Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
770/Pid.Sus/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH 1.AGUS RIANDI ALS AGUS BIN SYAHRIL (ALM)
2.AHMAD JUPANDI ALS PANDI BIN IDRIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 770/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5738/O.4.11.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIANDI ALS AGUS BIN SYAHRIL (ALM)[Penahanan]
2AHMAD JUPANDI ALS PANDI BIN IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) dan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS, pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Apt. Pranoto tepatnya di putaran balik di depan RS Tentara RT 07 Kel. Gunung Panjang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepanjang jalan taman tepian Sungai Mahakam sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika. Selanjutnya, sekitar jam 17.00 Wita ketika Saksi TAUFIEK PRIYONO, S.H., Saksi ROHMAN LUKMANTO, S.H., dan Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lainnya sedang melakukan penyelidikan di tempat tersebut melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku sedang duduk-duduk di sekitar taman tepian. Tidak lama berselang kedua orang tersebut pergi meninggalkan taman tepian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No. Pol. KT 2071 OF. Tim kemudian mengikuti kedua orang tersebut dan berhasil menghentikan mereka Jl. Apt. Pranoto tepatnya di putaran balik di depan RS Tentara Rt 07 Kel. Gunung Panjang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda. Kedua orang laki-laki tersebut diketahui bernama Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS (posisi sebagai joki di depan) dan Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) (posisi membonceng di bagian belakang). Pada saat Tim melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS terlihat membuang sesuatu dari genggaman tangan sebelah kiri. Setelah Tim melakukan pengecekan diketahui barang yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik berisikan kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yangh ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS, 1 (satu) unit HP merk Vivo 1938 warna hitam, No Imei 1 869701049729836 dan No Imei 2 869701049729828 , No Telp 085249912038 ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No. Pol. KT 2071 OF yang para terdakwa kendarai. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil penyidikan diketahui Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket/bungkus yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah barang pesanan milik Sdr. TULANG (masih dalam pencarian), yang diperoleh para terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. BANG (masih dalam pencarian) sebelum penangkapan di Pasar Kedondong dalam gang dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dimana para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kronologisnya sebagai berikut :
  • Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS meminjam handphone  milik Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI yaitu 1 (satu) unit HP merk Vivo 1938 warna hitam, No Imei 1 869701049729836 dan No Imei 2 869701049729828 , No Telp 085249912038 untuk menghubungi temannya yang bernama Sdr. TULANG melalui chatt di aplikasi messanger Facebook dengan nama akun “UDIN WALUH”, dimana dalam percapakan tersebut Sdr. TULANG minta kepada Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Karena Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS tertidur, komunikasi dengan Sdr. TULANG tersebut dilanjutkan oleh Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI atas permintaan Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS. Sekitar jam 15.00 Wita, setelah Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS bangun, Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI memberitahu Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS kalau Sdr. TULANG memintanya untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. TULANG di  daerah pasar Wisma Loa Janan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No. Pol. KT 2071 OF milik orang tua Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI. Setelah bertemu dengan Sdr. TULANG, Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS diberi uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan kata-kata, “ ini yang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) buat beli narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus dan yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kamu ambil buatmu ya”. Setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. TULANG menuju Pasar Kedondong Samarinda untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu yang dipesannya.
  • Sesampainya di Pasar Kedondong Samarinda, Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS turun dari sepeda motor masuk ke dalam gang kecil bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu, karena harga per bungkusnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sementara Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI berjaga-jaga di atas sepeda motor. Setelah itu para terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut menuju rumah Sdr. TULANG. Namun sekitar jam 17.00 Wita ketika melintas di  Jl. Apt. Pranoto tepatnya di putaran balik di depan RS Tentara Rt 07 Kel. Gunung Panjang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, para terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan sehingga ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket/bungkus dan sisa keuntungan pembelian narkotika sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), karena uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) telah habis dibelikan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI bahan bakar minyak untuk sepeda motor yang dikendarainya.

 

  • Para Terdakwa menerangkan baru satu kali menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. TULANG, dimana Para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 262/10825/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Samarinda Sdr. DWI RINI MARSETYO ASTUTI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,2 (dua koma dua) gram brutto atau 0,4 (nol koma empat) gram netto dengan rincian sebagai berikut :

Nomor Kantong

Berat Brutto (gr)

Berat Plastik (gr)

Berat Netto (gr)

1

0,38

0,3

0,08

2

0,37

0,3

0,07

3

0,37

0,3

0,07

4

0,37

0,3

0,07

5

0,36

0,3

0,06

6

0,35

0,3

0,05

Total

2,2

1,8

0,4

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS54FG/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., kesimpulannya barang bukti dengan kode sampel A1, A2, A3, A4, A5, dan A6 berisi Kristal warna putih positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      • Bahwa Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) dan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,2 (dua koma dua) gram Brutto atau 0,4 (nol koma empat) gram Netto. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) dan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) dan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS, pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Apt. Pranoto tepatnya di putaran balik di depan RS Tentara RT 07 Kel. Gunung Panjang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepanjang jalan taman tepian Sungai Mahakam sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika. Selanjutnya, sekitar jam 17.00 Wita ketika Saksi TAUFIEK PRIYONO, S.H., Saksi ROHMAN LUKMANTO, S.H., dan Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lainnya sedang melakukan penyelidikan di tempat tersebut melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku sedang duduk-duduk di sekitar taman tepian. Tidak lama berselang kedua orang tersebut pergi meninggalkan taman tepian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No. Pol. KT 2071 OF. Tim kemudian mengikuti kedua orang tersebut dan berhasil menghentikan mereka Jl. Apt. Pranoto tepatnya di putaran balik di depan RS Tentara Rt 07 Kel. Gunung Panjang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda. Kedua orang laki-laki tersebut diketahui bernama Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS (posisi sebagai joki di depan) dan Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) (posisi membonceng di bagian belakang). Pada saat Tim melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS terlihat membuang sesuatu dari genggaman tangan sebelah kiri. Setelah Tim melakukan pengecekan diketahui barang yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik berisikan kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yangh ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS, 1 (satu) unit HP merk Vivo 1938 warna hitam, No Imei 1 869701049729836 dan No Imei 2 869701049729828 , No Telp 085249912038 ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No. Pol. KT 2071 OF yang para terdakwa kendarai. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil penyidikan diketahui Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket/bungkus yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah barang pesanan milik Sdr. TULANG (masih dalam pencarian), yang diperoleh para terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. BANG (masih dalam pencarian) sebelum penangkapan di Pasar Kedondong dalam gang dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dimana para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kronologisnya sebagai berikut :
  • Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS meminjam handphone  milik Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI yaitu 1 (satu) unit HP merk Vivo 1938 warna hitam, No Imei 1 869701049729836 dan No Imei 2 869701049729828 , No Telp 085249912038 untuk menghubungi temannya yang bernama Sdr. TULANG melalui chatt di aplikasi messanger Facebook dengan nama akun “UDIN WALUH”, dimana dalam percapakan tersebut Sdr. TULANG minta kepada Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Karena Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS tertidur, komunikasi dengan Sdr. TULANG tersebut dilanjutkan oleh Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI atas permintaan Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS. Sekitar jam 15.00 Wita, setelah Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS bangun, Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI memberitahu Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS kalau Sdr. TULANG memintanya untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. TULANG di  daerah pasar Wisma Loa Janan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No. Pol. KT 2071 OF milik orang tua Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI. Setelah bertemu dengan Sdr. TULANG, Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS diberi uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan kata-kata, “ ini yang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) buat beli narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus dan yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kamu ambil buatmu ya”. Setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. TULANG menuju Pasar Kedondong Samarinda untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu yang dipesannya.
  • Sesampainya di Pasar Kedondong Samarinda, Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS turun dari sepeda motor masuk ke dalam gang kecil bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu, karena harga per bungkusnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sementara Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI berjaga-jaga di atas sepeda motor. Setelah itu para terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut menuju rumah Sdr. TULANG. Namun sekitar jam 17.00 Wita ketika melintas di  Jl. Apt. Pranoto tepatnya di putaran balik di depan RS Tentara Rt 07 Kel. Gunung Panjang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, para terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan sehingga ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket/bungkus dan sisa keuntungan pembelian narkotika sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), karena uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) telah habis dibelikan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI bahan bakar minyak untuk sepeda motor yang dikendarainya.

 

  • Para Terdakwa menerangkan baru satu kali memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. TULANG, dimana para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 262/10825/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Samarinda Sdr. DWI RINI MARSETYO ASTUTI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,2 (dua koma dua) gram brutto atau 0,4 (nol koma empat) gram netto dengan rincian sebagai berikut :

Nomor Kantong

Berat Brutto (gr)

Berat Plastik (gr)

Berat Netto (gr)

1

0,38

0,3

0,08

2

0,37

0,3

0,07

3

0,37

0,3

0,07

4

0,37

0,3

0,07

5

0,36

0,3

0,06

6

0,35

0,3

0,05

Total

2,2

1,8

0,4

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS54FG/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., kesimpulannya barang bukti dengan kode sampel A1, A2, A3, A4, A5, dan A6 berisi Kristal warna putih positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      • Bahwa Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) dan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,2 (dua koma dua) gram Brutto atau 0,4 (nol koma empat) gram Netto. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa AGUS RIANDI Als AGUS Bin SYAHRIL (Alm) dan Terdakwa AHMAD JUPANDI Als PANDI Bin IDRIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya