Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2025/PN Smr INDRI YANDI 1.H. ACHMADI
2.PT. SEGARA TIMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRI YANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN. S.H.INDRI YANDI
2H. Muhammad Noor, S.H.INDRI YANDI
Tergugat
NoNama
1H. ACHMADI
2PT. SEGARA TIMBER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan fGugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH” dari Tergugat II kepada Tergugat I, dan selanjutnya dari Tergugat I kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH” dengan segala surat-surat dan dokumen yang melekat padanya.
  4. Memerintahkan instansi-instansi terkait, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda dan Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal, untuk melakukan pendaftaran balik nama kepemilikan Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH” atas nama Penggugat.
  5. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus dan/atau melakukan balik nama atas seluruh dokumen kepemilikan Kapal Motor (KM) “BORNEO INDAH”, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Ukur Internasional, Pas Besar, Sertifikat Keselamatan Kapal, dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal, ke atas nama Penggugat.
  6. Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat atau menurut keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak