Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.Sus/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H YUNITA ANGGRAINI Als MITA Binti MUHAMMAD AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 458/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1929/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNITA ANGGRAINI Als MITA Binti MUHAMMAD AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa YUNITA ANGGRAINI alias MITA MUHAMMAD AZIZ  pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi TONI DWI WAHYUDI, saksi AHDANSYAH dan saksi IMAM SUKIANTO yang merupakan anggota Kepolisian pada Polresta Samarinda memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar daerah Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para saksi anggota Kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut lalu mencurigai seseorang perempuan yang kemudian diketahui adalah Terdakwa YUNITA ANGGRAINI alias MITA binti MUHAMMAD AZIZ  di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di pinggir jalan sedang mengendarai sepeda motor honda scopy warna cokelat nopol KT-3278-BAE.
  • Kemudian para saksi anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) bungkus kemasan royco warna merah, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam berada di kantong jaket bagian depan yang dikenakan Terdakwa, setelah dilakukan pengembangan di rumah kontrakan Terdakwa ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok penakar dan 1 (satu) bendel plastik klip yang berada di dalam 1 (satu) dompet kecil warna orange dan 1 (satu) unit timbangan digital, sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) poket/ bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti yang didapat dibawa ke kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.
  • Selanjutnya menurut pengakuan dari Terdakwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa memesan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada seseorang laki-laki yang bernama Sdr. ASI (DPO) dengan harga Rp4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui transfer, kemudian orang tersebut mengirimkan lokasi tempat ke handphone milik Terdakwa dimana narkotika jenis sabu itu diletakkan, lalu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesannya, setelah berhasil mengambilnya lalu  sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa pergi ke Balikpapan, lalu kembali lagi ke rumah kontrakan Terdakwa di Samarinda pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket/ bungkus, lalu Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan memesan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa keluar rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dipesan oleh seseorang tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda scopy warna cokelat nopol KT-3278-BAE milik saksi EKA RISKI, lalu ketika berada di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian.
  • Menurut pengakuan Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ASI (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 007/11021.00/2024 tanggal 14 Januari 2024 yang ditandatangani oleh BUDI HARYONO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Martadinata telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) poket/ bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto          :   5,01 (lima koma nol satu) gram
  • Berat plastik                         :   1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram
  • Berat bersih/ netto         :   3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LS66EA/I/2024/Laboratorium narkotika daerah Samarinda-Kaltim  tanggal 30 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam 5 (lima) poket/ bungkus plastik bening milik Terdakwa YUNITA ANGGRAINI alias MITA MUHAMMAD AZIZ dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari YUNITA ANGGRAINI alias MITA MUHAMMAD AZIZ adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa ia terdakwa YUNITA ANGGRAINI alias MITA MUHAMMAD AZIZ   pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi TONI DWI WAHYUDI, saksi AHDANSYAH dan saksi IMAM SUKIANTO yang merupakan anggota Kepolisian pada Polresta Samarinda memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar daerah Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para saksi anggota Kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut lalu mencurigai seseorang perempuan yang kemudian diketahui adalah Terdakwa YUNITA ANGGRAINI alias MITA binti MUHAMMAD AZIZ  di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di pinggir jalan sedang mengendarai sepeda motor honda scopy warna cokelat nopol KT-3278-BAE.
  • Kemudian para saksi anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) bungkus kemasan royco warna merah, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam berada di kantong jaket bagian depan yang dikenakan Terdakwa, setelah dilakukan pengembangan di rumah kontrakan Terdakwa ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok penakar dan 1 (satu) bendel plastik klip yang berada di dalam 1 (satu) dompet kecil warna orange dan 1 (satu) unit timbangan digital, sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) poket/ bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti yang didapat dibawa ke kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.
  • Selanjutnya menurut pengakuan dari Terdakwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa memesan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada seseorang laki-laki yang bernama Sdr. ASI (DPO) dengan harga Rp4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui transfer, kemudian orang tersebut mengirimkan lokasi tempat ke handphone milik Terdakwa dimana narkotika jenis sabu itu diletakkan, lalu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesannya, setelah berhasil mengambilnya lalu  sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa pergi ke Balikpapan, lalu kembali lagi ke rumah kontrakan Terdakwa di Samarinda pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket/ bungkus, lalu Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan memesan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa keluar rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dipesan oleh seseorang tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda scopy warna cokelat nopol KT-3278-BAE milik saksi EKA RISKI, lalu ketika berada di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian.
  • Menurut pengakuan Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ASI (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 007/11021.00/2024 tanggal 14 Januari 2024 yang ditandatangani oleh BUDI HARYONO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Martadinata telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) poket/ bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto          :   5,01 (lima koma nol satu) gram
  • Berat plastik                         :   1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram
  • Berat bersih/ netto         :   3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LS66EA/I/2024/Laboratorium narkotika daerah Samarinda-Kaltim  tanggal 30 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam 5 (lima) poket/ bungkus plastik bening milik Terdakwa YUNITA ANGGRAINI alias MITA MUHAMMAD AZIZ dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari YUNITA ANGGRAINI alias MITA MUHAMMAD AZIZ adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya