Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.B/2025/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. VERRY ADI KUSUMA Bin TOTOK ANDI KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 419/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2877/O.4.11.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY ADI KUSUMA Bin TOTOK ANDI KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa ia terdakwa VERRY ADI KUSUMA BIN TOTOK ANDI KUSUMA pada Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 20:00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mugirejo Gg Muklis RT 09 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “membeli, menyewa, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 20:00 wita, Saksi MUHAMMAD PAISAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Mugirejo Gg Muklis RT 09 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KT 4483 UY tahun 2015 No. Rangka MH1JFR111FK015244 No Mesin JFR1E1045576 warna hitam seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena saat itu Saksi MUHAMMAD PAISAL sedang tidak punya uang. Kemudian Tersangka menanyakan kelengkapan motor tersebut seperti STNK dan BPKB, namun Saksi MUHAMMAD PAISAL menyampaikan bahwa kelengkapan tersebut tidak ada karena motor tersebut merupakan motor curian.
  • Selanjutnya Tersangka setuju dan Saksi MUHAMMAD PAISAL menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari, namun sudah lewat 3 (tiga) hari, Saksi MUHAMMAD PAISAL tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Tersangka setuju untuk menerima gadai dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KT 4483 UY tahun 2015 No. Rangka MH1JFR111FK015244 No Mesin JFR1E1045576 warna hitam tersebut adalah untuk Tersangka miliki dan Tersangka jual untuk memenuhi kebutuhan Tersangka sehari-hari.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480  ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya