Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2025/PN Smr Asrianti 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CONSUMER LOANS AREA SAMARINDA
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asrianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Fitriah, SH., C.MedAsrianti
2Serdi, S.HAsrianti
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CONSUMER LOANS AREA SAMARINDA
2KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

1.      Mengabulkan gugatan provisi tersebut
2.      Memerintahkan kepada Tergugat I agar tidak menyuruh Penggugat untuk mengosongkan Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Karang Asam Ulu,  seluas 173 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 907/Karang Asam Ulu, Luas : 173 M2, atas nama Asrianti, setempat dikenal sebagai Jl. Ir. Sutami Gang Pusaka Blok Netral RT : 23 No. 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Privinsi Kalimantan Timur.

Sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Dalam Pokok Perkara

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.      Menyatakan bahwa demi hukum hutang Penggugat sebagai debitur atas fasilitas kredit dari Tergugat I belum ditentukan jumlah yang pasti sebelum melakukan lelang hak tanggungan.

3.      Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan tekanan, intimidasi dan penagihan yang disertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan tindakan lelang kepada Penggugat yang merupakan perbuatan melawan hukum.

4.      Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I atas :

-     Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Karang Asam Ulu,  seluas 173 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 907/Karang Asam Ulu, Luas : 173 M2, atas nama Asrianti, setempat dikenal sebagai Jl. Ir. Sutami Gang Pusaka Blok Netral RT : 23 No. 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Privinsi Kalimantan Timur.

5.      Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan Tergugat I.
 
6.      Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

7.      Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan sebagaimana Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 1 angka 26 dengan segala perubahanya untuk suatu upaya penyelamatan kredit kepada Penggugat.

8.     Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan blokir terhadap  Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dibawah ini :

-     Sebidang Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Karang Asam Ulu,  seluas 173 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 907/Karang Asam Ulu, Luas : 173 M2, atas nama Asrianti, setempat dikenal sebagai Jl. Ir. Sutami Gang Pusaka Blok Netral RT : 23 No. 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

9.      Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

10.      Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak