Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Smr Freddy Parlindungan Silaban Aty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Freddy Parlindungan Silaban
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1marpen sinaga, SHFreddy Parlindungan Silaban
Tergugat
NoNama
1Aty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I C.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia C.q Kepala Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Rumah / Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 1504 yang beralamat di Jl. Perum Pondok Karya Lestari Indah (PKL) Blok.D, NO. 305 A, dan 305 B. RT.011 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :150 M2 dengan batas-batas tanah adalah:

Sebelah Barat berbatasan dengan             : H.Kamaruddin / ibu Sarniah

Sebelah Timur berbatasan dengan            : Syahruddin / Rayawati

Sebelah Utara berbatasan dengan             :  Jalan

Sebelah Selatan berbatasan dengan          :  Kamaruddin /  Lapangan Bulu Tangkis

Sesuai SertifikatHak MilikNo. 1504 tanggal 06 Februari 2007 , dengan Surat Ukur No : 00243/S,  Luas : 150 M2 .

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah Rumah / Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 1504 yang beralamat di Jl. Perum Pondok Karya Lestari Indah (PKL) Blok.D, NO. 305 A, dan 305 B RT.011 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :150 M2 dengan batas-batas tanah adalah:

Sebelah Barat berbatasan dengan             : H.Kamaruddin / ibu Sarniah

Sebelah Timur berbatasan dengan            : Syahruddin / Rayawati

Sebelah Utara berbatasan dengan             :  Jalan

Sebelah Selatan berbatasan dengan          :  Kamaruddin /  Lapangan Bulu Tangkis

Sesuai SertifikatHak MilikNo. 1504 tanggal 06 Februari 2007 , dengan Surat Ukur No : 00243/S,  Luas : 150 M2 , berdasarkan Perjanjian Jual Beli dibawah tangan 3 November 2023. adalah sah dan berharga milik Penggugat.

  1. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini, dan melakukan proses pencatatan balik nama Sertifikat  Hak Milik  No. 1504 tanggal 06 Februari 2007 , dengan Surat Ukur No : 00243/S,  Luas : 150 M2 atas nama : ATY ke atas nama Penggugat
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sesuai Sertifikat  Hak Milik  No. 1504 tanggal 06 Februari 2007 , dengan Surat Ukur No : 00243/S,  Luas : 150 M2 atas nama : ATY ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.

Menghukum  Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak