| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.B/2026/PN Smr | NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. | NORMAH Binti MISTAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.B/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1702/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa NORMAH Binti MISTAR pada hari Senin tanggal 24 bulan Januari Tahun 2026 pada pukul yang tidak dapat diingat lagi, setidak tidak nya pada bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Pasar Sungai Dama Jl. Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di toko atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Membeli, Menawarkan, Menyewa, Menukarkan, Menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan atau Menyembunyikan, Suatu Benda yang Diketahui atau Patut diduga, bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP. -------
ATAU
KESATU ------- Bahwa Terdakwa NORMAH Binti MISTAR pada hari Senin tanggal 24 bulan Januari Tahun 2026 pada pukul yang tidak dapat diingat lagi, setidak tidak nya pada bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Pasar Sungai Dama Jl. Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di toko atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “ menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat 1 KUHP. ------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
