Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2016/PN Smr GODEFRIDUS GASANG, ST 1.DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
2.BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG UTAMASAMARINDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2016/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GODEFRIDUS GASANG, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.PETRUS TIBA NEGHA, SHGODEFRIDUS GASANG, ST
2LUTURMAS JAMES, SHGODEFRIDUS GASANG, ST
3HERIBERTUS DURUNG, SH.GODEFRIDUS GASANG, ST
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
2BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG UTAMASAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Peringatan I (satu) sampai dengan Surat Peringatan III  (Tiga) dari Tergugat. II kepada Penggugat  tidak beralasan hukum, karena  belum waktunya (Prematur);

  3. Menyatakan Surat Peringatan I (satu) sampai dengan Surat Peringatan III (tiga) dari Tergugat. II kepada Penggugat tidak mengikat;

  4. Menyatakansebagai hukum bahwa Penggugat berkewajiban membayar sisa utang Pokok dan bunga Pinjaman sebesar   Rp. 3.277.648.016,- (Tiga Milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah),sesuai dengan kesanggupan Penggugat sebesar Rp. 218.509.867,-setiap tahun (dua ratus delapan belas juta lima ratus Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah setiap tahun), selama 15 tahun (lima belas tahun);

  5. Memerintahkan Tergugat. I dan Tergugat II untuk menerima pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan Penggugat sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan salah satu barang jaminan senilai uang setoran Penggugat setiap saat kepada Penggugat, sesuai dengan uang setoran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II

  7. Menghukum Tergugat . I dan Tergugat II untuk mentaati Putusan ini;

  8. Membebankan biaya perkara ini kepada  Tergugat.I dan Tergugat. II

Atau ;

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak