Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Apr. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
49/Pdt.G/2016/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Apr. 2016 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | GODEFRIDUS GASANG, ST |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs.PETRUS TIBA NEGHA, SH | GODEFRIDUS GASANG, ST | 2 | LUTURMAS JAMES, SH | GODEFRIDUS GASANG, ST | 3 | HERIBERTUS DURUNG, SH. | GODEFRIDUS GASANG, ST |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR | 2 | BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG UTAMASAMARINDA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
-
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Peringatan I (satu) sampai dengan Surat Peringatan III (Tiga) dari Tergugat. II kepada Penggugat tidak beralasan hukum, karena belum waktunya (Prematur);
-
Menyatakan Surat Peringatan I (satu) sampai dengan Surat Peringatan III (tiga) dari Tergugat. II kepada Penggugat tidak mengikat;
-
Menyatakansebagai hukum bahwa Penggugat berkewajiban membayar sisa utang Pokok dan bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.277.648.016,- (Tiga Milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah),sesuai dengan kesanggupan Penggugat sebesar Rp. 218.509.867,-setiap tahun (dua ratus delapan belas juta lima ratus Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah setiap tahun), selama 15 tahun (lima belas tahun);
-
Memerintahkan Tergugat. I dan Tergugat II untuk menerima pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan Penggugat sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan salah satu barang jaminan senilai uang setoran Penggugat setiap saat kepada Penggugat, sesuai dengan uang setoran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II
-
Menghukum Tergugat . I dan Tergugat II untuk mentaati Putusan ini;
-
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.I dan Tergugat. II
Atau ;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |