Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli (over alih kredit) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas obyek kendaraan roda empat bermerk Toyota Avanza Veloz, Tahun 2022, warna Putih Metalik, nomor rangka MHFAB1BY1N0032040, nomor mesin 2NRX878881, Nomor Polisi KT 1664 WZ, dengan status kepemilikan kendaraan tersebut adalah milik TERGUGAT, sebagaimana Surat Perjanjian over alih kredit kendaraan tertanggal 08 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT telah memenuhi kewajiban selaku Pembeli yang sah dan beriktikad baik yang wajib mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan obyek kendaraan roda empat bermerk Toyota Avanza Veloz, Tahun 2022, warna Putih Metalik, nomor rangka MHFAB1BY1N0032040, nomor mesin 2NRX878881, Nomor Polisi KT 1664 WZ, dengan status kepemilikan kendaraan tersebut adalah milik TERGUGAT adalah sah milik PENGGUGAT;
- Memberikan izin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli dan bertindak atas nama TERGUGAT sebagai penjual untuk dapat mengambil BPKB kendaraan roda empat bermerk Toyota Avanza Veloz, Tahun 2022, warna Putih Metalik, nomor rangka MHFAB1BY1N0032040, nomor mesin 2NRX878881, Nomor Polisi KT 1664 WZ, dengan status kepemilikan kendaraan tersebut adalah milik TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan BPKB atas nama Suhendra Setia Jaya (TERGUGAT) dan surat-surat yang berkaitan objek sengketa yaitu kendaraan roda empat bermerk Toyota Avanza Veloz, Tahun 2022, warna Putih Metalik, nomor rangka MHFAB1BY1N0032040, nomor mesin 2NRX878881, Nomor Polisi KT 1664 WZ kepada PENGGUGAT, apabila menurut catatan keuangan yang ada pada TURUT TERGUGAT pembayaran angsurannya telah diselesaikan/dilunasi oleh PENGGUGAT dan tidak ada beban tanggungan apapun;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil adil-nya (Ex Aequo et Bono). |