Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2025/PN Smr Imam Basori Miswanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Minggu, 13 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Basori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI IRAWAN, S.H.,M.H.Imam Basori
Tergugat
NoNama
1Miswanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Samarinda ( BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan sah Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat hak milik nomor nomor 01076, surat ukur nomor 563/2008 seluas 328 M2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim gang Kampus Biru RT.017, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu kuitansi pembayaran lunas secara tunai tanggal 3 Mei 2017 dengan harga sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pembeli yang beriktikad baik dan di lindungi oleh hukum;
  6. Memberikan hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah di depan/di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk dalam Upaya proses peralihan/balik nama atas sertipikat hak milik nomor 01076 sesuai surat ukur nomor 563/2008 seluas 328 M2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim gang Kampus Biru RT.017, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur atas nama TERGUGAT (Miswanto) menjadi atas nama PENGGUGAT ( Imam Basori);
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakukan Upaya hukum;

Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil adil-nya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak