Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
378/Pdt.P/2023/PN Smr DEBY WAHYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 378/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEBY WAHYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARDIANSYAH, SHDEBY WAHYU
2YOHANES YANUARIUS PANGGO, S.HDEBY WAHYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan pergantian nama Pemohon semula bernama DEBY WAHYU sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor :832/IST/P/2004. tertanggal 7 Juli 2010 dari Pencatatan Sipil Kota Samarinda, menjadi MUHAMMAD NUR.;------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan pergantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.; -----------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; --------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak