Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.B/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH MUHAMMAD AZI WIDODO Bin MUHAMMAD SOIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 757/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5675/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZI WIDODO Bin MUHAMMAD SOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZI WIDODO Bin MUHAMMAD SOIM secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi FERI DIKA GUNTORO Bin KADIYO (Alm) (splitsing) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Komp. Pasar Segiri Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KT 2307 BCP yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban NISA ARSITA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi FERI DIKA GUNTORO merupakan pekerja di penggilingan daging milik orang tua dari Saksi Korban NISA ARSITA dan keduanya juga tinggal di penggilingan tersebut di Komp. Pasar Segiri Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KT 2307 BCP milik Saksi Korban melalui Saksi GIYANTO yang juga merupakan pekerja di penggilingan tersebut dengan alasan mendatangi temannya yang kecelakaan namun Terdakwa tidak mengatakan kalau temannya tersebut berada di Sangatta Kutai Timur. Di mana sepeda motor tersebut biasa dipergunakan untuk operasional di penggilingan;

 

  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi FERI DIKA GUNTORO berangkat ke Sangatta Kutai Timur dan berjanji besok akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekaligus berhenti bekerja di penggilingan;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi FERI DIKA GUNTORO pulang ketempatnya tinggal di Komp. Pasar Segiri dan masuk dengan cara memanjat jendela atas yang tidak terkunci lalu membawa pergi semua pakaiannya namun Terdakwa bersama dengan Saksi FERI DIKA GUNTORO tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan hanya janji-janji saja hingga keduanya sudah tidak bisa dihubungi;
  • Bahwa harga sepeda motor tersebut sekitar + Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan sudah Pihak Kepolisian sita.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya