Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr YOGI CANDRA WICAKSONO PT. TRIKARYA GLOBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOGI CANDRA WICAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRIKARYA GLOBAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
 

                                                                  MENGADILI...... 

  1. Mengabulkan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan pemutusan hubunga kerja (PHK ) terhadap penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan pesangon sejak tahun 2023 samapai dengan 1 Agustus tahun 2024 ,sampai sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) sepihak yang bertentangan dengan UU RI No.13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupah uang pesangon dan kekuranagn upah minimal sesuai ketentuan 1 ( satu ) kali ketentuan PP.Nomor 352021 pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) hak ata pemutusan kerja sebesar Rp 48.095.155,69 ( Empat puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh seratus lima puluh rupiah enam puluh sembilan sen )
  4. Menghukum tertugat membayar upah. Proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing penggugat yaitu selama 6 ( enam ) bulan upah.
  5. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangson) Rp 500. 000( Lima ratus ribu ) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan
  6. Menetapkan putusan dapat di laksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi peminjaman kembali maupun perlawanan atas dalam perkara ini .
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak