.646

15

Pipa 6 Inch

11.265.278

10.063.209

1.202.069

 

Total

51.880.000

26.380.000

25.500.000

 

  1. Pada bulan Mei 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder di UPTD BLKI tanggal 7 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.030/SLV.Pm/IV/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan   bukti   Invoice   Nomor   13/KPN-BS/I/2023   tanggal 16 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 8.404.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Sewa Mesin Las PCAW

1 Unit

350.000

350.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

4.134.500

4.134.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

13 kotak

40.000

520.000

7

Snack Peserta

26 porsi

25.000

650.000

 

Total

8.404.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 24 Mei 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara  transfer sebesar Rp. 8.404.500,00 pada  rekening  BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

3

Sewa Mesin Las PCAW

350.000

0

350.000

4

Bahan Praktek

4.134.500

2.634.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

520.000

520.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

7

Snack Peserta

650.000

650.000

0

 

Total

8.404.500

4.304.500

4.100.000

 

  1. Pada bulan Mei 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas asrama oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15-20 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti Invoice Nomor 900/1807/Tu/BLKI/DTKT  tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada Dispora Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama sebanyak 7 orang

Tanggal 15-20 Mei 2023 (6 hari)

42 OH

50.000

2.100.000

 

Total

2.100.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi online aplikasi BRImo Bank BRI tanggal 10 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari Dispora Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 13.200.000,00. Dalam jumlah tersebut termasuk pembayaran sewa asrama sebesar Rp. 2.100.000,00 kepada UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 15-20 Mei 2023.
  1. Pada bulan Mei 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 28 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.034/SLV.Pm/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop, ruang kelas selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan   bukti   Invoice   Nomor   14/KPN-BS/I/2023   tanggal 28 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 9.317.500,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

4 Unit

350.000

1.400.000

3

Sewa Grinding Machine

1 Unit

315.000

315.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

5.252.500

5.252.500

5

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

15 kotak

40.000

600.000

7

Snack Peserta

60 porsi

25.000

750.000

 

Total

9.317.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 12 Juni 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 9.317.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.400.000

0

1.400.000

3

Sewa Grinding Machine

315.000

0

315.000

4

Bahan Praktek

5.252.500

3.752.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

600.000

600.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana

7

Snack Peserta

750.000

750.000

0

 

Total

9.317.500

5.602.500

3.715.000

 

  1. Pada bulan Juni 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas asrama oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur tanggal 10-16 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/1807/Tu/BLKI/DTKT  tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada Dispora Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama sebanyak 37 orang

Tanggal 10-16 Juni 2023 (6 hari)

222 OH

50.000

11.100.000

 

Total

11.100.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi online aplikasi BRImo Bank BRI tanggal 10 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari Dispora Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 13.200.000,00. Dalam jumlah tersebut termasuk pembayaran sewa asrama sebesar Rp. 11.100.000,00 Kepada UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 15-20 Mei 2023.
  1. Pada bulan Juni s.d. Agustus 2023, fasilitasi pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau untuk kegiatan Pelatihan Pengelasan SMAW 3 G (340 JP) pada tanggal 19 Juni s.d. 12 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan kontrak kerjasama antara UPTD BLKI Balikpapan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Nomor 563/021/Lattas dan 500.15.3.3/2637/DTKT-VI tanggal 5 Juni 2023, kegiatan Pelatihan Pengelasan SMAW 3 G (340 JP) dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 413.733.400,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

91.205.000

2

Bahan Perlengkapan

28.694.400

3

Administrasi Pelatihan (sertifikat)

31.408.000

4

Dokumentasi & Pelaporan

550.000

5

Spanduk

500.000

4

Konsumsi

105.616.000

5

Honorarium Instruktur (340 JP X Rp. 300.000)

102.000.000

6

Asrama (16 org x 56 hari x Rp. 50.000)

44.800.000

7

Laundry

8.960.000

 

Total

413.733.400

  1. Berdasarkan bukti kuitansi Nomor 000097 tanggal 12 Agustus 2023 dan dokumen  SPM  Nomor  16.01/03.0/000108/LS/2.07.3.32.0.00.01.0000/

P.07/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Disnaker Kabupaten Berau melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 412.418.200,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

91.205.000

50.500.000

40.705.000

Sesuai keterangan Sdr. Thamrin bahwa ybs menerima uang dari Terdakwa Suryaningsih hanya sekitar Rp. 55jt dalam bentuk amplop. Kemudian ybs. ambil untung

sebesar Rp. 4.500.000

2

Bahan Perlengkapan

 

 

 

 

 

a. Baju Praktek

6.412.800

4.800.000

1.612.800

Ket. Sdr Suryaningsih ybs. lupa beli dimana, Cuma biasanya per baju dengan bordir adalah senilai

Rp. 150.000

 

b. Baju Olahraga

3.206.400

2.400.000

806.400

 

c. Sepatu Praktik

8.000.000

8.000.000

0

Ket. Sdr Suryaningsih ybs. lupa

beli dimana

 

d. ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ket. Sdr Suryaningsih bahwa ybs. beli, lupa beli dimana, tapi biasanya budget untuk 1 orang ATK adalah Rp. 140.000,00, sehingga total rill Rp. 2.240.000,00

(16 org x Rp. 140.000)

 

e. Modul

6.000.000

6.000.000

0

Ket. Sdr Suryaningsih bahwa

ybs. fotokopi namun lupa suruh siapa.

3

Administrasi Pelatihan (sertifikat)

31.408.000

13.560.000

17.848.000

Ket Sdr. Rini hanya mengularkan Rp. 8jt untuk jasa sertifikasi dan tidak mengeluarkan akomodasi karena bersamaan dengan kegiatan sertifikasi yang sudah didanai APBD

Ket Sdr. Thamrin hanya mengelola Rp. 5jt untuk keperluan

bahan sertifkasi

4

Dokumentasi & Pelaporan

550.000

60.000

490.000

Keterangan Sdr. Rachmadeni bahwa kegiatan dokumentasi kegiatan pelatihan, apabila ybs. menerima perintah dari Terdakwa Suryaningsih untuk mencetak foto peserta dan kegiatan pelatihan, ybs. mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak foto tersebut, dimana biaya cetak sebesar

Rp. 2.000.00/foto

5

Spanduk

500.000

300.000

200.000

Keterangan Sdr. Rachmadeni bahwa Untuk cetak benner untuk kegiatan pelatihan, ybs. juga mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak benner tersebut. Dimana biaya benner biasanya Rp. 250.000,00  (ukuran  1x6 meter).

6

Konsumsi

105.376.000

91.040.000

14.336.000

Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa belanja makan siang dan malam Harganya Rp. 35.000,00 per  kotak,  di  RAB/invoice

Rp. 45.000

7

Honorarium Instruktur (340 JP X Rp. 300.000)

102.000.000

37.500.000

64.500.000

Ket   Sdr.   Thamrin  cuma menerima Rp. 25.500.000

Rp. 12.000.000 sisanya untuk bintalsik TNI (40 JP X 300.000)

8

Asrama (16 org x 56 hari x Rp. 50.000)

44.800.000

0

44.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No. 001/STS/BLKI-Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan

BPK atas pemakaian pribadi.

9

Laundry

8.960.000

1.052.200

7.907.800

Ket. Sdr Suryaningsih dilakukan pada Ria Laundry. Berdasarkan data rekap transaksi Ria Laundry dari tanggal 20 Mei s.d. 13 Agustus 2023, total tagihan laundyr a.n. Bu Ning BLK adalah sebesar Rp. 1.052.200

 

Total

412.418.200

217.452.200

194.966.000

 

  1. Pada bulan Juli 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 7 s.d. 8 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.039/SLV.Pm/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  20/KPN-BS/VII/2023  tanggal 27 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.605.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

2 hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

9 Unit

350.000

3.150.000

3

Sewa Mesin Las GMAW

1 unit

350.000

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

10 Unit

350.000

350.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

10.775.000

10.775.000

6

Honor Tenaga Teknisi

2 hr

500.000

1.000.000

7

Konsumsi Peserta

22 kotak

40.000

880.000

8

Snack Peserta

44 porsi

25.000

1.100.000

 

Total

18.605.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 3 Agutus 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 18.605.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

3.150.000

0

3.150.000

3

Sewa Mesin Las GMAW

350.000

0

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

350.000

0

350.000

5

Bahan Praktek

10.775.000

9.275.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

880.000

880.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli dimana

8

Snack Peserta

1.100.000

1.100.000

0

 

Total

18.605.000

12.255.000

6.350.000

 

  1. Pada bulan Juli s.d. September 2023, penerimaan atas kerjasama pelatihan dengan Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan untuk 3 kegiatan dari tanggal 10 Juli s.d. 9 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan dokumen kesepakatan kerjasama Swakelola Tipe II Nomor 60/VII/Balsel dan 500.15.3.3/ /DTKT-VI tanggal 10 Juli 2023, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama dengan UPTD BLKI Balikpapan untuk melaksanakan 3 kegiatan, yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Tgl. pelaksanaan

1

Pelatihan Pengelola Administrasi Perkantoran Angk 1

10 Juli s.d. 9 Agustus 23

2

Pelatihan Pengelola Administrasi Perkantoran Angk 2

10 Agustus s.d. 9 September 2023

3

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

17 Juli s.d. 22 Agustus 2023

  1. Berdasarkan bukti tagihan invoice dari Koperasi Jasa Harapan Sejahtera Borneo yang ditandatangai oleh Sdr. Muchammad Awaludin selaku Ketua Koperasi, rincian biaya pelaksanaan kegiatan diuraikan sebagai berikut :

No

Uraian

Tgl. & Nomor

Invoice

Vol

Harga Satuan

(Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

A. Belanja Pelatihan Kel. Gunung Bahagia

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

030/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

3 org

13.027.500

39.082.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

2 org

9.958.400

19.916.800

 

Sub Total

68.957.700

 

B. Belanja Pelatihan Kel. Gunung Bahagia

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

031/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

4 org

13.027.500

52.110.000

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

3 org

9.958.400

29.875.200

 

Sub Total

91.943.600

 

C. Belanja Pelatihan Kel. Sepinggan Baru

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

032/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

1 org

13.027.500

13.027.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

4 org

9.958.400

39.833.600

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

1 org

9.958.400

9.958.400

 

Sub Total

62.819.500

 

D. Belanja Pelatihan Kel. Sepinggan

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

033/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

1 org

13.027.500

13.027.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

5 org

9.958.400

49.792.000

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

4 org

9.958.400

39.833.600

 

Sub Total

102.653.100

 

E. Belanja Pelatihan Kel. Damai Baru

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

034/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

3 org

13.027.500

39.082.500

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

3 org

9.958.400

29.875.200

 

Sub Total

78.916.100

 

F. Belanja Pelatihan Kel. Sepinggan Raya

1

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas I

 

035/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

3 org

9.958.400

29.875.200

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran

Kelas II

1 org

9.958.400

9.958.400

 

Sub Total

39.833.600

 

G. Belanja Pelatihan Kel. Sungainangka

1

Pelatihan Pengoperasian Mesin Bubut

 

036/HSB/IX/2023

14 Sep 2023

4 org

13.027.500

52.110.000

2

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran Kelas I

1 org

9.958.400

9.958.400

3

Pelatihan Pengelola Adm. Perkantiran Kelas II

2 org

9.958.400

19.916.800

 

Sub Total

81.985.200

 

Total ( A s.d. G)

527.108.800

                 
  1. Berdasarkan bukti-bukti kuitansi pembayaran, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan pembayaran kegiatan pelatihan kepada UPTD BLKI Balikpapan sebanyak 7 kali, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Tgl

Jumlah (Rp. )

Ket

1

Kuitansi No. 0001

27-9-2023

39.833.600

Diterima oleh Much. Awaludin selaku Ketua Koperasi Harapan              Jasa Sejahtera Borneo

2

Kuitansi No. 0003

27-9-2023

81.985.200

3

Kuitansi No. 0003

27-9-2023

62.819.500

4

Kuitansi No. 0004

27-9-2023

78.916.100

5

Kuitansi No. 0005

27-9-2023

102.653.100

6

Kuitansi No. 0006

27-9-2023

68.957.700

7

Kuitansi No. 0007

27-9-2023

91.943.600

 

Total

527.108.800

 

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Jaminan Kecelakaan Kerja

Peserta

9.000.000

7.050.000

1.950.000

Ket. Terdakwa Yuni Lisdianawaty pada tanggal 5 November 2024

2

Pakaian Praktek

9.619.200

7.200.000

2.419.200

Ket. Terdakwa Suryaningsih: ybs. lupa pesan dimana, tapi harganya Rp. 150.000,00 per

baju

3

Pakaian Olahraga

9.619.200

7.200.000

2.419.200

4

Uang Saku

39.600.000

30.950.000

8.650.000

Ket. Terdakwa Yuni bahwa uang saku dihitung berdasarkan rekap absen peserta, setiap 1 hari kehadiran diberikan uang saku sebesar Rp. 25.000/peserta, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Uang saku Administrasi Perkantoran Tahap I sebesar Rp. 650.000 x 16 orang (1 orang tidak hadir), total senilai Rp. 9.750.000,00
  2. Uang saku Administrasi Perkantoran Tahap II sebesar Rp. 650.000 x 12 orang, Rp. 625.000 x 1 Orang, Rp. 600.000 x 1 Orang, Rp. 550.000 x 1 Orang, dan Rp. 525.000 x 1 Orang total senilai Rp. 10.100.000.00

Uang saku Pelatihan Mesin Bubut sebesar Rp. 750.000 x 10 orang, Rp. 725.000 x 4 orang, dan Rp. 700.000 x 1 Orang total senilai Rp. 11.100.000.

  1. Sehingga total realisasi pembayaran uang saku adalah sebesar Rp. 30.950.000,00 dari nilai RAB      senilai Rp. 39.600.000.00

5

Dokumen + Spanduk

3.148.800

1.000.000

2.148.800

Ket. Terdakwa Yuni Lisdianawaty dan Sdr. Rachmadeny

6

Konsumsi

72.792.000

39.360.000

33.432.000

Ket. Terdakwa Ynui::

Konsumsi (CV Rivani) PAP 1 Rp. 12.480.000

Konsumsi (CV Rivani) PAP 2 Rp. 12.480.000

Konsumsi (CV Rivani) Mesin Bubut Rp. 14.400.000

7

Honor Instruktur

135.000.000

61.200.000

73.800.000

-. Ketr. Terdakwa Bety bahwa total yang ybs. terima untuk pembayaran honor instruktur sebesar Rp. 45.800.000 (Nilai total RAB adalah Rp. 90.000.000)

-. Ket. Sdr. Bahrono bahwa ybs. mendapatkan uang hanya sebesar Rp. 15.400.000.00

8

Bahan Pelatihan

124.105.600

70.000.000

54.105.600

-. Keterangan BAP terdakwa Suryaningsih bahwa untuk pengadaan bahan Pelatihan diberikan uang kpd Sdr. Bahroni dan Terdakwa Bety

-. Hasil klarifikasi kepada Sdr. Bahroni bahwa uang bahan pelatihan yang diterima hanya sebesar Rp. 46.000.000 untuk pelatihan pengoperasian mesin bubut dan mgambil keuntungan sebesar Rp. 6.000.000

-. Hasil klarifikasi kepada Terdakwa Bety bahwa uang bahan pelatihan yang diterima hanya sekitar Rp. 15jt/kegiatan atau Rp. 30 juta untuk 2 kegiatan pelatihan administrator perkantoran

9

Belanja Administrasi Sertifikat

1.680.000

1.375.000

305.000

Ket. Terdakwa Yuni: terkait belanja administrasi sertifikasi, ybs. diberikan nota oleh staf yang memang sudah terbiasa untuk memesankan sertifikat. Hanya membeli Blanko Sertifikat Nota seingat ybs. diserahkan kepada Inspektorat Kalimantan Timur. Blanko berdasarkan kuitansi senilai Rp. 1.375.000,00 dari nilai total RAB sebesar Rp. 1.680.000.

10

Atk Peserta

12.000.000

11.496.000

504.000

Ket. Terdakwa Yuni:: Terkait ATK Peserta, berdasarkan kuitansi ybs. terima, pembelian ATK senilai Rp. 3.832.000 x 3 Paket atau dengan total sebesar

Rp. 11.496.000,00 dari nilai RAB senilai Rp. 12.000.000.00

11

Modul

18.000.000

17.700.000

300.000

Ket. Terdakwa Yuni: Terkait belanja Modul, dikelola oleh bagian

pelatihan dan dibayarkan oleh Kepala BLKI, memang biasanya setiap pelatihan, modul digandakan di CV Bintang, berdasarkan kuitansi nilai fotokopi sebanyak 12 set modul senilai Rp. 5.900.000 x 3 paket atau dengan total sebesar

Rp. 17.700.000 dari nilai RAB senilai Rp. 18.000.000,00.

12

Belanja Administrasi Sertifikasi

92.544.000

56.861.894

35.682.106

Berdasarkan bukti kuitansi yang ada

 

Total

527.108.800

311.392.894

215.715.906

 

  1. Pada bulan Juli s.d. September 2023, penerimaan atas kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kegiatan Pelatihan Pengoperasian Forklift di UPTD BLKI tanggal 31 Juli s.d. 5 September 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui perjanjian kerjasama Nomor 5001533/1319/DTKT-VI dan 5001544/59a/DTKT/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023, UPTD BLKI Balikpapan bersama dengan Disnakertrans Kab. PPU bekerjama untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengoperasian Forklift selama 41 hari kepada 16 orang peserta dengan ketentuan pembiayaan secara paket Rp. 4.000.000.00/orang x 16 peserta = Rp. 64.000.000,00.
  2. Berdasarkan bukti dokumen Lampiran Cost Sharing (tanpa Nomor dan tanggal) dari Disnakertrans Kab. PPU, nilai rekap biaya untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengoperasian Forklift tanggal 31 Juli s.d. 5 September 2023 adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Konsumsi

 

 

 

 

-. Pagi

41 Hari

480.000

19.200.000

 

-. Siang

5 hari

480.000

2.400.000

 

-. Malam

41 hari

480.000

19.680.000

2

Asrama (16 org x 23 hari)

368 OH

50.000

18.400.000

3

Laundry

40 OH

117.000

4.563.000

 

Total

64.243.000

  1. Berdasarkan  dokumen  SP2D  Nomor  06526/SP2D/LS/X/2023  tanggal 30 Oktober 2023, Pihak Disnakertrans Kabupaten PPU melakukan pembayaran atas hasil kegiatan sebesar Rp. 64.000.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Konsumsi

 

 

 

 

 

-. Pagi

19.200.000

19.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa lupa beli dimana

 

-. Siang

2.400.000

2.400.000

0

 

-. Malam

19.680.000

19.680.000

0

2

Asrama (16 org x 23 hari)

18.400.000

0

18.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK

atas pemakaian pribadi.

3

Laundry

4.563.000

333.000

4.230.000

BAP Sdr. Suryaningsih bahwa laundry dilakukan pada REA Laundry dari tahun 2021-2023. Berdasarkan Rekap Data Transaksi RA Laundry tgl. 1 s.d. 21 Agus 2023 (sesuai tagihan yg ada). total tagihan a.n. Bu Ning

BLK sebesar Rp. 333.000

 

Total

64.243.000

41.613.000

22.630.000

 

 

Catatan Auditor: Jumlah kurang bayar.

(243.000)

 

-

Kurang bayar sebesar Rp. 243.000, sesuai poin c.

 

Total Rill

64.000.000

41.613.000

22.387.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 12 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Melalui Surat Nomor 23.043/SLV.Pm/VII/2023 tanggal 12 Agustus 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  21/KPN-BS/VIII/2023  tanggal 14 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 11.978.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

7 Unit

350.000

1.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1 unit

350.000

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

8 Unit

350.000

245.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

6.783.000

6.783.000

6

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

7

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

8

Snack Peserta

40 porsi

25.000

1.000.000

 

Total

11.978.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 9 September 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 11.978.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.800.000

0

1.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

350.000

0

350.000

4

Sewa Mesin Gerinda

245.000

0

245.000

5

Bahan Praktek

6.783.000

5.283.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

7

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat snack dan makan peserta

8

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

11.978.000

7.583.000

4.395.000

 

  1. Pada bulan Agustus 2023, penerimaan atas kerjasama pelatihan  dengan PT Indotrain untuk kegiatan di UPTD BLKI tanggal 21 s.d. 26 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan  dokumen  penawaran  Technical  Servicess  tanggal 23 Agustus 2023 (tanpa Nomor), Sdr. Thamrin, ST membuat penawaran pemakaian peralatan dan worhshop las kepada PT Indotrain, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

A

Tanggal 23 Agustus 2022

 

 

 

1

Mesin Las

8 unit

350.000

2.800.000

2

Mesin Gerinda

8 unit

50.000

400.000

3

Head Shield

8 Ea

35.000

280.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Sarung Tangan

12 Psg

85.000

1.020.000

6

Sikat Baja

8 Ea

22.500

180.000

7

Elektroda Las E7016

10 Kg

55.000

550.000

8

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

9

Grinding Disc

24 Ea

12.500

300.000

10

Cutting Disc

26 Ea

14.000

504.000

11

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

12

Plat 150 x 300 x 20 mm

40 joint

200.000

8.000.000

13

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

16.046.500

B

Tanggal 24 Agustus 2023

 

 

 

1

Mesin Las

8 unit

350.000

2.800.000

2

Mesin Gerinda

8 unit

50.000

400.000

3

Head Shield

8 Ea

35.000

280.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

55.000

550.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

24 Ea

12.500

300.000

8

Cutting Disc

36 Ea

14.000

504.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Pipa dia 8” Sch.40

34 joint

275.000

9.350.000

11

Technisian

1 hari

500.000

500.000

 

Total

16.196.500

C

Tanggal 25 Agustus 2023

 

 

 

1

Mesin Las

8 unit

350.000

2.800.000

2

Mesin Gerinda

8 unit

50.000

400.000

3

Head Shield

8 Ea

35.000

280.000

4

Workshop

1 unit

350.000

350.000

5

Elektroda Las E7016

10 Kg

55.000

550.000

6

Elektroda Las E7018

25 Kg

42.500

1.062.500

7

Grinding Disc

24 Ea

12.500

300.000

8

Cutting Disc

36 Ea

14.000

504.000

9

Electroda Oven

1 unit

100.000

100.000

10

Technisian

1 org

500.000

500.000

 

Total

6.846.500

 

Penggunaan Ruang kelas

1.000.000

 

Jumlah A+B+C

40.089.500

  1. Berdasarkan bukti transfer pada tanggal 21 Agustus dan 19 Desember 2023, PT Indotrain mengirim pembayaran secara transfer ke rekening Sdr. Thamrin pada Bank BRI dengan no. rekening 4479-0102-0152-539 masing-masing sebesar Rp. 27.250.000,00 dan sebesar Rp. 17.250.000,00. Sehingga total yang diterima oleh UPTD BLKI Balikpapan adalah sebesar Rp. 44.500.000.

Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.410.500 karena terdapat penambahan material diluar dari yang dilist/ditagihkan.

  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

8.400.000

0

8.400.000

Keterangan Sdr. Thamrin, ST kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 Oktober 2024 bahwa uang pembayaran sewa fasilitas dan peralatan yang ybs. terima dari PT Indotrain yang kemudian ybs. setorkan ke Kepala UPTD BLKI Balikpapan, ybs. tidak mengetahui apakah uang tersebut langsung di setorkan ke RKUD Kaltim oleh Terdakwa Suryaningsih

atau tidak.

2

Mesin Gerinda

1.200.000

0

1.200.000

3

Workshop

1.050.000

0

1.050.000

4

Elektrode Oven

300.000

0

300.000

5

Ruang Kelas

1.000.000

0

1.000.000

6

Head Shield

840.000

0

840.000

7

Tehcnisian

1.500.000

1.500.000

0

Ket. Sdr. Thamrin bahwa untuk belanja pelatihan PT Indotrain mengambil         keuntungan Rp. 1.000.000/hari kegiatan (atau Rp. 3.000.000 untuk kegiatan selama 3 hari)

8

Sarung Tangan

1.020.000

918.709

101.291

9

Sikat Baja

180.000

162.125

17.875

10

Elektrode E7016

1.650.000

1.486.147

163.853

11

Elektrode E7018

3.187.500

2.870.966

316.534

12

Grinding Disc

900.000

810.626

89.374

13

Cutting Disc

1.512.000

1.361.851

150.149

14

Plat 150x300x10 mm

8.000.000

7.205.561

794.439

15

Pipa 6 Inch

9.350.000

8.421.500

928.500

16

Penambahan Material

4.410.500

3.972.515

437.985

 

Total

44.500.000

28.710.000

15.790.000

 

  1. Pada bulan Agustus s.d. September 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Wirasena Integrated Service untuk kegiatan Walk in Interview Calon Driver SDT di UPTD BLKI tanggal 31 Agustus s.d. 5 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan   bukti   Invoice   Nomor   90/1960/DTKT-VI   tanggal 6 September 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Wirasena Integrated Service adalah sebesar Rp. 6.840.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Penggunaan Sewa Asrama 6 orang

Tgl. 31 Agustus 2023

6 OH

60.000

360.000

2

Penggunaan Sewa Asrama 15 orang

Tgl. 1 September 2023

15 OH

60.000

900.000

3

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang

Tgl. 2 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

4

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang

Tgl. 3 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

5

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang

Tgl. 4 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

6

Penggunaan Sewa Asrama 17 orang Tgl. 5 September 2023

17 OH

60.000

1.020.000

7

Sewa Aula

3 Hari

500.000

1.500.000

 

Total

6.840.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank Mandiri tanggal 19 September 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Wirasena Integrated Service adalah sebesar Rp. 6.840.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan keterangan Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 30 September 2024 bahwa penerimaan atas pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI baru disetor ke Kasda sesuai STS No. 001/STS/BLKI- Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.
  1. Pada bulan September s.d. November 2023, penerimaan atas penyaluran bantuan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dari PT Kilang Pertamina Internasional - PT Kilang Pertamina Balikpapan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengelasan SMAW 3G (340 JP) di UPTD BLKI tanggal 18 September s.d. 2 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan perjanjian pemberian bantuan antara PT Kilang Pertamina Internasional - PT Kilang Pertamina Balikpapan dengan UPTD BLKI Balikpapan Nomor SP-033/KP1480A0/2023-SO, SP-023/KPB0200/2023- S0 dan 500.15.10.4/1482/DTKT-VI pada tanggal 28 Juli 2023, bahwa terdapat perjanjian penyaluran bantuan antara pihak dengan lingkup :
    1. Pihak Pertama menyalurkan dana bantuan kepada Pihak Kedua :

 

No

Uraian

Proporsi

Total (Rp. )

1

PT Kilang Pertamina Internasional

50 %

147.465.900.00

2

PT Kilang Pertamina Balikpapan

50 %

147.465.900.00

    1. Pihak Kedua akan menerima bantuan senilai total Rp. 294.931.800.00
    2. Bantuan akan digunakan Pihak Kedua untuk Bantuan Sarana Pendidikan – Program Pelatihan Pengelasan (Welder)

Sesuai dengan rincian RAB yang diusulkan oleh UPTD BLKI sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2023, bahwa rincian kebutuhan biaya adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

91.205.000

91.205.000

2

ATK Peserta

16 org

250.000

4.000.000

3

Pakaian Praktik dan Olahraga

16 x 2 pkt

200.400

6.412.800

4

Modul

16 org

375.000

6.000.000

5

Jaminan Keselamatan Kerja

16 org

187.500

3.000.000

6

Uang Saku Peserta

16 org

25.000

17.200.000

7

Adm. Cetak Sertifikat

16 org

35.000

560.000

8

Sertifikasi Peserta

1 pkt

30.848.000

30.848.000

9

Dokumentasi & Pelaporan

1 kgt

550.000

550.000

10

Spanduk

1 pkt

500.000

500.000

11

Makan

892 OH

43.000

38.356.000

12

Snack

60 org

24.000

1.440.000

13

Snack

204 org

25.000

5.100.000

14

Asrama Peserta

204 OH

50.000

10.200.000

15

Honorarium Instruktur

340 JP

234.000

79.560.000

 

Total

294.931.800

  1. Berdasarkan bukti payment voucher tanggal 27 September 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Kilang Pertamina Internasional sebesar Rp. 147.465.900,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Kilang Pertamina Balikpapan sebesar Rp. 147.465.900,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  3. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

91.205.000

50.500.000

40.705.000

Sesuai keterangan Sdr. Thamrin bahwa ybs menerima uang dari Terdakwa Suryaningsih hanya sekitar

Rp. 55jt dalam bentuk amplop, Ambil untung Rp. 4.500.000

2

ATK Peserta

4.000.000

2.000.000

2.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. belanja ATK ybs. sendiri dengan biaya Rp. 125.000 per orang

Jadi Rp. 2.000.000 lebihnya ybs. simpan sendiri uangnya

3

Pakaian Praktik dan Olahraga

6.412.800

5.160.000

1.252.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa pesan di Jakarta, ybs dapat untung Rp. 1.252.000.00

4

Modul

6.000.000

6.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa Dipotokopi staf pelatihan tapi lupa

jumlahnya

5

Jaminan Keselamatan Kerja

3.000.000

3.000.000

0

Klarifikasi Terdakwa Lifania Riski Nugrahani (PT. Kilang Pertamina) bahwa perusahaan pernah melakukan konfirmasi ke BPJS dan pihak BPJS memberikan konfirmasi  bahwa  jaminan

tersebut telah dibayarkan

6

Uang Saku Peserta

17.200.000

17.200.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. kasih ke staf untuk dibagikan ke peserta, namun lupa siapa orangnya

Klarifikasi Terdakwa Lifania Riski Nugrahani (PT. Kilang Pertamina) bahwa ada pemberian uang saku ke peserta dengan jumlah nominal disesuaikan dengan jumlah kehadiran yang direkap

oleh BLKI

7

Adm. Cetak Sertifikat

560.000

400.000

160.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. lupa print di kantor atau di luar, tapi sepertinya di luar dengan harga Rp. 25.000/lembar

Total Rp. 400.000.00

8

Sertifikasi Peserta

30.848.000

16.650.200

14.197.800

Ket Sdr. Rini hanya mengeluarkan 8jt untuk jasa sertifikasi dan 3,6jt untuk pesawat asesor

Ket  Sdr.  Thamrin  hanya

mengelola 5jt untuk bahan sertifikasi

9

Dokumentasi & Pelaporan

550.000

60.000

490.000

Keterangan Sdr. Rachmadeni bahwa:

-.Kegiatan dokumentasi kegiatan pelatihan, apabila ybs. menerima perintah dari Terdakwa Suryaningsih untuk mencetak foto peserta dan kegiatan pelatihan, ybs. mendapat uang Rp. 50.000,00 (sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak foto tersebut, dimana biaya cetak sebesar Rp. 2.000.00/foto

-. Untuk cetak benner untuk kegiatan pelatihan, ybs. juga mendapat uang Rp. 50.000,00

(sebagai ongkos) dari Terdakwa Suryaningsih, di luar dari biaya cetak benner tersebut. Dimana biaya benner biasanya Rp. 250.000,00  (ukuran  1x6

meter).

10

Spanduk

500.000

300.000

200.000

11

Makan siang & malam

38.356.000

31.220.000

7.136.000

Keterangan Sdr. Suryaningsih bahwa harga Per kotak makan siang & malam sebenarnya Rp. 35.000,00, ybs. lupa pesan dimana

Jadi ybs. ambil untung Rp. 8.000 per kotak

12

Snack (pembukaan & penutup)

1.440.000

1.440.000

0

Ket Sdr. Suryaningsih bahwa ybs. pesan di Kue Era.

Klarifikasi Terdakwa Lifania Riski Nugrahani (PT. Kilang Pertamina)

bahwa ada snack pembukaan dan penutup.

13

Makan pagi

5.100.000

5.100.000

0

Ket Sdr. Suryaningsih lupa beli

dimana.

14

Asrama Peserta

10.200.000

0

10.200.000

Ket Sdr. Suryaningsih

bahwa ybs, baru setor ke Kasda STS  No.  001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pemakaian pribadi.

15

Honorarium Instruktur

79.560.000

29.500.000

50.060.000

Ket Sdr. Suryaningsih

20 JP honor Softskill Rp. 2.000.000.00

20 JP honor Bintalsik (TNI) Rp. 2.000.000.00

Honor instruktur pak MAHDA adalah sebesar Rp. 25.500.000.00 Jadi ybs. mengambil keuntungan untuk ybs sendiri sebesar Rp. 50.060.000.00

 

Total

294.931.800

168.530.200

126.400.800

 

  1. Pada bulan Oktober 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Welder BNSP-LSP Las di UPTD BLKI tanggal 7 Oktober 2023.
  1. Melalui Surat Nomor 23.047/SLV.Pm/VII/2023 tanggal 7 Oktober 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  25/KPN-BS/VIII/2023  tanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 9.231.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

5 Unit

350.000

1.750.000

3

Bahan Praktek

1 pkt

4.801.000

4.801.000

4

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

27 kotak

40.000

1.080.000

6

Snack Peserta

24 porsi

25.000

600.000

 

Total

9.231.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 25 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 9.231.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Tidak ada setoran ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

1.750.000

0

1.750.000

Tidak ada setoran ke Kas Daerah

3

Bahan Praktek

4.801.000

3.301.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

5

Konsumsi Peserta

1.080.000

1.080.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

6

Snack Peserta

600.000

600.000

0

 

Total

9.231.000

5.481.000

3.750.000

 

  1. Pada bulan Oktober s.d. Desember 2023, penerimaan atas kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kegiatan Pelatihan Plate Welder SMAW 3G-UP/PF di UPTD BLKI tanggal 22 Oktober s.d. 9 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 500.15.3.3/3804/DTKT-VI dan 500.15.4.4/72/DTKT/XII/2023 tanggal 16 Oktober 2023, UPTD BLKI Balikpapan bersama dengan Disnakertrans Kab. PPU bekerjama untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Plate Welder SMAW 3G-UP/PF selama 41 hari kepada 16 orang peserta dengan ketentuan pembiayaan secara paket Rp. 5.000.000.00/orang x 16 peserta = Rp. 80.000.000,00.
  2. Berdasarkan bukti dokumen Lampiran Cost Sharing (tanpa Nomor dan tanggal) dari Disnakertrans Kab. PPU, nilai rekap biaya untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Plate Welder SMAW 3G-UP/PF tanggal 22 Oktober s.d. 9 Desember 2023 adalah sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Konsumsi

 

 

 

 

-. Pagi

41 Hari

480.000

19.680.000

 

-. Siang

6 hari

480.000

2.880.000

 

-. Malam

41 hari

480.000

19.680.000

2

Asrama (16 org x 41 hari)

656 OH

50.000

32.800.000

3

Laundry

41 hari

117.000

4.797.000

 

Total

79.837.000

  1. Berdasarkan dokumen SP2D Nomor 09731/SP2D/LS/XII/2023 Bulan Desember 2023, Pihak Disnakertrans Kabupaten PPU melakukan pembayaran atas hasil kegiatan sebesar Rp. 80.000.000,00.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

 

No

 

Uraian

Nilai sesuai Lampiran Cost Sharing

(Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

 

Selisih (Rp. )

 

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Konsumsi

 

 

 

 

 

-. Pagi

19.680.000

19.680.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. lupa beli dimana

 

-. Siang

2.880.000

2.880.000

0

 

-. Malam

19.680.000

19.680.000

0

2

Asrama (16 org x 23 hari)

32.800.000

0

32.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs.baru setor ke Kasda sesuai STS   No.   001/STS/BLKI-

Bpp/2024, tanggal 29 April 2024 dengan keterangan pengembalian penerimaan retribusi temuan BPK atas pemakaian pribadi.

3

Laundry

4.797.000

70.000

4.727.000

BAP Sdr. Suryaningsih bahwa laundry dilakukan pada REA Laundry dari tahun 2021-2023. Berdasarkan Rekap Data Transaksi RA Laundry tgl. 25 Nov

s.d. 16 Des 2023 (sesuai tagihan yg ada). total tagihan a.n. Bu Ning BLK sebesar Rp. 70.000

 

Total

79.837.000

42.310.000

37.527.000

 

 

Catatan Auditor:

Kelebihan pembayaran

163.000

0

 

 

 

Total Rill

80.000.000

42.310.000

37.690.000

 

  1. Pada bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Tes Welder di UPTD BLKI pada tanggal 20 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/3204/DTKT-VI  tanggal 21 November 2023 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 6.802.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Mesin Las

4 unit

350.000

1.400.000

2

Grinding Machine

4 unit

50.000

200.000

3

Head Shield

4 unit

35.000

140.000

4

Elektrode Oven

1 unit

100.000

100.000

5

Pemanas

4 pcs

50.000

200.000

6

Pipia 6” Sch 80

4 joint

500.000

2.000.000

7

Cutting Disc

14 ea

12.500

175.000

8

Grinding Disc

7 ea

12.500

87.500

9

Elektroda LAS E.7018 3.2 mm

10 Kg

50.000

500.000

10

Filter Road

5 Kg

125.000

625.000

11

Workshop

1 unit

350.000

350.000

12

Technician

1 hari

500.000

500.000

13

Sarung Tangan

7 psg

75.000

525.000

 

Total

6.802.500

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri pada tanggal 22 November 2023, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 6.666.450,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat potongan pajak yang dilakukan oleh PT Punjas sebesar Rp. 136.050,00 berdasarkan bukti tanda setoran pajak Nomor 2000000008 tanggal 22 November 2023.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaransecara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

1.400.000

0

1.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa uangnya ybs. kasih Sdr. Thamrin, kemudian sisanya dikembalikan

2

Grinding Machine

200.000

0

200.000

3

Head Shield

140.000

0

140.000

4

Elektrode Oven

100.000

0

100.000

kepada ybs, dan uang tersebut ybs Kelola sendiri,, tidak setor ke Kasda.

5

Workshop

350.000

0

350.000

6

Pemanas

200.000

0

200.000

7

Pipia 6” Sch 80

2.000.000

1.546.742

453.258

Ket. Sdr. Thamrin, ybs. ambil keuntungan belanja bahan pelatihan   sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan

8

Cutting Disc

175.000

135.340

39.660

9

Grinding Disc

87.500

67.670

19.830

10

Elektroda LAS E.7018

3.2 mm

500.000

386.686

113.314

11

Filter Road

625.000

483.357

141.644

12

Technician

500.000

386.686

113.314

13

Sarung Tangan

525.000

406.020

118.980

 

Jumlah sebelum Pajak

6.802.500

3.412.500

3.390.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan embayaran

kepada UPTD BLKI

(136.050)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

6.666.450

3.412.500

3.253.950

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 6.666.450,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 3.412.500,00 nilai selisih adalah sebesar

Rp. 3.253.950.00

  1. Bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Sertifikasi Las di UPTD BLKI pada Bulan November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/3396/DTKT-VI  tanggal 30 November 2023 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 10.011.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Mesin Las

4 unit

350.000

1.400.000

2

Grinding Machine

6 unit

50.000

300.000

3

Head Shield

6 unit

35.000

210.000

4

Elektrode Oven

1 unit

100.000

100.000

5

Stang Argon

4 unit

50.000

200.000

6

Pemanas

4 unit

50.000

200.000

7

Pipia 6” Sch 80

6 joint

500.000

3.000.000

8

Bevel Pipia 6” Sch 80

15 joint

125.000

1.625.000

9

Cutting Disc

8 ea

17.000

255.000

10

Grinding Disc

7 ea

12.000

96.000

11

Elektroda LAS E.7018 3.2 mm

10 Kg

50.000

500.000

12

Filter Road dia 2,4 mm ER 70 S

5 Kg

125.000

625.000

13

Workshop

1 unit

350.000

350.000

14

Technician

1 hari

500.000

500.000

15

Sarung Tangan

8 psg

75.000

600.000

16

Brush

1 Ea

50.000

50.000

 

Total

10.011.000

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri pada tanggal 8 Desember 2023, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 9.810.700,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat potongan pajak yang dilakukan oleh PT Punjas sebesar Rp. 200.220,00 berdasarkan bukti tanda setoran pajak Nomor 2000000009 tanggal 8 Desember 2023.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai

RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran

secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

1.400.000

0

1.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

uangnya ybs. kasih Sdr. Thamrin, kemudian sisanya dikembalikan kepada ybs. dan uang tersebut ybs. Kelola sendiri,, tidak setor ke Kasda.

