Dakwaan |
Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1 / 0934/ 100.15 Tanggal 07 Juli 2025. Satuan Polisi Pamong Praja Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Samarinda telah melaksanakan kegiatan penertiban gangguan trantibum, dengan melakukan razia di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 14.50 wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di toko sembako dengan alamat di Jl. AWS.Syahrani Rt.014 Kelurahan Gunung Kelua Samarinda Ulu dimana lokasi tersebut merupakan wilayah padat penduduk di tengah Kota Samarinda. Anggota mendapati beberapa minuman keras kaleng dan botol dengan kadar alkohor ± 4,5 % yang disusun secara terbuka di dalam kardus untuk siap di perjual belikan . Selanjutnya tersangka dibuatkan Berita Acara Singkat Tipiring dan diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya oleh penyidik. Barang bukti beberapa botol dan kaleng minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1. |