Petitum |
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan fGugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH” dari Tergugat II kepada Tergugat I, dan selanjutnya dari Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH” dengan segala surat-surat dan dokumen yang melekat padanya.
- Memerintahkan instansi-instansi terkait, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda dan Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal, untuk melakukan pendaftaran balik nama kepemilikan Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH” atas nama Penggugat.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus dan/atau melakukan balik nama atas seluruh dokumen kepemilikan Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH”, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Ukur Internasional, Pas Besar, Sertifikat Keselamatan Kapal, dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal, ke atas nama Penggugat.
- Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat atau menurut keadilan.
|