Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Menyatakan sah anak yang bernama Maria Lusia Lipa Moro , lahir diĀ Samarinda pada tanggal 16 Oktober 2018, Jenis Kelamin Perempuan, adalah anak kandung Para Pemohon dari suami istri Saverius Lewohena Moro dan Yohana Petenkoda Jawan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-27072021-0015 bertanggal 27 Juli 2021 ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil,
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|