| Dakwaan |
PRIMAIR
- Bahwa Perbuatan terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku sebagai berikut:
Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 86 ayat (6) menyatakan “Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah Pengurus/Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau piak yang sah”.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826.437.509 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut, yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
SUBSIDIAIR
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Ir. ENCEP RUKHIYAT MARSADI Bin OCIN (ALM) menyalahgunakan kedudukannya selaku Direktur PT. Dwi Eltis Konsultan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana PT. Dwi Eltis Konsultan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 86 ayat (6) menyatakan “Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah Pengurus/Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau piak yang sah”.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. ENCEP RUKHIYAT MARSADI Bin OCIN (ALM) menyalahgunakan kedudukannya selaku Direktur PT. Dwi Eltis Konsultan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826.437.509 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut.
|