Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan Nama, Nama Ayah, Hari dan Bulan Lahir pemohon semula bernama HASYIM AYS’ARI, Nama Ayah MASTUKI, Hari Lahir Senin, Bulan Lahir April menjadi Nama HASYIM ASY’ARI, Nama Ayah MUHAMMAD SATUKI, Hari Lahir Jum’at dan Bulan Lahir Maret sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1325/2000 bertanggal 22 Mei 2000 ditandatangani Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Nama HASYIM ASY’ARI, Nama Ayah MUHAMMAD SATUKI, Hari Lahir Jum’at dan Bulan Lahir Maret;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Nama, Nama Ayah, Hari dan Bulan Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|