2

Grinding Machine

300.000

0

300.000

3

Head Shield

210.000

0

210.000

4

Elektrode Oven

100.000

0

100.000

5

Stang Argon

200.000

0

200.000

6

Pemanas

200.000

0

200.000

7

Workshop

350.000

0

350.000

8

Pipia 6” Sch 80

3.000.000

2.586.264

413.735

Ket. Sdr. Thamrin, ybs. ambil

keuntungan belanja bahan pelatihan               sebesar Rp. 1.000.000,00 per kegiatan

9

Bevel Pipia 6” Sch 80

1.625.000

1.400.893

224.107

10

Cutting Disc

255.000

219.832

35.168

11

Grinding Disc

96.000

82.760

13.240

12

Elektroda LAS E.7018

3.2 mm

500.000

431.044

68.956

13

Filter Road dia 2,4 mm

ER 70 S

625.000

538.805

86.195

14

Technician

500.000

431.044

68.956

15

Sarung Tangan

600.000

517.253

82.747

16

Brush

50.000

43.104

6.896

 

Total

10.011.000

6.251.000

3.760.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran kepada UPTD BLKI

(200.220)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai

informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

9.810.780

6.251.000

3.559.780

Jumlah diterima dari pihak ketiga

hanya sebesar Rp. 6.666.450,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 3.412.500,00 nilai selisih adalah sebesar Rp. 3.253.950.00

  1. Bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Punjas untuk kegiatan Sertifikasi Las di UPTD BLKI pada Bulan November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  900/3424/DTKT-VI  tanggal 4 Desember 2023 berkop UPTD BLKI Balikpapan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Punjas adalah sebesar Rp. 7.750.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Mesin Las

4 unit

350.000

1.400.000

2

Grinding Machine

4 unit

50.000

200.000

3

Head Shield

4 unit

35.000

140.000

4

Elektrode Oven

1 unit

100.000

100.000

5

Pemanas

4 pcs

50.000

200.000

6

Pipia 6” Sch 80

7 joint

500.000

3.500.000

7

Cutting Disc

14 ea

17.000

85.000

8

Elektroda LAS E.7018 3.2 mm

10 Kg

50.000

500.000

9

Filter Road

5 Kg

125.000

625.000

10

Workshop

1 unit

350.000

350.000

11

Technician

1 hari

500.000

500.000

12

Sarung Tangan

3 psg

50.000

150.000

 

Total

7.750.000

Dalam bukti invoice tersebut, terdapat catatan tulisan tangan bahwa ada pengurangan total harga dari semula Rp. 7.750.000,00 menjadi hanya sebesar Rp. 4.250.000,00. Terdapat potongan sebesar Rp. 3.500.000,00.

  1. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Mandiri pada tanggal 8 Desember 2023, PT Punjas melakukan pembayaran kepada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp. 4.165.000,00 ke rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan. Terdapat potongan pajak yang dilakukan oleh PT Punjas sebesar Rp. 85.000,00 berdasarkan bukti tanda setoran pajak Nomor 2000000010 tanggal 8 Desember 2023.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Mesin Las

1.400.000

0

1.400.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa uangnya ybs. kasih Sdr. Thamrin, kemudian sisanya dikembalikan kepada ybs., dan uang tersebut ybs. Kelola sendiri,, tidak setor ke

Kasda.

2

Bahan Pelatihan

2.350.000

1.350.000

1.000.000

Ket. Sdr. Thamrin, ybs. ambil keuntungan belanja bahan pelatihan sebesar

Rp. 1.000.000,00 per kegiatan

3

Technician

500.000

500.000

0

 

Jumlah sebelum pajak

4.250.000

1.850.000

2.400.000

 

 

Terdapat potongan pajak dari pihak ketiga yang dikurangkan pembayaran

kepada UPTD BLKI

(85.000)

-

-

Terdapat potongan pajak sesuai informasi pada poin b.

 

Jumlah Setelah Pajak

4.165.000

1.850.000

2.315.000

Jumlah diterima dari pihak ketiga hanya sebesar Rp. 36.211.000,00 sehingga setelah dikurangi realisasi sebesar Rp. 22.956.500,00 nilai selisih

adalah sebesar Rp. 13.254.500.00

  1. Bulan November 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Sertifikasi Juru Las di UPTD BLKI pada tanggal 24 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.052/SLV.Pm/XI/2023 tanggal 21 November 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop, ruang kelas selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  27/KPN-BS/VIII/2023  tanggal 25 November 2023 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 13.091.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

7 Unit

350.000

2.450.000

3

Bahan Praktek

1 pkt

7.841.500

7.841.500

4

Honor Tenaga Teknisi

1 hr

500.000

500.000

5

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

6

Snack Peserta

40 porsi

25.000

1.000.000

 

Total

13.091.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 6 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 13.091.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.450.000

0

2.450.000

3

Bahan Praktek

7.841.500

6.341.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

4

Honor Tenaga Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih lupa beli

dimana.

5

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV)

kepada Tim Audit bahwa terdapat snack dan makan peserta

6

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

13.091.500

8.641.500

4.450.000

 

  1. Bulan Desember 2023, penerimaan atas jasa layanan pelatihan kepada PT Pertamina Lubricants untuk kegiatan Pelatihan Servis Sepeda Motor Injeksi pada tanggal 19 Desember 2023 s.d. 10 januari 2024, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rincian penawaran biaya pelatihan Nomor 500.15.10.4/2012/DTKT-VI tanggal 14 Septembr 2022 yang diajukan UPTD BLKI Balikpapan (ditandatangani oleh Terdakwa Suryaningsih), komponen biaya yang ditagihkan kepada PT Pertamina Lubricants adalah sebesar Rp. 45.995.293,00, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

4.813.293

4.813.293

2

ATK

5 pcs

250.000

1.250.000

3

Pakaian Olahraga

5 pcs

200.400

1.002.000

4

Modul

5 pcs

375.000

1.875.000

5

Uang Saku

5 org

150.000

750.000

6

Sertifikat Peserta

5 org

35.000

175.000

7

Dokumentasi & Pelaporan

1 Keg

550.000

550.000

8

Snack

20 Org

24.000

480.000

9

Makan

14 hari

150.000

2.100.000

10

Honorarium Instruktur

110 JP

300.000

33.000.000

 

 

45.995.293

  1. Berdasarkan bukti transfer online Livin by Mandiri dan bukti kuitansi pembayaran tanggal 15 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT Pertamina Lubricants sebesar Rp. 45.995.293,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Bahan Pelatihan

4.813.293

4.813.293

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa bahan pelatihan diberikan kepada

Sdra. Ricky

2

ATK

1.250.000

700.000

550.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs. sendiri beli ke toko erik Balikpapan. Biasanya ybs. belikan ATK per orang senilai Rp. 140.000

(dikalikan jumlah peserta 5 orang, biaya ATK sebesar Rp. 700.000)

3

Pakaian Olahraga

1.002.000

1.002.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

lupa beli dimana

4

Modul

1.875.000

1.875.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

menyuruh Zidan/Asparuddin

5

Uang Saku

750.000

750.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs menitipkan ke    staf   untuk

diserahkan

6

Sertifikat Peserta

175.000

175.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

lupa beli dimana

7

Dokumentasi &

Pelaporan

550.000

550.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

kasih ke Zidan untuk print.

8

Snack

480.000

480.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

pesan di Kue Era

9

Makan

2.100.000

2.100.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

lupa beli dimana

10

Honorarium Instruktur

33.000.000

33.000.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

memberikan kepada Sdr. Ricky

 

Total

45.995.293

45.445.293

550.000

 

  1. Bulan Desember 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan Uji Kompetensi Juru Las di UPTD BLKI pada tanggal 23 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Melalui Surat Nomor 23.055/SLV.Pm/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal permohonan izin, PT SLV Metropolitan mengajukan permohonan sewa ruang workshop, ruang kelas selama 1 hari dan mesin las beserta bahan materialnya.
  2. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  01/KPN-BS/I/2024  tanggal 8 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 18.816.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

8 unit

350.000

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

3 unit

350.000

1.050.000

4

Sewa Mesin Las FCAW

1 unit

350.000

350.000

5

Bahan Praktek

1 pkt

12.316.500

12.316.500

6

Konsumsi Peserta

20 kotak

40.000

800.000

7

Snack Peserta

40 porsi

25.000

1.000.000

 

Total

18.816.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 10 Januari 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 18.816.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1.050.000

0

1.050.000

4

Sewa Mesin Las FCAW

350.000

0

350.000

5

Bahan Praktek

12.316.500

10.816.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

6

Konsumsi Peserta

800.000

800.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

7

Snack Peserta

1.000.000

1.000.000

0

 

Total

18.816.500

12.616.500

6.200.000

 

  1. Bulan Desember 2023, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan di UPTD BLKI pada Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  28/KPN-BS/XI/2023  tanggal 15  Desember  2023  yang  ditanda  tangani  oleh  Terdakwa  Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 15.930.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

2 hari

500.000

1.000.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

1 unit x 2 hr

350.000

700.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

1 unit x 2 hr

400.000

800.000

 

Bahan Praktek

1 pkt

7.930.000

7.930.000

5

Honor Teknisi

2 hari

500.000

1.000.000

6

Konsumsi Peserta

50 kotak

40.000

2.000.000

7

Snack Peserta

100 porsi

25.000

2.500.000

 

Total

15.930.000

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 20 Desember 2023, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 15.930.000,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice (Rp. )

Pengeluaran secara rill (Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

1.000.000

0

1.000.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

700.000

0

700.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

800.000

0

800.000

4

Bahan Praktek

7.930.000

6.430.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung belanja bahan sertifikasi sebesar

Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Teknisi

1.000.000

1.000.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat snack dan makan peserta

6

Konsumsi Peserta

2.000.000

2.000.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

7

Snack Peserta

2.500.000

2.500.000

0

 

Total

15.930.000

11.930.000

4.000.000

 

  1. Bulan Januari 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT SLV Metropolitan Indonesia untuk kegiatan di UPTD BLKI pada 20 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan  bukti  Invoice  Nomor  02/KPN-BS/I/2024  tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, komponen biaya yang ditagihkan kepada PT SLV Metropolitan Indonesia adalah sebesar Rp. 17.538.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Sewa Workshop Las

1 hari

500.000

500.000

2

Sewa Mesin Las SMAW

8 unit

350.000

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

2 unit

350.000

750.000

4

Bahan Praktek

1 pkt

10.878.500

10.828.500

5

Honor Teknisi

1 hari

500.000

500.000

6

Konsumsi Peserta

24 kotak

40.000

960.000

7

Snack Peserta

48 porsi

25.000

1.200.000

 

Total

17.538.500

  1. Berdasarkan bukti transaksi Bank BSI tanggal 29 Januari 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran dari PT SLV Metropolitan Indonesia secara transfer sebesar Rp. 17.538.500,00 pada rekening BRI 447901015836538 a.n. UPTD BLKI Balikpapan.
  2. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai RAB/Invoice

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Sewa Workshop Las

500.000

0

500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa tidak disetor ke Kas Daerah

2

Sewa Mesin Las SMAW

2.800.000

0

2.800.000

3

Sewa Mesin Las GTAW

750.000

0

750.000

4

Bahan Praktek

10.828.500

9.328.500

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan kepada Sdr. Thamrin

Ket. Tambahan Sdr. Thamrin tgl.

13 Nov 24, bahwa untuk 27 kegiatan dengan PT SLV Indonesia ybs. mengambil untung

belanja bahan sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan.

5

Honor Teknisi

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih diberikan

kepada Sdr. Thamrin

6

Konsumsi Peserta

960.000

960.000

0

Klarifikasi Sdra. Rajoki (PT SLV) kepada Tim Audit bahwa terdapat

snack dan makan peserta

7

Snack Peserta

1.200.000

1.200.000

0

 

Total

17.538.500

11.988.500

5.550.000

 

  1. Bulan Maret 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Bima Nusa Internasional untuk kegiatan di UPTD BLKI pada 11 s.d. 16 Maret 2024 dan tanggal 17 s.d. 20 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat penawaran fasilitas Nomor 000.1.4/212/DTKT-VI tanggal 6 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Suryaningsih, UPTD BLKI Balikpapan menawarkan biaya pemanfaatan fasilitas kepada PT Bima Nusa Internasional sebesar Rp. 14.900.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

 

Asrama

 

 

 

1

Tgl. 11 – 16 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

Tgl. 17 – 20 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

 

Konsumsi

 

 

 

2

Tgl. 11 – 16 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

Tgl. 17 – 20 Mar 24

60 OH

60.000

3.600.000

3

Kebersihan

 

 

500.000

 

Total

14.900.000

  1. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank Kaltimtara, jumlah pembayaran awal yang diterima UPTD BLKI Balikpapan dari PT Bima Nusa Internasional untuk 2 kegiatan tersebut secara total hanya sebesar Rp. 8.420.000,00 yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali pada tanggal 8 Maret 2024 sebesar Rp. 5.720.000,00 dan pada tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp. 2.700.000,00 (5 orang x 5 hari x 60.000) untuk kegiatan tanggal 11 s.d. 16 Maret 2024.

Namun, dari jumlah pembayaran sebesar Rp. 5.720.000,00 yang telah diterima pada tanggal 8 Maret 2024, terdapat permintaan pengembalian dana dari PT Bima Nusa Internasional pada tanggal 19 Maret 2024 karena ketidaksesuaian pelaksanaan sebesar Rp. 2.970.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Qty

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah Actual (Rp. )

Plan

Actual

1

Penginapan

7

5

60.000

1.500.000

2

Konsumsi (Makan Sahur)

7

5

30.000

750.000

3

Makan Malam

7

0

30.000

0

4

Kebersihan

1

1

500.000

500.000

 

A. Total Aktual

2.750.000

 

B. Jumlah Telah Dibayarkan

5.720.000

 

C. Jumlah Pengembalian (B – A)

2.970.000

Catatan Auditor:

Sehingga jumlah penerimaan dari PT Bima Nusa adalah sebesar Rp. 5.450.000,00 dengan rincian:

  • Pembayaran        tanggal      8     Maret      2024      Sebesar       Rp. 2.750.000 (Rp. 5.720.000,00 – Rp. 2.970.000.00)
  • Pembayaran tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp. 2.700.000.00
  1. Berdasarkan evaluasi atas bukti dan keterangan para pihak terkait, nilai realisasi kegiatan adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai sesuai Penerimaan

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

 

Tgl 11 -16 Mar 24

 

 

 

 

1

Asrama

1.500.000

0

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah

2

Konsumsi

750.000

750.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs

beli di warung

3

Kebersihan

500.000

500.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

diberikan kepada staf

 

Sub Total

2.750.000

1.250.000

1.500.000

 

 

Tgl 17 -20 Mar 24

 

 

 

 

 

No

Uraian

Nilai sesuai Penerimaan

(Rp. )

Pengeluaran secara rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 -4

6

1

Asrama

1.800.000

0

1.800.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa

tidak disetor ke Kas Daerah (5 org x 3 hari x 60.000)

2

Konsumsi

900.000

900.000

0

Ket. Terdakwa Suryaningsih bahwa ybs beli di warung

 

Sub Total

2.700.000

900.000

1.800.000

 

  1. Bulan April 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Bima Nusa Internasional untuk kegiatan di UPTD BLKI pada 18 s.d. 19 April 2024 dan tanggal 29 April s.d. 5 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat permohonan Nomor 052/BN-BPP/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, PT Bima Nusa Internasional meminta bantuan akomodasi untuk kegiatan training internal untuk 7 peserta dari tanggal 18 s.d. 19 April 2024 (1 hari) dan tanggal 29 April s.d. 5 Mei 2024 (6 hari).
  2. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank Kaltimtara pada tanggal 18 April 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran sebesar Rp. 3.220.000,00 dengan keterangan pada bukti untuk pembayaran adalah untuk catering 18 April s.d. 5 Mei 2024.
  3. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Kaltimtara pada tanggal 19 April 2024, PT Bima Nusa Internasional menyetorkan secara langsung biaya sewa asrama ke RKUD pada rekening 0011 203 706 sebesar Rp. 3.150.000,00 dengan keterangan pada bukti adalah penginapan Training Karywan PT Bima Nusa Intl’ 18-19 April dan 29 Apr - 5 Mei 2024.
  1. Bulan Mei 2024, penerimaan atas penggunaan fasilitas oleh PT Bima Nusa Internasional untuk kegiatan di UPTD BLKI pada tanggal 30 April s.d. 5 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Surat permohonan (tanpa Nomor) tanggal 24 April 2024, PT Bima Nusa Internasional meminta bantuan akomodasi untuk kegiatan training internal untuk 16 peserta selama 4 hari dari tanggal 30 April s.d. 5 Mei 2024.
  2. Berdasarkan bukti transfer CMS Bank Kaltimtara pada tanggal 26 April 2024, UPTD BLKI Balikpapan menerima pembayaran sebesar Rp. 3.300.000,00 dengan keterangan pada bukti untuk pembayaran adalah untuk konsumsi kegiatan tanggal 30 April s.d. 5 Mei 2024.
  3. Berdasarkan bukti slip setoran Bank Kaltimtara pada tanggal 26 April 2024, PT Bima Nusa Internasional menyetorkan secara langsung biaya sewa asrama ke RKUD pada rekening 0011 203 706 sebesar Rp. 3.750.000,00 dengan keterangan pada bukti adalah penginapan Training Karywan PT Bima Nusa Intl’ 30 April - 5 Mei 2024.
  1. Tahun 2024, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 563/KEP- 40/DTKT/I/2024 dan 500.15/355/DTKT-VI tanggal 30 Januari 2024 antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, disepakati perjanjian untuk pelaksanaan pelatihan teknis sebagai berikut:
  1. Pembiayaan melalui Sharing APBD Kab. Paser dengan APBD Provinsi Kalimantan Timur:
    • Operator Excavator (32 peserta @Rp. 9.816.800.00)
    • Teknisi Pemasangan Refrigerasi/AC (16 peserta @Rp. 9.816.800.00)
    • Barista (16 peserta @Rp. 9.816.800.00)
  2. Pembiayaan penuh APBD Disnakertrans Kab. Paser:
    • Operator Excavator (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)
    • Service Sepeda Motor Injeksi (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)
    • Plate Welder SMAW 3G UP/PF (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)
    • Barista (16 peserta @Rp. 21.500.000.00)

Jumlah anggaran kerja sama adalah sebesar Rp. 2.004.275.200,00.

Uraian kerjasama Disnakertrans Paser dengan LPK yang dipinjam nama oleh UPTD BLKI adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian kerjasama untuk pelatihan operator excavator (pembiayaan penuh APBD) berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan PT Anggun Berkah Utama Nomor B/500.15/369/DTKT/IV/2024 dan 001/ABU-PKS/IV/2024 tanggal 29 April 2024, dengan isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan operator excavator dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Mekanik Dasar Alat Berat 280 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Operator Excavator: 16 peserta @Rp. 21.500.000.00/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrans Kabupaten Paser meliputi Pelatihan          Operator                           Excavator:           16                          peserta @Rp. 21.500.000.00/orang.

Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 344.000.000,00 untuk sebanyak 16 peserta sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. No. 1490010330365 Bank Mandiri a.n. Anggun Berkah Utama.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Operator Excavator PT Anggun Berkah Utama pada tanggal 12 April 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Herliana Sri Rejeki Asih Ivony selaku Direktur PT Anggun Berkah Utama, usulan biaya pelatihan yang dikerjasamakan tersebut adalah sebesar Rp. 333.108.173,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

102.000.000

102.000.000

2

ATK Peserta

16 org

200.000

3.200.000

3

Pakaian Praktik

2 pkt x 16 org

200.000

6.400.000

4

Pakaian Olahraga

16 org

185.000

2.960.000

5

Sepatu

16 org

200.000

3.200.000

6

Uang Saku Peserta

16 org

1.500.000

24.000.000

7

Sertifikasi Peserta

16 org

1.650.000

26.400.000

8

Biaya Tiket Assesor (akomodasi)

2 org x 2 malam

1.200.000

4.800.000

9

Tiket Pesawat

1 org x 2 PP

3.196.173

3.196.173

10

Konsumsi Pagi

16 x 59 hari

25.000

23.600.000

11

Konsumsi siang & malam

16 x 59 hari x 2 kali

35.000

66.080.000

12

Konsumsi UJK

16 X 2 Hari

30.000

960.000

13

Snack Box UJK

16 X 1 Hari

25.000

400.000

14

Penginapan

16 org x 60 hari

50.000

48.000.000

15

Transport Lokal PP

16 org x 38 Hari x 2

7.000

8.512.000

16

Laundry Express

16 x 40 hari

10.000

6.400.000

 

 

330.108.173

Tanggal 1 Agustus 2024, berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor  64.01/04/0/000281/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/M/8/2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Paser melakukan transfer biaya pelatihan ke rekening PT Anggun Berkah Utama, pada Bank Mandiri dengan Nomor rekening 1490010330365, sebesar Rp. 344.000.000,00.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan dari Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

Bahan Pelatihan

102.000.000

109.302.580

-7.302.580

Kuitansi Prasasta tgl. 28 Mar 24 sebesar Rp. 76.802.580 dan tgl. 10 Mei 24 sebesar Rp. 32.500.000 serta Ket. Terdakwa Khairunnisa

(karyawan Prasasta)

2

ATK Peserta

3.200.000

2.240.000

960.000

Beli di Samarinda dengan harga

Rp. 140.000/pcs untuk 16 orang

3

Pakaian Praktik

6.400.000

5.160.000

1.240.000

Pesan dari Jakarta @Rp. 150.000 untuk 16 orang x 2 set, ditambah

Ongkos Kirim Rp. 360.000 (10 Kg)

4

Pakaian Olahraga

2.960.000

2.760.000

200.000

Beli dengan harga @Rp. 150.000

untuk 16 org

5

Sepatu

3.200.000

2.480.000

720.000

Untuk sepatu harganya sekitar Rp. 155.000

6

Uang Saku Peserta

24.000.000

24.000.000

0

Keterangan yang disampaikan oleh peserta pelatihan diterima

sebesar Rp. 1.500.000/orang

7

Sertifikasi Peserta

26.400.000

26.400.000

0

Bukti bayar ke LSP ABI Jakarta

8

Biaya Tiket Assesor

4.800.000

4.800.000

0

Bukti bayar ke LSP ABI Jakarta

9

Tiket Pesawat Asesor

3.196.173

3.196.173

0

Bukti bayar ke LSP ABI Jakarta

10

Konsumsi Pagi

23.600.000

24.544.000

-944.000

Ket. Catering Tukiyem, konsumsi pagi seharga Rp. 26.000/porsi. Dengan total Rp. 24.544.000 (16

org x Rp. 26.000 x 59 hari)

11

Konsumsi siang & malam

66.080.000

56.640.000

9.440.000

Ket. Catering Tukiyem, konsumsi siang & Malam seharga Rp. 30.000/porsi. Dengan total

Rp. 56.640.000 (16 org x 2 kali x Rp. 30.000 x 59 hari)

12

Konsumsi UJK

960.000

0

960.000

Tanpa bukti & Ket.

13

Snack Box UJK

400.000

0

400.000

Tanpa bukti & Ket.

14

Penginapan

48.000.000

28.800.000

19.200.000

Ket ARVY Kost bahwa menerima pembayaran penginapan peserta pelatihan :

  • Periode I (Tanggal 03 Mei s.d. 03 Juni 2024) dengan total pemakaian 8 Kamar dengan jumlah harga Rp. 14.400.000
  • Periode II (tanggal 03 Juni s.d. 03 juli 2024) dengan total

pemakaian 8 Kamar dengan jumlah harga Rp. 14.400.000

15

Transport Lokal PP

8.512.000

8.018.000

494.000

  • Pakai carter angkot, PP Rp. 14.000,00 @Rp. 7.000,00 (3

mobil angkut 16 org x Rp. 14.000 x 59 hari)

  • Biaya transport kepulangan dengan menggunakan 1 bus seharga Rp. 5.000.000
  • Belikan juga nasi padang di Salero Minang 18 orang (tambah sopir dan kernet) x

Rp. 30.000= Rp. 540.000.00

16

Laundry Express

6.400.000

2.032.900

4.367.100

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 29 April 2024 s.d. 25 Juni 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 2 kegiatan (Pelatihan Excavator PT ABU dan pelatihan Barista BBEC Bontang)  adalah  sebesar

Rp. 4.065.800

 

Total

330.108.173

300.373.653

29.734.520

 

Nilai pembayaran dari Disnakertrans Kab.Paser adalah sebesar Rp. 344.000.000,00 sedangkan nilai RAB kegiatan adalah sebesar Rp. 330.108.173,00 Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 13.891.827,00 yang belum dapat dirinci bukti pengeluarannya dan uang saat itu masih di rekening PT Anggun Berkah Utama,

  1. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan Lembaga Latihan Kerja LPK BBEC Bontang Nomor B/500.15/367/DTKT/IV/2024 dan 059.2/LPK-BBEC/IV/2024 tanggal 22 April 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan Barista (LPK BBEC) dari tanggal 29 April s.d. 25 Mei 2024, dengan rincian

isi perjanjian:

    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Barista dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Barista 180 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Barista: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrasn Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Barista: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang

Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 344.000.000 untuk sebanyak 16 peserta sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 1480016691126 Bank Mandiri a.n. LPK BBEC.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Barista Paser pada tanggal 17 April 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Fatmawaty, S.Ag. selaku Pimpinan LPK BBEC Bontang, usulan biaya pelatihan yang dibuat adalah sebesar Rp. 327.062.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 pkt

144.000.000

144.000.000

2

ATK Peserta

16 org

250.000

4.000.000

3

Pakaian Praktik

2 pkt x 16 org

200.000

6.400.000

4

Pakaian Olahraga

16 org

200.000

3.200.000

5

Modul

16 org

375.000

6.000.000

6

Sepatu

16 org

250.000

4.000.000

7

Uang Saku Peserta

16 org

1.500.000

24.000.000

8

Uang transport peserta

16 org

1.000.000

16.000.000

9

Sertifikasi Peserta

16 org

2.000.000

32.000.000

10

Dokumentasi

1 pkt

500.000

500.000

11

Pelaporan

1 pkt

500.000

500.000

12

Konsumsi Pagi

16 x 29 hari

30.000

13.920.000

13

Konsumsi siang

16 x 30 hari

45.000

21.600.000

14

Konsumsi malam

16 x 29 hari

45.000

20.880.000

15

Konsumsi UJK

19 X 2 Hari

45.000

1.710.000

16

Snack Box Sore

16 X 30 Hari

24.000

11.520.000

17

Laundry

16 x 29 Hari

10.000

4.640.000

18

Laundry Bedcover

16 x 29 Hari

18.000

8.352.000

19

Laundry Sprey Express

16 x 20 Hari

12.000

3.840.000

 

 

327.062.000

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04.01/04.0/000203/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/M/8/2024 tanggal 4 Agustus 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayar biaya pelatihan kepada LPK BBEC sebesar Rp. 344.000.000,00.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan dari Terdakwa Suryaningsih bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

 

 

 

 

 

 

1

Bahan Pelatihan

144.000.000

40.000.000

104.000.000

Ybs. kasih ke Pak Jonathan, instruktur outsourcing, Honor instruktur: Rp. 21.000.000,00 dan

Bahan Rp. 19.000.000.00

2

ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ybs. beli sendiri di sebelah toko isinya buku tulis 1, pulpen 2, penggaris 30 cm, tumbler biasa harga Rp. 12ribuan, pensil 1, penghapus 1, dan ransel total Rp. 140.000,00 per paket. (16 org

x Rp. 140.000 = Rp. 2.240.000)

3

Pakaian Praktik

6.400.000

5.160.000

1.240.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000 ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 org x 2 set x

Rp. 150.000 ditambah Rp. 36.000 x 10 Kg)

4

Pakaian Olahraga

3.200.000

2.760.000

440.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000 ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta  dan  bayar  secara

transfer. (16 org x Rp. 150.000 ditambah Rp. 36.000 x 10 Kg)

5

Modul

6.000.000

6.000.000

0

Fotokopi di Bintang atau tempat

lain.

6

Sepatu

4.000.000

3.040.000

960.000

Ada untuk sepatu ybs. belikan juga per peserta, cuma tidak dituangkan di RAB karena lupa. Untuk sepatu harganya sekitar Rp. 190.000,00, ybs. beli di sepatu

di Indah Safety,

7

Uang Saku Peserta

24.000.000

24.000.000

0

Per orang Rp. 1.500.000

8

Uang transport peserta

16.000.000

17.570.000

-1.570.000

Berdasarkan BAP sdr. Miskandar, uang yang diterima untuk biaya pemberangkatan senilai Rp. 17.500.000,00 dengan rincian :

  • Carter 1 Bus senilai Rp. 8.000.000,00
  • Konsumsi Peserta Rp. 2.420.000,00
  • Operasional di jalan Rp. 250.000,00 - Upah Pak Madju Rp. 2.000.000,00
  • Operasional Pendamping Rp. 400.000,00

Sehingga atas uang yang diberikan terdapat kelebihan senilai Rp. 4.430.000.00

Selain itu, terdapat tambahan biaya transportasi kepulangan peserta pada tanggal 27 Mei

2024 sebesar Rp. 4.500.000

9

Sertifikasi Peserta

32.000.000

17.000.000

15.000.000

LPK Mahamu di Balikpapan,

sekitar Rp. 17.000.000.00

10

Dokumentasi

500.000

62.500

437.500

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan. (Untuk setiap kegiatan

biaya dokumentasi Rp. 62.500- Rp. 500.000 /8 kegiatan)

11

Pelaporan

500.000

62.500

437.500

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan (Untuk setiap kegiatan biaya dokumentasi       Rp. 62.500-

Rp. 500.000 /8 kegiatan)

12

Makan Minum

62.250.000

41.760.000

20.490.000

NGM Catering Rp. 30.000 (pagi, siang, malam) dengan Total Rp. 41.760.000 (Rp. 16 org x 3 x 29

hari x Rp. 30.000)

13

Laundry

16.832.000

2.032.900

14.799.100

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 29 April 2024 s.d. 25 Juni 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 2 kegiatan (Pelatihan Excavator PT ABU dan pelatihan Barista BBEC Bontang)  adalah  sebesar

Rp. 4.065.800

14

Asrama

24.122.000

0

24.122.000

Tidak termasuk dalam RAB Awal namun ada setoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 24.000.000

sesuai slip setoran tgl. 30 Sep 2024

 

Total

343.804.000

161.687.900

182.116.100

 

Bahwa nilai pembayaran dari Disnakertrans Kab. Paser adalah sebesar Rp. 344.000.000, sedangkan nilai realisasi kegiatan adalah sebesar Rp. 343.804.000,00. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 196.000,00 yang belum dapat dirinci bukti pengeluarannya.

  1. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan LPK Sinar Pritama Balikpapan Nomor B/500.15/365/DTKT/I/2024 dan 002/LPK.SPB/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi dari tanggal 30 Januari s.d. 9 Maret 2024, dengan rincian isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi 271 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrasn Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang

Jumlah anggaran kerjasama adalah sebesar Rp. 344.000.000,00 (sudah termasuk PPN) untuk sebanyak 16 peserta.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 4479-01-000456-50-5 Bank BRI a.n. LPK Sinar Pertama.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan Service Sepeda Motor Sistem Injeksi (tanpa tanggal) yang ditanda tangani oleh Terdakwa H. Nurjali selaku Direktur LPK Sinar Pritama Balikpapan, usulan biaya pelatihan yang dibuat adalah sebesar Rp. 343.946.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

16 pkt

7.550.00

120.800.000

2

ATK Peserta

16 org

250.000

4.000.000

3

Pakaian Praktik

2 pkt x 16 org

200.000

6.400.000

4

Pakaian Olahraga

16 org

200.000

3.200.000

5

Modul

16 org

375.000

6.000.000

6

Sepatu

16 org

250.000

5.600.000

7

Uang Saku Peserta

16 org

1.500.000

24.000.000

8

Uang transport peserta

16 org

1.000.000

16.000.000

9

Sertifikasi Peserta

1 pkt

30.848.000

30.848.000

10

Dokumentasi & Pelaporan

1 pkt

1.000.000

1.000.000

11

Konsumsi Pagi

16 x 39 hari

30.000

18.720.000

12

Konsumsi siang

16 x 40 hari

45.000

28.800.000

13

Konsumsi malam

16 x 39 hari

45.000

28.080.000

14

Konsumsi UJK

19 x 2 hari

45.000

5.130.000

15

Snack Box UJK

19 X 2 Hari

24.000

912.000

16

Snack Box Sore

16 X 30 Hari

24.000

936.000

17

Asrama

16 x 40 Hari

50.000

32.000.000

18

Laundry

16 x 29 Hari

10.000

6.240.000

19

Laundry Sprey Express

16 x 29 Hari

15.000

5.280.000

 

 

343.946.000

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 64.01/04/0/000096/LS/2.07.3.22.0.00.02.0000/M/4/2024 tanggal 24 April 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayar biaya pelatihan kepada LPK Sinar Pritama sebesar Rp. 344.000.000,00.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan tambahan dari Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan pelatihan service sepeda motor oleh PT Sinar Pritama Balikpapan diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Bahan Pelatihan

120.800.000

15.000.000

105.800.000

Ybs. kasih uang Pak NURJALI

sebesar   Rp. 15.000.000,00, ybs.pakai kwitansi

2

ATK Peserta

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Ybs. beli sendiri di Cahaya Pelangi, ybs. tidak simpan notanya, isinya biasanya ransel, buku tulis 1, pulpen 2, penggaris

30 cm, tumbler biasa harga Rp. 12ribuan, pensil 1, pengahpus

1. Harga per paket @Rp. 140.000 x 16 org = Rp. 2.240.000

3

Pakaian Praktik

6.400.000

5.160.000

1.240.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 org x 2 set x Rp. 150.000 ditambah Rp. 36.000 x

10 Kg)

4

Pakaian Olahraga

3.200.000

2.760.000

440.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000 ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 org x Rp. 150.000

ditambah Rp. 36.000 x 10 Kg)

5

Modul

6.000.000

6.000.000

0

-

6

Sepatu

5.600.000

2.960.000

2.640.000

Nota Sepatu UD JSA Indah Safety, tgl. 29 Jan 24, dengan rincian Sepatu Pendek Cat senilai Rp. 2.960.000 (16 pcs x Rp. 185.000).  Nota  ditujukan

kepada LPK Sinar Pritama

7

Uang Saku Peserta

24.000.000

24.000.000

0

-

8

Uang transport peserta

16.000.000

4.950.000

11.050.000

Biaya transport keberangkatan digabung            dengan

pemberangkatan   peserta pelatihan gelombang I lainnya (Pelatihan Excavator dan Barista).

Untuk biaya transport pulang ybs. berikan uangnya ke Bu RITA senilai Rp. 4.500.000,00 (siswa AC dan Injeksi Sepeda Motor)

Ybs. juga membelikan makan nasi padang untuk di jalan senilai Rp. 450.000 (16xRp. 30.000).

9

Sertifikasi Peserta

30.848.000

18.332.400

12.515.600

Ybs.       menggunakan      LSPP

Singosari.            Umumnya biaya sertifikasi dengan menggunakan pihak LSPP Singosari yang dikeluarkan oleh UPTD BLKI terdiri dari:

Paket Sertifikasi Rp. 8.000.000 --

.Tiket pesawat Assesor Rp. 6.892.300 (2 org x 2 PP,

mengambil data real cost pada kegiatan Balikpapan Selatan

Ongkos Travel Malang-Sby PP Rp. 640.000 (Rp. 320.000 x 2,

mengambil data real cost pada Kegiatan Balikpapan Selatan)

Penginapan Assesor 2 org x 2 malam x Rp. 700.000 = Rp. 2.800.000

 

 

10

Dokumentasi & Pelaporan

1.000.000

125.000

875.000

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan (Untuk setiap kegiatan biaya dokumentasi      Rp. 125.000- Rp. 1.000.000,00 /8 kegiatan)

11

Konsumsi Pagi

18.720.000

16.224.000

2.496.000

Dari Bu TUKIYEM alamat di Kampung Timur dekat SMP Negeri 6 Balikpapan dengan harga Makan pagi Rp. 26.000 per orang (16 org x 39 hr x Rp. 26.000)

12

Konsumsi siang

28.800.000

19.200.000

9.600.000

Dari Bu TUKIYEM Makan siang Rp. 30.000 per orang Makan malam Rp. 30.000 per orang (16 org x 40 hr x Rp. 30.000)

13

Konsumsi malam

28.080.000

18.720.000

9.360.000

Dari Bu TUKIYEM Makan malam

Rp. 30.000 per orang (16 org x 39 hr x Rp. 30.000)

14

Konsumsi UJK

5.130.000

5.130.000

0

-

15

Snack Box UJK

912.000

912.000

0

-

16

Snack Box Sore

936.000

0

936.000

Tidak ada Snack box sore

17

Asrama

32.000.000

31.200.000

800.000

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan Service Motor sebesar Rp. 31.200.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

18

Laundry

11.520.000

1.612.000

9.908.000

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan Pemasangan AC, Barista dan pelatihan  service  motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

19

Honor Instruktur (Nurjali)

0

23.000.000

-23.000.000

 

Total

343.946.000

197.525.400

146.420.600

 

Nilai pembayaran dari Disnakertrans Kab. Paser adalah sebesar Rp. 344.000.000, sedangkan nilai RAB adalah sebesar Rp. 343.946.000,00. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 54.000 yang belum dapat dirinci bukti pengeluarannya.

  1. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Disnakertrans Kab. Paser dengan LPK Sinar Pritama Balikpapan Nomor B/500.15/366/DTKT/I/2024 dan 003/LPK.SPB/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan dengan rincian isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Operator Ecavator, Teknisi Pasangan Refrirasi dan AC dan Barista dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan:
      • Operator Excavator 280 JP.
      • Teknisi Pasangan Refrirasi dan AC 180 JP.
      • Barista 180 JP.
    3. Pembiayaan melalui pola sharing:
      • Operator Excavator: 32 peserta @Rp. 9.816.800/orang
      • Teknisi       Pasangan        Refrigerasi        dan      AC:       16      peserta @Rp. 9.816.800/orang
      • Barista: 16 peserta @Rp. 9.816.800/orang

Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 628.275.200 sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 4479-01-000456-50-5 Bank BRI a.n. LPK Sinar Pertama.

Berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dan keterangan tambahan dari Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan 3 kegiatan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelatihan Excavator Angkatan I dan II 30 Januari s.d. 15 Maret 2024.

 

No

Uraian

RAB

(Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Asrama

72.960.000

81.600.000

-8.640.000

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan Exca I & II sebesar Rp. 81.600.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

2

Baju Praktek

6.412.800

5.160.000

1.252.800

Harga per baju Rp. 150.000,00 dan dengan ongkir untuk @Rp. 36.000 per kg, total 10 kg

Total Rp. 5.160.000.00

Ybs. dapat lebih dari sini senilai Rp. 1.252.800 kemudian dikelola sendiri

3

Baju Olahraga

6.412.800

5.160.000

1.252.800

Harga per baju Rp. 150.000,00 dan dengan ongkir untuk @Rp. 36.000 per kg, total 10 kg

Total Rp. 5.160.000.00

Ybs. dapat lebih dari sini senilai Rp. 1.252.800, kemudian dikelola sendiri

4

Uang Saku

48.000.000

48.000.000

0

-

5

Snack Sore

29.184.000

0

29.184.000

Tidak ada Snack Sore

6

Makan Pagi

52.288.000

43.264.000

9.024.000

Rp. 26.000,00 per kotak dari Bu TUKIYEM alamat di Kampung Timur dekat SMP Negeri 6 Balikpapan.  Untuk  lebihnya

uangnya buat ybs.

7

Makan Malam

52.288.000

49.920.000

2.368.000

Rp. 30.000,00 per kotak dari Bu TUKIYEM.          Untuk lebihnya uangnya buat ybs.

8

 

 

 

 

Laundry

14.592.000

 

 

 

 

 

 

 

 

1.612.000

12.980.000

 

 

 

 

 

Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.

Kemudian          dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan Pemasangan AC, Barista dan pelatihan  service  motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

9

 

Transport Peserta

32.000.000

24.770.000

7.230.000

Berdasarkan BAP Sdr. Miskandar uang yang diterima untuk biaya pemberangkatan senilai Rp. 24.500.000,00 dengan pengeluaran riil pada Transport peserta dapat dirincikan :

- Sewa 2 bus Rp. 4.500,00.00/bus dengan total Rp. 9.000.000,00

Konsumsi Peserta senilai Rp. 3.420.000,00

 

Keperluan Operasional selama perjalanan senilai Rp. 300.000,00

Acara Pelepasan peserta senilai Rp. 750.000,00

Operasional Pendamping Rp. 500.000,00

Transportasi peserta susulan tanggal 2 Februari 2024 berupa mobil Veloz 1 unit dengan harga Rp. 1.600.000,00

Beli Materai Keperluan Peserta senilai Rp. 700.000,00

Biaya Pak Madju senilai Rp. 4.000.000,00

Sehingga atas uang yang diberikan terdapat sisa senilai Rp. 4.230.000,00

Terdapat pula biaya transpor kepulangan sebesar Rp. 4.500.000 untuk sewa 1 unit

Bus pada tanggal 21

10

Sepatu

0

4.960.000

-4.960.000

Berdasarkan keterangan dari keterangan Sdr. Suryaningsih, terdapat pembelian sepatu sebanyak 32 pcs * Rp. 155.000,

senilai Rp. 4.960.000.00

11

Makan Siang

0

16.320.000

16.320.000

Disediakan makan siang di hari

Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional di bulan Februari dan Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:

32xRp. 30.000.00x17 hari =

Rp. 16.320.000.00

 

Total

314.137.600

280.766.000

33.371.600

 

 

  1. Pelatihan pemasangan refrigerasi dan AC (RAC) tanggal 7 Februari s.d. 6 Maret 2024 (46 hari).

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3-4

6

1

Asrama

36.480.000

22.500.000

13.980.000

 

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan pemasangan AC sebesar Rp. 22.500.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

2

Baju Praktek

3.206.400

2.430.000

776.400

Rp. 150.000 dan per kg ongkir Rp. 36.000.

Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (15 org x Rp. 150.000  ditambah  ongkir

Rp. 36.000 x 5 Kg)

3

Baju Olahraga

3.206.400

2.430.000

776.400

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Pengiriman baju digabung dengan baju praktek jadi 10kg.

(15 org x Rp. 150.000 ditambah

ongkir Rp. 36.000 x 5 Kg)

4

Uang Saku

24.000.000

22.500.000

1.500.000

Ket. Terdakwa Suryaningsih peserta

pelatihan AC adalah 15 orang.

5

Snack Sore

14.592.000

0

14.592.000

Tidak ada Snack Sore

6

Makan Pagi

26.144.000

12.090.000

14.054.000

Rp. 26.000 per kotak Dari Bu

Tukiyem (15 org x 31 hr x Rp. 26.000)

7

Makan Malam

26.144.000

13.950.000

12.194.000

Rp. 30.000 per kotak Dari Bu

Tukiyem (15 org x 31 hr x Rp. 30.000)

8

Laundry

7.296.000

1.612.000

5.684.000

Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.

Kemudian           dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan

Pemasangan AC, Barista dan pelatihan            service motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

9

Transport Peserta

16.000.000

14.800.000

1.200.000

Berdasarkan BAP Sdr Miskandar uang yang diterima untuk biaya pemberangkatan   senilai

Rp. 10.000.000,00             dengan pengeluaran riil pada Transport peserta dapat dirincikan :

Carter 3 buah mobil senilai Rp. 5.000.000,00

Konsumsi peserta senilai Rp. 1.460.000,00

Operasional peserta di jalan senilai Rp. 100.000,00

Transportasi peserta susulan 14 Februari 2024 senilai Rp. 1.600.000,00

Transportasi peserta susulan 15 Februari 2024 senilai Rp. 500.000,00

Operasional Pendamping Rp. 200.000,00

- Pak Madju Rp. 1.500.000,00 Sehingga atas uang yang diberikan terdapat kekurangan senilai Rp. 300.000,00

Ditambah sewa Bus kepulangan Rp. 4.500.000 pada tanggal 7 Mar

2024

10

Makan Siang

0

3.600.000

-3.600.000

Tidak ada makan siang selama pelatihan hanya diberikan sabtu- minggu saja Rp. 30.000 dari Bu

Tukiyem untuk 15 org.

11

Sepatu

0

2.325.000

-2.325.000

Berdasarkan keterangan dari keterangan Sdr. Suryaningsih, terdapat  pembelian  sepatu

harganya sekitar Rp. 155.000/pcs

 

Total

157.068.800

98.237.000

58.831.800

 

Keterangan tambahan Terdakwa Suryaningsih kepada Penyidik Polda Kaltim pada tanggal 1 November 2024 bahwa peserta rill pelatihan AC adalah 15 orang.

 

  1. Pelatihan pemasangan Barista, tanggal 30 Januari s.d. 28 Februari 2024 (30 hari).

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 - 4

6

1

Asrama

36.480.000

24.000.000

12.480.000

-. Sesuai SKRD SKRD-009/BLKI

BPP2024, Setoran asrama keg. Pelatihan Barista sebesar Rp. 24.000.000.00

-. Terdapat setoran ke Kas Daerah sesuai slip setoran tgl. 4

Sep 2024 dan 1 Okt 2024

2

Baju Praktek

3.206.400

2.760.000

446.400

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000

Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 x

Rp. 150.000 + Rp. 36.000)

3

Baju Olahraga

3.206.400

2.760.000

446.400

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000

Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer. (16 x

Rp. 150.000 + Rp. 36.000)

4

Uang Saku

24.000.000

24.000.000

0

-

5

Snack Sore

14.592.000

0

14.592.000

Tidak ada Snack Sore

6

Makan Pagi

26.144.000

12.480.000

13.664.000

Rp. 26.000 per kotak Dari Bu

Tukiyem (16 org x 30 hr x Rp. 26.000)

7

Makan Siang

3.840.000

3.840.000

0

Rp. 30.000 per kotak Dari Bu Tukiyem. Tidak ada makan siang selama pelatihan hanya diberikan sabtu-minggu saja (16 org x 8 hr x

Rp. 30.000)

8

Makan Malam

26.144.000

14.400.000

11.744.000

Rp. 30.000 per kotak Dari Bu Tukiyem (16 org x 30 hr x

Rp. 30.000)

9

Laundry

7.296.000

1.612.000

5.684.000

  • Ybs. lupa, saat pemeriksaaan membawa nota Alin Laundry, namun semua nota dibuat-buat atas instruksi Terdakwa Suryaningsih.
  • Kemudian        dinyatakan dilakukan pada RIA Laundry. Berdasarkan bukti Rekap data transaksi dari Ria Laundry dari tanggal 31 Jan 2024 s.d. 14 Maret 2024, total tagihan biaya laundry yang bisa dikaitkan pada 4 kegiatan (Pelatihan Excavator I & 2, Pelatihan Pemasangan AC, Barista dan pelatihan  service  motor)

adalah sebesar Rp. 6.448.000

10

Transport Peserta

16.000.000

5.100.000

10.900.000

Sudah    termasuk    dalam pemberangkatan gelombang 1 Terdapat biaya pengangkutan pulang peserta tgl. 29 Feb 24 sebesar Rp. 5.100.000 (3 unit

mobil travel x Rp. 1.700.000)

11

Sepatu

0

3.040.000

-3.040.000

Berdasarkan keterangan dari keterangan Sdr. Suryaningsih, terdapat pembelian sepatu sebanyak 16 pcs * Rp. 190.000,

senilai Rp. 3.040.000

 

Total

160.908.800

93.992.000

66.916.800

 

  1. Berdasarkan  perjanjian  kerjasama  antara  Disnakertrans  Kab.  Paser dengan PT Kerantek Indonesia Nomor B/500.15/368/DTKT/IV/2024 dan A.250-BP/KTI/SK/IV/24 tanggal 24 April 2024, disepakati perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pelatihan Welder Test dari tanggal 29 April s.d. 28 Juni 2024, dengan rincian isi perjanjian:
    1. Ruang lingkup perjanjian kerjasama adalah kegiatan pelatihan Welder Test dengan jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 16 orang.
    2. Tempat dan waktu pelaksanaan adalah di UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan untuk pelatihan Welder Test 340 JP.
    3. Pembiayaan:
      • Pembiayaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Welder Test: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang
      • Pembiayaan penuh APBD Disnakertrasn Kabupaten Paser meliputi Pelatihan Welder Test: 16 peserta @Rp. 21.500.000/orang Jumlah anggaran kerjasama adalah Rp. 344.000.000 untuk sebanyak

16 peserta sudah termasuk PPN.

    1. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rek. 1490006909016 Bank Mandiri a.n. PT Kerantek Indonesia.

Berdasarkan Rincian Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Las SMAW (tanpa Nomor, tanggal dan tanda tangan), usulan biaya pelatihan yang dibuat adalah sebesar Rp. 344.007.477,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Vol

Harga Satuan (Rp. )

Jumlah (Rp. )

1

Bahan Pelatihan

1 paket

65.000.000

65.000.000

2

ATK Pelatihan

16 org

250.000

4.000.000

3

ATK Sertifikasi

16 org

85.000

1.360.000

4

Modul

16 org

375.000

6.000.000

5

Nota Baju

16 org x 2 paket

200.000

6.400.000

6

Baju Olahraga

16 org

200.000

3.200.000

7

Adm, Dokumentasi dan Pelaporan

1 paket

1.000.000

1.000.000

8

Transport Paser-BPP

1 paket

12.000.000

12.000.000

9

Uang Saku

16 org

1.500.000

24.000.000

10

Biaya Transportasi Penginapan-BLKI

16 org

210.000

9.030.000

11

Sertifikasi BNSP

1 paket

20.000.000

20.000.000

12

Makan Pelatihan

3.344 OH

25.000

83.600.000

13

Makan Sertifikasi

20 OH

25.000

500.000

14

Snack Sertifikasi

20 OH

13.000

260.000

15

Honor Instruktur

340 JP

90.000

30.600.000

16

Tiket Pesawat Asesor PP

2 org

2.317.477

2.317.477

17

Penginapan Asesor

2 org x 2 hari

700.000

2.800.000

18

Penginapan Peserta

1 paket

30.980.000

30.980.000

19

Laundry

16 org x 40 hari

15.000

8.880.000

20

Sewa Kelas Pelatihan

2 hari

100.000

200.000

21

Sewa 4 alat las SMAW

25 hari

250.000

25.000.000

22

Pajak

1 paket

6.880.000

6.880.000

 

TOTAL

344.007.477

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04.01/04.0/000304/LS/2.07.3.22.0.00.02.0000/M/8/2024 tanggal 4 Agustus 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayar biaya pelatihan kepada LPK PT Kerantek Indonesia sebesar Rp. 344.000.000,00. Bahwa di tahun 2024 Disnakertans Paser juga melakukan kerjasama dengan Terdakwa Suryaningsih selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan diantaranya kegiatan kerjasama pelatihan Welder SMAW 3G-Up /PF antara Disnakertrans Kab. Paser dengan UPTD BLKI Balikpapan dengan nilai Rp. 344.007.447,00 dimana dari kegiatan tersebut ybs. mendapat Fee 10 % setelah dipotong pajak, sedangkan sisa dana diserahkan ke Terdakwa Suryaningsih secara Cash. Sedangkan untuk kegiatan pelatihan reguler UPTD BLKI seperti Pembuatan roti dan Kue, tata rias kecantikan, Instalasi Listrik PT Karantek Indonesia juga masih digunakan hanya untuk pinjam bendera dengan Fee 5% - 10% sesuai kesepakatan antara ybs. dengan Terdakwa Suryaningsih.

Bahwa rincian pengeluaran rill atas pelaksanaan kegiatan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

No

Uraian

RAB (Rp. )

Nilai Rill

(Rp. )

Selisih (Rp. )

Ket

1

2

3

4

5 = 3 – 4

6

1

Bahan Pelatihan

65.000.000

61.000.000

4.000.000

PT  Karantek  menyerahkan

kepada Terdakwa Thamrin instruktur BLKI Balkpapan (Sdr. Thamrin ambil keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 dari pembelian bahan)

2

ATK Pelatihan

4.000.000

2.240.000

1.760.000

Per orang mendapatkan buku tulis

1, pulpen 2, penggaris 30 cm, tumbler biasa harga Rp. 12ribuan, pensil 1, penghapus 1, dan ransel, dengan biaya per orang/paket Rp. 140.000/orang x 16 org

3

ATK Sertifikasi

1.360.000

320.000

1.040.000

Riil pada PT Kerantek adalah sebesar Rp. 320.000

4

Modul

6.000.000

0

6.000.000

Modul     disediakan oleh Kerantek untuk di rincian yang di laporan tidak ada diadakan

5

Nota Baju

6.400.000

5.520.000

880.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta  dan  bayar  secara

transfer.Berat 20 Kg

6

Baju Olahraga

3.200.000

2.760.000

440.000

Rp. 150.000,00 dan per kg ongkir Rp. 36.000. Ybs. order lewat toko (namanya lupa) di Pasar Senen Jakarta dan bayar secara transfer.

Berat 10 Kg

7

Adm, Dokumentasi dan Pelaporan

1.000.000

125.000

875.000

Ybs. kasih ke Nisa (pegawai magang) dengan total Rp. 1.000.000,00 untuk 8 kegiatan (Untuk setiap kegiatan biaya dokumentasi       Rp. 125.000-

Rp. 1.000.000,00 /8 kegiatan)

8

Transport Paser-BPP

12.000.000

5.000.000

7.000.000

Biaya keberangkatan menjadi satu dengan rombongan pelatihan lainnya (Barista BBEC dan Excavatir Batch III PT ABU) pada tanggal 28 April 24, uang diserahkan kepada Sdr. Miskandar              sebesar Rp. 17.500.000. Untuk kepulangan dengan menggunakan 1 bus

seharga Rp. 5.000.000

9

Uang Saku

24.000.000

24.000.000

0

Ybs. serahkan sendiri ke peserta

10

Biaya Transportasi Penginapan-BLKI

9.030.000

10.528.000

-1.498.000

PP naik angkot Rp. 7.000,00, carter angkot.      Rill       sebesar

Rp. 10.528.000

11

Sertifikasi BNSP

20.000.000

15.584.000

4.416.000

PT Karantek yang bayarkan. Ket. Sdr. Pongki bahwa Pembiayaan sertifikasi (LSP Singosari) adalah

sebesar Rp. 15.584.000

12

Makan Pelatihan

83.600.000

83.600.000

0

Ket. Terdakwa Sri Nurya Dewi pemilik NGM catering, bahwa Pembayaran tanggal 26 Agustus 2024 dari PT Kerantek Indonesia untuk pelatihan welder Paser tahun 2024, untuk tanggal 29 April

2024-23 Juni 2024, dengan uraian sebagai berikut:

- Makan pagi Rp. 22.000.000 (16 org x 55 hr x Rp. 25.000)

- Makan Siang Rp. 30.800.000 (16 org x 55 hr x Rp. 35.000)

- Makan Malam Rp. 30.800.000 (16 org x 55 hr x Rp. 35.000)

Total 83.600.000

13

Makan Sertifikasi

500.000

500.000

0

Oleh PT Karantek

14

Snack Sertifikasi

260.000

260.000

0

Oleh PT Karantek

15

Honor Instruktur

30.600.000

27.000.000

3.600.000

Dibayar oleh PT Karantek kepada Sdr. Suyono sebesar

Rp. 27.000.000

16

Tiket Pesawat Asesor PP

2.310.000

4.634.954

-2.324.954

Riil dari PT Kerantek 2.184.790 (pergi)

2.450.164 (kembali)

17

Penginapan Asesor

2.800.000

2.800.000

0

 

18

Penginapan Peserta

30.980.000

0

30.980.000

Belum ada penyetoran ke Kas

Daerah

19

Laundry

8.880.000

3.600.000

5.280.000

Dikasih ke Caca, Laundri di Ayu Laundry, Untuk riilnya sekitar Rp. 3.600.000.00

Keterangan Terdakwa Caca bahwa laundry pada Ayu Laundry dengan harga per Kg sebesar

Rp. 9.000/Kg

20

Sewa Kelas Pelatihan

200.000

0

200.000

Tidak ada penyetoran ke Kas

Daerah

21

Sewa 4 alat las SMAW

25.000.000

0

25.000.000

Tidak ada penyetoran ke Kas Daerah.

Ket. Patunru Pongky selaku Direktur PT Karantek Indonesia bahwa Terdakwa Suryaningsih mengatakan item sewa alat yang ada di RAB hanya untuk melengkapi RAB saja. Sedangkan realitanya dari Terdakwa Suryaningsih tidak menagih dan dipersilahkan        dijadikan

keuntungan     Perusahaan.

padahal            perusahaan menggunakan alat welder untuk praktek, namun tidak di tagihkan termasuk sew akelas.

22

Sepatu

0

2.480.000

-2.480.000

Untuk sepatu ybs. belikan juga per peserta, cuma tidak dituangkan di RAB karena lupa. Untuk sepatu harganya sekitar

Rp. 155.000.00

23

Konsumsi Kepulangan

0

540.000

-540.000

Nasi padang saat siswa bersama sopir dan kernet kembali ke Paser sebesar Rp. 540.000,00

@Rp. 30.000.00

24

Pajak

6.880.000

6.880.000

0

 

 

Total

344.000.000

259.371.954

84.628.046

 

Bahwa untuk kegiatan pelatihan sebagian besar di perankan oleh UPTD BLKI sedangkan peran ybs. adalah mengisi materi Soft Skill 1 hari (20 JP) dan beberapa kali saat ybs. lewat sekitar UPTD BLKI dan mampir untuk melihat kegiatan. Terkait penggunaan dana sebesar Rp. 344.007.447,00 digunakan untuk:

  • Bayar pajak pelatihan 2% Rp. 6.880.000.00
  • Fee 10 % sebelum dipotong pajak Rp. 32.787.046.00
  • Pembiayaan sertifikasi (LSP Singosari) Rp. 15.584.000,00 (PT Karantek yang bayarkan)
  • Konsumsi dan snack sertifikasi Rp. 760.000, (PT Karantek yang pesan)
  • ATK Sertifikasi Rp. 320.000 (PT Karantek yang beli)
  • Sewa kelas Rp. 200.000,00 (Tidak dibayarkan dan menjadi keuntungan PT Karantek)
  • Sewa alat Rp. 25.000.000,00 (Tidak dibayarkan dan menjadi keuntungan PT Karantek)
  • Honor Instruktur Rp. 27.000.000,00 (Dibayarkan kepada Sdr. Suyono)
  • Bahan pelatihan Rp. 65.000.000,00 (Dibayarkan kepada Sdr. Thamrin)
  • Didistribusikan kepada Terdakwa Suryaningsih sebesar Rp. 139.488.000,00 (untuk transport peserta, akomodasi, uang saku, laundry, pengadaan baju, catering dan ATK Pelatihan sesuai nota nota yang di ajukan Terdakwa Suryaningsih)
  • Pengadaan APD, Penginapan, biaya akomodasi peserta dari Balikpapan- paser Rp. 30.980.000,00 (diserahkan kepada Terdakwa Suryaningsih setelah Terdakwa Suryaningsih mengumpulkan Nota pembelian)

Bahwa Keuntungan PT Kerantek Indonesia:

  • Fee Rp. 30.700.000.00
  • Sewa alat Rp. 25.000.000.00
  • Sewa kelas Rp. 200.000.00 Total Rp. 55.900.000.00
  1. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Setoran Nomor 001/STS/BLKI-Bpp/2024 yang merupakan penyetoran dari UPTD BLKI Balikpapan pada tanggal 29 April 2024, terdapat setoran masuk ke Kas Daerah senilai Rp. 385.460.000,00 dengan rincian penerimaan

Uraian Rincian Obyek

Jumlah (Rp. )

Pengembalian Penerimaan Retribusi Daerah

 

(Hasil Temuan BPK) atas UPTD BLKI Balikpapan

 

Tahun Anggaran 2023 dengan rincian

 

1.      Setoran Pemakaian Pribadi

270.200.000

2.      Retribusi Mesin Las

46.610.000

3.      Retribusi Asrama

13.200.000

4.      Sewa Kelas

47.600.000

5.      Sewa Workshop

7.850.000

Jumlah

385.460.000

 

Kemudian terdapat setoran lainnya oleh UPTD BLKI,

Uraian

Tanggal

Setoran

Bukti Setoran

Nominal

Retribusi Sewa Asrama Samarinda

11 Desember 2023

Setoran Qris Kepada Rekening 9360000911000230232

10.000.000.00

Retribusi Sewa Asrama UPTD BLKI Balikpapan

28 Desember 2023

STS Nomor 050/STS/BLKI2023

20.000.000.00

Retribusi Sewa Asrama Samarinda

15 Desember 2023

Setoran Qris Kepada Rekening 9360000911000230232

5.000.000.00

Retribusi Sewa Asrama Samarinda

12 Desember 2023

Setoran Qris Kepada Rekening 9360000911000230232

1.200.000.00

Total

36.200.000.00

Berdasarkan bukti rekap penyetoran oleh UPTD BLKI tanggal 29 April 2024, terdapat uraian kegiatan pada penyetoran dengan total Rp. 421.660.000,00 yang merupakan gabungan dari setoran senilai Rp. 385.460.000,00 dan Rp. 36.200.000,00, namun atas rekap bukti penyetoran tersebut tidak sesuai dengan tanggal bukti pengeluaran dan Nomor STS,

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
    • Pasal 1, ayat (1)    : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban

negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

    • Pasal 3, ayat (3)   : Semua  penerimaan  yang  menjadi  hak  dan

pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu:
    • Pasal 13, ayat (2)   : Semua  penerimaan  dan  pengeluaran  daerah

dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

    • Pasal 16, ayat (2)          : Penerimaan       harus     disetor     seluruhnya     ke     Kas

Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

    • Pasal 16, ayat (3)          : Penerimaan       kementerian       negara/lembaga/satuan

kerja     perangkat      daerah     tidak    boleh     digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

    • Pasal 1, ayat (22)   : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,

surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yaitu:
    • Pasal 285, ayat (1)  : Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
      1. pendapatan asli Daerah meliputi:
        1. pajak daerah;
        2. retribusi daerah;
        3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
        4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
      2. pendapatan transfer; dan
      3. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 2                         : Keuangan Daerah meliputi:
      1. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
    • Pasal 32                       : Pemerintah Daerah dilarang:
      1. melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu:
    • Pasal 26, ayat (1)   : Pemanfaatan   Barang   Milik   Negara/Daerah

dilaksanakan oleh:

      1. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;

d. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

    • Pasal 27                       : Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, berupa :
      1. Sewa;
      2. Pinjam Pakai;
      3. Kerja Sama Pemanfaatan;
      4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
      5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
    • Pasal 31                       : Kerja  Sama  Pemanfaatan  atas  Barang  Milik

Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:

      1. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah tersebut.
      2. Mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
      3. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu:
    • Pasal 1, ayat (64)   :  Retribusi  Daerah,  yang  selanjutnya  disebut

Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

    • Pasal 109                      :  Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang

disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

    • Pasal 110, ayat (1)  :  Jenis  Retribusi  Jasa  Umum  diantaranya  adalah Retribusi Pelayanan Pendidikan.
    • Pasal 126                      :  Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang

disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

      1. pelayanan                                                     dengan

menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau

      1. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
    1. Pasal 127                      :  Jenis  Retribusi  Jasa  Usaha  antara  lain  adalah

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu:
    • Pasal 88, ayat (1)   :  Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi

Jasa Umum, meliputi:

      1. Pelayanan kesehatan;
      2. Pelayanan kebersihan;
      3. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;
      4. Pelayanan pasar; dan
      5. Pengendalian lalu lintas.
    1. Pasal 88, ayat (3)   :  Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa

yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi antara lain pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 88, ayat (8)   :  Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, yaitu:
    • Pasal 26                       :  (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  1. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan dan bukli pembayaran yang sah menurut peraturan yang berlaku.
  3. Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
    • Pasal 27                       :  (1) Retribusi  yang  terutang  harus  dilakukan

pembayaran secara tunai/lunas.

  1. Retribusi yang terutang dilunasi selambat- lambatnya 15 (lima belas} hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
  3. Setiap pembayaran dicatat dalam buku pembayaran.
  4. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat yang ditunjuk.
  5. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, yaitu:
    • Pasal 26                       :  (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  1. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan dan bukli pembayaran yang sah menurut peraturan yang berlaku.
  3. Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
    • Pasal 27                       :  (1) Retribusi  yang  terutang  harus  dilakukan

pembayaran secara tunai/lunas.

  1. Retribusi yang terutang dilunasi selambat- lambatnya 15 (lima belas} hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
  3. Setiap pembayaran dicatat dalam buku pembayaran.
  4. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat yang ditunjuk.
  5. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.  2.222.518.916,00 (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp. )

1.

Jumlah Penerimaaan hasil kerjasama pelatihan dan/atau kegiatan dengan memanfaatkan aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan

5.825.281.589.00

2.

Jumlah        biaya/pengeluaran rill               yang dikompensasikan        untuk     kegiatan      akibat

komitmen perjanjian dengan pihak ketiga

3.422.612.673.00

3.

Jumlah Hak Keuangan Daerah yang telah disetor ke Kas Daerah

180.150.000.00

 

Kerugian Keuangan Negara 1 – (2+3)

2.222.518.916.00

atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024.

 

------     Terdakwa SURYANINGSIH, S.E. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya