Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., M.H. SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2351/O.4.14/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Sunarto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: Kp.00.03.2.1.5545 tanggal 15 Nopember 1993 yang berkapasitas sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran (Pengurusan Gaji dan TTP/TPP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 03 Januari 2022, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 Januari 2023, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Verifikator Keuangan, Pengelola Keuangan, Pencatat/ Pembuatan Dokumen, Pengurus Gaji, Operator TEPRA, SIPD, SRIKANDI SIMPEG, E-LOGISTIK, IPRESENSI, tanggal 02 Januari 2025 dan Surat Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor: 440/643/Set-I tanggal 05 Mei 2025, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Jalan Mawar Nomor 03 Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan manipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai dimaksud; memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp1.239.136.809 (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.239.136.809 (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Berau Nomor: 700/07/LHADTT/WIL.II/V/2025, tanggal 5 Mei 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Sunarto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: Kp.00.03.2.1.5545 tanggal 15 Nopember 1993 yang berkapasitas sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran (Pengurusan Gaji dan TTP/TPP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 03 Januari 2022, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 Januari 2023, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Verifikator Keuangan, Pengelola Keuangan, Pencatat/ Pembuatan Dokumen, Pengurus Gaji, Operator TEPRA, SIPD, SRIKANDI SIMPEG, E-LOGISTIK, IPRESENSI, tanggal 02 Januari 2025 dan Surat Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor: 440/643/Set-I tanggal 05 Mei 2025, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Jalan Mawar Nomor 03 Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp1.239.136.809 (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran (Pengurusan Gaji dan TTP/TPP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten telah melakukan manipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai dimaksud; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.239.136.809 (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Berau Nomor: 700/07/LHADTT/WIL.II/V/2025, tanggal 5 Mei 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

--- ATAU---

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Sunarto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: Kp.00.03.2.1.5545 tanggal 15 Nopember 1993 yang berkapasitas sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran (Pengurusan Gaji dan TTP/TPP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 03 Januari 2022, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat PPK-SKPD, Verifikasi SPJ dan SPP, Operator SIMDA (Keuangan, Barang dan Perencanaan), Pengurusan Gaji dan Pencatat/Pembuat Dokumen dan Operator TEPRA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 Januari 2023, Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Verifikator Keuangan, Pengelola Keuangan, Pencatat/ Pembuatan Dokumen, Pengurus Gaji, Operator TEPRA, SIPD, SRIKANDI SIMPEG, E-LOGISTIK, IPRESENSI, tanggal 02 Januari 2025 dan Surat Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor: 440/643/Set-I tanggal 05 Mei 2025, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Jalan Mawar Nomor 03 Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu memalsu/memanipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai dimaksud. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya