Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2024/PN Smr YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H BUDI Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 403/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1751 /O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa BUDI Bin SUTRISNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Motor saksi RAMA ARAMSYAH yang beralamat Jalan Lumba-Lumba Gang 1 RT 07 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda  di Bengkel Motor saksi RAMA ARAMSYAH atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANIAYAAN. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa berjalan kaki di sekitar Jl. Lumba-Lumba lalu terdakwa mendatangi  saksi RAMA ARAMSYAH yang berada di bengkel motor Dimana saat itu saksi RAMA ARAMSYAH sedang melakukan perbaikan kendaraan sepeda motor, lalu terdakwa mendekati korban dan menanyakan kepada saksi RAMA ARAMSYAH “KENAPA RAM APA YANG DIBAIKI” lalu saksi RAMA ARAMSYAH  berkata kepada terdakwa “APA?”, dan setelah itu terdakwa langsung emosi karena mendengar nada suara saksi RAMA ARAMSYAH yang keras, lalu terdakwa mengajak saksi tersebut berkelahi dengan mengatakan “SINGLE RAM”.

Bahwa kemudian terdakwa memukul bagian pundak belakang saksi RAMA ARAMSYAH menggunakan tangan kosong  yang kemudian korban langsung berdiri, setelah korban berdiri lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi yang berada di bengkel yang kemudian  terdakwa pukul meggunakan besi pada bagian kepala korban lalu terdakwa pukul secara berkali kali dengan menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAMA ARAMSYAH mengalami luka terbuka pada dahi sebelah kiri akibat kekerasan  tumpul, luka memar pada punggung akibat kekerasan tumpul dan luka lecet pada kepala bagian samping sebelah kiri dan ibu jari tangan kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 46/IKFML-TU.3.1/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr SALSA dan dr KRISTINA ULI, Sp.F.M selaku dokter pada RSUD ABDOEL WAHAB SJAHRANIE  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi RAMA ARAMSYAH pada tanggal 21 Februari 2024 jam 13.20 WITA.

 

Perbuatan terdakwa BUDI Bin SUTRISNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya