Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Smr JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H NURJASMIN ALS BAPAK FAJRIN BIN BACTIAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1671/O.4.11.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJASMIN ALS BAPAK FAJRIN BIN BACTIAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa NURJASMIN Als BAPAK FAJRIN Bin BACTIAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 di Jalan Slamet Riyadi Gang Sungai Palongi 1 No.- RT.- Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi BUDI ARIFIN, S.H dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H beserta tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi Gg. Sungai Palongi 1 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu saksi BUDI ARIFIN, S.H dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H beserta tim lainnya melakukan observasi dengan cermat, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita, saksi BUDI ARIFIN, S.H dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H beserta tim lainnya mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan yang belakangan diketahui bernama terdakwa NURJASMIN Als BAPAK FAJRIN Bin BACTIAR (Alm), kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 7 (tujuh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,92 (dua koma Sembilan puluh dua) gram brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) bendel plastik klip yang ditemukan di pagar seng yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No. Imei 357296084061939 ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang pada saat itu terdakwa kenakan, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

----- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. CUI (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Gg. Kangkung, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda dimana terdakwa bertemu langsung dengan sdr. CUI (DPO) kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa terima untuk dijual kembali;

----- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. CUI (DPO) dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiaj) per 1 (satu) gramnya dan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket/bungkus seberat 5,00 (lima koma nol-nol) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya terdakwa memecah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi poketan-poketan kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, dan Narkotika jenis sabu yang disita oleh pihak Kepoilisian adalah sisa dari penjualan terdakwa sebelumnya;

----- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat dari hasil menjual Narkotika jenis sabu-sabu pada pengambilan pertama sebesasr Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan pada pengambilan kedua mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk membayar sewa rumah sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari;

----- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 036/11021.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Martadinata yang ditandatangani oleh BUDI HARYONO selaku Pemimpin Cabang dan ACHMAD SABRI selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 3,12 (tiga koma dua belas) gram brutto yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram netto dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Barang

Jumlah

Berat brutto

(Gram)

Berat netto

(Gram)

Berat bungkus

(Gram)

1

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

1,07

0,72

0,35

2

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,42

0,15

0,35

3

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,37

0,20

0,17

4

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,27

0,10

0,17

5

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,27

0,10

0,17

6

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,26

0,09

0,17

7

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,23

0,06

0,17

8

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,20

0,06

0,14

 

Jumlah

8 Buah

3,21

1,48

1,73

 

----- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS9EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan pemeriksaan sampel sebagai berikut:

No

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

        1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

2

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

3

B2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

4

B3

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

5

B4

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

6

B5

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

7

C1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

8

C2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA                                                                                                    

-----Bahwa ia terdakwa NURJASMIN Als BAPAK FAJRIN Bin BACTIAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 di Jalan Slamet Riyadi Gang Sungai Palongi 1 No.- RT.- Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi BUDI ARIFIN, S.H dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H beserta tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi Gg. Sungai Palongi 1 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu saksi BUDI ARIFIN, S.H dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H beserta tim lainnya melakukan observasi dengan cermat, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita, saksi BUDI ARIFIN, S.H dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H beserta tim lainnya mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan yang belakangan diketahui bernama terdakwa NURJASMIN Als BAPAK FAJRIN Bin BACTIAR (Alm), kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 7 (tujuh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,92 (dua koma Sembilan puluh dua) gram brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) bendel plastik klip yang ditemukan di pagar seng yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No. Imei 357296084061939 ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang pada saat itu terdakwa kenakan, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

----- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. CUI (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Gg. Kangkung, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda dimana terdakwa bertemu langsung dengan sdr. CUI (DPO) kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa terima untuk dijual kembali;

----- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 036/11021.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Martadinata yang ditandatangani oleh BUDI HARYONO selaku Pemimpin Cabang dan ACHMAD SABRI selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 3,12 (tiga koma dua belas) gram brutto yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram netto dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No

Uraian Barang

Jumlah

Berat brutto

(Gram)

Berat netto

(Gram)

Berat bungkus

(Gram)

1

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

1,07

0,72

0,35

2

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,42

0,15

0,35

3

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,37

0,20

0,17

4

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,27

0,10

0,17

5

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,27

0,10

0,17

6

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,26

0,09

0,17

7

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,23

0,06

0,17

8

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,20

0,06

0,14

 

Jumlah

8 Buah

3,21

1,48

1,73

 

----- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS9EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan pemeriksaan sampel sebagai berikut:

No

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

        1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

2

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

3

B2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

4

B3

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

5

B4

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

6

B5

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

7

C1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

8

C2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya