Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Smr MUHAMMAD GAZALI HELDOEP PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD GAZALI HELDOEP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 346.474.553,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Keahlian Hukum antara PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur Dengan Bapak M. Gazali Heldoep, S.H., M.H (Advokat) tanggal 28 Agustus 2020, Jo. Addendumnya tanggal 09 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi; 

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.346.474.553,00 (tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) secara kontan dan sekaligus;

5.    Menghukum Tergugat agar membayar biaya keterlambatan 2,5% (Dua setengah persen) setiap bulannya selama 10 (sepuluh) bulan, sehingga bunga yang harus dibayar kepada Penggugat adalah sebesar Rp.86.618.638,- (Delapan puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) secara kontan dan sekaligus;

6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda bergerak/ tidak bergerak yang dimiliki Tergugat, yakni:

6.1.    Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Komplek Citraland City, Gedung Plaza Avenida Blok B 3-5, Kota Samarinda; 

6.2.    1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi: KT 1684 NW, tahun 2017; 

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Atau: 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak