Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa PHERY WARDENSENT, selaku Direktur CV MATA AIR MERIBA berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. MATA AIR MERIBA Nomor 23 (dua puluh tiga) tanggal 16 Juni 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseoan Komanditer, CV. MATA AIR MERIBA Nomor 4 (empat), tanggal 14 Januari 2021, dan selaku Penyedia/Pelaksana pada Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 1/140.60.60.2005/SPK/D-GS/X/2021 bersama-sama UNYAT Anak dari INCAU PIU (Alm) (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), selaku Kepala Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara pada Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor : 141.1/K.21/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode 2011-2017 dan Pengangkatan Kepala Desa Periode 2017-2023 Kabupaten Malinau Tahun 2017, yang ditandatangani oleh YANSEN TP selaku Bupati Malinau pada tanggal 21 Juli 2017, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Usaha Tani, Sei Sempayang, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan secara melawan hukum yaitu yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa menerima uang pencairan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 450.847.923,00 (Empat ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara, yaitu merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 nomor : PE.03.03/R/S-1065/PW34/5/2022 tanggal 27 Desember 2022, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atas Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp450.847.923,00 (Empat ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa PHERY WARDENSENT, selaku Direktur CV MATA AIR MERIBA berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. MATA AIR MERIBA Nomor 23 (dua puluh tiga) tanggal 16 Juni 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseoan Komanditer, CV. MATA AIR MERIBA Nomor 4 (empat), tanggal 14 Januari 2021.
- Bahwa Saksi UNYAT Anak dari INCAU PIU (Alm) selaku Kepala Desa Gong Solok pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor : 141.1/K.21/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode 2011-2017 dan Pengangkatan Kepala Desa Periode 2017-2023 Kabupaten Malinau Tahun 2017, yang ditandatangani oleh YANSEN TP selaku Bupati Malinau pada tanggal 21 Juli 2017.
- Bahwa Saksi UNYAT selaku Kepala Desa Gong Solok telah membentuk perangkat Desa Gong Solok berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gong Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Desa Gong Solok Nomor Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Gong Solok, yang ditandatangani oleh Saksi UNYAT pada tanggal 20 Januari 2021, dengan susunan sebagai berikut :
NO
|
JABATAN
|
NAMA PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN
|
NAMA PERANGKAT DESA YANG DIANGKAT
|
1
|
Sekretaris Desa
|
SIMSON
|
SIMSON
|
2
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
DONIYUS, S.Pd
|
DONIYUS, S.Pd
|
3
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
ANJELINA, A.Md.Keb
|
ANJELINA, A.Md.Keb
|
4
|
Kepala Seksi Kesejahteraan
|
MARIA PEI
|
MARIA PEI
|
5
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
MARTEN, A.Md
|
ALFONSIUS ALAN
|
6
|
Kepala Urusan Keuangan
|
SEPANIA
|
SEPANIA
|
7
|
Kepala Urusan Tata Usaha Umum
|
YULIANA, S.Hut
|
YULIANA, S.Hut
|
- Bahwa Desa Gong Solok mendapatkan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.131.318.000,- (satu miliyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Bupati Malinau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021.
- Bahwa berdasarkan peraturan dan anggaran Dana Desa Peraturan Bupati Malinau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021, sekira akhir tahun 2020, Saksi UNYAT bersama perangkat Desa Gong Solok menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Gong Solok tahun 2021, kemudian menetapkan Peraturan Desa Gong Solok Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani Saksi UNYAT selaku Kepala Desa Gong Solok pada tanggal 30 Desember 2020, dan menganggarkan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berupa Kegiatan Pemeliharaan Usaha Tani, dengan nomor kode 2.3.03. sebesar Rp. 668.454.660,- (enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan Uraian kegiatan Pembangunan Jembatan Jln. Usaha Tani sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, tanggal 30 Desember 2020 , sebagai berikut :
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PEMERINTAH DESA GONG SOLOK KECAMATAN MALINAU SELATAN HILIR
TAHUN ANGGARAN 2021
|
|
|
Bidang
Sub Bidang
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Output/Keluaran
|
:
:
:
:
:
|
2.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.3.03. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
6 Bulan
Peningkatan/Penimbunan Jalan Tani dan Pembangunan Jembatan Jalan Tani
|
KODE
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
5.
|
BELANJA
|
|
|
|
668.454.660
|
2.03.03
|
01,Pemeliharaan/Penimbunan Jalan Usaha Tani
|
|
|
|
193.140.000
|
5.3.5
|
Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan
|
|
|
|
193.140.000
|
5.3.5.02
|
Belanja Modal Jalan-Upah Tenaga Kerja
|
|
|
|
3.600.000,00
|
|
- Upah Pengawasan Kegiatan Lapangan 3 Org
|
DDS
|
30HOK
|
120.000,00
|
3.600.000,00
|
5.3.5.03
|
Belanja Modal Jalan-Bahan Baku/Material
|
|
|
|
23.040.000,00
|
|
- Penyediaan Tanah Timbunan Jalan
|
DDS
|
200 M3
|
115.200,00
|
23.040.000,00
|
5.3.5.04
|
Belanja Modal Jalan-Sewa Peralan
|
|
|
|
166.000.000,00
|
|
- Exsavator
|
DDS
|
80 Jam
|
750.000,00
|
60.000.000,00
|
|
- Gleder
|
DDS
|
80 Jam
|
700.000,00
|
56.000.000,00
|
|
- Bomag
|
DDS
|
80 Jam
|
500.000,00
|
40.000.000,00
|
|
- Damtruck
|
DDS
|
80 Jam
|
500.000,00
|
10.000.000,00
|
5.3.5.04
|
Belanja Modal Jalan-Administrasi Kegiatan
|
|
|
|
500.000,00
|
|
- Penyediaan Papan Plank Proyek/Kegiatan
|
DDS
|
20 HOK
|
500.000,00
|
500.000,00
|
2.03.03
|
Pembangunan Jembatan Jln. Usaha Tani
|
|
|
|
475.314.660,00
|
5.3.6
|
Belanja Modal Jembatan
|
|
|
|
475.314.660,00
|
5.3.6.02
|
Belanja Modal Jembatan – Upah Tenaga Kerja
|
|
|
|
124.700.000,00
|
|
- Pekerja
|
DDS
|
730 HOK
|
125.000,00
|
91.250.000,00
|
|
- Tukang
|
DDS
|
210 HOK
|
145.000,00
|
30.450.000,00
|
|
- Mandor
|
DDS
|
20 HOK
|
150.000,00
|
3.000.000,00
|
5.3.6.03
|
Belanja Modal Jembatan – Bahan Baku / Material
|
|
|
|
238.287.000,00
|
|
- Semen
|
DDS
|
288 Saq
|
131.000,00
|
37.728.000,00
|
|
- Batu Pecah 2/3
|
DDS
|
42 M3
|
539.000,00
|
22.638.000,00
|
|
- Abu Batu
|
DDS
|
20 M3
|
539.000,00
|
10.780.000,00
|
|
- Pasir
|
DDS
|
37 M3
|
365.000,00
|
13.505.000,00
|
|
- Papan Meranti
|
DDS
|
200 Keping
|
50.000,00
|
10.000.000,00
|
|
- Balok Meranti
|
DDS
|
200 Batang
|
50.000,00
|
10.000.000,00
|
|
- Paku
|
DDS
|
254 Kg
|
25.000,00
|
6.350.000,00
|
|
- Besi Ulir 19
|
DDS
|
105 Lonjor
|
355.000,00
|
37.275.000,00
|
|
- Besi Ulir 13
|
DDS
|
79 Lonjor
|
137.000,00
|
10.823.000,00
|
|
- Kawat Bendrat
|
DDS
|
147 Kg
|
25.000,00
|
3.675.000,00
|
|
- Timbunan Tanah Biasa
|
DDS
|
180 M3
|
200.000,00
|
36.000.000,00
|
|
- Timbunan Sirtu
|
DDS
|
87 M3
|
300.000,00
|
26.100.000,00
|
|
- Papan Bingkirai
|
DDS
|
51 Keping
|
263.000,00
|
13.413.000,00
|
5.3.6.04
|
Belanja Modal Jembatan – Sewa Peralatan
|
|
|
|
104.087.000,00
|
|
- Excavator
|
DDS
|
158 Jam
|
500.000,00
|
79.000.000,00
|
|
- Lowboy
|
DDS
|
1 Paket
|
15.087.000,00
|
15.087.000,00
|
|
- Sondir
|
DDS
|
2 Titik
|
5.000.000,00
|
10.000.000,00
|
5.3.6.05
|
Belanja Modal Jembatan – Administrasi Kegiatan
|
|
|
|
8.240.660,00
|
|
- Penyediaan Papan Plank Proyek/Kegiatan
|
DDS
|
1 Buah
|
740.660,00
|
740.660,00
|
|
- Penyediaan Biaya Intruktur/Tenaga Ahli
|
DDS
|
1 Keg
|
7.500.000,00
|
7.500.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa sekira masih dalam tahun 2020, rincian RAB, tanggal 30 Desember 2020 tersebut, dibuat oleh Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN, pada waktu yang tidak dapat ditentukan, Saksi UNYAT menghubungi Terdakwa PHERY WARDENSENT via gawai/telepon, lalu menawarkan terkait pekerjaan pembangunan Jembatan Jalan Tani Sei Sempayang Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau T.A 2021, Terdakwa PHERY WARDENSENT bersedia, lalu Saksi UNYAT meminta kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT untuk membuat perencanaan, lalu Terdakwa PHERY WARDENSENT mengarahkan Saksi UNYAT untuk bertemu dengan Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN untuk membuat perencanaan, setelah beberapakali penyesuaian anggaran antara Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN dengan Saksi UNYAT , karena Saksi UNYAT , lalu Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Pondasi dan Abutmen saja, sebagaimana anggaran yang disesuaikan dari Desa Gong Solok, dengan jumlah anggaran Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), setelah itu Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN memberikan Dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun 2020 beserta Gambar Rencana atau Ganbar Kerja kegiatan Pembangunan Jembatan Bailey Type DSR 1 Desa Gong Solok kepada Saksi UNYAT .
- Bahwa sekira bulan Juni pada tahun 2021, Saksi UNYAT menunjuk CV. MATA AIR MERIBA milik Terdakwa PHERY WARDENSENT (Direktur) sebagai Penyedia atau Pelaksana untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, di Jalan Usaha Tani, Sei Sempayang, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, namun Saksi UNYAT tidak membentuk atau menunjuk Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pada Desa Gong Solok, dan tidak pernah dilakukan penilaian perbandingan antara 2 (dua) penyedia atau mekanisme lelang serta tidak ada penilaian spesifikasi teknis terhadap CV. MATA AIR MERIBA milik Terdakwa PHERY WARDENSENT (Direktur), sedangkan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1253000313103 milik CV MATA AIR MERIBA, pada Lampiran Izin Usaha Yang Belum Memenuhi Komitmen/Tidak Efektif, yang terbit pada tanggal 05 April 2021, CV MATA AIR MERIBA tidak memiliki kualifikasi kegiatan atau izin usaha untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, selain itu Saksi UNYAT tidak membuat kontrak saat Terdakwa PHERY WARDENSENT mulai melaksanakan pekerja dan tidak membuat Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri, barulah sekira pada tanggal 1 Oktober 2021, Saksi UNYAT menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor : 1/140.60.60.2005/SPK/D-GS/X/2021, yang di tandatangani oleh CV MATA AIR MERIBA (dalam hal ini Terdakwa PHERY WARDENSENT), tanggal 01 Oktober 2021, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, Kegiatan (kode) 2.03.03. Pembangunan Jembatan Jln. Usaha Tani.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa PHERY WARDENSENT hanya mengerjakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana atau Gambar Kerja yang dibuat oleh BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN sebelumnya, dengan berfokus pada pekerjaan pembangunan jembatan berupa Pondasi dan Abutmen, selanjutnya CV MATA AIR MERIBA milik Terdakwa PHERY WARDENSENT melaksanakan pekerjaan, dengan menggunakan jasa tukang atau pekerja lepas untuk memborong pekerjaan jembatan tersebut dan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, terdapat uraian pekerjaan Sondir pekerjaan Sondir, dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Penyediaan Biaya Intruktur/Tenaga Ahli, dengan nominal Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa PHERY WARDENSENT tidak pernah melakukan Sondir atau Investigasi tanah atau Penyelidikan tanah saat pekerjaan tersebut dilaksanakan, dan tidak pernah menggunakan Instruktur/Tenaga Ahli untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut.
- Bahwa pembayaran Pertama Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, sekira pada akhir bulan Oktober sampai dengan awal November, Saksi UNYAT mengarahkan MARTEN selaku Operator Siskeudes Desa Gong Solok berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gong Solok Nomor : 02/06.2005/KD-GS/1/2021 Tentang Pengangkatan Operator Sistem Keuangan Desa Gong Solok tanggal 20 Januari 2021 untuk menyiapkan dan menyusun dokumen administrasi pembayaran untuk Pekerjaan tersebut, selain itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARTEN untuk memalsukan tanda tangan beberapa Perangkat Desa yaitu Saksi SIMSON dan Saksi ALFONSIUS, tanpa seizin dari yang bersangkutan, untuk memperlancar proses administrasi, sedangkan Saksi SEFANIA langsung dimintakan tanda tangannya oleh Saksi MARTEN, dan yang seharusnya dibuat oleh CV MATA AIR MERIBA selaku pelaksana, lalu Saksi MARTEN membuat administrasi pembayaran, sebagai berikut :
- Cek List Pencairan Desa Tahap : II (dua), tanggal 02 November 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintahan Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
NO.
|
TANGGAL
|
NOMOR SPP
|
URAIAN PEMBAYARAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
21/10/2021
|
0065/SPP/13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani Desa Gong Solok
|
268.732.000,00
|
2
|
21/10/2021
|
0066/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Desa Gong Solok
|
124.122.000,00
|
3
|
21/10/2021
|
0067/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiata Sarana dan Prasarana PAUD Desa Gong Soolok
|
27.000.000,00
|
4
|
21/10/2021
|
0068/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Musywarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
|
5.000.000,00
|
5
|
21/10/2021
|
0069/ SPP /13.2005/2021
|
Pebayaran Kegiatan Pengadaan Matrial Dermaga Desa Gong Solok
|
4.410.900,00
|
- Bukti Pencairan SPP Nomor 0065/BANK/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, jumlah pembayaran yang sudah di potong pajak senilai Rp. 251.771.786,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) dari Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
- Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 0065/SPP/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 00655/SPP/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penerintah Desa Gong Solok Tahun Anggaran 2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Surat Pemesanan Barang Nomor : 2/140.06.06.2005/SPB/Ds-GS/X/2021, tanggal 1 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 2/140.06.06.2005/SPB/Ds-GS/X/2021, tanggal 30 Oktober 2021;
- Rekomendasi dari BPD Desa Gong Solok Nomor :13.08/32/BPD/D-GS/X/2021, Tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00123/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 20.445.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi untuk upah tukang pembangunan jembatan jalan tani Desa Gong Solok, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 20.445.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 129.264.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Nota Toko Duta Dara, tanggal 1 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 129.264.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00117/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Kwitansi untuk pembayaran Sewa alat pembangunan jembatan jalan tani Desa Gong Solok, tangga 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00128/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 109.023.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Nota Toko Dua Dara tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 109.023.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Dokumentasi Proses Pembangunan Jembatan Jalan Tani.
Selanjutnya tanpa melalui verifikasi dari Sekretaris Desa, yaitu Saksi SIMSON, dokumen administrasi tersebut dibawa oleh Saksi MARTEN dan Saksi UNYAT ke Kantor Camat Malinau Selatan Hilir, untuk mendapatkan Rekomendasi, setelah selesai diterbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/139/CMSHi-PMD tanggal 27 Oktober 2021, terkait dengan kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Tani Sei Sempayang Desa Gong Solok, yang ditandatangani oleh Camat Malinau Selatan Hilir, Saksi EKA SETIAWAN, S.STP,M.Si., selanjutnya Terdakwa dan Saksi MARTEN pergi ke bagian Administrasi dan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Malinau, untuk meminta tanda tangan dokumen pada Cek List Pencairan Desa Tahap : II (dua), tanggal 02 November 2021, setelah seluruh administrasi pencairan sudah lengkap, Saksi UNYAT bersama Saksi MARTEN pergi ke Bank Kaltimtara depan bandara, Kecamatan Malinau Kota, untuk melakukan pencairan dan penarikan uang yang sudah dipotong pajak, senilai Rp. 402.956.726,- (empat ratus dua juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), sebagaimana tercatat pada Rekening Koran Atas Nama Desa Gong Solok dengan Nomor Rekening : 0121512475, terdapat transaksi penarikan pada Pada tanggal 02 November 2021 sebesar Rp 402.956.726,- (Empat Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah), dengan keterangan mutasi PEN UNYAT/XAAA863956727, selanjutnya Saksi UNYAT menyampaikan kepada MARTEN bahwa Saksi UNYAT sendiri yang akan mengantarkan uang tersebut kepada Penyedia atau Pelaksana dan meminta Saksi MARTEN untuk memasukan uang tunai ke amplop coklat sebesar Rp. 251.771.786,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), berdasarkan nominal pada Bukti Pencairan SPP Nomor 0065/BANK/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, untuk jumlah pembayaran yang sudah dipotong pajak terkait Kegiatan Pembangunan Jembatan Tani Desa Gong Solok, lalu Saksi UNYAT berangkat menuju ke rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT, bertempat di Toko Fotocopy/ATK Jalan Panembahan, Kelurahan Malinau Kota RT 004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, setibanya di tempat tersebut Saksi UNYAT memberikan uang tunai tersebut kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT, kemudian Saksi UNYAT minta untuk disisihkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saat itu Terdakwa PHERY WARDENSENT langsung memberikannya kepda Saksi UNYAT , setelah selesai, Saksi UNYAT memberitahu kepada MARTEN untuk mengambil uang fee di rumah PHERY WARDENSENT, karena sudah membantu administrasi pmbayaran, lalu Saksi MARTEN pergi menuju rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT dan menerima uang dari istri Terdakwa PHERY WARDENSENT sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pembayaran Kedua Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, Saksi UNYAT mengarahkan Saksi MARTEN untuk menyiapkan dan menyusun dokumen administrasi pembayaran untuk Pekerjaan tersebut, selain itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARTEN untuk memalsukan tanda tangan beberapa Perangkat Desa seperti Saksi SIMSON, Saksi ALFONSIUS dan Saksi SEFANIA, tanpa seizin dari yang bersangkutan, serta membuat bukti fiktif untuk memperlancar proses administrasi, lalu Saksi MARTEN membuat administrasi pembayaran, sebagai berikut :
- Cek List Pencairan Desa Tahap : III (dua), tanggal 06 Desember 2021, dengan nominal Rp. 258.548.660,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintahan Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 258.548.660,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
NO.
|
TANGGAL
|
NOMOR SPP
|
URAIAN PEMBAYARAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
01/12/2021
|
0091/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani Desa Gong Solok
|
206.582.660,00
|
2
|
01/12/2021
|
0092/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyusunan APBDes
|
12.813.000,00
|
3
|
01/12/2021
|
0093/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pendataan Penduduk Desa Gong Solok
|
10.288.000,00
|
4
|
01/12/2021
|
0094/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Sarana dan Prasarana PKM dan Honorium PKM Desa Gong Solok dari Bulan JULI S/D DESEMBER 2021
|
15.365.000,00
|
5
|
01/12/2021
|
0095/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLT) Bulan Oktober 2021
|
4.500.000,00
|
6
|
01/12/2021
|
0096/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLT) Bulan November 2021
|
4.500.000,00
|
7
|
01/12/2021
|
0097/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLT) Bulan Desember 2021
|
4.500.000,00
|
- Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 0091/SPP/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 206.582.660,- (Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Bukti Pencairan SPP Nomor 0091/BANK/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, jumlah pembayaran yang sudah di potong pajak senilai Rp. 199.076.137,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dari Rp. 206.582.660,- (Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) ;
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 0091/SPP/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penerintah Desa Gong Solok Tahun Anggaran 2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 206.582.660,- (Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Rekomendasi dari BPD Desa Gong Solok Nomor :13.08/32/BPD/D-GS/X/2021, Tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Surat Pemesanan Barang No. 02.08/06/SPB/DS.GS/XII/2021, dengan nominal Rp. 95.087.000,- (Sembilan puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Surat Pemesanan Barang No. 02.08/06/SPB/DS.GS/XII/2021, dengan nominal Rp. 8.240.600,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00176/KWT/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 104.255.000,- (Seratus Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Kwitansi untuk upah tukang pembangunan jembatan jalan tani Desa Gong Solok, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 104.255.000- (seratus empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00177/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 94.087.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Puluh Tujuh Rupiah);
- Kwitansi untuk sewa peralatan berat, dengan nominal Rp 94.087.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Puluh Tujuh Rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00178/KWT/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp Rp 8.240.660,- (Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Dokumentasi Proses Pembangunan Jembatan Jalan Tani.
Selanjutnya tanpa melalui verifikasi dari Sekretaris Desa, yaitu Saksi SIMSON, dokumen administrasi tersebut dibawa oleh Saksi MARTEN dan Saksi UNYAT ke Kantor Camat Malinau Selatan Hilir, untuk mendapatkan Rekomendasi, setelah selesai diterbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/161/CMSHi-PMD tanggal 02 Desember 2021, terkait dengan kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Tani Sei Sempayang Desa Gong Solok, yang ditandatangani oleh Camat Malinau Selatan Hilir, Saksi EKA SETIAWAN, S.STP,M.Si., selanjutnya sekira pada tanggal 06 Desember 2021, Saksi UNYAT dan Saksi MARTEN tiba-tiba mendatangi Saksi SEFANIA yang bertempat tinggal di Gong Solok, Rt 002, Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, dan menyampaikan untuk ikut bersama Saksi UNYAT dan Saksi MARTEN untuk melakukan proses pencairan, lalu mereka berangkat bersama ke bagian Administrasi dan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Malinau, untuk meminta tanda tangan dokumen pada Cek List Pencairan Desa Tahap : III (dua), tanggal 06 November 2021, setelah seluruh administrasi pencairan sudah lengkap, Saksi UNYAT , Saksi MARTEN dan Saksi SEFANIA pergi ke Bank Kaltimtara depan bandara, Kecamatan Malinau Kota, untuk melakukan pencairan dan penarikan uang yang sudah dipotong pajak, senilai Rp. 249.912.110,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah), sebagaimana tercatat pada Rekening Koran Atas Nama Desa Gong Solok dengan Nomor Rekening : 0121512475, terdapat transaksi penarikan pada Pada tanggal 06 November 2021 sebesar Rp. 249.912.110,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah), dengan keterangan mutasi PEN SEFANIA/XAAA674591, selanjutnya Saksi UNYAT menyampaikan kepada MARTEN dan SEFANIA, bahwa Saksi UNYAT sendiri yang akan mengantarkan uang tersebut kepada Penyedia atau Pelaksana dan meminta Saksi MARTEN untuk memasukan uang tunai ke amplop coklat sebesar Rp. 199.076.137,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), lalu Saksi UNYAT berangkat menuju ke rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT, bertempat di Toko Fotocopy/ATK Jalan Panembahan, Kelurahan Malinau Kota RT 004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, setibanya di tempat tersebut Saksi UNYAT memberikan uang tunai tersebut kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT, kemudian Saksi UNYAT minta untuk disisihkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat itu Terdakwa PHERY WARDENSENT langsung memberikannya Kepada Saksi UNYAT, kemudian Saksi UNYAT sempat mengembalikan uang sebesar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT, setelah selesai, Saksi UNYAT memberitahu kepada Saksi MARTEN untuk mengambil uang fee di rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT, karena sudah membantu administrasi pembayaran, lalu Saksi MARTEN pergi menuju rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT dan menerima uang dari Saksi istri PHERY WARDENSENT sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pada bulan Desember 2021, Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, berupa Pondasi dan Abutment yang dilakukan oleh Terdakwa PHERY WARDENSENT melalui CV MATA AIR MERIBA, selesai 100 %, namun selama pekerjaan berlangsung CV MATA AIR MERIBA tidak pernah membuat laporan back up data dan progres kinerja, kemudian tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan antara Terdakwa PHERY WARDENSENT dengan Saksi UNYAT ataupun pihak Pemerintah Desa Gong Solok, hingga sekira bulan Mei tahun 2022 pondasi dan abutment (sisi timur) pada Jalan Usaha Tani, Sei Sempayang, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, telah roboh, diikuti dengan robohnya pondasi dan abutment (sisi barat), sekira pada bulan Juni tahun 2022, dan sampai dengan saat ini, belum pernah dilakukan perbaikan ataupun pembangunan kembali, baik dari Pemerintah Desa Gong Solok maupun Terdakwa PHERY WARDENSENT melalui CV MATA AIR MERIBA selaku pelaksana pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan konstruksi Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilakukan oleh Ahli Ir. Azis Susanto, S.T., M.T., IPM, selaku Ahli Konstruksi dari Universitas Borneo Tarakan, pada tanggal 10 dan 11 November 2022 bertempat di Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pembangunan Jembatan Sei Sempayang Desa Gong Solok Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Desember 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
- Penyimpangan yang ditemukan antara lain:
- Pelaksana menggunakan gambar desain yang tidak memenuhi kaidah-kaidah perencanaan, yaitu:
- Tidak ada data investigasi tanah (sondir dan atau boring) sehingga perhitungan daya dukungnya tidak tepat;
- Prinsip desain sumuran yang digunakan tidak tepat;
- Pondasi sumuran yang tertanam dalam tanah tidak memadai mendukung setlement dan guling;
- Pondasi sumuran yang muncul diatas permukaan tanah (free standing) langsung menopang kepala jembatan, maka prilaku pondasi sumuran tersebut sebagai pilar/kolom, maka desaiannya kolom luas tulangan minimum yang dibutuhkan 1% x penampang kolom (kondisi eksisting < 1>
- Pelaksanaan fisik dilapangan:
- Pondasi sumuran tidak tertanam;
- Pondasi sumuran duduk pada tanah lunak;
- Mutu beton rendah fc’ 12,5 MPa (K-153), maka mutu beton kondisi eksisting termasuk kategori mutu beton non-struktur;
- Besi tulangan sumuran tidak memadai;
- Besi penyaluran struktur sumuran tidak memadai;
- Metode pelaksanaan pekerjaan tidak tepat, seharusnya dibuat cofferdam saat pekerjaan karena pondasi sumuran terletak dibadan sungai (terendam air sungai).
- Dari hasil perhitungan normatif nilai biaya pelaksanaan (RAB evaluasi) pekerjaan eksisting lebih kecil dari RAB yang dilaksanakan oleh pelaksana.
- Dari hasil perhitungan normatif nilai biaya pelaksanaan (RAB evaluasi) pekerjaan eksisting lebih kecil dari RAB yang dilaksanakan oleh pelaksana.
- Hasil perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 302.388.000,00, selisih sebesar Rp. 172.612.000,00 dari Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 475.000.000,00. Analisis biaya ini bersifat normatif yang mengacu pada Analisa Harga Satuan berdasarkan Pempen PUPR No 28 tahun 2016.
- Hasil dari pemeriksaan tersebut maka Konstruksi Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau mengalami GAGAL KONSTRUKSI dan struktur yang telah roboh tidak dapat digunakan kembali karena luas baja tulangan sumuran dan mutu beton eksisting tidak memenuhi syarat untuk konstruksi jembatan tersebut
- Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021, terdapat penyimpangan/tidak sesuai ketentuan yang dilakukan Terdakwa PHERY WARDENSENT, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 menyebutkan :
Kepala Desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa antara lain menyebutkan :
Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- Pasal 13 huruf c menyebutkan :
Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.
- Pasal 13 huruf d menyebutkan :
Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut: khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa antara lain menyebutkan:
- Pasal 7 ayat (3) huruf c menyebutkan :
Sekretaris Desa mempunyai tugas: c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
- Pasal 58 ayat (2) menyebutkan :
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Pasal 59 ayat (5) menyebutkan :
Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
- Bahwa akibat penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa PHERY WARDENSENT bersama Saksi UNYAT, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani Pada Desa Gong Solok Kecaatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau Yang Bersumber Dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terdapat kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp450.847.923,- (Empat ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian penghitungan nilai kerugian negara sebagai berikut :
No
|
Nilai SPP (RP)
|
Potongan Pajak (Rp)
|
Pembayaran yang diterima CV Mata Air Meiba
|
Nilai Manfaat Hasil Pekerjaan (Rp)
|
Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp)
|
Tahap
|
Nilai
|
PPN
|
PPh 21
|
Pajak Daerah
|
Total Pajak
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7=4+5+6)
|
(8=3-7)
|
(9)
|
(10=8-9)
|
1
|
1
|
268.732.000,00
|
11.951.273,00
|
2.784.941,00
|
2.224.000,00
|
16.960.214,00
|
251.771.786,00
|
0,00
|
251.771.786,00
|
2
|
2
|
206.582.660,00
|
0,00
|
7.506.523,00
|
0,00
|
7.506.523,00
|
199.076.137,00
|
0,00
|
199.076.137,00
|
Total
|
475.314.660,00
|
11.951.273,00
|
10.291.464,00
|
2.224.000,00
|
24.466.737,00
|
450.847.923,00
|
0,00
|
450.847.923,00
|
---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa PHERY WARDENSENT selaku Direktur CV MATA AIR MERIBA berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. MATA AIR MERIBA Nomor 23 (dua puluh tiga) tanggal 16 Juni 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseoan Komanditer, CV. MATA AIR MERIBA Nomor 4 (empat), tanggal 14 Januari 2021, dan selaku Penyedia/Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 1/140.60.60.2005/SPK/D-GS/X/2021, pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bersama-sama UNYAT Anak dari INCAU PIU (Alm), selaku Kepala Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara pada Tahun Anggaran 2021, berdasarkan berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor : 141.1/K.21/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode 2011-2017 dan Pengangkatan Kepala Desa Periode 2017-2023 Kabupaten Malinau Taahun 2017, yang ditandatangani oleh YANSEN TP selaku Bupati Malinau pada tanggal 21 Juli 2017 (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Usaha Tani, Sei Sempayang, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa mendapat keuntungan dari pencairan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 450.847.923,00 (Empat ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan datau kedudukan yaitu sebagai Pelaksana/Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 yang bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 nomor : PE.03.03/R/S-1065/PW34/5/2022 tanggal 27 Desember 2022 terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atas Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp450.847.923,00 (Empat ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) :--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa PHERY WARDENSENT, selaku Direktur CV MATA AIR MERIBA berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. MATA AIR MERIBA Nomor 23 (dua puluh tiga) tanggal 16 Juni 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer, CV. MATA AIR MERIBA Nomor 4 (empat), tanggal 14 Januari 2021 dan selaku Penyedia/Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 1/140.60.60.2005/SPK/D-GS/X/2021, memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
- Pasal 17 Ayat (2) huruf (b), menyebutkan :
Penyedia bertanggung jawab atas kualitas barang/jasa;
-
- Pasal 17 ayat (2) huruf (c), menyebutkan :
Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan Jumlah/Volume
- Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, menyebutkan :
Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
c. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
d. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Bahwa Saksi UNYAT Anak dari INCAU PIU (Alm) selaku Kepala Desa Gong Solok pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor : 141.1/K.21/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode 2011-2017 dan Pengangkatan Kepala Desa Periode 2017-2023 Kabupaten Malinau Tahun 2017, yang ditandatangani oleh YANSEN TP selaku Bupati Malinau pada tanggal 21 Juli 2017.
NO
|
JABATAN
|
NAMA PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN
|
NAMA PERANGKAT DESA YANG DIANGKAT
|
1
|
Sekretaris Desa
|
SIMSON
|
SIMSON
|
2
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
DONIYUS, S.Pd
|
DONIYUS, S.Pd
|
3
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
ANJELINA, A.Md.Keb
|
ANJELINA, A.Md.Keb
|
4
|
Kepala Seksi Kesejahteraan
|
MARIA PEI
|
MARIA PEI
|
5
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
MARTEN, A.Md
|
ALFONSIUS ALAN
|
6
|
Kepala Urusan Keuangan
|
SEPANIA
|
SEPANIA
|
7
|
Kepala Urusan Tata Usaha Umum
|
YULIANA, S.Hut
|
YULIANA, S.Hut
|
- Bahwa Desa Gong Solok mendapatkan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.131.318.000,- (satu miliyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Bupati Malinau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021.
- Bahwa berdasarkan peraturan dan anggaran Dana Desa Peraturan Bupati Malinau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021, sekira akhir tahun 2020, Saksi UNYAT bersama perangkat Desa Gong Solok menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Gong Solok tahun 2021, kemudian menetapkan Peraturan Desa Gong Solok Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani Saksi UNYAT selaku Kepala Desa Gong Solok pada tanggal 30 Desember 2020, dan menganggarkan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berupa Kegiatan Pemeliharaan Usaha Tani , dengan nomor kode 2.3.03. sebesar Rp. 668.454.660,- (enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan Uraian kegiatan Pembangunan Jembatan Jln. Usaha Tani sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, tanggal 30 Desember 2020 , sebagai berikut :
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PEMERINTAH DESA GONG SOLOK KECAMATAN MALINAU SELATAN HILIR
TAHUN ANGGARAN 2021
|
|
|
Bidang
Sub Bidang
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Output/Keluaran
|
:
:
:
:
:
|
2.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.3.03. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
6 Bulan
Peningkatan/Penimbunan Jalan Tani dan Pembangunan Jembatan Jalan Tani
|
KODE
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
5.
|
BELANJA
|
|
|
|
668.454.660
|
2.03.03
|
01,Pemeliharaan/Penimbunan Jalan Usaha Tani
|
|
|
|
193.140.000
|
5.3.5
|
Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan
|
|
|
|
193.140.000
|
5.3.5.02
|
Belanja Modal Jalan-Upah Tenaga Kerja
|
|
|
|
3.600.000,00
|
|
- Upah Pengawasan Kegiatan Lapangan 3 Org
|
DDS
|
30HOK
|
120.000,00
|
3.600.000,00
|
5.3.5.03
|
Belanja Modal Jalan-Bahan Baku/Material
|
|
|
|
23.040.000,00
|
|
- Penyediaan Tanah Timbunan Jalan
|
DDS
|
200 M3
|
115.200,00
|
23.040.000,00
|
5.3.5.04
|
Belanja Modal Jalan-Sewa Peralan
|
|
|
|
166.000.000,00
|
|
- Exsavator
|
DDS
|
80 Jam
|
750.000,00
|
60.000.000,00
|
|
- Gleder
|
DDS
|
80 Jam
|
700.000,00
|
56.000.000,00
|
|
- Bomag
|
DDS
|
80 Jam
|
500.000,00
|
40.000.000,00
|
|
- Damtruck
|
DDS
|
80 Jam
|
500.000,00
|
10.000.000,00
|
5.3.5.04
|
Belanja Modal Jalan-Administrasi Kegiatan
|
|
|
|
500.000,00
|
|
- Penyediaan Papan Plank Proyek/Kegiatan
|
DDS
|
20 HOK
|
500.000,00
|
500.000,00
|
2.03.03
|
Pembangunan Jembatan Jln. Usaha Tani
|
|
|
|
475.314.660,00
|
5.3.6
|
Belanja Modal Jembatan
|
|
|
|
475.314.660,00
|
5.3.6.02
|
Belanja Modal Jembatan – Upah Tenaga Kerja
|
|
|
|
124.700.000,00
|
|
- Pekerja
|
DDS
|
730 HOK
|
125.000,00
|
91.250.000,00
|
|
- Tukang
|
DDS
|
210 HOK
|
145.000,00
|
30.450.000,00
|
|
- Mandor
|
DDS
|
20 HOK
|
150.000,00
|
3.000.000,00
|
5.3.6.03
|
Belanja Modal Jembatan – Bahan Baku / Material
|
|
|
|
238.287.000,00
|
|
- Semen
|
DDS
|
288 Saq
|
131.000,00
|
37.728.000,00
|
|
- Batu Pecah 2/3
|
DDS
|
42 M3
|
539.000,00
|
22.638.000,00
|
|
- Abu Batu
|
DDS
|
20 M3
|
539.000,00
|
10.780.000,00
|
|
- Pasir
|
DDS
|
37 M3
|
365.000,00
|
13.505.000,00
|
|
- Papan Meranti
|
DDS
|
200 Keping
|
50.000,00
|
10.000.000,00
|
|
- Balok Meranti
|
DDS
|
200 Batang
|
50.000,00
|
10.000.000,00
|
|
- Paku
|
DDS
|
254 Kg
|
25.000,00
|
6.350.000,00
|
|
- Besi Ulir 19
|
DDS
|
105 Lonjor
|
355.000,00
|
37.275.000,00
|
|
- Besi Ulir 13
|
DDS
|
79 Lonjor
|
137.000,00
|
10.823.000,00
|
|
- Kawat Bendrat
|
DDS
|
147 Kg
|
25.000,00
|
3.675.000,00
|
|
- Timbunan Tanah Biasa
|
DDS
|
180 M3
|
200.000,00
|
36.000.000,00
|
|
- Timbunan Sirtu
|
DDS
|
87 M3
|
300.000,00
|
26.100.000,00
|
|
- Papan Bingkirai
|
DDS
|
51 Keping
|
263.000,00
|
13.413.000,00
|
5.3.6.04
|
Belanja Modal Jembatan – Sewa Peralatan
|
|
|
|
104.087.000,00
|
|
- Excavator
|
DDS
|
158 Jam
|
500.000,00
|
79.000.000,00
|
|
- Lowboy
|
DDS
|
1 Paket
|
15.087.000,00
|
15.087.000,00
|
|
- Sondir
|
DDS
|
2 Titik
|
5.000.000,00
|
10.000.000,00
|
5.3.6.05
|
Belanja Modal Jembatan – Administrasi Kegiatan
|
|
|
|
8.240.660,00
|
|
- Penyediaan Papan Plank Proyek/Kegiatan
|
DDS
|
1 Buah
|
740.660,00
|
740.660,00
|
|
- Penyediaan Biaya Intruktur/Tenaga Ahli
|
DDS
|
1 Keg
|
7.500.000,00
|
7.500.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa sekira masih dalam tahun 2020, rincian RAB, tanggal 30 Desember 2020 tersebut, dibuat oleh Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN, pada waktu yang tidak dapat ditentukan, Saksi UNYAT menghubungi Terdakwa PHERY WARDENSENT via gawai/telepon, lalu menawarkan terkait pekerjaan pembangunan Jembatan Jalan Tani Sei Sempayang Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau T.A 2021, Terdakwa PHERY WARDENSENT bersedia, lalu Saksi UNYAT meminta kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT untuk membuat perencanaan, lalu Terdakwa PHERY WARDENSENT mengarahkan Saksi UNYAT untuk bertemu dengan Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN untuk membuat perencanaan, setelah beberapakali penyesuaian anggaran antara Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN dengan Saksi UNYAT , karena Saksi UNYAT , lalu Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Pondasi dan Abutmen saja, sebagaimana anggaran yang disesuai kan dari Desa Gong Solok, dengan jumlah anggaran Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), setelah itu Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN memberikan Dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun 2020 beserta Gambar Rencana atau Ganbar Kerja kegiatan Pembangunan Jembatan Bailey Type DSR 1 Desa Gong Solok kepada Saksi UNYAT .
- Bahwa sekira bulan Juni pada tahun 2021, Saksi UNYAT menunjuk CV. MATA AIR MERIBA milik Terdakwa PHERY WARDENSENT (Direktur) sebagai Penyedia atau Pelaksana untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, di Jalan Usaha Tani, Sei Sempayang, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, namun Saksi UNYAT tidak membentuk atau menunjuk Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pada Desa Gong Solok, dan tidak pernah dilakukan penilaian perbandingan antara 2 (dua) penyedia atau mekanisme lelang serta tidak ada penilaian spesifikasi teknis terhadap CV. MATA AIR MERIBA milik Terdakwa PHERY WARDENSENT (Direktur), sedangkan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1253000313103 milik CV MATA AIR MERIBA, pada Lampiran Izin Usaha Yang Belum Memenuhi Komitmen/Tidak Efektif, yang terbit pada tanggal 05 April 2021, CV MATA AIR MERIBA tidak memiliki kualifikasi kegiatan atau izin usaha untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, selain itu Saksi UNYAT tidak membuat kontrak saat PHERY WARDENSENT mulai melaksanakan pekerja dan tidak membuat Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri, barulah sekira pada tanggal 1 Oktober 2021, Saksi UNYAT menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor : 1/140.60.60.2005/SPK/D-GS/X/2021, yang di tandatangani oleh CV MATA AIR MERIBA (dalam hal ini Terdakwa PHERY WARDENSENT), tanggal 01 Oktober 2021, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, Kegiatan (kode) 2.03.03. Pembangunan Jembatan Jln. Usaha Tani.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa PHERY WARDENSENT hanya mengerjakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana atau Gambar Kerja yang dibuat oleh BAMBANG AGUS KRISTIAWAN Alias WAWAN sebelumnya, dengan berfokus pada pekerjaan pembangunan jembatan berupa Pondasi dan Abutmen, selanjutnya CV MATA AIR MERIBA milik Terdakwa PHERY WARDENSENT melaksanakan pekerjaan, dengan menggunakan jasa tukang atau pekerja lepas untuk memborong pekerjaan jembatan tersebut dan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, terdapat uraian pekerjaan Sondir pekerjaan Sondir, dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Penyediaan Biaya Intruktur/Tenaga Ahli, dengan nominal Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa PHERY WARDENSENT tidak pernah melakukan Sondir atau Investigasi tanah atau Penyelidikan tanah saat pekerjaan tersebut dilaksanakan, dan tidak pernah menggunakan Instruktur/Tenaga Ahli untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut.
- Bahwa pembayaran Pertama Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, sekira pada akhir bulan Oktober sampai dengan awal November, Saksi UNYAT mengarahkan MARTEN selaku Operator Siskeudes Desa Gong Solok berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gong Solok Nomor : 02/06.2005/KD-GS/1/2021 Tentang Pengangkatan Operator Sistem Keuangan Desa Gong Solok tanggal 20 Januari 2021 untuk menyiapkan dan menyusun dokumen administrasi pembayaran untuk Pekerjaan tersebut, selain itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARTEN untuk memalsukan tanda tangan beberapa Perangkat Desa yaitu Saksi SIMSON dan Saksi ALFONSIUS, tanpa seizin dari yang bersangkutan, untuk memperlancar proses administrasi, sedangkan Saksi SEFANIA langsung dimintakan tanda tangannya oleh Saksi MARTEN, dan yang seharusnya dibuat oleh CV MATA AIR MERIBA selaku pelaksana, lalu Saksi MARTEN membuat administrasi pembayaran, sebagai berikut :
- Cek List Pencairan Desa Tahap : II (dua), tanggal 02 November 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintahan Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
NO.
|
TANGGAL
|
NOMOR SPP
|
URAIAN PEMBAYARAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
21/10/2021
|
0065/SPP/13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani Desa Gong Solok
|
268.732.000,00
|
2
|
21/10/2021
|
0066/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Desa Gong Solok
|
124.122.000,00
|
3
|
21/10/2021
|
0067/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiata Sarana dan Prasarana PAUD Desa Gong Soolok
|
27.000.000,00
|
4
|
21/10/2021
|
0068/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Musywarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
|
5.000.000,00
|
5
|
21/10/2021
|
0069/ SPP /13.2005/2021
|
Pebayaran Kegiatan Pengadaan Matrial Dermaga Desa Gong Solok
|
4.410.900,00
|
- Bukti Pencairan SPP Nomor 0065/BANK/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, jumlah pembayaran yang sudah di potong pajak senilai Rp. 251.771.786,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) dari Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
- Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 0065/SPP/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 00655/SPP/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gong Solok Tahun Anggaran 2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Surat Pemesanan Barang Nomor : 2/140.06.06.2005/SPB/Ds-GS/X/2021, tanggal 1 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 268.732.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 2/140.06.06.2005/SPB/Ds-GS/X/2021, tanggal 30 Oktober 2021;
- Rekomendasi dari BPD Desa Gong Solok Nomor :13.08/32/BPD/D-GS/X/2021, Tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00123/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 20.445.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi untuk upah tukang pembangunan jembatan jalan tani Desa Gong Solok, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 20.445.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 129.264.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Nota Toko Duta Dara, tanggal 1 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 129.264.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00117/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Kwitansi untuk pembayaran Sewa alat pembangunan jembatan jalan tani Desa Gong Solok, tangga 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00128/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 109.023.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Nota Toko Dua Dara tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 109.023.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Dokumentasi Proses Pembangunan Jembatan Jalan Tani.
Selanjutnya tanpa melalui verifikasi dari Sekretaris Desa, yaitu Saksi SIMSON, dokumen administrasi tersebut dibawa oleh Saksi MARTEN dan Saksi UNYAT ke Kantor Camat Malinau Selatan Hilir, untuk mendapatkan Rekomendasi, setelah selesai diterbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/139/CMSHi-PMD tanggal 27 Oktober 2021, terkait dengan kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Tani Sei Sempayang Desa Gong Solok, yang ditandatangani oleh Camat Malinau Selatan Hilir, Saksi EKA SETIAWAN, S.STP,M.Si., selanjutnya Terdakwa dan Saksi MARTEN pergi ke bagian Administrasi dan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Malinau, untuk meminta tanda tangan dokumen pada Cek List Pencairan Desa Tahap : II (dua), tanggal 02 November 2021, setelah seluruh administrasi pencairan sudah lengkap, Saksi UNYAT bersama Saksi MARTEN pergi ke Bank Kaltimtara depan bandara, Kecamatan Malinau Kota, untuk melakukan pencairan dan penarikan uang yang sudah dipotong pajak, senilai Rp. 402.956.726,- (empat ratus dua juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), sebagaimana tercatat pada Rekening Koran Atas Nama Desa Gong Solok dengan Nomor Rekening : 0121512475, terdapat transaksi penarikan pada Pada tanggal 02 November 2021 sebesar Rp 402.956.726,- (Empat Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah), dengan keterangan mutase PEN UNYAT/XAAA863956727, selanjutnya Saksi UNYAT menyampaikan kepada MARTEN bahwa Saksi UNYAT sendiri yang akan mengantarkan uang tersebut kepada Penyedia atau Pelaksana dan meminta Saksi MARTEN untuk memasukan uang tunai ke amplop coklat sebesar Rp. 251.771.786,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), berdasarkan nominal pada Bukti Pencairan SPP Nomor 0065/BANK/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, untuk jumlah pembayaran yang sudah dipotong pajak terkait Kegiatan Pembangunan Jembatan Tani Desa Gong Solok, lalu Saksi UNYAT berangkat menuju ke rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT, bertempat di Toko Fotocopy/ATK Jalan Panembahan, Kelurahan Malinau Kota RT 004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, setibanya di tempat tersebut Saksi UNYAT memberikan uang tunai tersebut kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT, kemudian Saksi UNYAT minta untuk disisihkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saat itu Terdakwa PHERY WARDENSENT langsung memberikannya kepda Saksi UNYAT, setelah selesai, Saksi UNYAT memberitahu kepada MARTEN untuk mengambil uang fee di rumah PHERY WARDENSENT, karena sudah membantu administrasi pmbayaran, lalu Saksi MARTEN pergi menuju rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT dan menerima uang dari istri Terdakwa PHERY WARDENSENT sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pembayaran Kedua Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, Saksi UNYAT mengarahkan Saksi MARTEN untuk menyiapkan dan menyusun dokumen administrasi pembayaran untuk Pekerjaan tersebut, selain itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARTEN untuk memalsukan tanda tangan beberapa Perangkat Desa seperti Saksi SIMSON, Saksi ALFONSIUS dan Saksi SEFANIA, tanpa seizin dari yang bersangkutan, serta membuat bukti fiktif untuk memperlancar proses administrasi, lalu Saksi MARTEN membuat administrasi pembayaran, sebagai berikut :
- Cek List Pencairan Desa Tahap : III (dua), tanggal 06 Desember 2021, dengan nominal Rp. 258.548.660,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintahan Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 258.548.660,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
NO.
|
TANGGAL
|
NOMOR SPP
|
URAIAN PEMBAYARAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
01/12/2021
|
0091/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani Desa Gong Solok
|
206.582.660,00
|
2
|
01/12/2021
|
0092/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyusunan APBDes
|
12.813.000,00
|
3
|
01/12/2021
|
0093/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Pendataan Penduduk Desa Gong Solok
|
10.288.000,00
|
4
|
01/12/2021
|
0094/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Sarana dan Prasarana PKM dan Honorium PKM Desa Gong Solok dari Bulan JULI S/D DESEMBER 2021
|
15.365.000,00
|
5
|
01/12/2021
|
0095/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLT) Bulan Oktober 2021
|
4.500.000,00
|
6
|
01/12/2021
|
0096/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLT) Bulan November 2021
|
4.500.000,00
|
7
|
01/12/2021
|
0097/ SPP /13.2005/2021
|
Pembayaran Kegiatan Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLT) Bulan Desember 2021
|
4.500.000,00
|
- Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 0091/SPP/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 206.582.660,- (Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Bukti Pencairan SPP Nomor 0091/BANK/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, jumlah pembayaran yang sudah di potong pajak senilai Rp. 199.076.137,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dari Rp. 206.582.660,- (Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) ;
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor : 0091/SPP/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Gong Solok Tahun Anggaran 2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 206.582.660,- (Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Rekomendasi dari BPD Desa Gong Solok Nomor :13.08/32/BPD/D-GS/X/2021, Tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp, 429.264.900,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Surat Pemesanan Barang No. 02.08/06/SPB/DS.GS/XII/2021, dengan nominal Rp. 95.087.000,- (Sembilan puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Surat Pemesanan Barang No. 02.08/06/SPB/DS.GS/XII/2021, dengan nominal Rp. 8.240.600,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00176/KWT/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp. 104.255.000,- (Seratus Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Kwitansi untuk upah tukang pembangunan jembatan jalan tani Desa Gong Solok, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp. 104.255.000- (seratus empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00177/KWT/13.2005/2021, tanggal 21 Oktober 2021, dengan nominal Rp 94.087.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Puluh Tujuh Rupiah);
- Kwitansi untuk sewa peralatan berat, dengan nominal Rp 94.087.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Puluh Tujuh Rupiah);
- Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00178/KWT/13.2005/2021, tanggal 01 Desember 2021, dengan nominal Rp Rp 8.240.660,- (Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Dokumentasi Proses Pembangunan Jembatan Jalan Tani.
Selanjutnya tanpa melalui verifikasi dari Sekretaris Desa, yaitu Saksi SIMSON, dokumen administrasi tersebut dibawa oleh Saksi MARTEN dan Saksi UNYAT ke Kantor Camat Malinau Selatan Hilir, untuk mendapatkan Rekomendasi, setelah selesai diterbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/161/CMSHi-PMD tanggal 02 Desember 2021, terkait dengan kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Tani Sei Sempayang Desa Gong Solok, yang ditandatangani oleh Camat Malinau Selatan Hilir, Saksi EKA SETIAWAN, S.STP,M.Si., selanjutnya sekira pada tanggal 06 Desember 2021, Saksi UNYAT dan Saksi MARTEN tiba-tiba mendatangi Saksi SEFANIA yang bertempat tinggal di Gong Solok, Rt 002, Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, dan menyampaikan untuk ikut bersama Saksi UNYAT dan Saksi MARTEN untuk melakukan proses pencairan, lalu mereka berangkat bersama ke bagian Administrasi dan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Malinau, untuk meminta tanda tangan dokumen pada Cek List Pencairan Desa Tahap : III (dua), tanggal 06 November 2021, setelah seluruh administrasi pencairan sudah lengkap, Saksi UNYAT , Saksi MARTEN dan Saksi SEFANIA pergi ke Bank Kaltimtara depan bandara, Kecamatan Malinau Kota, untuk melakukan pencairan dan penarikan uang yang sudah dipotong pajak, senilai Rp. 249.912.110,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah), sebagaimana tercatat pada Rekening Koran Atas Nama Desa Gong Solok dengan Nomor Rekening : 0121512475, terdapat transaksi penarikan pada Pada tanggal 06 November 2021 sebesar Rp. 249.912.110,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah), dengan keterangan mutasi PEN SEFANIA/XAAA674591, selanjutnya Saksi UNYAT menyampaikan kepada MARTEN dan SEFANIA, bahwa Saksi UNYAT sendiri yang akan mengantarkan uang tersebut kepada Penyedia atau Pelaksana dan meminta Saksi MARTEN untuk memasukan uang tunai ke amplop coklat sebesar Rp. 199.076.137,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), lalu Saksi UNYAT berangkat menuju ke rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT, bertempat di Toko Fotocopy/ATK Jalan Panembahan, Kelurahan Malinau Kota RT 004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, setibanya di tempat tersebut Saksi UNYAT memberikan uang tunai tersebut kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT, kemudian Saksi UNYAT minta untuk disisihkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat itu Terdakwa PHERY WARDENSENT langsung memberikannya Kepada Saksi UNYAT, kemudian Saksi UNYAT sempat mengembalikan uang sebesar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa PHERY WARDENSENT, setelah selesai, Saksi UNYAT memberitahu kepada Saksi MARTEN untuk mengambil uang fee di rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT, karena sudah membantu administrasi pembayaran, lalu Saksi MARTEN pergi menuju rumah Terdakwa PHERY WARDENSENT dan menerima uang dari Saksi istri PHERY WARDENSENT sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pada bulan Desember 2021, Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021, berupa Pondasi dan Abutment yang dilakukan oleh Terdakwa PHERY WARDENSENT melalui CV MATA AIR MERIBA, selesai 100 %, namun selama pekerjaan berlangsung CV MATA AIR MERIBA tidak pernah membuat laporan back up data dan progres kinerja, kemudian tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan antara Terdakwa PHERY WARDENSENT dengan Saksi UNYAT ataupun pihak Pemerintah Desa Gong Solok, hingga sekira bulan Mei tahun 2022 pondasi dan abutment (sisi timur) pada Jalan Usaha Tani, Sei Sempayang, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, telah roboh, diikuti dengan robohnya pondasi dan abutment (sisi barat), sekira pada bulan Juni tahun 2022, dan sampai dengan saat ini, belum pernah dilakukan perbaikan ataupun pembangunan kembali, baik dari Pemerintah Desa Gong Solok maupun Terdakwa PHERY WARDENSENT melalui CV MATA AIR MERIBA selaku pelaksana pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan konstruksi Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilakukan oleh oleh Ahli Ir. Azis Susanto, S.T., M.T., IPM, selaku Ahli Konstruksi dari Universitas Borneo Tarakan, pada tanggal 10 dan 11 November 2022 bertempat di Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pembangunan Jembatan Sei Sempayang Desa Gong Solok Malinau Selatan Hilir Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Desember 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
- Penyimpangan yang ditemukan antara lain
- Pelaksana menggunakan gambar desain yang tidak memenuhi kaidah-kaidah perencanaan, yaitu:
- Tidak ada data investigasi tanah (sondir dan atau boring) sehingga perhitungan daya dukungnya tidak tepat;
- Prinsip desain sumuran yang digunakan tidak tepat;
- Pondasi sumuran yang tertanam dalam tanah tidak memadai mendukung setlement dan guling;
- Pondasi sumuran yang muncul diatas permukaan tanah (free standing) langsung menopang kepala jembatan, maka prilaku pondasi sumuran tersebut sebagai pilar/kolom, maka desaiannya kolom luas tulangan minimum yang dibutuhkan 1% x penampang kolom (kondisi eksisting < 1>
- Pelaksanaan fisik dilapangan:
- Pondasi sumuran tidak tertanam;
- Pondasi sumuran duduk pada tanah lunak;
- Mutu beton rendah fc’ 12,5 MPa (K-153), maka mutu beton kondisi eksisting termasuk kategori mutu beton non-struktur;
- Besi tulangan sumuran tidak memadai;
- Besi penyaluran struktur sumuran tidak memadai;
- Metode pelaksanaan pekerjaan tidak tepat, seharusnya dibuat cofferdam saat pekerjaan karena pondasi sumuran terletak dibadan sungai (terendam air sungai).
- Dari hasil perhitungan normatif nilai biaya pelaksanaan (RAB evaluasi) pekerjaan eksisting lebih kecil dari RAB yang dilaksanakan oleh pelaksana.
- Dari hasil perhitungan normatif nilai biaya pelaksanaan (RAB evaluasi) pekerjaan eksisting lebih kecil dari RAB yang dilaksanakan oleh pelaksana.
- Hasil perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 302.388.000,00, selisih sebesar Rp. 172.612.000,00 dari Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 475.000.000,00. Analisis biaya ini bersifat normatif yang mengacu pada Analisa Harga Satuan berdasarkan Pempen PUPR No 28 tahun 2016.
- Hasil dari pemeriksaan tersebut maka Konstruksi Pembangunan Jembatan Jalan Tani pada Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau mengalami GAGAL KONSTRUKSI dan struktur yang telah roboh tidak dapat digunakan kembali karena luas baja tulangan sumuran dan mutu beton eksisting tidak memenuhi syarat untuk konstruksi jembatan tersebut
- Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani pada Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021, terdapat penyimpangan/tidak sesuai ketentuan yang dilakukan Terdakwa PHERY WARDENSENT, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 menyebutkan :
Kepala Desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa antara lain menyebutkan :
Pasal 2 menyebutkan :
Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa antara lain menyebutkan:
- Pasal 7 ayat (3) huruf c menyebutkan :
Sekretaris Desa mempunyai tugas: c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
- Pasal 58 ayat (2) menyebutkan :
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Pasal 59 ayat (5) menyebutkan :
Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
- Bahwa akibat penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa PHERY WARDENSENT bersama Saksi UNYAT, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani Pada Desa Gong Solok Kecaatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau Yang Bersumber Dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terdapat kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp450.847.923,- (Empat ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian penghitungan nilai kerugian negara sebagai berikut :
No
|
Nilai SPP (RP)
|
Potongan Pajak (Rp)
|
Pembayaran yang diterima CV Mata Air Meiba
|
Nilai Manfaat Hasil Pekerjaan (Rp)
|
Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rp)
|
Tahap
|
Nilai
|
PPN
|
PPh 21
|
Pajak Daerah
|
Total Pajak
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7=4+5+6)
|
(8=3-7)
|
(9)
|
(10=8-9)
|
1
|
1
|
268.732.000,00
|
11.951.273,00
|
2.784.941,00
|
2.224.000,00
|
16.960.214,00
|
251.771.786,00
|
0,00
|
251.771.786,00
|
2
|
2
|
206.582.660,00
|
0,00
|
7.506.523,00
|
0,00
|
7.506.523,00
|
199.076.137,00
|
0,00
|
199.076.137,00
|
Total
|
475.314.660,00
|
11.951.273,00
|
10.291.464,00
|
2.224.000,00
|
24.466.737,00
|
450.847.923,00
|
0,00
|
450.847.923,00
|
---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------- |