| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer dengan mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak wajar kepada Penggugat.
- Menyatakan batal atau tidak sah demi hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, khususnya bunga yang terlalu tinggi tersebut.
- Menyatakan bunga yang terlalu tinggi batal demi hukum atau agar dibebankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memerintahkan Tergugat mengembalikan Sertipikat Hak milik No. 1480 tertulis nama pemegang hak RUSIDAH (07-05-1961) yang terletak di Gg 1 Jl. Bung Tomo dengan luas 111 M2 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menhukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |