Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2024/PN Smr ARJUDIN 1.EDOARDO LOLANG
2.LOUISE INDIRA IAN RACHMAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARJUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahim.S.HARJUDIN
2Abdullah Khaliq,S.HARJUDIN
3DEWI NOVIYANTI, S.H.ARJUDIN
Tergugat
NoNama
1EDOARDO LOLANG
2LOUISE INDIRA IAN RACHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Lok Bahu
2CAMAT SUNGAI KUNJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang Sah atas Obyek Sengketa;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah pembayaran DP/Panjar Pembelian yang telah dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana ketentuan KUHPerdata karena telah terpenuhinya kewajiban/prestasi Penggugat;
  5. Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 03 November 2014 dalam Akta Notaris ERIKA, S.H., M.Kn. Nomor 031/L/XI/2014;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta/Surat-Surat berupa :
    • Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah teregistrasi Nomor: 593.83/175/III/2015, tertanggal 24 Maret 2015 kepada atas nama Tergugat I;
    • Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) terdaftar Nomor: 593.21/186/III/2015 tertanggal 24 Maret 2015 atas nama Tergugat I;
  7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk serta turut melaksanakan isi putusan ini dengan melakukan prosedur pembatalan atas Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah teregistrasi Nomor : 593.83/175/III/2015, tertanggal 24 Maret 2015, dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) terdaftar Nomor: 593.21/186/III/2015 tertanggal 24 Maret 2015 yang telah diterbitkan kepada atas nama Tergugat I agar dikembalikan menjadi atas nama Penggugat dan atau mengembalikannya dalam keadaan semula;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk melepaskan segala hak yang melekat padanya atas penguasaan obyek sengketa yang diperolehnya secara tidak sah dan melawan hukum tersebut kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa dengan mengikuti seluruh proses dan membayar seluruh biaya yang ditimbulkan;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap 1 (Satu) hari keterlambatan pembayaran sejak diputusnya perkara ini;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (Iut Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
  11. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan/Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 2.050 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Jalan Baru, RT. XV/ Jl. Nusyirwan Ismail (Ringroad II Samarinda), Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Samarinda Ulu dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Barat      : Jalan Baru
    • Sebelah Timur       : Arjudin
    • Sebelah Utara      : Arjudin
    • Sebelah Selatan  : H. Amer Hamzah;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak