Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon adalah sebagai Wali dari Adik pemohon yang belum dewasa yaitu :ABDUR RAZAQ NAUFAL..
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk bertindak hukum, baik untuk diri sendiri maupun sebagai wali dari Adik pemohonABDUR RAZAQ NAUFAL yang belum dewasa,untuk menjual satu (1) bidang tanah kosong seluas 194 M2 ( seratus sembilan puluh empat meter bujur sangkar ) yang terletak di Jl. Lambung Mangkurat Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda, Sertipikat Hak Milik Nomor : 4297 tertanggal 13 Oktober l984.
Atau jika Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya menurut hukum. |