Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. Oto Multiartha Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JANNES H. SILITONGA, SH.PT. Oto Multiartha
2YOS RAJENDRA, SH.PT. Oto Multiartha
3Rudy HandokoPT. Oto Multiartha
4MugniPT. Oto Multiartha
5Ali SaipudinPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.498.300,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-602-24-01226 tanggal 20 September 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00389259.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

3.    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-12 yaitu di 20 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4.    Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan :  
-    Merk/Type        : SIGRA 1.0 D MT MC
-    Tahun         : 2023
-    Warna         : PUTIH
-    Nomor Rangka    : MHKS6DJ1JPJ049155
-    Nomor Mesin    : 1KRA839212
-    Nomor Polisi    : KT1215RV
-    Atas Nama BPKB    : KAMIDAH
kepada PENGGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 155.498.300,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

6.    Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan : 
-    Merk/Type        : SIGRA 1.0 D MT MC
-    Tahun         : 2023
-    Warna         : PUTIH
-    Nomor Rangka    : MHKS6DJ1JPJ049155
-    Nomor Mesin    : 1KRA839212
-    Nomor Polisi    : KT1215RV
-    Atas Nama BPKB    : KAMIDAH
dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 

7.    Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-602-24-01226 tanggal 20 September 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00389259.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024, melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan : 
-    Merk/Type        : SIGRA 1.0 D MT MC
-    Tahun         : 2023
-    Warna         : PUTIH
-    Nomor Rangka    : MHKS6DJ1JPJ049155
-    Nomor Mesin    : 1KRA839212
-    Nomor Polisi    : KT1215RV
-    Atas Nama BPKB    : KAMIDAH
apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia yakni:
-    Merk/Type        : SIGRA 1.0 D MT MC
-    Tahun         : 2023
-    Warna         : PUTIH
-    Nomor Rangka    : MHKS6DJ1JPJ049155
-    Nomor Mesin    : 1KRA839212
-    Nomor Polisi    : KT1215RV
-    Atas Nama BPKB    : KAMIDAH
tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

10.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ..... ex a quo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak