Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan/ membayar pengembalian pembiayaan dan Bagi Hasil serta lain-lain yang terhutang dengan tepat pada waktunya kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk melunasi sisa hutangnya kepada PENGGUGAT (per 15 Juli 2025) sebesar Rp. 498.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek yang menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT yakni atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/ SP/ 2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA, jaminan mana telah dibebankan : Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 01110/2022 tertanggal 21 Juli 2022 joncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 69/2022 tertanggal 30 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Lilis Kuryani, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Samarinda, dengan nilai pertanggungan Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan nama pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Sarana Kaltim Ventura.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap namun TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT dengan sukarela melakukan pengosongan atas objek yang menjadi jaminan yakni sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/ SP/ 2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|