Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.B/2025/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H WINDA WULANDARI Binti ASPUL ANWAR ZUBAIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 709/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5244/O.4.11.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA WULANDARI Binti ASPUL ANWAR ZUBAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa WINDA WULANDARI Binti ASPUL ANWAR ZUBAIR pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2024 sekitar pada jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bung Tomo Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di belakang terminal Bus Banjarmasin) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pada jam 02.00 wita saat terdakwa WINDA WULANDARI Binti ASPUL ANWAR ZUBAIR bersama saksi LOIS ANDYNATA als LUIS Bin TAN ACUAN yang merupakan suami sirih terdakwa berada dirumah saksi SAHAR Bin LAHU (alm) yang beralamat di Jalan Ampera Gang Family Rt.05  Kel. Handil Bakti  Kec. Palaran Kota Samarinda, kemudian terdakwa mengetahui jika saksi LOIS ANDYNATA als LUIS ada menerima Video Call dari saksi DESY RATNA JOHN HANIBU als DESI Binti ABDUL AZIS HB (alm) melalui aplikasi Whatsapp yang mana terdakwa mendengar percakapan tersebut jika saksi DESY RATNA ada mengatakan “BANG, INI ABANG MAU DUIT KAH” lalu dijawab oleh saksi LUIS “MAU LAH DEK” kemudian saksi DESY RATNA mengatakan “INI ADA PACARKU ORANG KAPAL, BANYAK UANGNYA DAN BESOK MAU DATANG, NANTINYA MAU AKU AJAK DIA MAKEK (mengkonsumsi) SABU, TERUS WAKTU SUDAH KITA MAKEK SABU ABANG KU KASIH KODE P DI CHAT WHATSAPP, DISITU ABANG LANGSUNG GREBEK KITA TAPI SOAL PERSELINGKUHAN AKU YANG DIKETAHUI SUAMI” lalu saksi LUIS menajawab “SIAPA YANG JADI PERAN SUAMI MU” kemudian saksi DESY RATNA mengatakan “SIAPA YA BANG YA” yang mana saksi LUIS tidak lama menunjukkan wajah saksi MOH. RIZAL als ICAL Bin SAHAR di depan kamera Handphone milik saksi LUIS, yang kemudian saksi DESY RATNA mengatakan “YA BANG, PAS SUDAH ITU, CUMAN KENDALAKU BESOK AKU GAK ADA UANG BUAT BUKA GUEST HOUSE, NANTI KALAU AKU MINTA BUKAKAN SAYA DI ANGGAP BOHONG” lalu saksi LUIS menjawab “TERUS GIMANA DEK, YA SUDAH KITA SAMA-SAMA INPO CARI DULU” kemudian saksi DESY RATNA menjawab “OKE BANG SAMPAI BESOK, JANGAN TELAT BANGUN YA BANG”, kemudian sekitar pada jam 10.00 wita setelah saksi LUIS dihubungi oleh saksi DESY RATNA kembali terdakwa diminta saksi LUIS untuk ikut pergi bersama dengan saksi SAHAR, saksi ICAL yang mana tidak lama dengan menggunakan mobil yang disewa oleh saksi SAHAR tersebut menuju ke sebuah Penginapan Bunda yang beralamat di Jalan Bung Tomo Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di belakang terminal Bus Banjarmasin), setibanya di lokasi tersebut terdakwa hanya diminta menunggu di dalam mobil saat saksi LUIS bersama dengan saksi SAHAR, saksi ICAL, dan saksi DESY RATNA menjalankan aksi pemerasan terhadap saksi korban SYARIPUDDIN AJIS Bin AJIS TOKE (alm) yang kemudian tidak lama datang saksi LUIS bersama dengan saksi SAHAR, saksi ICAL, dan saksi DESY RATNA menuju ke mobil dengan mengajak saksi korban untuk masuk ke mobil, kemudian saksi SAHAR yang mengemudikan mobil tersebut diminta saksi LUIS untuk berjalan mengelilingi Samarinda Seberang yang mana saat diperjalan terdakwa mengetahui langsung saksi LUIS yang berpura-pura menjadi Anggota Polri yang bertugas di POLDA KALTIM dengan cara memberikan tekanan pertanyaan kepada saksi korban hingga saksi korban merasa ketakutan hingga menuruti memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang saat itu di tujukan kepada nomor rekening terdakwa BNI 1492020507 an. WINDA WULANDARI, kemudian setelah mendapatkan uang tersebut saksi LUIS meminta saksi SAHAR untuk kembali ke lokasi Penginapan Bunda yang mana saksi korban turun dan ditinggal seorang diri yang kemudian saksi LUIS meminta saksi SAHAR untuk menuju ke sebuah lokasi yang terdapat BRIlink untuk membagikan uang hasil pemerasan terhadap saksi korban tersebut dengan cara membagi uang tersebut kepada saksi DESY RATNA sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), kemudian kepada saksi SAHAR sebesar Rp.  5.000.0000.- (lima juta rupiah), kepada saksi ICAL sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), sedangkan Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) menjadi bagian untuk saksi LUIS dan terdakwa, atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa WINDA WULANDARI Binti ASPUL ANWAR ZUBAIR mengetahui jika uang yang diterima dalam bentuk transfer kedalam rekening BNI miliknya merupakan uang dari hasil tindak pemerasan yang dilakukan oleh saksi LUIS, saksi SAHAR, saksi RIZAL als ICAL dan saksi DESY RATNA;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban SYARIPUDDIN AJIS Bin AJIS TOKE (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya