Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr SISWANTO PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.SISWANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses terhitung sejak bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 sebesar Rp 231.589.880,- (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan
ribu delapan ratus delapan puluh rupiah); 
3. Menghukum Tergugat untuk tetap membayar upah proses Penggugat sebesar Rp 23.158.988,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) setiap bulan, terhitung mulai Januari 2026 dan seterusnya sampai adanya putusan perkara a quo yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 081/SK/BPD-PST/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pensiun, bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat; ---------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh hak-hak normatif akibat PHK karena pensiun, dengan rincian sebagai berikut :
4.1. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
sebesar Rp 609.080.384,00 (enam ratus sembilan juta delapan puluh ribu tiga
ratus delapan puluh empat rupiah);
4.2. Uang Cuti Tahunan yang belum diambil sebesar Rp 11.116.314,00
4.3. Tunjangan makan sebesar Rp 3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
4.4. Tunjangan snack sebesar Rp 924.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
4.5. Jasa produksi tahun 2024 sebesar 2 (dua) bulan upah, yakni Rp 46.317.976,00 (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
4.6. Jasa produksi tahun 2025 sebesar 2 (dua) bulan upah, yakni Rp 46.317.976,00 (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Jumlah seluruhnya sebesar Rp 717.386.650,- (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah tersebut (Rp 717.386.650,- (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi, perlawanan, peninjauan kembali (uitvoebaar bij voorraad); 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
atau
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak