Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
94/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Roy Aldino Sudirman, SIP |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DESI ANDRIANI NATALIE HANGIN S.H., M.H | Roy Aldino Sudirman, SIP | 2 | SALMAH NOVITA ISHAQ, SH.,MH | Roy Aldino Sudirman, SIP | 3 | ALIS BARKAH SHOLIHAH, S.H | Roy Aldino Sudirman, SIP |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Consumer Loans Samarinda |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan lelang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1359 yang terletak di Jln. Marsma Iswahyudi Perum Pondok Karya Agung Blok BAA, nomor 60, Kel. Gunung Bahagia, kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, dan bangunan diatasnya dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : 0311/DTKP.BS/SN tertanggal 20 Februari 2014 dengan sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan penaksiran ulang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1359 yang terletak di Jln. Marsma Iswahyudi Perum Pondok Karya Agung Blok BAA, nomor 60, Kel. Gunung Bahagia, kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, dan bangunan diatasnya dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : 0311/DTKP.BS/SN tertanggal 20 Februari 2014 dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal yang sesuai;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan segala Tindakan-tindakan melanggar Hukum terhadap Agunan tersebut sebelum ada Putusan mengenai Pokok Perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah “Batal Demi Hukum” apabila Tergugat mengalihkan dan/atau memperjualbelikan Agunan tersebut kepada pihak lain;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan lelang yang sedang berjalan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Tergugat adalah “batal demi hukum” apabila lelang tetap berjalan sampai Objek sengketa beralih kepada pihak lain;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |